Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi

PERMENRISTEKDIKTI No. 40 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi, yang selanjutnya disebut SPM UNJA adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh perguruan tinggi negeri yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum kepada masyarakat.

Pasal 2

(1) SPM UNJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang harus dipenuhi oleh seluruh unit organisasi di Lingkungan UNJA. (3) SPM UNJA dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di dalam dan di luar UNJA. (4) Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan UNJA bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 3

(1) Ruang lingkup SPM UNJA meliputi komponen: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. layanan administrasi. (2) Komponen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subkomponen: a. kompetensi lulusan; b. isi pembelajaran; c. proses pembelajaran; d. penilaian pembelajaran; e. pendidik dan tenaga kependidikan; f. sarana dan prasarana pembelajaran; g. pengelolaan pembelajaran; dan h. pembiayaan pembelajaran. (3) Komponen penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas subkomponen: a. hasil penelitian; b. isi penelitian; c. proses penelitian; d. penilaian penelitian; e. peneliti; f. sarana dan prasarana penelitian; g. pengelolaan penelitian; dan h. pendanaan dan pembiayaan penelitian. (4) Komponen pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas subkomponen: a. hasil pengabdian kepada masyarakat; b. isi pengabdian kepada masyarakat; c. proses pengabdian kepada masyarakat; d. penilaian pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksana pengabdian kepada masyarakat; f. sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat; g. pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. (5) Komponen layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atassub komponen: a. kemahasiswaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. perlengkapan; dan e. umum.

Pasal 4

(1) Komponen SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dijabarkan dalam jenis layanan yang akan diberikan UNJA kepada masyarakat. (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian.

Pasal 5

(1) SPM UNJA wajib dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Rektor UNJA. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan SPM UNJA. (3) Hasil evaluasi dan penyempurnaan SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 6

(1) Untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA, diselenggarakan Sistem Informasi SPM. (2) Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi akademik b. sistem informasi kepegawaian; c. sistem informasi keuangan d. sistem informasi akuntansi; e. sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; f. sistem informasi beasiswa nasional; g. sistem informasi perpustakaan; h. sistem informasi publikasi ilmiah/repository; i. sistem informasi jurnal ilmiah; j. sistem informasi sertifikasi dosen; dan k. sistem informasi perencanaan.

Pasal 7

(1) Rektor UNJA menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.

Pasal 8

(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA dilakukan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembinaan dan pengawasan teknis dan keuangan. (3) Laporan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA