Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2019 tentang PRIORITAS RISET NASIONAL TAHUN 2020-2024
Pasal 2
PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk memberikan acuan bagi kementerian/ lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan berupa langkah konkret yang harus dilaksanakan secara berkesinambungan dalam rangka pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045.
Pasal 3
PRN 2020-2024 berisi matriks rencana aksi PRN yang terdiri atas:
a. fokus riset;
b. tema riset;
c. topik riset sesuai kelompok makro riset;
d. institusi pelaksana;
e. target capaian; dan
f. rencana alokasi anggaran.
Pasal 4
(1) PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan secara kolektif.
(3) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mengalokasikan besaran anggaran dalam lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dasarkan atas ketersediaan alokasi anggaran kementerian/lembaga/ pemerintah daerah.
Pasal 5
(1) Kegiatan PRN 2020-2024 dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya.
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menyiapkan laporan pelaksanaan PRN 2020-2024 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Laporan pelaksanaan PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Laporan pelaksanaan PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target capaian sesuai rencana alokasi anggaran serta capaian tambahan lainnya.
(5) Laporan pelaksanaan PRN 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat 6 (eam) bulan sebelum rapat koordinasi nasional bidang riset tahun 2024.
Pasal 6
(1) Dalam hal rencana aksi pelaksanaan PRN 2020-2024 telah disusun pada tahun 2019, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Revisi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak pada revisi anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN 2020- 2024 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
