Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2019 tentang SISTEM INFORMASI PENELITIAN

PERMENRISTEKDIKTI No. 36 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. 2. Sistem Informasi Penelitian adalah perangkat dan metode yang digunakan untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi Penelitian. 3. Data Penelitian adalah kumpulan fakta berupa angka, huruf, gambar, suara, peta, atau citra tentang karakteristik atau ciri suatu objek Penelitian. 4. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan di bidang riset dan pengembangan.

Pasal 2

Sistem Informasi Penelitian terdiri atas: a. pengelolaan Data Penelitian; b. pengelolaan dana Penelitian; dan c. penunjang Penelitian.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan proses pendataan, pemetaan, dan pengukuran kinerja Penelitian. (2) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mempermudah penelusuran dan analisis data; b. meningkatkan efisiensi pengelolaan Data Penelitian; c. menghindari duplikasi Penelitian; dan d. mengukur kinerja dan dampak Penelitian. (3) Pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi: a. indeks ilmu pengetahuan dan teknologi; b. indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional; dan c. pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi. (4) Sistem informasi pengelolaan Data Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 4

(1) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a merupakan sistem pendataan, pemetaan, dan pengukuran kinerja Penelitian. (2) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengintegrasikan dan mengindeks keluaran Penelitian; b. menilai kinerja dan memeringkat keluaran Penelitian berdasarkan formulasi yang ditetapkan; dan c. melakukan pemetaan berdasarkan kepakaran. (3) Sistem informasi indeks ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. dosen; b. peneliti; c. perekayasa; d. pranata nuklir; e. pengawas radiasi; f. surveyor pemetaan; g. pengelola jurnal; h. lembaga penelitian dan pengembangan; i. perguruan tinggi; dan j. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pasal 5

(1) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan sistem pendataan dan pemetaan artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional. (2) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. melakukan pendataan dan interoperabilitas artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional; dan b. melakukan pencarian artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional. (3) Sistem informasi indeks artikel ilmiah dan jurnal ilmiah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh penerbit, pengelola jurnal, dan penulis.

Pasal 6

(1) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c merupakan perangkat atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat kematangan atau kesiapterapan suatu hasil Penelitian dan pengembangan teknologi tertentu yang diukur secara sistematis dengan tujuan untuk dapat diadopsi oleh pengguna, baik oleh pemerintah, industri maupun masyarakat. (2) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui status kesiapterapan teknologi; b. membantu pemetaan kesiapterapan teknologi; dan c. melakukan evaluasi pelaksanaan program atau kegiatan Penelitian dan/atau pengembangan. (3) Sistem informasi pengukuran dan penetapan tingkat kesiapterapan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. pengambil kebijakan dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi program Penelitian dan pengembangan; b. pelaku kegiatan dalam menentukan tingkat kesiapterapan teknologi untuk dimanfaatkan dan diadopsi; dan c. pengguna dalam memanfaatkan hasil Penelitian dan pengembangan.

Pasal 7

(1) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan proses pengumuman, pengusulan pembiayaan, seleksi, penetapan pendanaan Penelitian, pemantauan, dan evaluasi. (2) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperoleh informasi pendanaan penelitian; b. mendukung proses administrasi pengelolaan dana Penelitian; dan c. penilaian subtansi Penelitian, pemantauan, dan evaluasi. (3) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Penelitian yang bersumber dari dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri; b. Penelitian yang diselenggarakan dengan misi utama untuk penguatan sistem inovasi nasional; c. Penelitian yang mengarah pada relevansi dan produktivitas penelitian dan pengembangan teknologi industri; dan d. Penelitian yang menjadi prioritas riset nasional. (4) Pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan sistem informasi pengelolaan dana Penelitian. (5) Sistem informasi pengelolaan dana Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan perangkat dan metode yang digunakan untuk membantu proses kelancaran Penelitian dan keluaran Penelitian. (2) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendukung: a. perizinan Penelitian; b. akreditasi jurnal; c. bimbingan artikel ilmiah; d. integrasi repositori karya ilmiah; e. pelayanan dan pelaporan integritas akademik; dan f. penyediaan sarana jurnal elektronik. (3) Penunjang Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Sistem Informasi penunjang Penelitian. (4) Sistem Informasi penunjang Penelitian dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 9

Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dapat melakukan pengembangan Sistem Informasi Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi Sistem Informasi Penelitian secara berkala. (2) Pemantauan dan evaluasi Sistem Informasi Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pengembangan Sistem Informasi Penelitian.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA