Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Pasal 95
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
2. Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 96
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan urusan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
3. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
(3) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data serta informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
