Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
3. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi di luar investasi dan pengembangan.
4. Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per tahun pada program studi di PTN.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) SSBOPT ditetapkan sebagai dasar:
a. untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
b. PTN untuk MENETAPKAN biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
(2) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian standar nasional pendidikan tinggi;
b. jenis Program Studi; dan
c. indeks Kemahalan Wilayah.
(3) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk memperoleh BKT yang diperlukan dalam pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) BKT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 3
(1) Capaian standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diukur berdasarkan capaian:
a. akreditasi program studi;
b. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
c. akreditasi internasional program studi.
(2) Jenis program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. Program Sarjana paling sedikit:
1. sosial humaniora;
2. sains;
3. rekayasa; dan
4. kedokteran.
b. Program Diploma paling sedikit:
1. tata niaga;
2. perikanan/pertanian/sains/kesehatan; dan
3. rekayasa.
(3) Indeks kemahalan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c paling sedikit dikelompokkan ke dalam wilayah:
a. Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat;
b. Sumatera;
c. Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur;
dan
d. Maluku dan Papua.
Pasal 4
(1) SSBOPT dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung, dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan Program Studi.
(4) SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 131) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
