Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang DEWAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat DPT adalah forum kajian dan konsultasi yang bersifat nonstruktural sebagai wujud keikutsertaan masyarakat untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
Pasal 2
DPT dibentuk untuk merumuskan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi meliputi pengembangan:
a. Tridharma Perguruan Tinggi;
b. rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
c. peran perguruan tinggi untuk pembangunan bangsa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya DPT berpedoman pada:
a. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas, pokok dan fungsi DPT;
b. asas-asas Pendidikan Tinggi yang meliputi kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan dan keterjangkauan;
c. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 4
(1) DPT berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, DPT dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
DPT mempunyai tugas menyusun pendapat dan saran pertimbangan, serta menyampaikan usul, nasihat dan/atau pemikiran dalam perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi kepada Menteri.
Pasal 6
(1) Perumusan bahan kebijakan sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan tinggi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a.aspek pendidikan;
b.aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.pengembangan pendidikan tinggi.
(2) Perumusan bahan kebijakan aspek pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a.pengembangan pendidikan vokasi, akademik, dan profesi pada seluruh program studi di perguruan tinggi;
b.pengembangan pendidikan tinggi yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan
c. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(3) Perumusan bahan kebijakan aspek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.penentuan arah dan prioritas pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan mengacu pada kebijakan nasional mengenai arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi;
c. pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, paten, teknologi tepat guna sebagai bahan ajar bagi mahasiswa;
d.penyebarluasan dan penerapan hasil penelitian kepada masyarakat;
e. pengembangan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diperlukan oleh unit organisasi Kementerian; dan
f. kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(4) Perumusan bahan kebijakan lingkup rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a.pengembangan rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.skala prioritas rumpun dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini dan mendatang;
c. pengembangan pendidikan vokasi, akademik dan profesi yang terkait dengan pengembangan rumpun, pohon dan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
(5) Perumusan bahan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.pengkajian kebijakan yang diperlukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang;
c. pemantauan, evaluasi pelaksanaan, dan penyempurnaan kerangka pengembangan pendidikan tinggi jangka panjang termasuk kelembagaan profesi;
d.kebijakan atau kajian lain berdasarkan perintah Menteri.
Pasal 7
(1) Keanggotaan DPT terdiri atas unsur:
a.Kementerian;
b.Akademi Ilmu Pengetahuan INDONESIA (AIPI);
c. perguruan tinggi;
d.pakar dalam bidang ilmu;
e. dunia usaha dan dunia industri.
(2) Jumlah anggota DPT paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pasal 8
(1) DPT terdiri atas:
a.ketua;
b.sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota DPT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Ketua DPT dijabat oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Ketua DPT dibantu oleh 1 (satu) orang Sekretaris DPT.
(3) Sekretaris DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjalankan tugas DPT sehari-hari.
(4) Masa jabatan Sekretaris DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
(5) Masa bakti anggota DPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa bakti.
Pasal 10
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas DPT dibentuk sekretariat DPT.
(2) Sekretariat DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas usul Sekretaris DPT.
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT dapat berkoordinasi dengan dewan riset dan/atau unit organisasi di dalam dan di luar Kementerian.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Ketua DPT.
(3) Koordinasi dengan unit kerja di luar Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak mengikat.
(4) Ketua DPT menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, DPT membentuk majelis yang terdiri atas:
a.Majelis Pendidikan;
b.Majelis Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat; dan
c. Majelis Pengembangan.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.ketua merangkap anggota;
b.sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
(4) Masa jabatan ketua, sekretaris, dan anggota selama 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Jumlah anggota majelis ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
(6) Ketentuan mengenai tata kerja majelis ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 13
(1) Selain majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, DPT dapat membentuk komisi yang bersifat ad hoc sesuai dengan kebutuhan.
(2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas khusus yang ditetapkan oleh Ketua DPT.
(3) Susunan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 14
(1) DPT mengadakan sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja dan rincian tugas DPT ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelaksanaan kegiatan dalam menunjang tugas dan fungsi DPT yang telah berjalan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua ketentuan mengenai tugas DPT dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan mengenai Dewan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK-HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONA H. LAOLY
