Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 1
(1) Universitas Negeri Makassar yang selanjutnya disingkat UNM merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(2) UNM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pasal 2
UNM mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 3
UNM memiliki organ yang terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawas Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
Pasal 4
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UNM.
Pasal 5
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UNM.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Pasal 6
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 7
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
Pasal 9
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni;
c. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan layanan kesejahteraan mahasiswa.
(5) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
Pasal 10
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNM yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNM.
(2) Biro bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro dipimpin oleh Kepala.
Pasal 11
Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Biro Umum dan Keuangan; dan
c. Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
Pasal 12
Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan alumni.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik;
d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
e. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik; dan
f. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Pasal 14
Biro Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 15
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, registrasi mahasiswa, statistik akademik, serta pengelolaan data dan sarana akademik.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi mahasiwa;
d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik;
e. pengelolaan data akademik; dan
f. pengelolaan sarana akademik.
Pasal 17
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan
c. Subbagian Sarana Akademik.
Pasal 18
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, penyusunan statistik akademik, dan pengelolaan data akademik.
(3) Subbagian Sarana Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c mempunyai tugas melakukan penyusunan kebutuhan dan pengelolaan sarana akademik.
Pasal 19
Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan pengelolaan data dan layanan informasi pengembangan karir mahasiswa;
d. pelaksanaan urusan kesejahteraan mahasiswa; dan
e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Pasal 21
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni.
Pasal 22
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa serta pengelolaan data dan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni.
Pasal 23
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan serta pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan barang milik negara.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan hukum;
d. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian;
f. pelaksanaan urusan keuangan; dan
g. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 25
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 26
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta pengelolaan barang milik negara.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Bagian Umum dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 28
Bagian Umum dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Rumah Tangga.
Pasal 29
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan.
(2) Subbagian Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
(3) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana kantor serta urusan kerumahtanggaan lainnya.
Pasal 30
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan peraturan;
b. pelaksanaan fasilitasi permasalahan hukum;
c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
e. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
f. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
g. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
h. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi kepegawaian.
Pasal 32
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
b. Subbagian Pendidik; dan
c. Subbagian Tenaga Kependidikan.
Pasal 33
(1) Subbagian Hukum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan dan fasilitasi permasalahan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.
(2) Subbagian Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian pendidik.
(3) Subbagian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, pemberhentian serta pengelolaan sistem informasi kepegawaian tenaga kependidikan.
Pasal 34
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan pengelolaan anggaran penerimaan negara bukan pajak;
c. pelaksanaan pengelolaan anggaran non penerimaan negara bukan pajak; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 36
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 37
(1) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 38
Biro Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan dan kerja sama.
Pasal 39
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 40
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan; dan
b. Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 41
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNM;
b. pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran;
c. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. penyusunan laporan pelaksanaan program UNM.
Pasal 43
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Program dan Penganggaran; dan
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 44
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran UNM, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran UNM.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan pelaksanaan program UNM.
Pasal 45
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama dan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
b. pelaksanaan kegiatan publikasi; dan
c. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Pasal 47
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Pasal 48
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan administrasi kerja sama.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan publikasi, peliputan, dan dokumentasi kegiatan UNM serta hubungan masyarakat.
Pasal 49
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dan Pasal 25 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Fakultas dan pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 51
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
b. Fakultas Teknik;
c. Fakultas Ilmu Keolahragaan;
d. Fakultas Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Bahasa dan Sastra;
f. Fakultas Ilmu Sosial;
g. Fakultas Ekonomi;
h. Fakultas Seni dan Desain; dan
i. Fakultas Psikologi.
Pasal 52
Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan fakultas; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha fakultas.
Pasal 54
(1) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Seni dan Desain terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha; dan
d. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(2) Fakultas Psikologi terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Subbagian Tata Usaha; dan
d. Laboratorium/Bengkel/Studio.
(3) Pada setiap fakultas dapat dibentuk jurusan/bagian sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pembentukan jurusan/bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat persetujuan direktur jenderal yang menangani tugas di bidang kelembagaan perguruan tinggi.
Pasal 55
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang dekan.
(2) Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Seni dan Desain dibantu oleh 3 (tiga) orang wakil dekan.
(3) Dekan Fakultas Psikologi dibantu oleh 2 (dua) orang wakil dekan.
(4) Wakil dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
Pasal 56
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum dan keuangan, kerja sama, dan sistem informasi.
(4) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Pasal 57
(1) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(3) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, umum, keuangan, dan sistem informasi.
Pasal 58
(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(2) Ketentuan mengenai Senat Fakultas diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 59
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat
(1) huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha bertanggung jawab kepada dekan dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala.
Pasal 60
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
b. pelaksanaan layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan di lingkungan fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas;
f. pelaksanaan keuangan dan akuntansi di lingkungan fakultas; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 62
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Fakultas Bahasa dan Sastra, Fakultas Ilmu Sosial, dan Fakultas Ekonomi terdiri atas:
a. Subbagian Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni;
b. Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Keuangan dan Akuntansi.
Pasal 63
(1) Subbagian Akademik, Kemahasiswaaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas.
(3) Subbagian Keuangan dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, akuntansi, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 64
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Seni dan Desain terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum dan Keuangan.
Pasal 65
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta layanan administratif kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akuntansi, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 66
Subbagian Tata Usaha pada Fakultas Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan layanan teknis dan administratif di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan administratif kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan, ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, pengelolaan barang milik negara, dan evaluasi dan pelaporan fakultas.
Pasal 67
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada dekan.
Pasal 68
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sebagai penunjang pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.
Pasal 69
(1) Jurusan/bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan/bagian dipimpin oleh ketua jurusan/bagian yang bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Ketua jurusan/bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris jurusan/bagian.
Pasal 70
Jurusan/bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
Pasal 71
Jurusan/bagian terdiri atas:
a. ketua jurusan/bagian;
b. sekretaris jurusan/bagian;
c. program studi; dan
d. kelompok jabatan fungsional dosen.
Pasal 72
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada dekan melalui ketua jurusan/bagian.
(3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
Pasal 74
Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. program studi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 75
(1) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Direktur Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(3) Wakil Direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
Pasal 76
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(2) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(3) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan keuangan di lingkungan Pascasarjana.
Pasal 77
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c dan Pasal 74 huruf b merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Pasal 78
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Pascasarjana.
Pasal 79
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Lembaga dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris lembaga.
Pasal 80
Lembaga terdiri atas:
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 81
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 83
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 84
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 85
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi, penyebarluasan, dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Pasal 87
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Program;
b. Subbagian Umum; dan
c. Subbagian Data dan Informasi.
Pasal 88
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta dokumentasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan penyebarluasan dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pemerolehan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Pasal 89
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 90
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik;
c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan;
d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik;
f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 92
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. pusat; dan
e. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 93
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui Sekretaris Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 94
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik.
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik;
d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pasal 96
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf c terdiri atas:
a. Subbagian Program, Data, dan Informasi; dan
b. Subbagian Umum.
Pasal 97
(1) Subbagian Program, Data, dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pengumpulan dan pengolahan data dan layanan informasi hasil pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan serta dokumentasi hasil pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 98
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 99
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e dan Pasal 92 huruf e terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 100
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang UNM.
Pasal 101
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling; dan
d. UPT Bahasa.
Pasal 102
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a merupakan UPT di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh kepala.
Pasal 103
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
Pasal 105
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 106
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
Pasal 107
(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf b merupakan UPT di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh kepala.
Pasal 108
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pemberian layanan teknologi
informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.
Pasal 109
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
f. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 110
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Pasal 111
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b mempunyai tugas melakukan fasilitasi pengembangan, pengelolaan, pelayanan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan sistem informasi dan jaringan serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Pasal 112
(1) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf c merupakan UPT di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling dipimpin oleh kepala.
Pasal 113
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 UPT Layanan Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Layanan Bimbingan dan Konseling;
b. pelaksanaan layanan konsultasi;
c. pelaksanaan pemberian mediasi;
d. pelaksanaan penyuluhan;
e. pelaksanaan pendampingan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.
Pasal 115
UPT Layanan Bimbingan dan Konseling terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
Pasal 116
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf d merupakan UPT di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
(2) UPT Bahasa dipimpin oleh kepala.
Pasal 117
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. peningkatan kemampuan bahasa;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
Pasal 119
UPT Bahasa terdiri atas:
a. kepala; dan
b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
Pasal 120
(1) Kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf c, Pasal 110 huruf c, Pasal 115 huruf b, dan Pasal 119 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional/jabatan pelaksana yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya.
(2) Jumlah pejabat fungsional/pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional/jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Ketentuan mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UNM.
Pasal 122
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNM.
(2) Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UNM.
Pasal 123
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 124
(1) Kepala Biro merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a.
atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 125
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi, baik dengan satuan organisasi di lingkungan UNM maupun dengan instansi lain di luar UNM sesuai dengan tugasnya masing-masing.
Pasal 126
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan UNM dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan UNM maupun dengan instansi lain di luar UNM sesuai dengan tugasnya masing-masing;
b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya;
e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan;
f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan UNM;
g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan UNM; dan
h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 127
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNM.
Pasal 128
Perubahan organisasi dan tata kerja UNM ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 129
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNM dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 130
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja UNM disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UNM sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 131
Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 200/O/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 277/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Makassar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 133
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
