Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

PERMENRISTEKDIKTI No. 15 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala. (2) LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. LLDIKTI Tipe A; dan b. LLDIKTI Tipe B.

Pasal 3

LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal di wilayah kerjanya; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi di wilayah kerjanya; f. pengelolaan data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi di wilayah kerjanya; dan g. pelaksanaan administrasi LLDIKTI.

Pasal 5

LLDIKTI terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Tenaga Ahli.

Pasal 6

(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. (2) Jabatan Kepala merupakan tugas tambahan yang diduduki dosen senior yang berstatus pegawai negeri sipil dari salah satu perguruan tinggi yang mempunyai kualifikasi tertentu. (3) Dosen senior dan kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

Pasal 8

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran LLDIKTI di wilayah kerjanya; b. pengelolaan data dan informasi di bidang kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi di wilayah kerjanya; c. penyiapan fasilitasi dan bimbingan teknis peningkatan mutu kelembagaan, akademik, kemahasiswaan, sumber daya, dan sistem informasi perguruan tinggi di wilayah kerjanya; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama LLDIKTI di wilayah kerjanya; e. pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara LLDIKTI di wilayah kerjanya; dan f. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan LLDIKTI di wilayah kerjanya; dan g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan LLDIKTI di wilayah kerjanya.

Pasal 10

(1) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe A terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; d. Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Sekretariat pada LLDIKTI Tipe B terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 11

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara, serta urusan hukum, organisasi, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat di lingkungan LLDIKTI.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran LLDIKTI; b. pengelolaan keuangan; c. pengelolaan kepegawaian; d. pengelolaan barang milik negara; e. pelaksanaan urusan hukum; f. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; g. pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan i. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan serta penyusunan laporan LLDIKTI.

Pasal 13

Bagian Umum terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan dan Penganggaran; b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana; dan c. Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara.

Pasal 14

(1) Subbagian Perencanaan dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan LLDIKTI. (2) Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tatalaksana mempunyai tugas melakukan urusan hukum, kepegawaian, organisasi, dan ketatalaksanaan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 15

Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan peningkatan mutu kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan dan kerja sama perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi; c. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul pembukaan dan penutupan program studi; d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi; e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi; f. pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi; g. pelaksanaan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan perguruan tinggi; dan h. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian kinerja perguruan tinggi.

Pasal 17

Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Kelembagaan; dan b. Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama.

Pasal 18

(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu kelembagaan perguruan tinggi, penilaian usul pendirian, perubahan, dan penutupan perguruan tinggi dan program studi, fasilitasi penguatan tata kelola perguruan tinggi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan serta penilaian kinerja perguruan tinggi. (2) Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data kerja sama, pengelolaan pangkalan data pendidikan tinggi, dan fasilitasi pengembangan kerja sama perguruan tinggi.

Pasal 19

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi; d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; dan h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.

Pasal 21

Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan.

Pasal 22

(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu akademik, pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu eksternal serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, pembinaan organisasi kemahasiswaan, pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya serta pemantauan dan evaluasi di bidang kemahasiswaan.

Pasal 23

Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan di bidang sumber daya perguruan tinggi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan; c. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI; d. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; f. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; h. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan i. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang sumber daya perguruan tinggi.

Pasal 25

Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi terdiri atas: a. Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan b. Subbagian Sarana dan Prasarana.

Pasal 26

(1) Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi, kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. (2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan, dan pendayagunaan sarana dan prasarana serta pemantauan dan evaluasi sarana dan prasarana perguruan tinggi.

Pasal 27

Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian layanan peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan sumber daya perguruan tinggi.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik, kemahasiswaan, pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana perguruan tinggi; b. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi; d. pelaksanaan penyusunan bahan penilaian usul program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, dan pemberdayaan mahasiswa lainnya; g. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan; dan h. pelaksanaan penyusunan bahan perencanaan pendidik dan tenaga kependidikan; i. pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya di lingkungan LLDIKTI; j. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kompetensi dan kualifikasi serta pengembangan karier dan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; k. pelaksanaan fasilitasi pemberian penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan; l. pelaksanaan penyusunan bahan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana; dan m. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan sumber daya perguruan tinggi. Pasal 29 Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Sumber Daya.

Pasal 30

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu akademik dan kemahasiswaan, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, penilaian usul program, dan fasilitasi pemerolehan kekayaan intelektual dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan minat, bakat, wawasan, kemampuan akademik mahasiswa, dan pembinaan organisasi kemahasiswaan, urusan pemberian beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pemberdayaan mahasiswa lainnya, penjaminan mutu eksternal perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik dan kemahasiswaan. (2) Subbagian Sumber Daya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data mutu, perencanaan, penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen dan tenaga fungsional lainnya, fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis, peningkatan kompetensi dan kualifikasi, pengembangan karier dan profesi, dan pemberian penghargaan pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan dan pendayagunaan sarana dan prasarana perguruan tinggi serta pemantauan dan evaluasi sumber daya perguruan tinggi.

Pasal 31

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d terdiri atas sejumlah tenaga fungsional. (2) Jumlah jabatan fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kelompok tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala untuk melaksanakan kegiatan sesuai bidang keahlian masing- masing dalam peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi. (2) Kelompok tenaga ahli terdiri atas sejumlah tenaga ahli dari berbagai bidang keahlian sesuai dengan tugasnya. (3) Jumlah tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala atas persetujuan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 33

Tipe, lokasi, dan wilayah kerja LLDIKTI serta struktur organisasi LLDIKTI tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 34

(1) Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau eselon III.a (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau eselon IV.a

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LLDIKTI dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan LLDIKTI maupun dengan instansi lain di luar LLDIKTI sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LLDIKTI; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LLDIKTI; dan h. menyusun dan mengembangkan program dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 36

Kepala menyampaikan laporan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan LLDIKTI.

Pasal 37

Perubahan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 38

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan LLDIKTI dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 39

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA