Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha

PERMENRISTEKDIKTI No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Universitas Pendidikan Ganesha yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Undiksha merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Undiksha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 2

Undiksha mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 3

Undiksha memiliki organ yang terdiri atas: a. Senat; b. Rektor; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Pertimbangan.

Pasal 4

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Undiksha.

Pasal 5

(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Undiksha. (2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.

Pasal 6

Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas: a. Rektor dan Wakil Rektor; b. Biro; c. Fakultas dan Pascasarjana; d. Lembaga; dan e. Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 7

Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Rektor menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi; b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.

Pasal 9

(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Wakil Rektor terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik; b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. (3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan. (5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 10

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi Undiksha yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Undiksha. (2) Biro dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Biro dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 11

Biro terdiri atas: a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama; dan b. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 12

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan dan kerja sama di lingkungan Undiksha.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa dan statistik akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; e. pelaksanaan pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; f. pelaksanaan urusan perencanaan; g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 14

Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Statistik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat; c. Bagian Perencanaan dan Kerja Sama; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Bagian Akademik dan Statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa dan penyusunan statistik akademik.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Akademik dan Statistik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; d. pelaksanaan penyusunan statistik akademik; dan e. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 17

Bagian Akademik dan Statistik terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Sarana Akademik.

Pasal 18

(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan administrasi penerimaan mahasiswa baru, registrasi mahasiswa, serta pengolahan data dan penyusunan statistik akademik. (3) Subbagian Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat .

Pasal 19

Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni serta urusan hubungan masyarakat.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.

Pasal 22

(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran serta pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, fasilitasi kegiatan alumni serta pengelolaan data dan informasi alumni. (3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

Pasal 23

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan serta koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Undiksha; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Undiksha; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.

Pasal 25

Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Kerja Sama.

Pasal 26

(1) Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, rencana, program, dan anggaran serta koordinasi perencanaan di lingkungan Undiksha. (2) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan laporan Undiksha. (3) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama di lingkungan Undiksha.

Pasal 27

Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan barang milik negara.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan hukum; e. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; f. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan g. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi.

Pasal 29

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum dan Tata Laksana; b. Bagian Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 30

Bagian Umum dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; c. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara. d. pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan dan layanan hukum; dan e. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana.

Pasal 32

Bagian Umum dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; b. Subbagian Barang Milik Negara; dan c. Subbagian Hukum dan Tata Laksana.

Pasal 33

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan layanan pimpinan serta urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan pertamanan serta pengaturan penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan sarana kantor dan urusan kerumahtanggaan lainnya. (2) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan dan layanan hukum serta urusan organisasi dan tata laksana.

Pasal 34

Bagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; b. pelaksanaan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya; c. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan; d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan e. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian.

Pasal 36

Bagian Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Pendidik; dan b. Subbagian Tenaga Kependidikan.

Pasal 37

(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian, serta urusan administrasi kepegawaian pendidik. (2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan formasi dan rencana pengembangan, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian serta urusan administrasi kepegawaian tenaga kependidikan.

Pasal 38

Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan akuntansi.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan pengelolaan non penerimaan negara bukan pajak; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 40

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 41

(1) Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak. (2) Subbagian Anggaran Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 42

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dan Pasal 29 huruf d terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 44

Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial; c. Fakultas Bahasa dan Seni; d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; e. Fakultas Teknik dan Kejuruan; f. Fakultas Olahraga dan Kesehatan; dan g. Fakultas Ekonomi.

Pasal 45

Fakultas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Fakultas menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha.

Pasal 47

Fakultas terdiri atas: a. Dekan dan Wakil Dekan; b. Senat Fakultas; c. Bagian Tata Usaha; d. Jurusan/Bagian; dan e. Laboratorium/Bengkel/Studio.

Pasal 48

(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan. (2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Dekan. (3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 49

Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik; b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan; dan c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 50

(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, kerja sama, dan sistem informasi. (3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Pasal 51

(1) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.

Pasal 52

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas. (2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 53

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c mempunyai tugas melaksanakan layanan akademik dan kemahasiswaan, serta perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas; b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan fakultas; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan fakultas; f. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi fakultas; dan g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

Pasal 55

Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a sampai dengan huruf f terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Umum dan Keuangan; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.

Pasal 56

(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas. (3) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan layanan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas.

Pasal 57

Bagian Tata Usaha pada fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Subbagian Umum dan Keuangan.

Pasal 58

(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan fakultas. (2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan data dan informasi, serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan fakultas.

Pasal 59

(1) Jurusan/Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d merupakan himpunan sumber daya pendukung, yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan. (3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Jurusan/Bagian. (4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

Pasal 60

Jurusan/Bagian mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.

Pasal 61

Jurusan/Bagian terdiri atas: a. Ketua Jurusan/Bagian; b. Sekretaris Jurusan/Bagian; c. Program Studi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.

Pasal 62

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 63

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d mempunyai tugas mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Jumlah pejabat fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

(1) Kelompok jabatan fungsional dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 65

(1) Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan fakultas. (2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Dekan.

Pasal 66

Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas.

Pasal 67

(1) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.

Pasal 68

Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Program Studi; dan c. Subbagian Tata Usaha.

Pasal 69

(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.

Pasal 70

Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan dan Kerja Sama.

Pasal 71

(1) Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, layanan kemahasiswaan dan alumni, serta urusan perencanaan di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum, Keuangan, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, umum, sistem informasi, pengelolaan barang milik negara, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 72

(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.

Pasal 73

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, akademik, kemahasiswaan, alumni, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, sistem informasi, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pascasarjana.

Pasal 74

(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Lembaga.

Pasal 75

Lembaga terdiri atas : a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu.

Pasal 76

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 77

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan; c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 78

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 79

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 80

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan urusan perolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 82

Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Program, Data, dan Informasi.

Pasal 83

(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Subbagian Program, Data, dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, urusan pemerolehan HKI hasil penelitian, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 84

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 85

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.

Pasal 87

Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 88

(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan Lembaga. (2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga.

Pasal 89

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 90

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.

Pasal 91

Bagian Tata Usaha terdiri atas : a. Subbagian Umum dan Keuangan; dan b. Subbagian Data dan Program.

Pasal 92

(1) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga serta dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu. (2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu, serta pengumpulan dan pengolahan data, dan layanan informasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.

Pasal 93

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 94

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf e dan Pasal 72 huruf e terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 95

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Undiksha.

Pasal 96

UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; d. UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu; e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa; dan f. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.

Pasal 97

(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Perpustakaan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 98

UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan.

Pasal 99

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 100

UPT Perpustakaan terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 101

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.

Pasal 102

(1) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala.

Pasal 103

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 105

UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. Kepala; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 106

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana UPT.

Pasal 107

(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Bahasa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 108

UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan pelayanan uji kemampuan bahasa.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pengembangan pembelajaran bahasa; c. peningkatan kemampuan bahasa; d. pelayanan uji kemampuan bahasa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 110

UPT Bahasa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 111

(1) UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan laboratorium yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu dipimpin oleh Kepala.

Pasal 112

UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu mempunyai tugas melaksanakan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara terpadu.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan layanan laboratorium untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pemeliharaan dan perawatan laboratorium; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 114

UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 115

(1) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang karir dan kewirausahaan mahasiswa yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa dipimpin oleh Kepala.

Pasal 116

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 118

UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 119

(1) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 huruf e merupakan unit pelaksana teknis di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan dan Konseling dipimpin oleh Kepala.

Pasal 120

UPT Layanan Bimbingan dan Konseling mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan dan konseling.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, UPT Layanan Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. pelaksanaan layanan konsultasi; c. pelaksanaan pemberian mediasi; d. pelaksanaan penyuluhan; e. pelaksanaan pendampingan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.

Pasal 122

UPT Layanan Bimbingan dan Konseling terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 123

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c, Pasal 105 huruf c, Pasal 110 huruf b, Pasal 114 huruf b, Pasal 118 huruf b, dan Pasal 122 huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian atau kegiatannya. (2) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 124

(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Undiksha.

Pasal 125

(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta Undiksha.

Pasal 126

(1) Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Undiksha. (2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.

Pasal 127

Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 128

(1) Kepala Biro adalah jabatan struktural eselon II.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a. atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Undiksha maupun dengan instansi lain di luar Undiksha sesuai dengan tugasnya masing-masing.

Pasal 130

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Undiksha dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi di lingkungan Undiksha maupun dengan instansi lain di luar Undiksha sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; d. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; e. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; f. menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Undiksha; g. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Undiksha; dan h. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi dibawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.

Pasal 131

Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Undiksha.

Pasal 132

Perubahan organisasi dan tata kerja Undiksha ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 133

(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Undiksha dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 134

(1) Semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja Undiksha disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Undiksha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 135

Wakil Rektor dan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan Pasal 47 huruf a diberikan tunjangan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Pasal 136

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Universitas Pendidikan Ganesha yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 137

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA