Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
Pasal 65
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
b. Fakultas Kedokteran Hewan;
c. Fakultas Hukum;
d. Fakultas Teknik;
e. Fakultas Pertanian;
f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
g. Fakultas Kedokteran;
h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
i. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
j. Fakultas Kelautan dan Perikanan;
k. Fakultas Kedokteran Gigi; dan
l. Fakultas Keperawatan.
2. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 85
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
3. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 89
(1) Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi UNSYIAH yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
(3) Pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu monodisipliner diselenggarakan di fakultas dan/atau jurusan yang memenuhi syarat.
(4) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggungjawab kepada Rektor.
(5) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Program Studi; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
