Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai bidang rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta menyelenggarakan pendidikan profesi.
2. Statuta UM yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.
3. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UM dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
4. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu program studi di UM.
5. Sivitas Akademika UM adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UM.
7. Rektor adalah Rektor UM.
8. Senat adalah Senat UM.
9. Senat Fakultas adalah unsur penyusun kebijakan yang mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 2
(1) UM merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Malang dan memiliki kampus lain di Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
(2) UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Malang berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 1999 tentang Perubahan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) menjadi Universitas tanggal 4 Agustus 1999.
(3) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan pada tanggal 1 Mei 1963 berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 55 Tahun 1963 tentang Pendirian Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan tanggal 22 Mei
1963. (4) IKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perubahan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Malang pada Universitas Airlangga Surabaja sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor
119533/S tanggal 20 November 1957.
(5) FKIP Malang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan perubahan Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Malang sesuai dengan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengadjaran, dan Kebudajaan Nomor 33756/Kb tanggal 4 Agustus 1954 yang dibuka dan diresmikan pada tanggal 18 Oktober 1954.
(6) Tanggal 18 Oktober ditetapkan sebagai hari jadi UM.
Pasal 3
UM menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
Pasal 4
(1) UM memiliki lambang berbentuk bundar dengan 2 (dua) garis tepi yang di dalamnya terdapat:
a. tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG berwarna hitam membentuk lingkaran;
b. lingkaran yang di dalamnya terdapat:
1. pohon kalpataru berwarna hijau;
2. lengkungan hijau menyerupai kaki;
3. bintang berwarna kuning;
4. tulisan simbolik UM berwarna kuning; dan
5. kuncup bunga berwarna kuning di pucuk pohon kalpataru.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai simbol yang menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan visi dan misi UM.
(3) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. bentuk bundar memiliki makna UM mengantisipasi perkembangan global;
b. pohon kalpataru berwarna hijau memiliki makna kesadaran pentingnya wawasan kelestarian lingkungan hidup dalam penerapan ilmu
pengetahuan, teknologi, ilmu sosial budaya, seni, dan/atau olahraga;
c. lengkung hijau menyerupai kaki memiliki makna kelangsungan kelembagaan;
d. bintang berwarna kuning memiliki makna Pancasila sebagai falsafah bangsa dan dasar negara;
e. tulisan simbolik UM berwarna kuning memiliki makna orientasi nilai keilmuan, kebangsaan, kemanusiaan, dan kebudayaan dalam mewujudkan visi dan misi UM;
f. kuncup bunga berwarna kuning terdiri atas tiga bagian memiliki makna tridharma perguruan tinggi;
g. bagian kuncup bunga yang mengarah ke atas memiliki makna pendidikan generasi masa kini dan masa depan; dan
h. bagian kuncup bunga yang mengarah ke kanan dan ke kiri memiliki makna 2 (dua) mandat, yaitu kependidikan dan nonkependidikan.
(4) Lambang UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode warna sebagai berikut:
lambang warna kode warna CMYK bundar dengan garis tepi dan tulisan UNIVERSITAS NEGERI MALANG hitam 0, 0, 0, 100 lingkaran biru 80, 60, 0, 0 pohon kalpataru dan lengkungan menyerupai kaki hijau 25, 0, 100, 0 bintang, tulisan simbolik UM, dan kuncup bunga kuning 0, 0, 100, 0
(5) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 5
(1) UM memiliki logo berbentuk persegi dan persegi panjang di dalamnya terdapat tulisan yang terbentuk dari 3 (tiga) garis lengkung dari lingkaran yang bertautan berwarna biru, hijau, dan kuning emas dan tulisan ”The Learning University” berwarna biru tua atau putih.
(2) Logo UM merupakan simbol verbal jati diri UM untuk memberikan inspirasi semangat, citra, dan kemandirian UM.
(3) Logo UM diilhami oleh wawasan universal belajar sepanjang hayat, pendidikan sepanjang hayat, pendidikan untuk semua, dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan, dan wawasan prinsip dasar kultural pendidikan di INDONESIA asah-asih-asuh serta ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani.
(4) Logo UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. tulisan merupakan singkatan dari Universitas Negeri Malang;
b. 3 (tiga) garis lengkung memiliki makna penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sebagai bentuk kontribusi UM terhadap perkembangan global, nasional, regional, dan lokal;
c. lingkaran yang bertautan memiliki makna proses belajar yang terus menerus berlangsung di UM dan menyiratkan hubungan yang erat dan positif antara Sivitas Akademika dan masyarakat;
d. tulisan ”The Learning University” memiliki makna simbol verbal yang menggambarkan orientasi UM sebagai organisasi belajar (learning organization) dan sumber belajar (learning resource):
1. sebagai organisasi belajar, UM merupakan institusi pendidikan tinggi yang terus-menerus mengembangkan organisasi yang mampu menciptakan masa depan melalui belajar sepanjang hayat dan melakukan perubahan terus-menerus berdasarkan nilai dan prinsip kebersamaan; dan
2. sebagai sumber belajar, UM merupakan institusi pendidikan tinggi yang menyediakan akses belajar seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat dalam mewujudkan belajar sepanjang hayat.
e. warna biru memiliki makna jiwa muda yang terus belajar untuk maju;
f. warna hijau memiliki makna kampus yang menjadi wadah bagi Sivitas Akademika untuk hidup dan tumbuh;
g. warna kuning emas memiliki makna kejayaan dan energi; dan
h. warna biru tua memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma di UM.
(5) Logo UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. ; atau
b. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai logo UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 6
(1) UM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga
berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UM.
(2) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna:
a. warna biru tua memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tingi; dan
b. posisi lambang UM di tengah memiliki makna keseimbangan antar komponen Sivitas Akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda pada masing-masing bendera, di tengahnya terdapat lambang UM, dan tulisan singkatan masing-masing fakultas/pascasarjana berwarna hitam.
(2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Sastra berwarna kuning dengan kode warna CMYK 0, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hijau dengan kode warna CMYK 100, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ekonomi berwarna biru tua dengan kode warna CMYK 100, 0, 0, 10 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode warna CMYK 0, 100, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan berwarna biru muda dengan kode warna CMYK 60, 10, 10, 0 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna ungu dengan kode warna CMYK 40, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut.
h. bendera Fakultas Pendidikan Psikologi berwarna magenta dengan kode warna CMYK 0, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera pascasarjana berwarna cokelat dengan kode warna CMYK 40, 93, 97, 3 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 8
(1) UM memiliki himne dan mars.
(2) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melukiskan rasa cinta dan bangga terhadap almamater, bangsa, dan negara.
(3) Himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) sebagai berikut:
(4) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melukiskan semangat pengabdian terhadap almamater, bangsa, dan negara.
(5) Mars sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(4) sebagai berikut:
(6) Ketentuan mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 9
(1) UM memiliki busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, profesor, Senat, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa toga, jubah, gordon, dan atribut lainnya.
(4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada (1) terdiri atas jas, dasi, dan topi berwarna biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0.
(5) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian dada kiri terdapat lambang UM.
(6) Dasi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di depan tengah terdapat lambang UM.
(7) Topi almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bagian depan tengah terdapat lambang UM.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 10
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendidikan program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendidikan program diploma, program sarjana terapan, program magister terapan, dan program doktor terapan.
(4) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UM dilaksanakan dengan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester.
(3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu.
(5) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kerja lapangan, konferensi, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, dan kegiatan ilmiah lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
(1) Tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(2) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Kegiatan akademik dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan ajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan untuk setiap program sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dengan melibatkan pemangku kepentingan serta mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) UM melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lainnya.
(3) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh informasi unjuk kerja, sikap, dan perilaku.
(6) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio dan/atau di lapangan.
(7) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas ujian skripsi, tesis, disertasi, atau bentuk lainnya.
(8) Penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bobot yang dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf A- setara dengan angka 3,7 (tiga koma tujuh);
c. huruf B+ setara dengan angka 3,3 (tiga koma tiga);
d. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
e. huruf B- setara dengan angka 2,7 (dua koma tujuh);
f. huruf C+ setara dengan angka 2,3 (dua koma tiga);
g. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
h. huruf D setara dengan angka 1 (satu); dan
i. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(9) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(10) Hasil belajar Mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) UM menyelenggarakan penerimaan mahasiswa baru melalui seleksi secara nasional dan mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa berkebutuhan khusus untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana.
(3) UM memberi kesempatan kepada calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu.
(4) UM dapat menerima Mahasiswa berkewarganegaraan asing apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) UM dapat menerima Mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) UM dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UM.
(2) Bahasa asing atau bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan kebutuhan, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran di UM.
Pasal 17
(1) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(2) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penentuan kelulusan Mahasiswa setelah menyelesaikan dan lulus pada semua mata kuliah.
(3) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelantikan lulusan setelah memenuhi persyaratan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) Penelitian yang diselenggarakan UM bertujuan untuk menerapkan, mengembangkan, dan menemukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan tenaga fungsional.
(3) Penelitian dilakukan berdasarkan pada kaidah ilmiah dan etika keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional, jurnal ilmiah nasional terakreditasi, jurnal ilmiah internasional, buku, dan/atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional diupayakan untuk memperoleh kekayaan intelektual.
(7) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimanfaatkan untuk pengembangan pembelajaran,
peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat, perbaikan manajemen, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi penelitian.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kapasitas masyarakat, dan/atau pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara individu maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kaidah dan etika keilmuan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh lembaga yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) UM memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus UM maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam berinteraksi dengan warga UM dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari- hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(7) Etika akademik bertujuan memelihara, menegakkan, dan mengembangkan iklim kehidupan akademik yang sehat untuk mendorong peningkatan kreativitas, objektivitas, dan penalaran.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 21
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan, dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya melalui kegiatan perkuliahan, ujian, seminar, diskusi, simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan/atau pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
(6) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. meningkatkan mutu akademik UM;
b. bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara;
dan
c. berpedoman pada nilai agama, etika, kaidah akademik, pelestarian alam, budaya bangsa, dan ketentuan hukum.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan berfungsi untuk:
a. melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan kekayaan intelektual Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya INDONESIA; dan
c. memperkuat daya saing UM, bangsa, dan Negara INDONESIA.
(8) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 22
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan UM.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 25
(1) UM dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok dan/atau lembaga yang telah berjasa, berprestasi, dan/atau berdedikasi dalam penyelenggaraan dan pengembangan UM.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam, medali, trofi, dan/atau bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan.
Pasal 27
UM memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, menggunakan pendekatan pembelajaran yang efektif, dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi;
b. menyelenggarakan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan yang temuannya bermanfaat bagi pengembangan ilmu dan kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan; dan
d. menyelenggarakan tata pamong yang otonom, akuntabel, dan transparan yang menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 28
UM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, profesi, dan/atau vokasi yang bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, mandiri, memiliki komitmen kebangsaan, dan mampu berkembang secara profesional;
b. menghasilkan karya akademik dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kependidikan yang
bermutu dan unggul;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kependidikan untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera; dan
d. menghasilkan kinerja institusi yang otonom, akuntabel, dan transparan untuk menjamin peningkatan kualitas berkelanjutan.
Pasal 29
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28, UM menyusun rencana arah pengembangan yang meliputi:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 30
(1) Organ UM terdiri atas:
a. Senat;
b. Rektor;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Pertimbangan.
(2) Selain organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) UM sebagai perguruan tinggi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum memiliki organ Dewan Pengawas.
Pasal 31
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a merupakan organ penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. penetapan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
d. pemberian pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Rektor;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 32
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap fakultas dengan ketentuan sebagai berikut:
1. fakultas dengan jumlah Dosen sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang diwakili 1 (satu) orang;
2. fakultas dengan jumlah Dosen 26 (dua puluh enam) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang diwakili 2 (dua) orang;
3. fakultas dengan jumlah Dosen 51 (lima puluh satu) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang diwakili 3 (tiga) orang;
4. fakultas dengan jumlah Dosen 76 (tujuh puluh enam) orang sampai dengan 100 (seratus) orang diwakili 4 (empat) orang;
5. fakultas dengan jumlah Dosen 101 (seratus satu) orang sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) orang diwakili 5 (lima) orang;
6. fakultas dengan jumlah Dosen 126 (seratus dua puluh enam) orang sampai dengan 150 (seratus lima puluh) orang diwakili 6 (enam) orang;
7. fakultas dengan jumlah Dosen 151 (seratus lima puluh satu) orang sampai dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) orang diwakili 7 (tujuh) orang;
8. fakultas dengan jumlah Dosen 176 (seratus tujuh puluh enam) orang sampai dengan 200 (dua ratus) orang diwakili 8 (delapan) orang;
9. fakultas dengan jumlah Dosen 201 (dua ratus satu) orang sampai dengan 225 (dua ratus dua puluh lima) orang diwakili 9 (sembilan) orang;
dan
10. fakultas dengan jumlah Dosen 226 (dua ratus dua puluh enam) orang sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh) orang diwakili 10 (sepuluh) orang.
b. Rektor;
c. wakil rektor;
d. dekan;
e. direktur pascasarjana; dan
f. ketua lembaga.
(2) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a. pegawai negeri sipil UM;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
c. berusia paling tinggi 66 (enam puluh enam) tahun bagi wakil Dosen yang profesor dan 61 (enam puluh satu) tahun bagi wakil Dosen yang bukan profesor pada saat diangkat; dan
d. bersedia menjadi anggota Senat yang dinyatakan secara tertulis.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas dan diusulkan oleh dekan kepada Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(6) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen.
(7) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor.
(8) Senat dalam melaksanakan tugasnya, dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(9) Ketentuan lebih lanjut tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Senat dari wakil Dosen setiap fakultas diatur dengan Peraturan Senat.
(10) Ketentuan mengenai Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang.
(2) Ketentuan mengenai rapat atau sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan UM untuk dan atas nama Menteri.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor mempunyai tanggung jawab dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ UM;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma akademik, kode etik, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 35
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan wakil rektor;
b. biro;
c. fakultas dan pascasarjana;
d. lembaga; dan
e. unit pelaksana teknis.
Pasal 36
(1) Susunan organisasi dan tata kerja UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang.
(2) UM dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
(1) UM sebagai badan layanan umum dapat membentuk badan pengelola usaha yang kegiatannya mendukung
proses pendidikan tinggi.
(2) Pembentukan badan pengelola usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pendayagunaan sumber daya UM yang antara lain dapat berbentuk sekolah laboratorium.
(3) Ketentuan mengenai organisasi badan pengelola usaha ditetapkan oleh Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawasan Internal menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 39
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal terdiri atas 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan.
(3) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan Internal sebagai berikut:
a. pegawai negeri sipil UM;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UM;
f. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
g. berpendidikan paling rendah Magister;
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen pada saat diangkat;
i. memiliki integritas, sikap adil, dan tidak cacat moral;
j. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
k. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma yang dinyatakan secara tertulis;
m. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
n. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
o. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan Satuan Pengawasan Internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UM.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola UM; dan
d. mencari sumber pendanaan untuk pengembangan UM.
Pasal 41
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang, yang berasal dari unsur:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah;
b. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat;
c. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; dan
d. 2 (dua) orang dari unsur alumni.
(2) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
Pasal 42
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) merupakan organ yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap badan layanan umum UM.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 43
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dari anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak.
(11) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang untuk calon ketua Senat yang diikuti calon ketua Senat yang memperoleh suara terbanyak yang sama pada hari yang sama.
(12) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau ayat (10) menunjuk seorang anggota Senat sebagai sekretaris Senat.
(13) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(14) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(15) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 44
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UM.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk UM.
Pasal 45
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat dalam wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus pegawai negeri sipil;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil dekan, sekretaris lembaga, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala unit pelaksana teknis, dan kepala laboratorium/bengkel/studio.
c. memiliki kualifikasi pendidikan doktor bagi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua jurusan yang memiliki program magister dan/atau program doktor, ketua lembaga, dan sekretaris lembaga;
d. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
e. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, kepala unit pelaksana teknis yang sedang menjabat;
h. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga;
i. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
j. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, ketua dan sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana
teknis yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
p. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan/atau
q. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UM.
Pasal 46
(1) Tenaga Kependidikan UM dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian atau kepala unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, pengawas/kepala subbagian, dan kepala unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat tinggi pratama/kepala biro, administrator/kepala bagian, dan pengawas/kepala subbagian, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat;
c. bersedia dicalonkan menjadi kepala unit pelaksana teknis;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
j. berpendidikan paling rendah sarjana;
k. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
l. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
m. memiliki tanggung jawab yang besar terhadap masa depan UM.
Pasal 47
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 48
(1) Wakil rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil rektor lainnya.
Pasal 49
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 50
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan; dan
b. tahap pemilihan dan pengangkatan.
Pasal 51
Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan 1 (satu) bulan setelah Rektor dilantik;
b. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk oleh dekan dan ditetapkan oleh Rektor;
c. Panitia Penjaringan melakukan pendaftaran bakal calon dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon dekan;
d. Panitia Penjaringan melakukan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan;
e. Panitia Penjaringan mengirimkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon dekan yang memenuhi persyaratan kepada dekan untuk disampaikan kepada Rektor;
f. dalam hal bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan memperpanjang waktu pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja;
g. dalam hal telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan bakal calon dekan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan mengirimkan bakal calon
dekan kepada dekan untuk disampaikan kepada Rektor.
Pasal 52
Rektor memilih 1 (satu) orang calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e atau huruf g dan MENETAPKAN pengangkatan dekan
Pasal 53
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Pengangkatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan.
(3) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan wakil dekan lainnya.
Pasal 54
(1) Direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan direktur pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
(1) Wakil direktur pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur pascasarjana.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur Pascasarjana.
(3) Masa jabatan wakil direktur pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 56
(1) Ketua lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Pengangkatan ketua lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan ketua lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Pengangkatan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan ketua lembaga.
Pasal 58
(1) Ketua jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Pengangkatan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan dekan.
(3) Pengangkatan ketua jurusan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(4) Tahap penjaringan bakal calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon ketua jurusan dilakukan oleh Panitia Penjaringan yang dibentuk dan ditetapkan dekan;
b. Panitia Penjaringan melakukan pendaftaran bakal calon ketua jurusan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon ketua jurusan;
c. Panitia Penjaringan melakukan seleksi administrasi sesuai dengan persyaratan;
d. Panitia Penjaringan mengirimkan paling sedikit 3 (tiga) orang calon ketua jurusan yang memenuhi persyaratan kepada dekan;
e. dalam hal bakal calon ketua jurusan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan memperpanjang waktu pendaftaran selama 5 (lima) hari kerja; dan
f. dalam hal telah dilakukan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan bakal calon ketua jurusan kurang dari 3 (tiga) orang, Panitia Penjaringan menyampaikan bakal calon ketua jurusan kepada dekan.
(5) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh dekan untuk memilih 1 (satu) orang calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
(6) Rektor MENETAPKAN pengangkatan ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Masa jabatan ketua jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 59
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan.
(2) Pengangkatan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan ketua jurusan.
(3) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan.
(3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 61
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit pelaksana teknis selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 62
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pejabat tinggi pratama/kepala biro;
b. administrator/kepala bagian; dan
c. pengawas/kepala subbagian.
(2) Pejabat tinggi pratama/kepala biro diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Administrator/kepala bagian dan pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 63
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 65
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(5) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur pascasarjana, wakil direktur pascasarjana, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 66
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN
wakil rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil rektor yang sebelumnya.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan yang sebelumnya.
(2) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan yang sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 70
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil direktur pascasarjana sebagai direktur pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 71
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil direktur pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur pascasarjana definitif atas usul direktur pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur pascasarjana yang sebelumnya.
(2) Wakil direktur pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua lembaga yang sebelumnya.
(2) Ketua lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga yang sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan yang sebelumnya.
(2) Ketua jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris jurusan definitif atas usul ketua jurusan melalui dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris jurusan yang sebelumnya.
(2) Sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 76
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio yang sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 77
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit pelaksana teknis definitif
untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis yang sebelumnya.
(2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 78
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat, dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
dan/atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan/atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
atau
c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
Pasal 79
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, sekretaris Satuan Pengawasan Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 82
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 83
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau sekretaris Dewan Pertimbangan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Pasal 84
(1) Sistem pengendalian internal UM merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan UM melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal UM meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi UM;
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi UM;
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Pengawasan internal UM merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi UM.
(4) Pengawasan internal UM sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan keefektifan dan keefisienan, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang- undangan.
(5) Pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang keefektifan sistem pengendalian internal.
(6) Rektor bertanggung jawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal UM.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 85
(1) Dosen harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(3) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu di UM.
(4) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di UM.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Rektor atas usul dekan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Pembinaan dan pengembangan jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan administrasi dan jabatan fungsional.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Pembinaan dan pengembangan Dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan jabatan fungsional.
(3) Pembinaan dan pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kenaikan pangkat dan penugasan.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kompetensi manajerial, peningkatan kompetensi teknis, kenaikan pangkat, promosi jabatan, dan/atau peningkatan kualifikasi akademik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengembangan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menggunakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggungjawab;
b. memperoleh pendidikan dan layanan akademik;
c. memanfaatkan fasilitas dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. memperoleh bimbingan akademik dari Dosen dalam penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi dalam rangka kelancaran proses belajar;
f. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM;
g. berpindah program studi lain di UM atau ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM;
h. mengikuti organisasi kemahasiswaan UM;
i. memperoleh layanan khusus dalam proses pendidikan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan UM; dan
j. memperoleh penghargaan atas prestasi yang diperoleh sesuai dengan ketentuan dan peraturan UM.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. setia dan taat pada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. tidak terlibat aliran/paham radikalisme dan organisasi yang dilarang pemerintah;
c. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
d. menjaga kewibawaan dan nama baik UM;
e. bertutur kata sopan, bersikap, dan berperilaku santun;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. berbusana dan berpenampilan sesuai dengan norma dan etika yang berlaku;
i. ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan;
j. ikut menanggung biaya penyelenggaraaan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan UM dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
l. memelihara suasana akademik;
m. menyelesaikan tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen; dan
n. mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di UM.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak, kewajiban, dan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan membangun budaya dan karakter Mahasiswa melalui peningkatan kualitas kepemimpinan, penalaran, bakat, minat, kegemaran, kepekaan sosial, dan kesejahteraan Mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan diselenggarakan dengan prinsip dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Alumni merupakan orang yang telah mengikuti atau lulusan program studi di UM.
(2) Alumni UM dapat membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni UM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut Ikatan Alumni Universitas Negeri Malang (IKA UM).
(4) IKA UM bertujuan membangun jaringan kerja sama dan membina hubungan sesama alumni, pengguna lulusan, masyarakat ilmiah, dan dunia kerja.
(5) Organisasi, keanggotaan, dan pendanaan IKA UM diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UM.
Pasal 92
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(3) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pengadaan, pembukuan, pendayagunaan, pemeliharaan, pengawasan, pengalihan, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
(4) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana UM dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana UM diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 93
(1) Perencananaan anggaran pendapatan dan belanja disusun atas dasar prinsip anggaran berbasis kinerja.
(2) Rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran dituangkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM.
(3) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja UM/Rencana Bisnis Anggaran UM diajukan kepada Menteri.
(4) Pengelolaan anggaran UM diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UM dilakukan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Sistem akuntansi UM merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UM.
(2) Sistem akuntansi UM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. sistem akuntansi keuangan;
b. sistem akuntansi biaya; dan
c. sistem akuntansi aset tetap.
(3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi.
(4) Sistem akuntansi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan informasi biaya satuan per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja, atau informasi lain untuk keperluan manajerial.
(5) Sistem akuntansi aset tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan laporan aset tetap untuk keperluan manajemen aset tetap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem akuntansi UM diatur dengan Peraturan Rektor
Pasal 95
(1) Laporan keuangan UM meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja.
(2) Laporan keuangan UM disusun oleh Rektor sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Kerja sama merupakan hubungan kemitraan antara UM dengan pihak lain yang saling menguntungkan.
(2) UM dapat melakukan kerja sama bidang akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, dunia usaha dan dunia industri, serta pemerintah, atau pihak lain, baik dalam negeri maupun luar negeri yang
dilakukan secara melembaga.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan meningkatkan efektifitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
(4) Kerja sama UM dilaksanakan dengan prinsip:
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. meningkatkan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(5) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan melalui:
a. pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengakuan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
c. penjaminan mutu internal;
d. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
e. pertukaran dosen dan/atau mahasiswa;
f. penyelenggaraan program kembaran;
g. gelar bersama;
h. gelar ganda;
i. pemagangan;
j. penyelenggaraan kegiatan ilmiah bersama;
k. penerbitan berkala ilmiah; dan/atau
l. bentuk lain yang dianggap perlu.
(6) Kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana; dan/atau
c. bentuk lain yang dianggap perlu.
(7) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(8) Kerja sama yang dilakukan di lingkungan UM harus dituangkan dalam nota kesepahaman dan/atau naskah perjanjian kerja sama.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 97
(1) Sistem penjaminan mutu internal merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan di UM.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penetapan dan pemenuhan standar mutu di bidang:
a. akademik, meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. non-akademik, antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana.
(3) penjaminan mutu internal UM meliputi:
a. kebijakan akademik;
b. standar akademik;
c. peraturan akademik;
d. manual mutu;
e. manual prosedur;
f. borang penjaminan mutu; dan
g. instrumen lainnya.
(4) Penjaminan mutu internal dilaksanakan melalui tahap perencanaan mutu, pemenuhan standar mutu, monitoring dan evaluasi mutu, pelaporan, dan tindak lanjut.
(5) Penjaminan mutu internal di UM dilaksanakan di tingkat universitas, fakultas, pascasarjana, lembaga, jurusan, dan program studi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 98
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di UM sebagai berikut:
a. peraturan perundang-undangan;
b. Peraturan Rektor;
c. Peraturan Senat; dan
d. Keputusan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Sumber pendanaan UM berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. biaya pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk UM;
c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UM;
d. hasil penjualan produk/jasa;
e. hasil pemanfaatan sumber daya UM;
f. sumbangan/hibah dari perseorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan/atau
g. dana lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 100
(1) Kekayaan UM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UM.
(2) Kekayaan UM dikelola secara transparan, dan akuntabel.
(3) Kekayaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma dan pengembangan UM.
(4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 101
(1) Perubahan Statuta dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau pengembangan UM.
(2) Perubahan Statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat yang dihadiri oleh wakil dari organ UM.
(3) Wakil organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang dari wakil organ Senat;
b. 4 (empat) orang dari wakil organ Rektor;
c. 1 (satu) orang dari wakil organ Satuan Pengawasan Internal; dan
d. 1 (satu) orang dari wakil organ Dewan Pertimbangan.
(4) Pengambilan keputusan perubahan Statuta didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Perubahan Statuta yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Pasal 102
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organ UM yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkannya organ UM sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non- akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 103
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Universitas Negeri Malang yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 104
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2018
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Telah diperiksa dan disetujui:
Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti Kepala Biro Hukum dan Organisasi Sekretaris Jenderal Tanggal
Tanggal
Tanggal
Paraf
Paraf
Paraf
