Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya
disingkat LLDIKTI adalah satuan kerja di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan
mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah
kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.
2.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai aparatur sipil negara dalam suatu satuan
organisasi.
3.
Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan
tingkat seorang pegawai negeri sipil dalam rangkaian
susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda
dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal
tingkat kesulitan dan tanggung-jawab, dan tingkat
persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai
dasar penggajian.
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2019 tentang KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 1
Pasal 2
(1)
Pegawai di LLDIKTI wajib melaksanakan tugas sesuai
dengan Jabatannya.
(2)
Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Jabatan pimpinan tinggi pratama;
b.
Jabatan administrator;
c.
Jabatan pengawas;
d.
Jabatan fungsional; dan
e.
Jabatan pelaksana.
(3)
Jabatan pimpinan tinggi pratama, Jabatan administrator,
Jabatan pengawas, Jabatan fungsional, dan Jabatan
pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
Pasal 3
Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan
hasil evaluasi Jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 4
(1)
Kelas Jabatan di LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
rekapitulasi Kelas Jabatan dan persediaan pegawai
tercantum dalam Lampiran I;
b.
daftar nama Jabatan pimpinan tinggi pratama,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas,
Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai tercantum
dalam Lampiran II;
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
c.
daftar nama Jabatan fungsional dan Jabatan
pelaksana, Kelas Jabatan, dan persediaan pegawai
tercantum dalam Lampiran III;
d.
tabel
hasil
evaluasi
Jabatan
pimpinan
tinggi
pratama,
Jabatan
administrator,
dan
Jabatan
pengawas tercantum dalam Lampiran IV;
e.
tabel hasil evaluasi Jabatan fungsional dan Jabatan
pelaksana tercantum dalam Lampiran V; dan
f.
peta Jabatan tercantum dalam Lampiran VI.
Pasal 5
Kelas Jabatan dan pemangku Jabatan di LLDIKTI ditetapkan
oleh kepala lembaga.
Pasal 6
Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi
pegawai di LLDIKTI terhitung sejak organisasi dan tata kerja
LLDIKTI diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2018
tentang
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Lembaga
Layanan
Pendidikan Tinggi.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2015 tentang Kelas
Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sepanjang yang mengatur mengenai Kelas
Jabatan di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2019
MENTERI RISET, TEKNOLOGI,
DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
No.
Kelas Jabatan
Persediaan Pegawai
TOTAL
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
REKAPITULASI KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI
DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
No.
Nama Jabatan Struktural
Kelas Jabatan
Persediaan Pegawai
Keterangan
LLDIKTI WILAYAH I
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH II
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH III
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
DAFTAR NAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS, KELAS JABATAN, DAN PERSEDIAAN
DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH IV
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH V
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH VI
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH VII
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH VIII
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH IX
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH X
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana
LLDIKTI WILAYAH XI
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH XII
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH XIII
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH XIV
Sekretaris Lembaga
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI WILAYAH XV
Sekretaris Lembaga
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Tata Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan Kerja Sama
Kepala Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
TOTAL
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
No.
Nama Jabatan Fungsional
Kelas Jabatan
Persediaan Pegawai
Keterangan
JABATAN FUNGSIONAL
JF - Analis Kepegawaian Pertama
JF - Arsiparis Pelaksana
JF - Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa Pertama
JF - Pranata Humas Pelaksana Lanjutan
JF - Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama
JF - Pustakawan Pelaksana Lanjutan
JUMLAH PERSEDIAAN PEGAWAI JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN PELAKSANA
Analis Data Akademik
Analis Kebijakan Barang Milik Negara
Analis Kelembagaan
Analis Kualifikasi Dan Karir Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan
Analis Organisasi dan Tata Laksana
Analis Pelaksanaan Akademik dan Kemahasiswaan
Analis Pengembangan Sarana dan Prasarana
Analis Penjamin Mutu
Analis Sistem Informasi
Bendahara
Pengevaluasi Program dan Kinerja
Penyusun Laporan Keuangan
Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan
Penyusun Program Pembinaan Organisasi Kemahasiswaan
Pengelola Bahan Pustaka
Pengelola Bantuan Hukum
Pengelola Barang Milik Negara
Pengelola Data
Pengelola Data Mutu Pendidikan
Pengelola Data Pelaksanaan Program dan Anggaran
Pengelola Database Surat Perintah Membayar
Pengelola Gaji
Pengelola Hak Kekayaan Intelektual
Pengelola Informasi Akademik
Pengelola Informasi Kerjasama
Pengelola Kepegawaian
Pengelola Keuangan
Pengelola Organisasi Kemahasiswaan
Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai
Pengelola Sistem Informasi
Pengelola Situs/Web
Pengolah Data
Pengolah Data Beasiswa dan Bantuan
Pranata Kearsipan
Sekretaris
Pengadministrasi Kepegawaian
Pengadministrasi Kependidikan
Pengadministrasi Keuangan
Pengadministrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengadministrasi Perpustakaan
Pengadministrasi Persuratan
Pengadministrasi Umum
Teknisi Laboratorium
Teknisi Peralatan Kantor
Pengemudi
Petugas Keamanan
Pramu Bakti
Pramu Bakti
JUMLAH PERSEDIAAN PEGAWAI JABATAN PELAKSANA
TOTAL
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMAD NASIR
DAFTAR NAMA JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA, KELAS JABATAN DAN PERSEDIAAN PEGAWAI
DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
NOMOR 10 TAHUN 2019
TENTANG KELAS JABATAN DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
ESELON I
ESELON II
ESELON III
ESELON IV
LLDIKTI WILAYAH I
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah I
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Akademik
dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah I
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Sumber
Daya
LLDIKTI WILAYAH II
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah II
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Akademik
dan Kemahasiswaan
TABEL HASIL EVALUASI JABATAN ABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, JABATAN PENGAWAS
DI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI
NO.
NAMA JABATAN
UNIT ORGANISASI
KELAS
JABATAN
HARGA
JABATAN
FAKTOR 1
RUANG LINGKUP
+ DAMPAK
(1-5)
FAKTOR 2
PENGATURAN
ORGANISASI
(1-3)
FAKTOR 3
WEWENANG
PENYELIAAN +
MANAJERIAL
(1-3)
FAKTOR 4
HUBUNGAN PERSONAL
FAKTOR 5
KESULITAN
PENGARAHA
N
PEKERJAAN
(1-8)
FAKTOR 6
KONDISI LAIN
(1-6)
SIFAT HUB.
(1-4)
TUJUAN HUB.
(1-4)
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah II
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Sumber
Daya
LLDIKTI WILAYAH III
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah III
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah III
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH IV
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah IV
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah IV
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH V
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah V
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Akademik
dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah V
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Sumber
Daya
LLDIKTI WILAYAH VI
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah VI
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah VI
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH VII
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah VII
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah VII
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH VIII
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah VIII
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Akademik
dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah VIII
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Sumber
Daya
LLDIKTI WILAYAH IX
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah IX
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah IX
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH X
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah X
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
www.peraturan.go.id
2019, No. 122
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Akademik
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian Akademik
Kepala Subbagian Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Akademik dan
Kemahasiswaan
Subbagian
Kemahasiswaan
Kepala Bagian Sumber Daya Perguruan
Tinggi
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Kepala Subbagian Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Pendidik
dan Tenaga
Kependidikan
Kepala Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI Wilayah X
Bagian Sumber Daya
Perguruan Tinggi
Subbagian Sarana dan
Prasarana
LLDIKTI WILAYAH XI
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah XI
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
Kepala Subbagian Sistem Informasi dan
Kerja Sama
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian Sistem
Informasi dan Kerja
Sama
Kepala Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Kepala Subbagian Akademik dan
Kemahasiswaan
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Akademik
dan Kemahasiswaan
Kepala Subbagian Sumber Daya
LLDIKTI Wilayah XI
Bagian Akademik,
Kemahasiswaan, dan
Sumber Daya
Subbagian Sumber
Daya
LLDIKTI WILAYAH XII
Sekretaris Lembaga
LLDIKTI Wilayah XII
Kepala Bagian Umum
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Umum
Kepala Subbagian Perencanaan dan
Penganggaran
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Umum
Subbagian
Perencanaan dan
Penganggaran
Kepala Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata Laksana
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Umum
Subbagian Hukum,
Kepegawaian, dan Tata
Laksana
Kepala Subbagian Tata Usaha dan
Barang Milik Negara
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Umum
Subbagian Tata Usaha
dan Barang Milik
Negara
Kepala Bagian Kelembagaan dan
Sistem Informasi
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Kepala Subbagian Kelembagaan
LLDIKTI Wilayah XII
Bagian Kelembagaan
dan Sistem Informasi
Subbagian
Kelembagaan
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
www.peraturan.go.id
