Persyaratan
untuk
diangkat
sebagai
Rektor/Ketua/Direktur:
www.peraturan.go.id
2016, No. 3
a.
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan
sebagai
dosen
dengan
jenjang
akademik
sebagai
berikut:
1.
bagi
calon
Rektor
universitas/institut
paling
rendah Lektor Kepala; atau
2.
bagi
calon
Ketua
sekolah
tinggi
dan
politeknik/akademik paling rendah Lektor.
b.
beriman dan bertaqwa kepada Tugan Yang Maha Esa;
c.
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat
berakhirnya
masa
jabatan
Rektor/Ketua/Direktur
yang sedang menjabat;
d.
memiliki pengalaman manajerial:
1.
paling
rendah
sebagai
ketua
jurusan/ketua
program
studi/kepala
pusat
atau
sebutan
lain
paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi;
atau
2.
paling
rendah
sebagai
pejabat
eselon
II.a
di
lingkungan Kementerian.
e.
bersedia
dicalonkan
menjadi
pemimpin
perguruan
tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara
tertulis oleh dokter pemerintah yang berwenang;
g.
setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling
rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar
lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut
yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi
yang dinyatakan secara tertulis;
i.
tidak
sedang
menjalani
hukuman
disiplin
tingkat
sedang atau berat;
j.
tidak
pernah
dipidana
berdasarkan
keputusan
pengadilan
yang
memiliki
kekuatan
hukum
tetap
karena melakukan perbuatan yang diancam pidana
paling rendah pidana kurungan;
k.
berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua
dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 3
l.
tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf i, sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTORKETUADIREKTUR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pasal 4
Pasal 10
(1) Rektor/Ketua/Direktur
diberhentikan
dari
jabatan
karena:
a.
telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
b.
berhalangan tetap;
c.
permohonan sendiri;
d.
masa jabatannya berakhir;
e.
diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f.
dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan
perbuatan yang diancam pidana kurungan;
g.
diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h.
dibebaskan dari tugas-tugas jabatan dosen;
i.
menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari
6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang
meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
j.
cuti di luar tanggungan negara.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a.
meninggal dunia;
b.
sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan
dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan
Pegawai Negeri Sipil; dan/atau
c.
berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan
sendiri.
(3) Pemberhentian
Rektor/Ketua/Direktur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
3. Mengubah ketentuan Pasal 11, sehingga Pasal 11 berbunyi
sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2016, No. 3
Pasal 11
(1) Apabila terjadi pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur
sebelum
masa
jabatannya
berakhir,
Menteri
menetapkan salah satu Pembantu Rektor/Pembantu
Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain sebagai
Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Selain
menjalankan
tugas
Rektor/Ketua/Direktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Rektor/Ketua/Direktur:
a.
mengangkat
Pembantu
Rektor/Pembantu
Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang
baru
untuk
menggantikan
Pembantu
Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang
menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan
b.
menyelenggarakan
pemilihan
Rektor
/Ketua
/Direktur baru.
4. Mengubah ketentuan Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Dalam
hal
Rektor/Ketua/Direktur
berakhir
masa
jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun
pegawai negeri sipil serta Rektor/Ketua/Direktur yang
baru belum dilantik, Menteri menetapkan salah satu
Pembantu
Rektor/Pembantu
Ketua/Pembantu
Direktur
atau
sebutan
lain
sebagai
Rektor/Ketua/Direktur dalam waktu paling lama 1
(satu)
tahun
sampai
dengan
dilantiknya
Rektor/Ketua/Direktur.
(2) Selain
menjalankan
tugas
Rektor/Ketua/Direktur
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Rektor/Ketua/Direktur:
a.
mengangkat
Pembantu
Rektor/Pembantu
Ketua/Pembantu Direktur atau sebutan lain yang
baru
untuk
menggantikan
Pembantu
Rektor/Pembantu Ketua/Pembantu Direktur yang
menjabat sebagai Rektor/Ketua/Direktur; dan
www.peraturan.go.id
2016, No. 3
b.
menyelenggarakan
pemilihan
Rektor
/Ketua
/Direktur baru.
5. Mengubah ketentuan Pasal 14 ayat (1), sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Apabila
calon
Rektor/Ketua/Direktur
telah
terpilih
tetapi tidak dapat diangkat karena berbagai sebab,
Senat dapat menyelenggarakan pemilihan ulang, calon
Rektor/Ketua/Direktur
sesuai
dengan
tahapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
tanpa
harus
mengikuti
ketentuan
pengaturan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (2) dan ayat (3).
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 3
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2016
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN
PENDIDIKAN TINGGI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOHAMAD NASIR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
