Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi adalah Pegawai Negeri yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang berkantor di Thamrin, Serpong, ATP Palembang, LBM Eijkman, dan PP IPTEK.
2. Kelas Jabatan adalah penggolongan jabatan berdasarkan sifat, jenis, danbeban pekerjaaan serta besaran tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
4. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
5. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri, yang pengangkatan dalam jabatan tersebut dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
7. Pejabat Struktural adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat, dilantik, dan telah melaksanakan tugas dalam dan dari Jabatan Struktural di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Tertentu adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang telah diangkat dan ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Tertentu dan tidak sedang dibebaskan baik bersifat sementara atau tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Fungsional Umum adalah Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang telah ditetapkan dalam Jabatan Fungsional Umum.
10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan/atau memberhentikan Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
11. Eselon adalah tingkat jabatan struktural.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Jabatan Struktural;
b. Jabatan Fungsional Umum; dan
c. Jabatan Fungsional Tertentu.
(3) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki Kelas Jabatan.
(4) Jabatan dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pemangku Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada:
a.Keputusan tentang pengangkatan dalam dan dari Jabatan Struktural;
b.Keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau
c.Keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu terkait Kenaikan Jabatan (Kenaikan Jenjang) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum.
Pasal 4
Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Januari 2012.
Pasal 7
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2012
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
