Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Tugas belajar adalah tugas yang diberikan kepada Warga Negara
Indonesia untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan gelar atau
non gelar, baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Kementerian Riset dan Teknologi yang selanjutnya disingkat
Kemenristek
adalah
Kementerian
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi dalam
pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
3. Pendidikan gelar adalah pendidikan tinggi tingkat sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan ilmu pengetahuan
dan teknologi tertentu dan memperoleh gelar setelah pendidikan
selesai untuk mendukung tugas dan fungsi serta program prioritas
Kemenristek.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.999
4. Pendidikan non gelar adalah pendidikan dan pelatihan serta
pemagangan riset untuk memperoleh keahlian tertentu yang
bertujuan untuk mendukung tugas dan fungsi serta program
prioritas Kemenristek.
5. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bidang
tugasnya memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi serta
program prioritas Kemenristek.
6. Pegawai BUMN/D adalah pegawai yang bekerja pada Badan Usaha
Milik Negara/Daerah yang bergerak dalam bidang tertentu yang
memiliki keterkaitan dengan program prioritas Kemenristek.
7. Pegawai Swasta adalah pegawai yang bekerja pada perusahaan yang
berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia yang bergerak dalam
bidang tertentu yang memiliki keterkaitan dengan program prioritas
Kemenristek.
8. Deputi Penanggungjawab adalah Deputi Menteri Negara Riset dan
Teknologi yang bertanggungjawab mengelola program tugas belajar.
9. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia.”
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI NOMOR 03/M/PER/V/2011 TENTANG PROGRAM PEMBERIAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Pasal 2
(1) Jenis tugas belajar yang dapat dibiayai oleh Kemenristek terdiri atas:
a. tugas belajar pendidikan gelar, meliputi:
1) tugas belajar program sarjana dan pascasarjana dalam dan
luar negeri untuk jenjang Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan
Strata 3 (S3); dan
2) tugas belajar program pascasarjana double degree untuk
jenjang Strata 2 (S2) dan jenjang Strata 3 (S3).
b. tugas belajar pendidikan non gelar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis tugas belajar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Buku Pedoman Tugas Belajar
Kemenristek yang ditetapkan oleh Deputi Penanggungjawab.”
3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Tugas Belajar pendidikan gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah
untuk pendidikan gelar di dalam dan luar negeri; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.999
b. Pegawai Swasta untuk pendidikan gelar di luar negeri.
(2) Tugas Belajar pendidikan non gelar diberikan kepada:
a. Pegawai Negeri;
b. Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
c. Pegawai Swasta.
(3) Penerima tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan sepanjang mendukung tugas dan fungsi
Kemenristek, program prioritas Kemenristek serta memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Buku Pedoman Tugas Belajar
Kemenristek.“
4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1) Calon penerima tugas belajar pendidikan gelar dan non gelar bagi
Pegawai Negeri diusulkan oleh pejabat setingkat eselon I/II yang
bertanggungjawab terhadap pengembangan sumber daya manusia,
sedangkan bagi pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta diusulkan
oleh direktur yang bertanggungjawab dalam pengembangan sumber
daya manusia.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Menteri melalui Deputi Penanggungjawab selaku penyelenggara
program tugas belajar dengan dilengkapi syarat-syarat yang diatur
dalam Buku Pedoman Tugas Belajar Kemenristek.”
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga seluruhnya
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Calon penerima tugas belajar pendidikan non gelar berasal dari
Pegawai Swasta diusulkan oleh Direktur yang bertanggungjawab dalam
pengembangan sumber daya manusia kepada Deputi Penanggungjawab
dilengkapi dengan syarat-syarat yang diatur dalam Buku Pedoman
Tugas Belajar Kemenristek.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
(1) Pegawai Negeri dengan status tugas belajar pendidikan gelar
memperoleh hak:
a. diberikan gaji secara penuh;
b. masa kerja dihitung penuh; dan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.999
c. diberikan
kenaikan
pangkat
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak pegawai BUMN/D dan Pegawai Swasta dengan status tugas
belajar pendidikan gelar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
pada BUMN/D dan perusahaan yang bersangkutan.”
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2012
MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
