Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERMENRISTEK No. 6 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: (1) Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di Kementerian Riset dan Teknologi. (3) Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. (4) Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Riset dan Teknologi yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. (5) Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi. (6) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan ini mencakup penyelenggaraan SPIP di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 3

Tujuan Peraturan Menteri ini adalah: a. tercapainya tujuan Kementerian Riset dan Teknologi melalui kegiatan yang efektif dan efisien; b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan Kementerian Riset dan Teknologi; c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 4

Sasaran Peraturan Menteri ini adalah: a. meningkatnya kinerja satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; b. terjadinya penghematan anggaran pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; c. meningkatnya kualitas laporan keuangan satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; d. penataan aset atau Barang Milik Negara yang semakin baik pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; e. mempersempit terjadinya peluang kesalahan dan/atau kecurangan dalam pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi; dan f. meningkatnya kepatuhan dan kedisiplinan pegawai pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 5

(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap seluruh penyelenggaraan kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi wajib menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang meliputi kegiatan: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan pengendalian intern. (2) Uraian dan pegaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. (3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 7

(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP.

Pasal 8

(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Susunan Satuan Tugas Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan SPIP ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 10

(1) Setiap Pimpinan pada masing-masing Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerja masing- masing. (2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 11

(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat. (2) Pengawasan Intern oleh Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.

Pasal 12

Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dari APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

(1) Tidak dipenuhinya ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif. (2) Menteri dapat dan/atau berkewenangan untuk mengambil tindakan administratif terhadap pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran administratif menurut ketentuan yang berlaku; (3) Segala resiko yang terjadi dengan adanya pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggungjawab sepenuhnya pimpinan Satuan Kerja yang melakukan pelanggaran.

Pasal 14

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian Riset dan Teknologi berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 08 Desember 2011 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN