Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERMENRISTEK No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengadaan secara elektronik atau e-procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik melalui http://lpse.ristek.go.id. 2. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik. 3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi. 4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi. 5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 6. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 8 . Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultasi/Jasa Lainnya. 9. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem e- Procurement. 10. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk beroperasi di dalam sistem e- Procurement. 11. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverifikasi User ID kepada sistem e-Procurement. 12. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Pasal 2

(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi. (2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e-Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 4

Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik (e-procurement), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Paket Pengadaan Barang/Jasa Lainnya 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Pelelangan Sederhana yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). b. Paket Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 1) Pelelangan umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); 2) Pemilihan Langsung yang bernilai > Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan c. Paket Pengadaan Jasa Konsultan 1) Seleksi umum yang bernilai > Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan 2) Seleksi Sederhana yang bernilai > Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk paket Pengadaan Jasa Konsultan.

Pasal 5

(1) Para pelaku yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement), terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. ULP/Panitia Pengadaan; d. Penyedia Barang/Jasa; dan e. LPSE. (2) Para pihak pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d adalah para pihak yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah pihak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) di Kementerian Riset dan Teknologi. (4) Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki user id dan password.

Pasal 6

(1) Semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) wajib mentaati etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Dalam melaksanakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement), semua pihak wajib: a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan password. b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. (3) Semua pihak dilarang: a. mengganggu dan/atau merusak system Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement); b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curang dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement).

Pasal 7

(1) Sistem e-Procurement dikelola oleh LPSE. (2) Prosedur operasional baku sistem e-Procurement mengikuti ketentuan alur kerja sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Dalam melaksanakan fungsinya terutama dalam pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement), LPSE dapat melakukan koordinasi dan konsultasi dengan LPSE lain dan LPSE Pusat serta dapat mengajukan saran perubahan-perubahan yang diperlukan untuk penyempurnaan prosedur dan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement).

Pasal 8

(1) Untuk menjamin pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement), Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana Umum Pengadaan. (2) Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Biro Perencanaan untuk disampaikan kepada KPA, dalam bentuk softcopy dan hardcopy. (3) Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di situs Kementerian Riset dan Teknologi dan papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui situs LPSE paling lambat pada tahun anggaran berjalan yang kontraknya akan dilaksanakan pada tahun anggaran yang akan datang.

Pasal 9

(1) ULP dapat mereview Rencana Umum Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Dalam hal terjadi perubahan dalam Rencana Umum Pengadaan, ULP bersama LPSE mengumumkan revisi Rencana Umum Pengadaan dengan persetujuan KPA di situs Kementerian Riset dan Teknologi dan papan pengumuman resmi serta Portal Pengadaan Nasional melalui situs LPSE.

Pasal 10

Semua data dan informasi LPSE: a. Diumumkan di situs LPSE dan LPSE Pusat; b. Seluruh data dan informasi dihubungkan ke pusat informasi Pengadaan Barang/Jasa nasional yang disupervisi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 11

Pengaduan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e- Procurement) diatur sebagai berikut: a. Pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa dapat dilakukan melalui fasilitas dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement) dan bisa diakses oleh pihak yang terkait. b. LPSE wajib meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat dan/atau penyedia barang/jasa kepada LPSE Pusat dan Tim Pengarah LPSE.

Pasal 12

LPSE wajib meneruskan laporan pengaduan dari masyarakat kepada PA, KPA, dan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan tembusan kepada Inspektur.

Pasal 13

(1) Setiap bentuk penyimpangan dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan ini merupakan pelanggaran administratif. (2) Inspektur melakukan identifikasi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Laporan hasil identifikasi terhadap pelanggaran administratif disampaikan oleh Inspektur kepada unit kerja yang menangani Kepegawaian dan unit kerja yang menangani Hukum. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), unit kerja yang menangani Kepegawaian dan unit kerja yang menangani Hukum membuat rekomendasi, untuk disampaikan kepada Menteri sebagai dasar penjatuhan sanksi administratif.

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: 1. Proses Pengadaan Barang/Jasa di semua unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus menerapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (e-Procurement). 2. Surat Edaran Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/SE/I/2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN