Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2. Pejabat adalah Pejabat struktural atau pejabat yang mempunyai wewenang mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya.
3. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi.
4. Menteri adalah Menteri Riset dan Teknologi.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi Pejabat dan Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pasal 3
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan bertujuan untuk:
a. menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
b. meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
c. meningkatkan integritas; dan
d. meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Pasal 4
Bentuk benturan kepentingan meliputi:
a. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;
b. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/ golongan ;
c. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/golongan;
d. perangkapan jabatan di beberapa instansi yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
e. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
f. situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dan pihak yang diawasi;
g. situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dan obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
h. situasi yang menyebabkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menyalahgunakan jabatan;
i. situasi dimana Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi bekerja lain di luar pekerjaan pokoknya; dan
j. situasi yang memungkinkan Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.
Pasal 5
Jenis benturan kepentingan meliputi:
a. kebijakan yang berpihak akibat pengaruh/hubungan dekat/ ketergantungan/pemberian gratifikasi;
b. pemberian izin yang diskriminatif;
c. pengangkatan pegawai berdasarkan hubungan dekat/ balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari pejabat pemerintah;
d. pemilihan partner/rekanan kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional;
e. melakukan komersialisasi pelayanan publik;
f. penggunaan asset dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi/ golongan;
g. pengawas ikut menjadi bagian dan pihak yang diawasi;
h. melakukan pengawasan tidak sesuai dengan norma, standar, dan prosedur;
i. melakukan pengawasan atas pengaruh pihak lain;
j. penilai merupakan bawahan pihak yang dinilai;
k. melakukan penilaian tidak sesuai norma, standar, dan prosedur;
l. melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain; dan
m. menjadi bagian dari pihak yang memiliki kepentingan atas sesuatu yang dinilai.
Pasal 6
Sumber penyebab benturan kepentingan berupa:
a. penyalahgunaan wewenang, yaitu dengan membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batasbatas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan;
b. perangkapan jabatan, yaitu Pejabat di Kementerian Riset dan Teknologi yang menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel;
c. hubungan afiliasi (pribadi, golongan), yaitu hubungan yang dimiliki oleh Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi dengan pihak tertentu, baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya;
d. gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya; dan
e. kelemahan sistem organisasi, yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan Pejabat di Kementerian Riset dan Teknologi yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada.
Pasal 7
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi dilarang:
a. ikut dalam proses pengambilan keputusan apabila terdapat potensi adanya benturan kepentingan;
b. memanfaatkan jabatan untuk memberikan perlakuan istimewa kepada keluarga, kerabat, kelompok dan/atau pihak lain atas beban Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Riset dan Teknologi;
c. memegang jabatan lain yang patut diduga memiliki benturan kepentingan, kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. melakukan transaksi dan/atau menggunakan harta/aset Barang Milik Negara untuk kepentingan pribadi, keluarga atau golongan;
e. menerima, memberi, menjanjikan hadiah (cinderamata) dan/atau hiburan (entertainment) dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kedudukannya, termasuk dalam rangka hari raya keagamaan atau acara lainnya;
f. mengizinkan mitra usaha atau pihak ketiga memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada Pejabat atau Pegawai di Kementerian Riset dan Teknologi;
g. menerima refund dan keuntungan pribadi lainnya yang melebihi dan/atau bukan haknya dan pihak manapun dalam rangka kedinasan atau hal-hal yang dapat menimbulkan potensi benturan kepentingan;
h. bersikap diskriminatif dan tidak adil serta melakukan kolusi untuk memenangkan satu atau beberapa pihak dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi; dan/atau
i. sengaja turut serta baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 8
(1) Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi adanya benturan kepentingan dengan tugas dan tanggung jawabnya, dilakukan upaya pencegahan benturan kepentingan
(2) Pejabat Eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan pencegahan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) di masing-masing unit kerjanya.
(3) Pelaksanaan hasil pencegahan benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri secara periodik setiap semester melalui Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Pasal 9
(1) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan dalam MENETAPKAN keputusan dan/atau tindakan.
(2) Laporan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada atasan langsung pejabat pengambil keputusan secara tertulis dengan mencantumkan identitas jelas pelapor dan melampirkan bu kti -bukti terkait.
(3) Atasan langsung pejabat pengambil keputusan melakukan pemeriksaan untuk menguji kebenaran laporan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(4) Apabila hasil dari pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar, keputusan dan/atau tindakan pejabat yang dilaporkan dinyatakan tetap berlaku.
(5) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar, dalam jangka waktu 2 (dua) hari keputusan dan/atau tindakan tersebut ditinjau kembali oleh atasan dari atasan langsung tersebut.
(6) Pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan dari tindak lanjut hasil pemeriksaan terjadinya benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektur.
Pasal 10
(1) Dalam hal Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan dilarang untuk meneruskan kegiatan/ melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang terkait dengan situasi benturan kepentingan.
(2) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang berpotensi dan/atau telah berada dalam situasi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundurkan diri dan tugas yang berpotensi bentu ran kepentingan atau MEMUTUSKAN untuk tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan yang terdapat benturan kepentingan.
Pasal 11
(1) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi benturan kepentingan, wajib melaporkan kepada Atasan Langsung dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan.
(2) Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi atau pihak- pihak lainnya (mitra usaha/ mitra kerja/ pihak ketiga dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya benturan kepentingan dapat melaporkan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System.
(3) Mekanisme pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/ Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 12
Setiap Pejabat atau Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi yang terbukti melakukan tindakan benturan kepentingan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
