Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERMENRISTEK No. 4 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efisiensi, efektivitas, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi Pemerintah. 2. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai jabatan fungsional auditor dan/atau pihak lain yang diberi tugas, wewenang, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi. 3. Auditi adalah orang dan/atau unit kerja di Kementerian Riset dan Teknologi yang diaudit oleh auditor. 4. Kode etik auditor adalah pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas pengawasan. 5. Menteri adalah Menteri Negara Riset dan Teknologi.

Pasal 2

Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah sebagai pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, serta memelihara kepribadian dan tingkah laku.

Pasal 3

Tujuan kode etik auditor adalah: 1. melindungi para auditor dari pengaruh pihak lain yang mempunyai kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip audit dalam pelaksanaan tugasnya; 2. memotivasi pengembangan profesi auditor secara berkelanjutan; dan 3. mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis, agar terpenuhi prinsip-prinsip kerja yang akuntabel dan terlaksana pengendalian pemeriksaan sehingga dapat terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan pemeriksaan di Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 4

Kode etik auditor ini berlaku untuk auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

Pasal 5

Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus taat kepada prinsip- prinsip audit sebagai berikut: 1. Integritas Auditor memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab. 2. Kompetensi Auditor memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas. 3. Obyektivitas Auditor menjunjung tinggi ketidakberpihakan dan profesional dalam melaksanakan tugas. 4. Independensi Auditor menjunjung tinggi independensi dalam melaksanakan tugas, dan tidak terpengaruh, baik oleh tuntutan maupun oleh kepentingan pihak manapun. 5. Kerahasiaan Auditor harus menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menjaga perilaku sebagai berikut: 1. mentaati aturan organisasi APIP dan aturan yang berlaku di Kementerian Riset dan Teknologi serta menjunjung tinggi tujuan organisasi; 2. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; 3. dalam melaksanakan profesi sebagai auditor harus tertanam rasa percaya diri yang tinggi yang berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; 4. menjunjung tinggi kejujuran dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; 5. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif menjadi cacat; 6. bertanggung jawab dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam rangka penugasan; 7. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang didukung bukti yang diketahui dalam penyusunan laporan; 8. berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan keahlian dan efektivitas pelayanan; dan 9. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang.

Pasal 7

Sesama auditor dalam pelaksanaan tugasnya wajib: 1. menggalang kerja sama yang sehat; 2. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan; 3. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.

Pasal 8

Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas pemeriksaan wajib: 1. menjaga penampilan sesuai dengan tugasnya; 2. mampu menciptakan iklim dan menjalin kerja sama yang sehat dengan pihak yang diperiksa; 3. menghindari setiap tindakan dan perilaku yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi; dan 4. bersikap independen dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Pasal 9

(1) Untuk menegakkan kode etik dan melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Majelis Kode Etik Auditor. (2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 10

(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. 3 (tiga) orang Anggota. (2) Anggota Majelis Kode Etik terdiri dari unsur: a. Inspektorat; b. Hukum; dan c. Kepegawaian. (3) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Auditor yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik. (4) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan terhadap auditor yang diduga melanggar kode etik.

Pasal 11

Majelis Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan kewenangan: a. memantau pelaksanaan kode etik auditor; b. memeriksa perkara pelanggaran kode etik auditor; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik auditor; d. memberikan sanksi moral kepada auditor yang terbukti melanggar kode etik; e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan disiplin apabila auditor terbukti melanggar kode etik dan disiplin; dan f. MENETAPKAN keputusan rehabilitasi nama baik apabila auditor tidak tebukti melanggar kode etik.

Pasal 12

(1) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah memeriksa auditor yang diduga melanggar kode etik. (2) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah auditor yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (3) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Pasal 13

(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh auditor terhadap kode etik disampaikan kepada Majelis Kode Etik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor dilarang: 1. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor; 2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; 3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; 4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kementerian, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan 5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pemeriksaan.

Pasal 15

(1) Auditor yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Majelis Kode Etik Auditor. (3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. (4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Auditor.

Pasal 16

(1) Auditor yang melanggar kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dijatuhi hukuman disiplin PNS atau tindakan administratif lainnya oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. (2) Penjatuhan hukuman disiplin bagi Auditor, harus berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17

(1) Auditor yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.

Pasal 18

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN