Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERMENRISTEK No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelanggaran adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan/atau good governance di Kementerian Riset dan Teknologi. 2. Pelapor (whistleblower) adalah pimpinan, Pegawai, atau masyarakat yang melaporkan adanya Pelanggaran. 3. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower) sehubungan dengan adanya pelanggaran. 4. Unit Pengelola Pengaduan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit di Kementerian Riset dan Teknologi yang bertugas mengelola Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower). 5. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 6. Pegawai adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Riset dan Teknologi. 7. Kementerian adalah Kementerian Riset dan Teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Pelapor (whistleblower) yang melihat dan mengetahui adanya Pelanggaran oleh pejabat/Pegawai di Kementerian, dapat menyampaikan laporan Pengaduan kepada UPP.

Pasal 3

Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); b. pelanggaran terhadap ketentuan good governance; c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik; d. penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; e. pelanggaran terhadap prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku; f. pelanggaraan terhadap standar pelayanan; dan/atau g. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak: 1. memberikan keterangan tanpa tekanan; 2. mendapatkan penerjemah; 3. bebas dari pertanyaan yang menjerat; 4. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan; 5. mendapat nasihat hukum; dan 6. mendapat perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan kepada UPP secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada UPP. (3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui: a. surat; b. faksimile; c. kotak pengaduan; dan/atau d. surat elektronik (email).

Pasal 6

(1) UPP menerima laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower). (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai susunan sebagai berikut: a. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi; b. Ketua : Inspektur; dan c. Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan. (3) Susunan keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 7

UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai kewajiban sebagai berikut: (1) Pengelolaan Pengaduan: a. menerima dan mengadministrasikan Pengaduan; b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri. (2) Memberikan perlindungan kepada Pelapor (whistleblower), dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor (whistleblower); dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan. (3) Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Menteri Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.

Pasal 8

(1) UPP dengan pertimbangan tertentu dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Unit Eselon I yang berwenang menindaklanjuti. (2) Pejabat Unit Eselon I yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada UPP sebagai pihak yang memberikan pelimpahan. (3) Kewenangan untuk memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Kementerian berada pada Inspektur dengan memperhatikan pertimbangan UPP. (4) Dalam memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP wajib bekerjasama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan hubungan masyarakat, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Pasal 9

UPP bertugas melakukan pengelolaan Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower).

Pasal 10

Pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, meliputi: a. registrasi; b. verifikasi; c. kajian/analisis; d. audit investigasi; dan e. tindak lanjut.

Pasal 11

(1) Setiap Pelapor (whistleblower) yang menyampaikan laporan Pengaduan diberikan nomor register. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nomor register Pelapor (whistleblower) digunakan sebagai identitas Pelapor (whistleblower) dalam melakukan komunikasi antara pihak Pelapor (whistleblower) dengan UPP.

Pasal 12

UPP melakukan verifikasi berkaitan dengan materi Pengaduan.

Pasal 13

(1) Dalam hal materi laporan Pengaduan terkait dengan tugas dan fungsi (tusi) Unit Eselon I di Kementerian, maka dilakukan kajian/analisis. (2) Dalam hal materi laporan Pengaduan tidak terkait dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I yang bersangkutan, maka diteruskan ke Unit Eselon I lain yang terkait atau ke instansi/lembaga di luar Kementerian. (3) Dalam hal materi laporan Pengaduan bersifat sumir/tidak jelas maka: a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor (whistleblower), jika identitasnya jelas; b. tidak menindaklanjuti laporan Pengaduan, jika identitas Pelapor (whistleblower) tidak jelas/tidak ada, pejabat/Pegawai yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas dan/atau pejabat/Pegawai yang dilaporkan telah meninggal.

Pasal 14

Kajian/analis atas laporan Pengaduan oleh UPP memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan kasus; b. unit kerja terkait; c. pokok permasalahan/ materi Pengaduan; d. ketentuan yang dilanggar; e. kesimpulan; f. rekomendasi, yaitu: 1. ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (surveillance); 2. ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau 3. ditindaklanjuti dengan audit investigasi.

Pasal 15

UPP melakukan audit investigasi dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/Pegawai Kementerian. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

Hasil audit investigasi dan/atau pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi atau laporan hasil pemeriksaan yang memuat hal- hal sebagai berikut: 1. latar belakang/pokok permasalahan; 2. ruang lingkup; 3. tujuan audit investigasi/pemeriksaan; 4. simpulan; dan 5. rekomendasi.

Pasal 17

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 18

UPP dengan pertimbangan tertentu dapat meminta Pimpinan dari Unit Eselon I yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas laporan Pengaduan.

Pasal 19

Pimpinan dari Unit Eselon I yang telah menyelesaikan pemeriksaan, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada UPP sebagai pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan.

Pasal 20

Apabila dari hasil pemeriksaan UPP menemukan adanya indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Penegak Hukum yang berwenang.

Pasal 21

Laporan hasil Audit Investigasi atau laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pejabat yang berwenang menghukum. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Laporan Hasil Audit Investigasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai Kementerian yang terbukti bersalah.

Pasal 23

Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya hasil pemeriksaan dengan ditembuskan kepada Ketua UPP.

Pasal 24

Rekomendasi pengembalian kerugian negara disampaikan kepada pimpinan unit eselon I.

Pasal 25

UPP memonitor dan/atau mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian laporan Pengaduan yang dilakukan pimpinan unit eselon I.

Pasal 26

Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, Pelapor (whistleblower) dapat menghubungi UPP dengan menyampaikan nomor register Pengaduan.

Pasal 27

Dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi serta untuk memberikan jawaban atas pertanyaan pihak Pelapor (whistleblower), UPP menyelenggarakan sistem monitoring mingguan (weekly monitoring system) atas pelaksanaan penanganan laporan Pengaduan di masing-masing unit eselon I di Kementerian.

Pasal 28

Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, UPP wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor (whistleblower).

Pasal 29

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2013 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id