Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PERMENRISTEK No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Tak Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik dan bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. 2. Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Insentif Riset SINas adalah dukungan pendanaan riset dari Kementerian Riset dan Teknologi yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan penerapan dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) melalui peningkatan sinergi, produktivitas dan pendayagunaan sumber daya litbang nasional. 3. Tim Identifikasi dan Penilaian yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang bertugas melakukan identifikasi dan penilaian asset tak berwujud.

Pasal 2

Kriteria asset tak berwujud hasil kegiatan Insentif Riset SINas meliputi: (1) hasil penelitian dan pengembangan yang sudah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual; (2) mempunyai nilai ekonomis; dan (3) sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 3

(1) Aset tak berwujud hasil dari kegiatan Insentif RisetSINas diidentifikasi dan dinilai berdasarkan rincian pedoman, kontrak, dan laporan pelaksanaan Insentif Riset SINas. (2) Identifikasi dan penilaian asset tak berwujud sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penilaian aset tidak berwujud harus didukung dengan dokumen perolehan, yang meliputi kontrak pengadaan, Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Berita Acara Serah Terima. (4) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklarifikasi kepada peneliti/lembaga penerima program Insentif Riset SINas. (5) Tim memberikan rekomendasi secara tertulis atas hasil identifikasi dan penilaian asset tak berwujud kepada Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 4

Alur identifikasi dan penilaian asset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BagianKetiga Penetapan Aset Tak Berwujud

Pasal 5

(1) Penetapan asset tak berwujud dilakukan berdasarkan rekomendasi tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5). (2) Penetapan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 6

(1) Pencatatan asset tidak berwujud dilakukan setelah penetapan asset tak berwujud. (2) Alur pencatatan asset tak berwujudsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturanini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BagianKelima Penghapusan Aset Tak Berwujud

Pasal 7

(1) Penghapusan asset tak berwujud dilakukan karena: a. Berakhirnya masa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual asset tak berwujud; dan b. Asset tak berwujud sudah tidak mempunyai nilai ekonomis dalam jangka waktu tertentu. (2) Penghapusan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi tim. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. (4) Penghapusan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan. (5) Setelah mendapat persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), asset tak berwujud dihapuskan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi. (6) Alur penghapusan daftar asset tak berwujud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur: a. teknis/ substansi; b. administrasi; c. hukum; dan d. perencanaan. (2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b.sekretaris; dan c. anggota. (3) Dalam hal dibutuhkan, Tim dapat meminta bantuan pakar/ narasumber dalam melakukan identifikasi dan penilaian aset tak berwujud. (4) Susunan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2014 MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA, GUSTI MUHAMMAD HATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN