Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang SISTEM PENILAIAN KINERJA INDIVIDU KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI/POLRI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi adalah Pegawai Negeri dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Penilaian Kinerja Individu Kementerian Riset dan Teknologi yang selanjutnya disebut SiPeKIK adalah sistem yang dipergunakan untuk menilai dan mengukur kinerja individu pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi sebagai basis reward and punishment dalam rangkaian Reformasi Birokrasi.
6. Kehadiran adalah komponen penilaian berdasarkan keberadaan seorang pegawai di lokasi kerja pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
7. Capaian adalah komponen penilaian berdasarkan pencapaian output individu terhadap pencapaian output unit kerja.
8. Integritas adalah komponen penilaian berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan/atau Inspektorat.
Pasal 2
Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi, selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Job Grading) sesuai ketentuan Peraturan PRESIDEN Nomor 102 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2012
Pasal 4
Penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 berdasarkan SiPeKIK.
Pasal 5
(1) Komponen SiPeKIK terdiri atas:
a. Kehadiran;
b. Capaian, dan
c. Integritas.
(2) Bobot komponen SiPeKIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Waktu penilaian komponen SiPeKIK dilakukan sebagai berikut:
a. Kehadiran dinilai setiap hari;
b. Capaian dinilai setiap semester; dan
c. Integritas dinilai setiap semester.
Pasal 6
(1) Hasil penilaian Komponen SiPEKIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
(3) Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanggal 20 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur.
Pasal 7
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu dilingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
b. diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan oleh pejabat yang berwenang;
c. diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
d. diperbantukan/dipekerjakan pada badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi;
e. diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pasal 8
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi yang melaksanakan pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 (enam bulan), pemberian Tunjangan Kinerja diatur sebagai berikut :
a. pendidikan dan pelatihan di luar negeri, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
b. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri pada jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
c. pendidikan dan pelatihan di dalam negeri diluar jam kerja, diberikan Tunjangan Kinerja setinggi-tingginya 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c harus dengan persetujuan atasan langsung minimal setingkat eselon II.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan SiPEKIK diatur dalam Petunjuk Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 MENTERI NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
