Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN

PERMENPUPR No. 9 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; - penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air; - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai; g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pengelolaan drainase utama perkotaan; - pengelolaan sistem hidrologi; - pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur Sungai; n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan; - penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis --- --- Page 4 --- - 4 - sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah; - pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik; - penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air. 1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi, dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, dan tampungan air lainnya serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai. 1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 14

Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, serta sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah di bidang irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan --- --- Page 5 --- - 5 - ketersediaan air permukaan. 1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan fasilitasi dan koordinasi Unit Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit Pengelola Prasarana Pengendali Banjir. 1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, dan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan. --- --- Page 6 --- - 6 - 1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat dan padat karya di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, dan fasilitasi dan koordinasi Unit Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit Pengelola Prasarana Pengendali Banjir. 1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 29 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, ketentuan huruf m, huruf n, dan huruf o Pasal 29 diubah serta di antara huruf n dan huruf o Pasal 29 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n1 sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan fungsi: - penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan program pengelolaan sumber daya air dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan rencana pengelolaan sumber daya air; - penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis atau desain pengembangan sumber daya air; - pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pelaksanaan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja; - pengelolaan sumber daya air yang meliputi konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air pada --- --- Page 7 --- - 7 - wilayah sungai; g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pengelolaan drainase utama perkotaan; - pengelolaan sistem hidrologi; - pengelolaan sistem informasi sumber daya air; - pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan pemberian bimbingan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai; - penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur Sungai; n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan; - penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa; - pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air; - fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai; - pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku unit akuntansi wilayah; - pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai serta komunikasi publik; - penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai; dan - pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air. 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga ### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas** melakukan urusan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi birokrasi di balai, penyusunan rencana dan pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan, administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan --- --- Page 8 --- - 8 - dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga, pelaksanaan komunikasi publik dan hukum, penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan bencana, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. **(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur** Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola, program, dan rencana pengelolaan sumber daya air, analisis dan evaluasi kelayakan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di bidang program dan perencanaan umum pengelolaan sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta sistem informasi dan data sumber daya air, dan pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah. **(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan** kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di bidang sungai, pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, dan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan air baku serta penyusunan rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan. **(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan** penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan kerusakan akibat bencana, --- --- Page 9 --- - 9 - pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis sempadan embung, dan garis sempadan rawa, perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air, fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air, serta fasilitasi dan koordinasi Unit Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit Pengelola Prasarana Pengendali Banjir. 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

**(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.** 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

**(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan** bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.** 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

**(1) Balai Teknik Rawa berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Rawa dipimpin oleh seorang Kepala.** 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

**(1) Balai Teknik Irigasi berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Teknik Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala.** --- --- Page 10 --- - 10 - 1. Ketentuan ayat (1) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 67

**(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung** jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air. **(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.** 1. Ketentuan huruf d Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas: - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional; - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; - Balai Bahan Jalan; - Balai Jembatan Khusus dan Terowongan; - Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan - Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan. 1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

**(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan** Nasional Tipe A terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan; - Bidang Preservasi I; dan - Bidang Preservasi II. **(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud** pada ayat (1), susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di wilayah Kalimantan Timur yang mendapatkan tugas dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara terdiri atas: - Bagian Umum dan Tata Usaha; - Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I; - Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II; dan - Bidang Preservasi. **(3) Pembagian wilayah kerja untuk Bidang** Pembangunan Jalan dan Jembatan I dan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II disesuaikan dengan beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur. --- --- Page 11 --- - 11 - 1. Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Balai Jembatan Khusus dan Terowongan 1. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 113

**(1) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan berada di** bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan. **(2) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan dipimpin** oleh seorang Kepala. 1. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 114

Balai Jembatan Khusus dan Terowongan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan. 1. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 115

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan menyelenggarakan fungsi: - pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan; - pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan; - pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan; - pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; - pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan - pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan barang milik negara. --- --- Page 12 --- - 12 - 1. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 116

Susunan organisasi Balai Jembatan Khusus dan Terowongan terdiri atas: - Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan - Kelompok Jabatan Fungsional. 1. Diantara huruf i dan huruf j Pasal 162 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 162

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I menyelenggarakan fungsi: - penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana; - koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian; - pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; i1. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas; i2. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai. 1. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 164

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan --- --- Page 13 --- - 13 - reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko balai. 1. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 165

Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah I. 1. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 166

Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II. 1. Di antara huruf i dan huruf j Pasal 169 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 168, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II menyelenggarakan fungsi: - penyusunan program dan anggaran pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - penyusunan rencana teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah --- --- Page 14 --- - 14 - swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - pengelolaan data dan informasi pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum; - koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana; - koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian; - pelaksanaan fasilitasi serah terima aset; i1. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas; i2. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko; dan - pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai. 1. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 170

Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko. 1. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 171

Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah I. 1. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 172

Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis, --- --- Page 15 --- - 15 - pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah II. 1. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 211

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat 24 (dua puluh empat) balai besar dan 169 (seratus enam puluh sembilan) balai yang terdiri atas: - UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas: 1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11 (sebelas) balai; 1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 4 (empat) balai; 1. Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 23 (dua puluh tiga) balai; dan 1. Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai. - UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas: 1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 7 (tujuh) balai; 1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B sebanyak 2 (dua) balai; 1. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 24 (dua puluh empat) balai; dan 1. Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai. - UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas: 1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai; 1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II sebanyak 7 (tujuh) balai; dan 1. Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai. - UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas: 1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 15 (lima belas) balai; dan 1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II sebanyak 4 (empat) balai. - UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri atas: 1. Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai; 1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan 1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai. - UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas: 1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9 --- --- Page 16 --- - 16 - (sembilan) balai; dan 1. Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu) balai. 1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam