PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Balai Besar Wilayah Sungai
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air
dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau
penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis
atau desain pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air pada
wilayah sungai;
g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis
pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
dalam perizinan dan persetujuan penggunaan
sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur
Sungai;
n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan
air permukaan;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis
sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
---
--- Page 4 ---
- 4 -
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi
keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku
unit akuntansi wilayah;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan
penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai serta komunikasi publik;
- penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
balai; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak
pidana bidang sumber daya air.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, pengawasan, perencanaan teknik,
konstruksi, dan non konstruksi bidang sungai, pantai,
muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau,
situ, dan tampungan air lainnya, persiapan operasi dan
pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa,
pemberdayaan masyarakat, serta pemberian bimbingan
teknis kepada Pemerintah Daerah di bidang sungai,
pantai, muara, drainase utama perkotaan, bendungan,
danau, situ, dan tampungan air lainnya serta penyusunan
rekomendasi teknis untuk pengalihan alur sungai.
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut
Pasal 14
Bidang Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, perencanaan
teknik, konstruksi dan non konstruksi bidang irigasi,
rawa, air tanah, air baku, embung, serta sarana dan
prasarana konservasi air tanah dan air baku, persiapan
operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan
barang dan jasa, pencetakan sawah, pemberdayaan
masyarakat, serta pemberian bimbingan teknis kepada
Pemerintah Daerah di bidang irigasi, rawa, air tanah, air
baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air tanah
dan air baku, serta penyusunan rekomendasi teknis untuk
pemanfaatan irigasi dan penyiapan keterangan
---
--- Page 5 ---
- 5 -
ketersediaan air permukaan.
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan,
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan
teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan,
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang
operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan penanggulangan
kerusakan akibat bencana, pengelolaan sistem peringatan
dini, pelaksanaan penyusunan rencana alokasi air
tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian penetapan
garis sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa,
perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan
rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan
penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana
bidang sumber daya air, dan fasilitasi dan koordinasi Unit
Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit
Pengelola Prasarana Pengendali Banjir.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 23
Bidang Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan non
konstruksi bidang sungai, pantai, muara, drainase utama
perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air
lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung, sarana
dan prasarana konservasi air tanah dan air baku,
persiapan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi
pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah,
pemberdayaan masyarakat, pemberian bimbingan teknis
kepada pemerintah daerah di bidang sungai, pantai,
muara, drainase utama perkotaan, bendungan, danau,
situ, tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air
baku, embung, dan sarana dan prasarana konservasi air
tanah dan air baku serta penyusunan rekomendasi teknis
untuk pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan
penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan.
---
--- Page 6 ---
- 6 -
1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 25
Bidang Operasi dan Pemeliharaan mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan,
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan perencanaan
teknik, persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan,
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan, fasilitasi
penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja, fasilitasi pengadaan barang dan jasa, serta
pelaksanaan pemberdayaan Masyarakat dan padat karya
di bidang operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan
penanggulangan kerusakan akibat bencana, pengelolaan
sistem peringatan dini, pelaksanaan penyusunan rencana
alokasi air tahunan, pelaksanaan penyusunan kajian
penetapan garis sempadan sungai, garis sempadan danau,
garis sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa,
perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber daya
air pada wilayah sungai, pelaksanaan penyusunan
rekomendasi teknis dalam perizinan dan persetujuan
penggunaan sumber daya air, penyidikan tindak pidana
bidang sumber daya air, dan fasilitasi dan koordinasi Unit
Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit
Pengelola Prasarana Pengendali Banjir.
1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf g1, ketentuan huruf m, huruf n, dan
huruf o Pasal 29 diubah serta di antara huruf n dan huruf
o Pasal 29 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf n1
sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28, Balai Wilayah Sungai menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah
sungai;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air
dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air
pada wilayah sungai;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan atau
penerapan pola pengelolaan sumber daya air dan
rencana pengelolaan sumber daya air;
- penyusunan studi kelayakan dan perencanaan teknis
atau desain pengembangan sumber daya air;
- pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja;
- pengelolaan sumber daya air yang meliputi
konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber
daya air, dan pengendalian daya rusak air pada
---
--- Page 7 ---
- 7 -
wilayah sungai;
g1. pelaksanaan pencetakan sawah pada daerah irigasi
kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan drainase utama perkotaan;
- pengelolaan sistem hidrologi;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya air;
- pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sumber daya
air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis
pengelolaan sumber daya air yang menjadi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
dalam perizinan dan persetujuan penggunaan
sumber daya air pada wilayah sungai;
- penyusunan dan penyiapan rekomendasi teknis
untuk pemanfaatan irigasi dan pengalihan alur
Sungai;
n1. penyusunan dan penyiapan keterangan ketersediaan
air permukaan;
- penyusunan dan pelaksanaan kajian penetapan garis
sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa;
- pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya air;
- fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai;
- pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi
keuangan dan akuntansi barang milik negara selaku
unit akuntansi wilayah;
- pelaksanaan pemungutan, penerimaan, dan
penggunaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai serta komunikasi publik;
- penyusunan perjanjian kinerja dan laporan kinerja
balai; dan
- pelaksanaan pemantauan dan pengawasan
penggunaan sumber daya air dan penyidikan tindak
pidana bidang sumber daya air.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 31 diubah, sehingga
### Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas**
melakukan urusan administrasi kepegawaian,
organisasi, dan tatalaksana, pelaksanaan pembinaan
pegawai, pelaksanaan fasilitasi kegiatan reformasi
birokrasi di balai, penyusunan rencana dan
pengelolaan urusan kas dan perbendaharaan,
administrasi dan akuntansi keuangan, administrasi
dan fasilitasi penyelesaian laporan hasil pemeriksaan
---
--- Page 8 ---
- 8 -
dan pengaduan masyarakat, pelaksanaan
pemungutan, penerimaan, dan penggunaan biaya
jasa pengelolaan sumber daya air, pelaksanaan
urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga,
pelaksanaan komunikasi publik dan hukum,
penatausahaan, pengelolaan, administrasi, dan
akuntansi barang milik negara, pengamanan fisik
barang milik negara, pengelolaan kekayaan negara
lainnya, koordinasi kegiatan terkait penanganan
bencana, serta koordinasi administrasi penerapan
sistem pengendalian intern balai.
**(2) Seksi Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur**
Sumber Daya Air melakukan penyusunan pola,
program, dan rencana pengelolaan sumber daya air,
analisis dan evaluasi kelayakan program dan
kegiatan pengelolaan sumber daya air, analisis
dampak lingkungan, penyusunan perjanjian kinerja
dan laporan kinerja balai, koordinasi dan fasilitasi
penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja, fasilitasi pengadaan barang dan
jasa, pelaksanaan pemberdayaan masyarakat di
bidang program dan perencanaan umum pengelolaan
sumber daya air, pengelolaan sistem hidrologi serta
sistem informasi dan data sumber daya air, dan
pelaksanaan koordinasi terkait pengadaan tanah.
**(3) Seksi Pelaksanaan mempunyai tugas melaksanakan**
kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pengawasan, perencanaan teknik, konstruksi dan
non konstruksi bidang sungai, pantai, muara,
drainase utama perkotaan, bendungan, danau, situ,
tampungan air lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air
baku, embung, sarana dan prasarana konservasi air
tanah dan air baku, persiapan operasi dan
pemeliharaan, fasilitasi sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi
pengadaan barang dan jasa, pencetakan sawah,
pemberdayaan masyarakat, serta pemberian
bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di
bidang sungai, pantai, muara, drainase utama
perkotaan, bendungan, danau, situ, tampungan air
lainnya, irigasi, rawa, air tanah, air baku, embung,
dan sarana dan prasarana konservasi air tanah dan
air baku serta penyusunan rekomendasi teknis untuk
pengalihan alur sungai, pemanfaatan irigasi dan
penyiapan keterangan ketersediaan air permukaan.
**(4) Seksi Operasi dan Pemeliharaan melakukan**
penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan,
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
perencanaan teknik, persiapan pelaksanaan operasi
dan pemeliharaan, pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan, fasilitasi penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja, fasilitasi
pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat dan padat karya di bidang
operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan
penanggulangan kerusakan akibat bencana,
---
--- Page 9 ---
- 9 -
pengelolaan sistem peringatan dini, pelaksanaan
penyusunan rencana alokasi air tahunan,
pelaksanaan penyusunan kajian penetapan garis
sempadan sungai, garis sempadan danau, garis
sempadan situ, garis sempadan jaringan irigasi, garis
sempadan mata air, garis sempadan waduk, garis
sempadan embung, dan garis sempadan rawa,
perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
fasilitasi kegiatan tim koordinasi pengelolaan sumber
daya air pada wilayah sungai, pelaksanaan
pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumber
daya air, pelaksanaan penyusunan rekomendasi
teknis dalam perizinan dan persetujuan penggunaan
sumber daya air, penyidikan tindak pidana bidang
sumber daya air, serta fasilitasi dan koordinasi Unit
Pengelola Bendungan, Unit Pengelola Irigasi, dan Unit
Pengelola Prasarana Pengendali Banjir.
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37
**(1) Balai Teknik Pantai berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Pantai dipimpin oleh seorang Kepala.**
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
**(1) Balai Teknik Sungai berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber
Daya Air melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya
Air.
**(2) Balai Teknik Sungai dipimpin oleh seorang Kepala.**
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
**(1) Balai Teknik Rawa berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Rawa dipimpin oleh seorang Kepala.**
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
**(1) Balai Teknik Irigasi berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Teknik Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala.**
---
--- Page 10 ---
- 10 -
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
**(1) Balai Air Tanah berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air
melalui Direktur Bina Teknik Sumber Daya Air.
**(2) Balai Air Tanah dipimpin oleh seorang Kepala.**
1. Ketentuan huruf d Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 77
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga,
terdiri atas:
- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
- Balai Bahan Jalan;
- Balai Jembatan Khusus dan Terowongan;
- Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
- Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
1. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
**(1) Susunan organisasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan**
Nasional Tipe A terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan;
- Bidang Preservasi I; dan
- Bidang Preservasi II.
**(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), susunan organisasi Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A di wilayah
Kalimantan Timur yang mendapatkan tugas dalam
pembangunan Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
- Bagian Umum dan Tata Usaha;
- Bidang Keterpaduan Pembangunan
Infrastruktur Jalan;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan I;
- Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan II;
dan
- Bidang Preservasi.
**(3) Pembagian wilayah kerja untuk Bidang**
Pembangunan Jalan dan Jembatan I dan Bidang
Pembangunan Jalan dan Jembatan II disesuaikan
dengan beban kerja yang ditetapkan oleh Kepala
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan
Timur.
---
--- Page 11 ---
- 11 -
1. Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelima
Balai Jembatan Khusus dan Terowongan
1. Ketentuan Pasal 113 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 113
**(1) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan berada di**
bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan
Jembatan.
**(2) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan dipimpin**
oleh seorang Kepala.
1. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 114
Balai Jembatan Khusus dan Terowongan mempunyai
tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan
perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan
dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi
Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan
memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi
dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
1. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 114, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan
menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan
terowongan;
- pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi
jembatan khusus dan terowongan;
- pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi
potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan
terowongan;
- pemberian dukungan administrasi dan dukungan
teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan;
- pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan
teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan
- pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan,
kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian,
pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan,
dan barang milik negara.
---
--- Page 12 ---
- 12 -
1. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 116
Susunan organisasi Balai Jembatan Khusus dan
Terowongan terdiri atas:
- Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
1. Diantara huruf i dan huruf j Pasal 162 disisipkan 2 (dua)
huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 162
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 161, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Kelas I menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran pelaksanaan
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- penyusunan rencana teknis pembangunan rumah
susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah
khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pengelolaan data dan informasi pelaksanaan
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- koordinasi dan dukungan penanggulangan
pascabencana;
- koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan
hunian;
- pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
i1. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan
pembangunan zona integritas;
i2. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
dan penerapan manajemen risiko; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai.
1. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 164
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan program dan anggaran,
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga,
administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan
administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan
---
--- Page 13 ---
- 13 -
reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas,
serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah dan penerapan
manajemen risiko balai.
1. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 165
Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran,
penyiapan bahan penyusunan rencana teknis,
pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun,
rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan
penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan
informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi
penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah
I.
1. Ketentuan Pasal 166 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 166
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan
anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis,
pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun,
rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan
penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan
informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi
penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah
II.
1. Di antara huruf i dan huruf j Pasal 169 disisipkan 2 (dua)
huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 169
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 169
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam pasal 168, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan
Kelas II menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program dan anggaran pelaksanaan
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- penyusunan rencana teknis pembangunan rumah
susun, rumah khusus, rumah swadaya, dan
prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pembangunan rumah susun, rumah
khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana, dan
utilitas umum;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian teknis
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
---
--- Page 14 ---
- 14 -
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- pengelolaan data dan informasi pelaksanaan
pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah
swadaya, dan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- koordinasi dan dukungan penanggulangan
pascabencana;
- koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan
hunian;
- pelaksanaan fasilitasi serah terima aset;
i1. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan
pembangunan zona integritas;
i2. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah
dan penerapan manajemen risiko; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai.
1. Ketentuan Pasal 170 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 170
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas
melakukan penyusunan program dan anggaran,
pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan
administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan
administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan
reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas,
serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah dan penerapan
manajemen risiko.
1. Ketentuan Pasal 171 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 171
Seksi Pelaksanaan Wilayah I mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran,
penyiapan bahan penyusunan rencana teknis,
pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun,
rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan
penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan
informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi
penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah
I.
1. Ketentuan Pasal 172 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 172
Seksi Pelaksanaan Wilayah II mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan
anggaran, penyiapan bahan penyusunan rencana teknis,
---
--- Page 15 ---
- 15 -
pengawasan dan pengendalian, pemantauan, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan pembangunan rumah susun,
rumah khusus, rumah swadaya, dan prasarana, sarana,
dan utilitas umum, koordinasi dan dukungan
penanggulangan pascabencana, pengelolaan data dan
informasi, dan fasilitasi serah terima aset, serta koordinasi
penyediaan lahan dan pengembangan hunian di Wilayah
II.
1. Ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 211
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di
lingkungan Kementerian terdapat 24 (dua puluh empat)
balai besar dan 169 (seratus enam puluh sembilan) balai
yang terdiri atas:
- UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri
atas:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11
(sebelas) balai;
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 4
(empat) balai;
1. Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 23 (dua
puluh tiga) balai; dan
1. Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai.
- UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas:
1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
sebanyak 7 (tujuh) balai;
1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B
sebanyak 2 (dua) balai;
1. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A
sebanyak 24 (dua puluh empat) balai; dan
1. Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai.
- UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I
sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai;
1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II
sebanyak 7 (tujuh) balai; dan
1. Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai.
- UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I
sebanyak 15 (lima belas) balai; dan
1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II
sebanyak 4 (empat) balai.
- UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri
atas:
1. Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai;
1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
1. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi
Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai.
- UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
terdiri atas:
1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9
---
--- Page 16 ---
- 16 -
(sembilan) balai; dan
1. Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu)
balai.
1. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
