Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI BERKELANJUTAN

PERMENPUPR No. 9 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi. 2. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan Konstruksi suatu bangunan. 3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 4. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah. 5. Konstruksi Berkelanjutan adalah sebuah pendekatan dalam melaksanakan rangkaian kegiatan yang diperlukan untuk menciptakan suatu fasilitas fisik yang memenuhi tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan pada saat ini dan pada masa yang akan datang. 6. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil Jasa Konstruksi. 7. Bangunan Konstruksi Berkelanjutan adalah Bangunan Konstruksi yang menerapkan prinsip berkelanjutan. 8. Penyedia Jasa adalah pemberi layanan Jasa Konstruksi. 9. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi. 10. Perencanaan Umum adalah perencanaan berbasis kewilayahan yang memperhatikan kondisi alam dan tata ruang, kondisi sosial dan ekonomi, serta daya dukung dan daya tampung suatu wilayah. 11. Pemrograman adalah perencanaan awal untuk MENETAPKAN tujuan, strategi, langkah yang harus dilakukan, jadwal, serta kebutuhan sumber daya, terutama pendanaan untuk mewujudkan suatu bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. 12. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan Konstruksi. 13. Rencana Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RKK adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat elemen SMKK yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. 14. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, dan pengujian, serta pengendalian subpenyedia jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. 15. Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan keselamatan Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. 16. Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RKPPL adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat rona lingkungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan yang merupakan pelaporan pelaksanaan pengelolaan, dan pemantauan lingkungan. 17. Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan yang selanjutnya disingkat RMLLP adalah dokumen telaah tentang keselamatan Konstruksi yang memuat analisis, kegiatan, dan koordinasi manajemen lalu lintas. 18. Penilaian Kinerja adalah penilaian pencapaian pemenuhan persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. 19. Unit Organisasi Teknis adalah unit organisasi yang menyelenggarakan pembangunan bangunan gedung dan/atau sipil dan menggunakan sumber pendanaan keuangan negara. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

Pedoman penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan berlaku bagi: a. Unit Organisasi Teknis; dan/atau b. Masyarakat Jasa Konstruksi.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi untuk mendirikan bangunan gedung dan/atau bangunan sipil harus menerapkan Konstruksi Berkelanjutan. (2) Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai 3 (tiga) pilar dasar meliputi: a. secara ekonomi layak dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; b. menjaga pelestarian lingkungan; dan c. mengurangi disparitas sosial masyarakat. (3) Kelayakan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang memberikan manfaat ekonomi bagi semua pihak dan mendorong peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. (4) Pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang mempertahankan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, memanfaatkan sumber daya secara efisien, dan meminimalkan dampak lingkungan. (5) Pengurangan disparitas sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyelenggaraan Konstruksi yang berdampak pada pengurangan kesenjangan sosial masyarakat secara menyeluruh.

Pasal 4

(1) Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi prinsip berkelanjutan pada seluruh sumber daya dan siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil. (2) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesamaan tujuan, pemahaman, serta rencana tindak; b. pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan; c. pengurangan penggunaan sumber daya, baik berupa lahan, material, air, sumber daya alam maupun sumber daya manusia; d. pengurangan timbulan limbah, baik fisik maupun nonfisik; e. penggunaan kembali sumber daya yang telah digunakan sebelumnya; f. penggunaan sumber daya hasil siklus ulang; g. perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup melalui upaya pelestarian; h. mitigasi risiko keselamatan, kesehatan, perubahan iklim, dan bencana; i. orientasi kepada siklus hidup; j. orientasi kepada pencapaian mutu yang diinginkan; k. inovasi teknologi untuk perbaikan yang berlanjut; dan l. dukungan kelembagaan, kepemimpinan, dan manajemen dalam implementasi. (3) Pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui penerapan SMKK. (4) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menjamin: a. keselamatan keteknikan Konstruksi; b. keselamatan dan kesehatan kerja; c. keselamatan publik; dan d. keselamatan lingkungan.

Pasal 5

(1) Penerapan prinsip Konstruksi Berkelanjutan sesuai siklus hidup bangunan gedung dan/atau bangunan sipil dan tahapan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi Berkelanjutan mengacu pada: a. persyaratan administratif; b. persyaratan teknis; dan c. persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persyaratan teknis keandalan bangunan sesuai peraturan perundang-undangan. (4) Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan ketentuan teknis yang harus dipenuhi mulai dari tahapan Perencanaan Umum, Pemrograman, pelaksanaan Konsultansi Konstruksi, dan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. (5) Persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dilaksanakan pada tahapan: a. Perencanaan Umum; b. Pemrograman; c. pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan/atau d. pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. (2) Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari keuangan negara dan/atau nonkeuangan negara. (3) Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan secara terpadu dan efisien dengan memperhatikan: a. prinsip Konstruksi ramping; dan/atau b. penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling). (4) Skema tata cara penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan mengenai penggunaan teknologi pemodelan informasi bangunan (building information modelling) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Perencanaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Perencanaan Umum untuk Konstruksi Berkelanjutan yang pendanaannya bersumber dari keuangan negara dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis melalui tahapan: a. identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan pada semua pihak yang berkepentingan; b. penetapan target rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dalam rencana strategis Unit Organisasi Teknis; c. penyusunan dokumen perencanaan melalui koordinasi dengan unit perencana terkait untuk menyelaraskan rencana Bangunan Konstruksi Berkelanjutan dengan rencana induk dan/atau rencana pembangunan; dan d. penyusunan laporan Perencanaan Umum. (3) Perencanaan Umum untuk Konstruksi Berkelanjutan yang pendanaannya bersumber dari nonkeuangan negara oleh Masyarakat Jasa Konstruksi dilakukan dengan berkoordinasi dengan unit perencana terkait untuk menyelaraskan rencana Bangunan Konstruksi Berkelanjutan dengan rencana induk dan/atau rencana pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan laporan Perencanaan Umum. (4) Unit perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan unit yang melakukan perencanaan dan penyusunan program pembangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Dalam hal Unit Organisasi Teknis belum memuat rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dalam dokumen rencana strategis, rencana penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan dituangkan dalam dokumen program. (2) Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit 3 (tiga) kegiatan Konstruksi Berkelanjutan.

Pasal 9

(1) Pemrograman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pemrograman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan kesamaan visi keberlanjutan pada semua pihak yang berkepentingan; b. penetapan bangunan Konstruksi Berkelanjutan dan predikatnya; c. penetapan metode penyelenggaraan proyek yang sesuai Konstruksi Berkelanjutan; d. perhitungan kebutuhan pembiayaan bangunan Konstruksi Berkelanjutan berdasarkan tingkat pencapaian kinerja; e. pelaksanaan studi kelayakan; f. penyusunan dokumen program; dan g. penyusunan laporan pemrograman. (3) Dokumen program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. tujuan; b. strategi; c. hasil studi kelayakan; d. daftar pekerjaan; e. jadwal pelaksanaan; f. kebutuhan sumber daya; g. dokumen anggaran; dan h. rencana pencapaian predikat Konstruksi Berkelanjutan.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. (3) Pelaksanaan Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. identifikasi dan koordinasi tujuan, lingkup, dan target penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat; b. penetapan kriteria rancangan Konstruksi Berkelanjutan; c. penyusunan dokumen Konsultansi Konstruksi yang terpadu dan efisien; d. pemeriksaan kualitas hasil pelaksanaan Konsultansi Konstruksi; dan e. penyusunan laporan pelaksanaan Konsultansi Konstruksi. (4) Hasil penyusunan dokumen Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. dokumen persetujuan lingkungan; b. dokumen gambar perancangan; c. dokumen spesifikasi teknis; d. perhitungan dan rencana teknis pengolaan dan konservasi air; e. perhitungan dan rencana teknis pengelolaan sampah dan limbah bangunan; f. perhitungan dan rencana teknis konservasi energi; g. perhitungan dan rencana teknis konservasi sumber daya lainnya; h. perkiraan biaya siklus hidup penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan; i. rancangan konseptual SMKK; j. harga perkiraan perencana; dan k. laporan pelaksanaan Konsultansi Konstruksi.

Pasal 11

Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. pembangunan; b. pengoperasian dan pemeliharaan; dan c. pembongkaran.

Pasal 12

(1) Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. (3) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi dan koordinasi para pihak yang berkepentingan dalam pembangunan; b. pelaksanaan pembangunan; c. pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan; d. penyusunan panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan; e. penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan; dan f. serah terima pekerjaan kepada pengguna/pemilik. (4) Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit dilengkapi dengan: a. gambar rencana (design drawing); b. gambar kerja (shop drawing); c. gambar terpasang (as-built drawing); d. dokumen terlaksana (as-built document); e. dokumen pengujian laik fungsi Bangunan; f. dokumen SMKK yang meliputi RKK, RMPK dan Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP; g. panduan keselamatan operasi dan pemeliharaan bangunan; dan h. laporan pelaksanaan pembangunan.

Pasal 13

(1) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pengoperasian dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pengguna Bangunan Konstruksi; b. penyedia jasa; atau c. pengguna dan Penyedia Jasa melalui pola kerja sama. (3) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembentukan organisasi dan penetapan tata kelola bangunan; b. penyusunan rencana pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan; c. pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada pengguna; dan d. pelaksanaan kegiatan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan. (4) Pengoperasian dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. dokumen rencana pemeliharaan, pemeriksaan, dan perawatan beserta laporannya; dan b. laporan pengoperasian dan pemeliharaan.

Pasal 14

(1) Pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mengacu pada persyaratan teknis Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa. (3) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pembongkaran telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait; b. identifikasi komponen bangunan yang dapat dimanfaatkan kembali, didaur-ulang, dan/atau dimusnahkan; c. penyusunan rencana teknis pembongkaran; d. pelaksanaan proses pembongkaran sesuai dengan rencana pembongkaran; e. pemilihan dan pemisahan komponen bangunan yang dapat dimanfaatkan kembali, didaur-ulang, dan/atau dimusnahkan; f. dokumentasi kegiatan pembongkaran; dan g. penyusunan laporan pelaksanaan pembongkaran. (4) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. bangunan yang tidak laik fungsi; b. bangunan yang tidak dapat diperbaiki lagi; c. bangunan yang pemanfaatannya menimbulkan bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan/atau lingkungan; dan/atau d. bangunan yang tidak memiliki persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pembangunannya. (5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan: a. dokumen SMKK yang meliputi RKK, RMPK, RKPPL dan Program Mutu, dan RMLLP; b. rencana teknis pembongkaran; dan c. laporan pelaksanaan pembongkaran.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan Jasa Konstruksi diberikan predikat Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pemberian predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna mendorong Unit Organisasi Teknis dan/atau Masyarakat Jasa Konstruksi dalam menyelenggarakan Konstruksi Berkelanjutan. (3) Predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. utama; b. madya; dan c. pratama. (4) Pemberian predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penilaian Kinerja. (5) Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (7) Penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan diberikan pada setiap tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

Pasal 16

(1) Tata cara penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan dilakukan melalui tahapan: a. permohonan predikat Konstruksi Berkelanjutan; b. verifikasi dan validasi dokumen permohonan; c. pelaksanaan Penilaian Kinerja; dan d. penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pimpinan Unit Organisasi Teknis atau Masyarakat Jasa Konstruksi mengajukan permohonan predikat Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (3) Permohonan sebagaimana pada ayat (2) harus melampirkan: a. dokumen yang dipersyaratkan pada tiap tahapan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau ayat (4), Pasal 9 ayat (4), Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), dan/atau Pasal 14 ayat (4); dan b. laporan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah merupakan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sesuai dengan persyaratan. (5) Pelaksanaan Penilaian Kinerja Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penilaian dokumen permohonan dan wawancara; dan b. kunjungan lapangan jika diperlukan. (6) Hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh tim kepada pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi. (7) Pimpinan unit organisasi menyampaikan hasil Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri untuk ditetapkan. (8) Ketentuan mengenai tata cara dan format penetapan predikat Konstruksi Berkelanjutan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

(1) Menteri melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan pembinaan penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Unit Organisasi Teknis dan Masyarakat Jasa Konstruksi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelaksanaan kebijakan Konstruksi Berkelanjutan; b. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan; dan c. pengembangan kerja sama penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan. (4) Pengembangan kerja sama penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk meningkatkan penerapan Konstruksi Berkelanjutan dengan mendorong inovasi teknologi, penelitian, dan pengembangan teknologi. (5) Pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi menyampaikan laporan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 430), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 31 Maret 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA ttd.