PEMBENTUKAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. **Jasa Konstruksi** adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
2. **Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi** yang selanjutnya disingkat **LPJK** adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
3. **Tenaga Kerja Konstruksi** adalah tenaga kerja yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi.
4. **Tenaga Kerja Konstruksi Asing** adalah Tenaga Kerja Konstruksi warga negara asing yang bekerja di wilayah Indonesia.
5. **Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi** adalah organisasi dan/atau himpunan individu profesional dalam suatu bidang keilmuan tertentu di bidang Jasa Konstruksi, berbadan hukum, dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan profesi tersebut.
6. **Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi** adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
7. **Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi** adalah organisasi berbadan hukum yang mewadahi usaha terkait material konstruksi, peralatan konstruksi, teknologi konstruksi, dan sumber daya manusia.
8. **Institusi Pengguna Jasa Konstruksi** adalah instansi atau badan, baik pemerintah atau swasta, yang memiliki atau memberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
9. **Lembaga Sertifikasi Profesi** yang selanjutnya disingkat **LSP** adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi dan dibentuk oleh Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang memenuhi syarat, yang dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. **Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi** yang selanjutnya disingkat **LSBU** adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
11. **Akreditasi Asosiasi** adalah kegiatan penilaian dan pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.
12. **Lisensi** adalah izin yang diberikan untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Jasa Konstruksi.
13. **Lisensi LSP** adalah izin yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi kepada LSP untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi.
14. **Lisensi LSBU** adalah izin yang diberikan oleh LPJK kepada LSBU untuk menyelenggarakan proses sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
15. **Masyarakat Jasa Konstruksi** adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi.
16. **Pemerintah Pusat** adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. **Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat** yang selanjutnya disebut **Kementerian PUPR** adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
18. **Menteri** adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk pembentukan, pembinaan, dan pengawasan LPJK.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat Jasa Konstruksi melalui LPJK yang berkualitas, bertanggung jawab, dan akuntabel.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan dan kedudukan;
b. tugas dan fungsi;
c. pengurus LPJK;
d. sekretariat LPJK;
e. pendanaan; dan
f. pembinaan dan pengawasan LPJK.
---
- **LPJK**: Central institution for construction services development under the Minister
- **LSP**: Certification bodies for professional competencies
- **LSBU**: Certification bodies for construction business entities
- **Asosiasi Profesi**: Professional associations (architects, engineers, etc.)
- **Asosiasi Badan Usaha**: Business entity associations (contractors, consultants)
- **Asosiasi Rantai Pasok**: Supply chain associations (materials, equipment, technology)
- **Institusi Pengguna**: Project owners/clients (government and private sector)
- **Akreditasi**: Formal recognition of associations
- **Sertifikasi**: Competency/capability certification
- **Lisensi**: Authorization to conduct certification processes
- **Registrasi**: Registration of entities and personnel
# BAB II - PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 4
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk LPJK.
Pasal 5
LPJK merupakan **lembaga nonstruktural** yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 6
LPJK berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
---
- **Type**: Non-structural institution (lembaga nonstruktural)
- **Accountability**: Directly to the Minister of PUPR
- **Location**: National capital (Jakarta/IKN)
This represents a major governance shift from the previous structure under PP 28/2000, which had both national (LPJK Nasional) and provincial (LPJK Provinsi) levels. The new structure consolidates authority into a single national institution under direct ministerial control.
# BAB III - TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
LPJK mempunyai tugas melaksanakan **registrasi**, **akreditasi**, **penetapan penilai ahli**, **pembentukan LSP**, **pemberian lisensi**, dan **penyetaraan** di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, LPJK menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan **registrasi** terhadap:
- badan usaha Jasa Konstruksi
- pengalaman badan usaha Jasa Konstruksi
- Tenaga Kerja Konstruksi
- pengalaman profesional Tenaga Kerja Konstruksi
- lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi
- penilai ahli
b. pelaksanaan **akreditasi** terhadap:
- Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi
- Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi
- Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi
c. pelaksanaan **pelatihan, uji kompetensi, dan sertifikasi penilai ahli**
d. pelaksanaan **penetapan tim penilai ahli** yang teregistrasi dalam hal terjadi kegagalan bangunan
e. pelaksanaan **pemberian rekomendasi** dalam rangka Lisensi LSP
f. **pembentukan LSP** untuk melaksanakan tugas sertifikasi kompetensi kerja yang belum dapat dilakukan oleh LSP yang dibentuk Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi atau lembaga pendidikan dan pelatihan
g. pelaksanaan **pemberian Lisensi LSBU**
h. pelaksanaan **penyetaraan Tenaga Kerja Konstruksi Asing**
i. **pengelolaan aplikasi program pengembangan keprofesian berkelanjutan** (CPD - Continuing Professional Development)
---
- Business entities and their experience
- Personnel and their professional experience
- Training institutions
- Expert assessors
- Business associations
- Professional associations
- Supply chain associations
- LSP recommendations and formation
- LSBU licensing
- Expert assessor certification
- Expert panel formation for building failures
- Foreign worker equivalency
- CPD program management
# BAB IV - PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 9
(1) Susunan organisasi pengurus LPJK terdiri atas:
a. ketua; dan
b. anggota.
(2) Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah **gasal** dan **paling banyak 7 (tujuh) orang**.
(3) Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur:
a. **Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi** yang terakreditasi;
b. **Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi** yang terakreditasi;
c. **Institusi Pengguna Jasa Konstruksi** yang memenuhi kriteria; dan
d. **perguruan tinggi atau pakar** yang memenuhi kriteria.
(4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurus LPJK dapat berasal dari unsur **Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi** yang terakreditasi.
(5) Institusi Pengguna Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. pemerintah; atau
b. swasta.
(6) Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan **persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia**.
(7) Pengurus LPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus ditetapkan **paling lambat bulan Desember 2020**.
(8) Struktur Organisasi LPJK sebagaimana tercantum dalam **Lampiran I** yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a merangkap sebagai anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri.
(3) Masa jabatan pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) selama **4 (empat) tahun**.
### Pasal 11 - Tugas Ketua LPJK
Ketua LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK;
b. mengoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
c. menetapkan rencana kerja LPJK;
d. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas LPJK secara berkala kepada Menteri; dan
e. melakukan pengawasan internal terhadap kinerja LPJK.
### Pasal 12 - Tugas Anggota LPJK
Anggota LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. membantu ketua dalam melaksanakan tugas dan kewenangan LPJK serta menyusun laporan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing;
b. berkoordinasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan LPJK;
d. melaksanakan tugas Ketua LPJK dalam hal berhalangan melaksanakan tugas;
e. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Ketua LPJK;
f. menghadiri rapat LPJK; dan
g. memberikan saran dan pertimbangan dalam perumusan rancangan kebijakan kepada Menteri.
Pasal 13
(1) Pemilihan pengurus dilakukan oleh **panitia seleksi** yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. kelompok kerja penilai pengurus; dan
c. sekretariat.
(3) Tugas panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. menetapkan daftar calon peserta uji kelayakan dan kepatutan pengurus yang memenuhi syarat;
b. menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan pengurus, termasuk menetapkan lembaga psikologi independen untuk melaksanakan asesmen psikologi;
c. menetapkan hasil uji kelayakan dan kepatutan pengurus; dan
d. mengusulkan calon peserta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan berdasarkan kemampuan dan kapasitas tertinggi kepada Menteri **sebanyak 2 (dua) kali lipat** dari jumlah pengurus yang harus ditetapkan Menteri.
(4) Tugas dan tanggung jawab pengarah, kelompok kerja penilai pengurus, dan sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 14
Tahapan pemilihan pengurus terdiri atas:
a. penetapan usulan calon pengurus yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan;
b. uji kelayakan dan kepatutan;
c. penetapan calon pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan;
d. pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
e. penetapan susunan kepengurusan LPJK.
Pasal 15
(1) Calon pengurus yang berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dapat diusulkan dari:
a. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang terakreditasi;
b. Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi yang terakreditasi;
c. perguruan tinggi atau pakar yang memenuhi kriteria; dan
d. Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria.
(2) Selain usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus LPJK dapat diusulkan dari Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi.
(3) Setiap asosiasi yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) dapat mengajukan **paling banyak 1 (satu) nama** untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
(4) Penetapan nama calon pengurus dari perguruan tinggi atau pakar dan Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, ditetapkan melalui rapat pengusulan calon pengurus yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau pakar dan Institusi Pengguna Jasa Konstruksi.
(5) Penetapan nama calon pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disepakati dalam bentuk berita acara.
(6) Tata cara pengusulan calon pengurus oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi yang terakreditasi tercantum dalam **Lampiran II** yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kriteria dan tata cara pengusulan calon pengurus oleh Institusi Pengguna Jasa Konstruksi dan perguruan tinggi atau pakar tercantum dalam **Lampiran III** yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. **asesmen psikologi**; dan
b. **asesmen substansi**.
(2) Uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. ujian secara tertulis;
b. membuat tulisan singkat terkait dengan:
1. visi dan misi apabila terpilih menjadi pengurus; dan
2. pandangan terkait dengan permasalahan jasa konstruksi beserta alternatif solusinya terkait tema yang ditetapkan.
c. observasi langsung melalui wawancara.
Pasal 17
Prosedur rinci dalam penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c tertuang dalam **prosedur operasional standar** yang dibuat oleh kelompok kerja penilai pengurus.
Pasal 18
Dalam pengajuan persetujuan calon pengurus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Menteri menyampaikan **sebanyak 2 (dua) kali jumlah pengurus** yang akan ditetapkan.
Pasal 19
Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia;
f. lolos uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi;
g. tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik;
h. **tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi** selama menjabat sebagai pengurus LPJK;
i. berusia **paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun** pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
j. berusia **paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun** pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah;
k. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah bersedia **melepaskan jabatan strukturalnya** setelah penetapan Menteri;
l. **belum pernah menjabat kepengurusan LPJK dalam 2 (dua) periode** baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
m. calon Pengurus dari Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi memiliki **pengalaman kerja terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun** dan berpengalaman menjadi pengurus asosiasi sekurang-kurangnya 3 tahun.
n. calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi memiliki **pengalaman terkait jasa konstruksi minimal 10 tahun**.
o. calon pengurus dari perguruan tinggi dan/atau pakar memiliki **pengalaman terkait dengan konstruksi minimal 10 tahun**.
Pasal 20
Keanggotaan pengurus berhenti dan/atau diberhentikan jika:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Menteri;
c. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
d. tidak cakap jasmani atau rohani;
e. tidak menjalankan tugas sebagai anggota LPJK tanpa alasan yang sah;
f. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan LPJK;
g. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
h. melakukan tindak pidana kejahatan yang telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota LPJK.
Pasal 21
(1) Pengurus yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada ketua LPJK disertai dengan alasan.
(2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua LPJK untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Dalam hal hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerima alasan pengunduran diri, ketua LPJK mengusulkan pemberhentian pengurus yang mengundurkan diri kepada Menteri.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui usulan pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan pemberhentian.
Pasal 22
(1) Penggantian antarwaktu pengurus LPJK dapat dilakukan dalam hal terdapat pengurus berhenti atau diberhentikan sebelum masa tugas kepengurusan selesai.
(2) Pengurus yang berhenti atau diberhentikan pada penggantian antarwaktu dapat digantikan oleh calon pengurus yang sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
(3) Penggantian antarwaktu dilakukan sesuai dengan tahapan pemilihan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
---
- **Size**: Maximum 7 members (odd number)
- **Leadership**: 1 Chair (appointed by Minister) + members
- **Term**: 4 years
- **Approval**: Requires DPR approval
Must include representatives from:
1. Accredited business associations
2. Accredited professional associations
3. Project owner institutions (government/private)
4. Universities or construction experts
5. (Optional) Supply chain associations
- Ministerial selection committee
- Psychological assessment
- Competency assessment
- 2x shortlist submitted to DPR
- Final appointment by Minister
- No dual role as association executive
- 10+ years construction experience
- Maximum 2 terms
- Government officials must resign structural positions
- Age limits: 55 (government) / 65 (others)
# BAB V - SEKRETARIAT LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 23
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, LPJK dibantu oleh **Sekretariat LPJK** yang berada di Kementerian PUPR.
(2) Sekretariat LPJK secara **teknis operasional** bertanggung jawab kepada Ketua LPJK.
(3) Sekretariat LPJK secara **administratif** bertanggung jawab kepada direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi.
(4) Sekretariat LPJK dipimpin oleh **Sekretaris**.
(5) Sekretaris **ex-officio** dijabat oleh sekretaris direktorat jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi.
Pasal 24
Sekretariat LPJK mempunyai tugas memberikan **dukungan administratif dan teknis operasional** kepada LPJK.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Sekretariat LPJK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK;
b. pemberian dukungan administratif kepada LPJK;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada LPJK;
d. pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian; dan
e. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK.
Pasal 26
Sekretariat LPJK terdiri atas:
a. **bagian administrasi**; dan
b. **kelompok jabatan fungsional**.
Pasal 27
Bagian administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi umum, pengelolaan data dan informasi, serta pemberian dukungan administratif di bidang **lisensi**, **akreditasi** dan **registrasi**.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, bagian administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan LPJK;
b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
c. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat LPJK; dan
d. pelaksanaan pemberian dukungan administratif dan teknis operasional di bidang lisensi, registrasi, dan akreditasi.
Pasal 29
(1) Bagian administrasi dipimpin oleh **kepala bagian**.
(2) Bagian administrasi terdiri atas kelompok jabatan fungsional yang memberikan dukungan administratif.
Pasal 30
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan dukungan teknis operasional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30, ditetapkan **koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional** sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Sekretariat LPJK.
(2) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kelompok jabatan fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Perubahan atas susunan organisasi Sekretariat LPJK dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 34
Kepala Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan **Jabatan Administrator** atau **jabatan struktural eselon III.a**.
Pasal 35
(1) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
- **Technical/Operational**: Reports to LPJK Chair
- **Administrative**: Reports to DG for Construction Services
- **Secretary**: Ex-officio Secretary of the Construction Services DG
- **Head of Administration**: Echelon III.a (Administrator level)
1. **Administrative Division**: General administration, data management, support for licensing/accreditation/registration
2. **Functional Positions**: Technical specialists in various construction-related fields
- Planning and reporting
- Administrative support
- Technical operational support
- Financial and HR management
- Data and information management
# BAB VI - PENDANAAN
Pasal 36
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LPJK dan Sekretariat LPJK bersumber dari:
a. **anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian PUPR**; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya yang diperoleh dari masyarakat atas layanan yang dilakukan LPJK merupakan **penerimaan negara bukan pajak** (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
- **State Budget (APBN)**: Ministry of PUPR allocation
- Other legal sources as permitted by law
- Service fees collected from stakeholders classified as **Non-Tax State Revenue (PNBP)**
- All revenue flows to state treasury, not retained by LPJK
- Reflects LPJK's status as a non-structural government institution
# BAB VII - PEMBINAAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
Pasal 37
(1) **Pembinaan** terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menugaskan unit organisasi yang menangani tugas dan fungsi di bidang Jasa Konstruksi untuk melakukan pembinaan kepada LPJK.
(3) **Pengawasan** terhadap LPJK dilakukan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat membentuk **tim pengawas**.
---
- **Primary**: Minister of PUPR
- **Delegated**: Directorate General for Construction Services (or equivalent unit)
- Covers policy direction, capacity building, institutional development
- **Primary**: Minister of PUPR
- **Mechanism**: Can establish oversight team
- Monitors compliance, performance, financial management
Reflects LPJK's accountability structure as a non-structural institution directly responsible to the Minister.
# BAB VIII - KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
**LPJK Nasional** dan **LPJK Provinsi** yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi tetap menjalankan tugas **sertifikasi dan registrasi** badan usaha dan tenaga kerja sampai dengan pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) **Aset berupa sistem informasi dan dokumen penting** terkait Jasa Konstruksi yang dikelola LPJK Nasional dan LPJK Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diserahkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengurus LPJK ditetapkan oleh Menteri.
(2) Selain Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPJK Nasional dan LPJK Provinsi harus:
a. **mengembalikan aset lainnya milik Kementerian** kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat **6 (enam) bulan** terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK;
b. **mengembalikan aset lainnya milik pemerintah daerah** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat **6 (enam) bulan** terhitung sejak ditetapkannya pengurus LPJK; dan
c. **menyelesaikan aset selain huruf a dan huruf b secara internal** sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
- **LPJK Nasional**: National-level institution
- **LPJK Provinsi**: Provincial-level institutions (33 provinces)
- **Status**: Semi-autonomous, association-based governance
| Event | Timing |
|-------|--------|
| Regulation effective | April 6, 2020 |
| New LPJK board deadline | December 2020 |
| Old LPJKs continue operations | Until new board appointed |
| Critical asset transfer | Upon new board appointment |
| Other asset return | 6 months after new board |
1. **Immediate Transfer** (upon new board appointment):
- Information systems (databases, registries)
- Important documents
- Operational records
2. **6-Month Return Period**:
- Ministry-owned assets
- Regional government-owned assets
3. **Internal Settlement**:
- Private assets
- Association-owned property
Old LPJKs continue certification and registration functions during transition to ensure no service interruption.
# BAB IX - KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat pengurus LPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Menteri, **LPJK Nasional** dan **LPJK Provinsi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 **dinyatakan bubar**.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, **Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 51/PRT/M/2015** tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 7), **dicabut dan dinyatakan tidak berlaku**.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini **mulai berlaku pada tanggal diundangkan**.
---
**Ditetapkan di Jakarta**
pada tanggal **30 Maret 2020**
**MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,**
ttd
**M. BASUKI HADIMULJONO**
---
**Diundangkan di Jakarta**
pada tanggal **6 April 2020**
**DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN**
**KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,**
ttd
**WIDODO EKATJAHJANA**
---
**BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 328**
---
- Upon new LPJK board appointment:
- LPJK Nasional dissolved
- All LPJK Provinsi dissolved
- Complete institutional transformation from multi-tier to single national entity
- **PERMENPUPR 51/2015**: Previous regulation governing LPJK selection, duties, and mechanisms
- Reflects comprehensive reform of LPJK governance
- **Enacted**: March 30, 2020
- **Promulgated**: April 6, 2020
- **Effective**: April 6, 2020 (date of promulgation)
- **First board deadline**: December 2020
This regulation implements UU 2/2017 (Construction Services Law) requirements and marks the transformation of Indonesia's construction services governance from a decentralized, association-based model to a centralized, ministerial-controlled non-structural institution.
