Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan: 2024-09-19
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber
daya air dan pendayagunaan sumber daya air
termasuk air tanah, serta pengendalian daya rusak
air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b1. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem
irigasi sebagai satu kesatuan sistem termasuk
pencetakan sawah pada daerah irigasi kewenangan
pemerintah
pusat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan
sumber
daya
air
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
f. pelaksanaan
administrasi
Direktorat
Jenderal
Sumber Daya Air; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2.
Di antara huruf f dan huruf g Pasal 82 disisipkan 1 (satu)
huruf, yakni huruf f1 sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
81,
Sekretariat
Direktorat
Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam
penyusunan laporan akuntansi dan laporan barang
milik negara;
b.
pelaksanaan
administrasi
perbendaharaan
dan
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
c.
pengelolaan barang milik negara di lingkungan
direktorat jenderal;
d.
pelaksanaan koordinasi administrasi kebencanaan;
e.
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum
serta penyelenggaraan komunikasi publik direktorat
jenderal;
f.
pelaksanaan
pembinaan
urusan
kepegawaian,
organisasi,
dan
tata
laksana,
serta
reformasi
birokrasi;
f1. pelaksanaan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai
negeri sipil bidang sumber daya air;
g.
pelaksanaan
penyusunan
laporan
sistem
pengendalian
intern
pemerintah
di
lingkungan
direktorat jenderal; dan
h.
pelaksanaan urusan tata usaha, dan rumah tangga
direktorat jenderal.
3.
Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 114
Direktorat
Irigasi
dan
Rawa
mempunyai
tugas
melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria, pengembangan jaringan irigasi dan
pengelolaan jaringan irigasi sebagai satu kesatuan sistem
termasuk pencetakan sawah pada daerah irigasi yang
menjadi kewenangan pemerintah pusat, serta persiapan
operasi dan pemeliharaan irigasi dan rawa.
4.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
114,
Direktorat
Irigasi
dan
Rawa
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria irigasi dan rawa serta pencetakan sawah
pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat;
b.
penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada
irigasi dan rawa serta pencetakan sawah pada
daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah
pusat;
c.
penyusunan perencanaan irigasi dan rawa serta
pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan pemerintah pusat;
d.
pembinaan satu kesatuan pengelolaan sistem irigasi
atau rawa serta pencetakan sawah pada daerah
irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e.
pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada irigasi dan
rawa serta pencetakan sawah pada daerah irigasi
yang menjadi kewenangan pemerintah pusat;
f.
pelaksanaan kegiatan fasilitasi pembinaan dan
bantuan teknik dalam pengelolaan irigasi dan rawa
pada wilayah administratif daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
g.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
5.
Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 117
Subdirektorat Perencanaan Teknis lrigasi dan Rawa
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, anggaran, dan rancangan studi kelayakan
kegiatan pada irigasi dan rawa serta pencetakan sawah
pada
daerah
irigasi
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah pusat, pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan
bantuan teknik pengelolaan irigasi dan rawa pada
wilayah
administratif
daerah
provinsi
dan
daerah
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta penyusunan laporan kinerja
Direktorat.
6.
Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 119
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan
kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pembinaan
persiapan
pelaksanaan
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pelaksanaan
pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan
bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan
dan
hasil
audit
pelaksanaan kegiatan konstruksi irigasi dan rawa, dan
pencetakan sawah pada daerah irigasi yang menjadi
kewenangan
pemerintah
pusat
di
wilayah
Pulau
Sumatera dan Pulau Kalimantan.
7.
Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 121
Subdirektorat
Wilayah
II
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi irigasi dan rawa, serta pencetakan sawah
pada
daerah
irigasi
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah pusat di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan
Kepulauan Nusa Tenggara.
8.
Ketentuan Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 123
Subdirektorat
Wilayah
III
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi irigasi dan rawa, serta pencetakan sawah
pada
daerah
irigasi
yang
menjadi
kewenangan
pemerintah pusat di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan
Maluku, dan Pulau Papua.
9.
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 126
Direktorat Bendungan dan Danau mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan,
danau, dan situ, serta konservasi fisik sumber daya air.
10. Ketentuan Pasal 127 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 127
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126, Direktorat Bendungan dan Danau
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria bendungan, danau, dan situ, serta
konservasi fisik sumber daya air;
b.
penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada
bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik
sumber daya air;
c.
penyusunan perencanaan bendungan, danau, dan
situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
d.
pembinaan pengelolaan bendungan, danau, dan
situ, serta konservasi fisik sumber daya air;
e.
pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana
pada
bendungan, danau, dan situ, serta konservasi fisik
sumber daya air; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
11. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 129
Subdirektorat
Perencanaan
Teknis
Bendungan
dan
Danau mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
rencana, program, anggaran, dan rancangan studi
kelayakan kegiatan pada bendungan, danau, dan situ,
konservasi fisik sumber daya air, serta penyusunan
laporan kinerja Direktorat.
12. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 131
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan
kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pembinaan
persiapan
pelaksanaan
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pelaksanaan
pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan
bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan
dan
hasil
audit
pelaksanaan kegiatan konstruksi bendungan, danau, dan
situ, serta konservasi fisik sumber daya air di wilayah
Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan.
13. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 133
Subdirektorat
Wilayah
II
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi
fisik sumber daya air di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali,
dan Kepulauan Nusa Tenggara.
14. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 135
Subdirektorat
Wilayah
III
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi bendungan, danau, dan situ, serta konservasi
fisik sumber daya air di wilayah Pulau Sulawesi,
Kepulauan Maluku, dan Pulau Papua.
15. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 138
Direktorat Air Tanah dan Air Baku mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, serta perencanaan, persiapan, dan
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan air tanah, air
baku,
dan
embung
serta
sarana
dan
prasarana
konservasi air tanah, air baku, dan embung.
16. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
Pasal 139 diubah, sehingga Pasal 139 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138, Direktorat Air Tanah dan Air Baku
menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria air tanah, air baku, dan embung, serta
sarana dan prasarana konservasi air tanah, air
baku, dan embung;
b.
penilaian kesiapan pelaksanaan kegiatan pada air
tanah, air baku, dan embung, serta pada sarana dan
prasarana konservasi air tanah, air baku, dan
embung;
c.
penyusunan perencanaan air tanah, air baku, dan
embung, serta sarana dan prasarana konservasi air
tanah, air baku, dan embung;
d.
pembinaan pengelolaan air tanah, air baku, dan
embung, serta sarana dan prasarana konservasi air
tanah, air baku, dan embung;
e.
pembinaan persiapan pelaksanaan operasi dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pada air tanah,
air baku, dan embung, serta pada sarana dan
prasarana konservasi air tanah, air baku, dan
embung; dan
f.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
17. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 141
Subdirektorat Perencanaan Teknis Air Tanah dan Air
Baku mempunyai tugas melaksanakan penyusunan
rencana, program, anggaran, dan rancangan studi
kelayakan kegiatan pada air tanah, air baku, dan
embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air
tanah, air baku, dan embung, serta penyusunan laporan
kinerja Direktorat.
18. Ketentuan Pasal 143 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 143
Subdirektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, penilaian kesiapan pelaksanaan
kegiatan konstruksi, penyiapan penyusunan dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana,
pembinaan
persiapan
pelaksanaan
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pelaksanaan
pembinaan evaluasi teknik, pemberian bimbingan dan
bantuan teknis pengelolaan, serta pemantauan, evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan
dan
hasil
audit
pelaksanaan kegiatan konstruksi air tanah, air baku, dan
embung, serta pada sarana dan prasarana konservasi air
tanah, air baku, dan embung di wilayah Pulau Sumatera
dan Pulau Kalimantan.
19. Ketentuan Pasal 145 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 145
Subdirektorat
Wilayah
II
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada
sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan
embung di wilayah Pulau Jawa, Pulau Bali, dan
Kepulauan Nusa Tenggara.
20. Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 147
Subdirektorat
Wilayah
III
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria,
penilaian
kesiapan pelaksanaan kegiatan konstruksi, penyiapan
penyusunan
dokumen
detail
desain
konstruksi,
pembinaan
penyusunan
rencana
operasi
dan
pemeliharaan
sarana
dan
prasarana,
pembinaan
persiapan pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sarana
dan prasarana, pelaksanaan pembinaan evaluasi teknik,
pemberian bimbingan dan bantuan teknis pengelolaan,
serta
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
perkembangan dan hasil audit pelaksanaan kegiatan
konstruksi air tanah, air baku, dan embung, serta pada
sarana dan prasarana konservasi air tanah, air baku, dan
embung di wilayah Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku,
dan Pulau Papua.
21. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
150,
Direktorat
Bina
Operasi
dan
Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
pembinaan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria kelembagaan, operasi dan pemeliharaan
sungai dan pantai, drainase utama perkotaan, irigasi
dan rawa, bendungan, danau, situ, embung, air
tanah, dan air baku;
b.
pelaksanaan proses perizinan dan persetujuan
pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan
penggunaan
sumber
daya
air,
penerapan
perhitungan biaya jasa pengelolaan sumber daya air,
pendayagunaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang
sumber daya air, serta validasi teknis hasil kajian
penetapan garis sempadan di lingkungan sumber
daya air;
c.
pelaksanaan kebijakan di bidang operasi dan
pemeliharaan sungai dan pantai, drainase utama
perkotaan, irigasi dan rawa, bendungan, danau,
situ, embung, air tanah, dan air baku;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
operasi dan pemeliharaan sungai dan pantai,
drainase
utama
perkotaan,
irigasi
dan
rawa,
bendungan, danau, situ, embung, air tanah, dan air
baku serta pembinaan unit pengelola bendungan,
unit pengelola irigasi, dan unit pengelola prasarana
pengendali banjir;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pembinaan perencanaan dan pelaksanaan
operasi
dan
pemeliharaan,
serta
pembinaan
kelembagaan, perizinan dan persetujuan pengalihan
alur sungai, perizinan dan persetujuan penggunaan
sumber daya air, penerapan perhitungan biaya jasa
pengelolaan
sumber
daya
air,
pendayagunaan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang sumber daya
air serta validasi teknis hasil kajian penetapan garis
sempadan di lingkungan sumber daya air;
f.
pembinaan
pelaksanaan
penyusunan
rencana
penyediaan air tahunan prediktif, penilaian kesiapan
operasi dan pemeliharaan, pelaksanaan verifikasi
alokasi air, pengelolaan peralatan, dan fasilitasi
pendukung kelembagaan dan pemanfaatan sumber
daya air serta penyiapan fasilitas pendukung operasi
dan pemeliharaan sumber daya air;
g.
pembinaan pemberdayaan masyarakat dalam bidang
pelaksanaan operasi dan pemeliharaan;
h.
pembinaan teknis pengelolaan sumber daya air
kepada badan usaha;
i.
pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi
pelaksanaan penanganan bencana dan penyusunan
informasi penanggulangan bencana; dan
j.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
22. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 152
Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas:
a.
Subdirektorat Perencanaan Teknis Operasi dan
Pemeliharaan;
b.
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan
Pantai;
c.
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan
dan Danau;
d.
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah,
Air Baku, Irigasi dan Rawa;
e.
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan; dan
f.
Subbagian Tata Usaha.
23. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 153
Subdirektorat
Perencanaan
Teknis
Operasi
dan
Pemeliharaan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, dan
anggaran di bidang operasi dan pemeliharaan, penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
kriteria penyusunan rencana penyediaan air prediktif dan
pelaksanaan verifikasi alokasi air, pelaksanaan fasilitasi,
koordinasi
pemantauan
dan
evaluasi
pelaksanaan
penanganan dan penanggulangan bencana, pengelolaan
peralatan, penyiapan perumusan kebijakan manajemen
aset operasi dan pemeliharaan, perencanaan pembiayaan
penanggulangan bencana serta fasilitasi dan koordinasi
pemantauan posko bencana, penyusunan laporan kinerja
Direktorat dan pengelolaan data kinerja operasi dan
pemeliharaan.
24. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154
Susunan organisasi Subdirektorat Perencanaan Teknis
Operasi dan Pemeliharaan terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
25. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 155
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan
Pantai
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
dan
supervisi,
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan sungai
dan pantai, drainase utama perkotaan, pembinaan
pemberdayaan
masyarakat,
fasilitasi
pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit
kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang
rusak
akibat
bencana,
penyusunan
informasi
penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit
pengelola
prasarana
pengendali
banjir,
fasilitasi
pelaksanaan padat karya operasi dan pemeliharaan
sungai dan pantai, serta melaksanakan verifikasi teknis
hasil kajian penetapan garis sempadan sungai.
26. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 156
Susunan
organisasi
Subdirektorat
Operasi
dan
Pemeliharaan Sungai dan Pantai terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
27. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 157
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Bendungan dan
Danau
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyiapan
pembinaan
pelaksanaan
norma,
standar,
prosedur,
kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan
teknis
dan
supervisi,
pemantauan,
evaluasi,
dan
pelaporan
di
bidang
operasi
dan
pemeliharaan
bendungan, danau dan situ, pembinaan pemberdayaan
masyarakat, fasilitasi pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi penanganan bencana, audit kondisi sarana dan
prasarana sumber daya air yang rusak akibat bencana,
penyusunan
informasi
penanggulangan
bencana,
pelaksanaan pembinaan unit pengelola bendungan,
fasilitasi
pelaksanaan
padat
karya
operasi
dan
pemeliharaan
bendungan,
danau
dan
situ,
serta
melaksanakan verifikasi teknis hasil kajian penetapan
garis sempadan danau, garis sempadan situ, dan garis
sempadan waduk.
28. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 158
Susunan
organisasi
Subdirektorat
Operasi
dan
Pemeliharaan
Bendungan
dan
Danau
terdiri
atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
29. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 159
Subdirektorat Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah, Air
Baku, Irigasi dan Rawa mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan pembinaan pelaksanaan norma, standar,
prosedur, kriteria, pelaksanaan kebijakan, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan di bidang operasi dan pemeliharaan air
tanah, air baku, embung, irigasi dan rawa, pembinaan
pemberdayaan
masyarakat,
fasilitasi
pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi penanganan bencana, audit
kondisi sarana dan prasarana sumber daya air yang
rusak
akibat
bencana,
penyusunan
informasi
penanggulangan bencana, pelaksanaan pembinaan unit
pengelola irigasi, fasilitasi percepatan peningkatan tata
guna air irigasi, fasilitasi pelaksanaan padat karya
operasi dan pemeliharaan air tanah, air baku, embung,
irigasi dan rawa, serta melaksanakan verifikasi teknis
hasil kajian penetapan garis sempadan jaringan irigasi,
garis sempadan embung, garis sempadan mata air, dan
garis sempadan rawa.
30. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 160
Susunan
organisasi
Subdirektorat
Operasi
dan
Pemeliharaan Air Tanah, Air Baku, Irigasi dan Rawa
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
31. Di antara Pasal 160 dan Pasal 161 disisipkan 2 (dua)
pasal, yakni Pasal 160A dan Pasal 160B sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, pelaksanaan
pembinaan, dan pelaksanaan norma, standar, prosedur,
dan kriteria kinerja lembaga pengelola sumber daya air
termasuk peran serta masyarakat di bidang pengelolaan
sumber daya air, penyelenggaraan kerja sama antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan institusi
bidang pengembangan sumber daya air, pembinaan
lembaga koordinasi bidang pengelolaan sumber daya air
pada wilayah administratif daerah, pada wilayah sungai,
kelembagaan irigasi dan badan usaha termasuk Badan
Usaha Milik Negara bidang pengelolaan sumber daya air,
penyiapan dan penyusunan perizinan dan persetujuan
pengalihan alur sungai, perizinan dan persetujuan
penggunaan sumber daya air, melaksanakan identifikasi
kebutuhan
peraturan
perundang-undangan
bidang
sumber daya air, pemantauan dan evaluasi penggunaan
sumber daya air, bimbingan teknis, pendayagunaan
Penyidik Pengawai Negeri Sipil bidang sumber daya air,
serta
pembinaan
teknis,
pelaksanaan
verifikasi,
pemantauan dan evaluasi penerapan perhitungan biaya
jasa pengelolaan sumber daya air.
Pasal 160
Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
32. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 162
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air mempunyai
tugas menyelenggarakan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, pembinaan teknis pengembangan
keahlian dan profesi dan jabatan fungsional bidang
sumber daya air, keamanan bangunan air, layanan
teknik, dan pelaksanaan analisa data dan pengembangan
sistem informasi sumber daya air.
33. Di antara huruf b dan huruf c Pasal 163 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf b1 sehingga Pasal 163 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 162, Direktorat Bina Teknik Sumber Daya
Air menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan
perumusan
kebijakan
di
bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan teknik
sumber daya air;
b1. pengoordinasian pelaksanaan tugas dan fungsi unit
pelaksana teknis yang menjalankan tugas di bidang
advis teknis;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan teknik dan non teknik bidang
sumber daya air;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan teknik sumber daya air;
e.
pelaksanaan
pengkajian,
perekayasaan,
dan
penerapan teknologi konstruksi bidang sumber daya
air;
f.
pelaksanaan diseminasi dan kerja sama pembinaan
teknik sumber daya air;
g.
pelaksanaan
pengujian,
sertifikasi,
inspeksi,
kalibrasi, dan advis teknis, serta saran teknis
pengalihan alur sungai;
h.
pelaksanaan penjaminan keamanan bangunan air;
i.
pengelolaan data dan sistem informasi sumber daya
air;
j.
pembinaan jabatan fungsional bidang sumber daya
air;
k.
pelaksanaan fasilitasi pengembangan profesi bidang
sumber daya air; dan
l.
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
34. Ketentuan Pasal 167 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 167
Subdirektorat Keamanan Bangunan Air mempunyai
tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknik
dan
supervisi
di
bidang
pengembangan
sistem
manajemen dan teknologi keselamatan bangunan air,
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan
lingkungan sumber daya air, pelaksanaan pengujian
mutu bahan, penilaian kualitas konstruksi, inspeksi, dan
advis
teknis
pada
perencanaan
teknis
maupun
pelaksanaan konstruksi, serta penyiapan rekomendasi
teknis untuk mitigasi bencana alam dan pelaksanaan
koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana
teknis yang menjalankan tugas di bidang advis teknis.
35. Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat diubah, sehingga menjadi
sebagaimana
tercantum
dalam
