Peraturan Menteri Nomor 8-prt-m-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019
Pasal 3
(1) Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini meliputi uraian tentang mandat, tugas, fungsi dan kewenangan, peran, kondisi saat awal perencanaan dan kondisi hingga semester satu tahun 2017, potensi dan permasalahan, visi dan misi, tujuan, sasaran strategis, (outcome/impact), arah kebijakan dan strategi pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, program, sasaran program (outcome), kegiatan dan sasaran kegiatan (output), target capaian serta pendanaan;
(2) Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat merupakan acuan untuk menyusun Renja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dijabarkan lebih lanjut oleh setiap Unit Organisasi Eselon I di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ke dalam program tahunan masing-masing.
2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2018
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
