PENGEMBANGAN USAHA BERKELANJUTAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi
konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat
BUJK adalah badan usaha yang memberikan layanan jasa
konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan/atau
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
1. Pengembangan Usaha Berkelanjutan yang selanjutnya
disingkat PUB adalah upaya terus menerus yang
dilakukan untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan kemampuan BUJK supaya mampu
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan sertifikat badan
usaha yang dimilikinya.
1. Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disebut Asosiasi Badan Usaha adalah organisasi berbadan
hukum yang mewadahi BUJK.
1. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang
melaksanakan tugas perumusan, pelaksanaan kebijakan,
dan pembinaan bidang Jasa Konstruksi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Jasa Konstruksi.
---
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan bagi**
Asosiasi Badan Usaha dalam melaksanakan pembinaan
kepada anggotanya untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan kemampuan BUJK.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:**
- meningkatkan partisipasi Asosiasi Badan Usaha
dalam pembinaan anggotanya;
- meningkatkan tata kelola dan daya saing BUJK;
- meningkatkan tanggung jawab profesional BUJK
terhadap masyarakat; dan
- mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal,
berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang
berkualitas.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
**(1) Setiap BUJK harus melakukan PUB untuk meningkatkan**
kompetensi BUJK.
**(2) PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diselenggarakan oleh Asosiasi Badan Usaha terhadap
BUJK selaku anggotanya.
**(3) Asosiasi Badan Usaha dalam menyelenggarakan**
dan/atau memfasilitasi PUB dapat bekerja sama dengan:
- pemerintah pusat;
- pemerintah provinsi;
- pemerintah kabupaten/kota;
- perguruan tinggi;
- lembaga penelitian;
- lembaga pelatihan;
- asosiasi profesi; dan/atau
- Asosiasi Badan Usaha lain.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 4
**(1) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
- PUB umum; dan
- PUB khusus.
**(2) PUB umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilaksanakan kepada seluruh anggota Asosiasi Badan
Usaha.
**(3) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b dilaksanakan:
- kepada seluruh BUJK kualifikasi kecil; dan
- berdasarkan hasil pemetaan nilai kinerja penyedia
jasa tahunan terhadap BUJK kualifikasi menengah,
besar, dan spesialis.
---
Pasal 5
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan kegiatan PUB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan
mempertimbangkan:
- jumlah anggota;
- anggaran;
- fasilitas; dan/atau
- instruktur.
Bagian Ketiga
Pengembangan Usaha Berkelanjutan Umum
Pasal 6
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB umum paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 7
**(1) PUB umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)**
huruf a dapat diselenggarakan dalam bentuk workshop,
sosialisasi, dan/atau kegiatan sejenis lainnya.
**(2) Tahapan penyelenggaraan PUB umum terdiri atas:**
- persiapan;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
**(3) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a meliputi:
- melakukan inventarisasi kebutuhan atas produk
pengaturan terbaru; dan/atau
- menyusun inisiatif mandiri.
**(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) huruf b terdiri atas:**
- menentukan bentuk kegiatan PUB umum;
- apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat
melakukan kerja sama dengan pemangku
kepentingan terkait; dan
- melaksanakan kegiatan PUB umum.
**(5) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf c meliputi:
- menyusun laporan kegiatan;
- laporan kegiatan memuat paling sedikit:
1. nama asosiasi;
1. sifat dan bentuk kegiatan;
1. tempat dan tanggal kegiatan;
1. daftar peserta;
1. materi kegiatan;
1. dokumentasi; dan
1. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- menyampaikan laporan kegiatan kepada Direktur
Jenderal dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi melalui sistem informasi jasa konstruksi
terintegrasi.
- laporan kegiatan disampaikan paling lama 14 (empat
belas) hari kerja setelah kegiatan PUB umum
berakhir.
---
**(6) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf d dilaksanakan terhadap aspek penyelenggaraan.
**(7) Evaluasi terhadap aspek penyelenggaraan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) terdiri atas:
- kualitas penyelenggaraan antara lain:
1. substansi materi; dan
1. penyampaian materi oleh instruktur;
- tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari
persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan.
Bagian Keempat
Pengembangan Usaha Berkelanjutan Khusus
Pasal 8
**(1) PUB khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat**
**(1) huruf b diselenggarakan dalam bentuk:**
- pembelajaran tekstual;
- pembelajaran interaktif berbasis teknologi informasi
jarak jauh;
- bimbingan teknis; dan/atau
- pendampingan intensif.
**(2) PUB khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diselenggarakan sesuai dengan modul peningkatan
kinerja badan usaha.
Pasal 9
Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus untuk
BUJK kualifikasi kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
**(1) Pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
diperoleh dari pengisian kinerja BUJK kualifikasi
menengah, besar, dan spesialis dalam sistem informasi
jasa konstruksi terintegrasi.
**(2) Pengisian kinerja BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan bagian dari laporan kegiatan usaha**
tahunan.
**(3) Laporan kegiatan usaha tahunan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal paling lambat tanggal 30 bulan April
tahun berikutnya melalui sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi.
**(4) Rincian isian laporan kegiatan usaha tahunan tercantum**
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
**(1) Hasil pemetaan nilai kinerja penyedia jasa tahunan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menjadi
acuan untuk menyusun daftar prioritas BUJK yang akan
mengikuti PUB khusus.
**(2) Penilaian kinerja penyedia jasa tahunan terdiri atas**
kondisi dan grade sebagai berikut:
- sangat baik (grade AAA);
---
- baik (grade AA);
- cukup baik (grade A);
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
**(3) Asosiasi Badan Usaha menyelenggarakan PUB khusus**
kepada BUJK dengan hasil penilaian kinerja penyedia jasa
tahunan sebagai berikut:
- sedang (grade B);
- rendah (grade C); dan
- sangat rendah (grade D).
**(4) Daftar prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun dengan memperhatikan penilaian kinerja
penyedia jasa tahunan dengan nilai grade terendah.
**(5) Tata cara dan penilaian kinerja penyedia jasa tahunan**
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
**(1) Tahapan penyelenggaraan PUB khusus terdiri atas:**
- persiapan;
- pelaksanaan;
- pelaporan; dan
- evaluasi.
**(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a terdiri atas:
- melakukan pemetaan hasil penilaian kinerja
berdasarkan informasi dalam sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi; dan
- menyusun daftar prioritas BUJK yang harus
melakukan PUB khusus berdasarkan nilai kinerja
penyedia jasa tahunan dengan grade sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
**(3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf b terdiri atas:**
- menentukan bentuk kegiatan PUB khusus yang akan
dilakukan;
- apabila dibutuhkan, Asosiasi Badan Usaha dapat
melakukan kerja sama dengan pemangku
kepentingan terkait; dan
- melaksanakan kegiatan PUB khusus.
**(4) Tahapan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dilaksanakan dengan ketentuan:
- menyusun laporan kegiatan;
- laporan kegiatan memuat paling sedikit:
1. nama asosiasi;
1. sifat dan bentuk kegiatan;
1. tempat dan tanggal kegiatan;
1. daftar peserta;
1. materi kegiatan;
1. dokumentasi; dan
1. rekomendasi dan rencana tindak lanjut.
- menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal
dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
melalui sistem informasi jasa konstruksi terintegrasi.
---
- laporan disampaikan paling lama 14 (empat belas)
hari kerja setelah kegiatan PUB khusus berakhir.
**(5) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf d dilaksanakan:
- terhadap aspek penyelenggaraan terdiri atas:
1. kualitas penyelenggaraan antara lain:
- substansi materi; dan
- penyampaian materi oleh instruktur; dan
1. tingkat pelayanan penyelenggara, mulai dari
persiapan, pelaksanaan, dan pasca
pelaksanaan.
- dengan menyusun profil peningkatan nilai kinerja
bagi BUJK yang telah melakukan PUB khusus.
Pasal 13
**(1) Asosiasi Badan Usaha melakukan tahapan evaluasi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b
pada bulan Juni tahun berikutnya.
**(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan cara membandingkan hasil penilaian kinerja
penyedia jasa tahunan pada saat sebelum dan sesudah
BUJK mengikuti PUB khusus.
**(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
disusun dalam bentuk profil peningkatan nilai kinerja.
**(4) BUJK yang mendapatkan kenaikan peringkat dengan**
kondisi dan grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dinyatakan telah
berhasil melakukan PUB khusus.
**(5) BUJK yang mendapatkan kondisi dan grade sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, huruf e, dan
huruf f dinyatakan perlu mengulang PUB khusus.
**(6) Kondisi BUJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan**
ayat (5) dapat dilihat dalam sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi.
**(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi melalui sistem informasi
jasa konstruksi terintegrasi.
Bagian Kelima
Sasaran Pengembangan Usaha Berkelanjutan
Pasal 14
**(1) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK jasa**
konsultansi konstruksi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- site engineer;
- team leader;
- quantity engineer;
- quality engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
**(2) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK**
pekerjaan konstruksi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
---
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- general superintendent (GS);
- kepala proyek;
- kepala pengawas lapangan;
- site engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
**(3) Sasaran pelaksanaan kegiatan PUB untuk BUJK**
pekerjaan konstruksi terintegrasi terdiri atas:
- penanggung jawab badan usaha;
- penanggung jawab teknis badan usaha;
- penanggung jawab subklasifikasi badan usaha;
- general superintendent (GS);
- kepala proyek;
- kepala pengawas lapangan;
- team leader;
- site engineer;
- quantity engineer;
- quality engineer; dan/atau
- health, safety, and environment engineer.
Bagian Keenam
Modul Peningkatan Kinerja Badan Usaha
Pasal 15
**(1) Muatan substansi kegiatan PUB khusus mengacu pada**
modul peningkatan kinerja badan usaha yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
**(2) Asosiasi Badan Usaha dapat menyusun modul**
pendukung yang bersifat teknis sesuai muatan dalam
modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK**
kualifikasi kecil meliputi materi:
- dasar manajemen pelaksanaan proyek;
- administrasi kontrak konstruksi;
- manajemen keuangan proyek dan badan usaha;
- sistem manajemen keselamatan konstruksi; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
**(4) Modul peningkatan kinerja badan usaha untuk BUJK**
bersifat umum kualifikasi menengah, kualifikasi besar,
dan BUJK bersifat spesialis meliputi materi:
- manajemen pelaksanaan proyek;
- kemampuan keuangan;
- perkembangan organisasi;
- manajemen operasi;
- pemanfaatan teknologi;
- perkembangan sumber daya manusia; dan
- sistem manajemen anti penyuapan.
Pasal 16
**(1) Asosiasi Badan Usaha bertanggung jawab atas:**
- terselenggaranya kegiatan PUB sesuai kebutuhan
anggotanya;
---
- tersedianya sumber daya untuk penyelenggaraan
PUB; dan
- pemantauan pengisian laporan kegiatan usaha
tahunan BUJK.
**(2) Guna melaksanakan tanggung jawab sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Badan Usaha memiliki
kewenangan:
- mendapatkan hasil penilaian kinerja penyedia jasa
tahunan anggotanya melalui sistem informasi jasa
konstruksi terintegrasi; dan
- memastikan anggota memenuhi kewajibannya.
Pasal 17
**(1) BUJK bertanggung jawab atas:**
- pengisian laporan kegiatan usaha tahunan;
- pengisian kinerja penyedia jasa tahunan untuk BUJK
kualifikasi menengah, besar, dan spesialis;
- keikutsertaan dalam PUB sesuai daftar prioritas yang
dikeluarkan Asosiasi Badan Usaha; dan
- pemenuhan kewajiban sebagai anggota.
**(2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) untuk memastikan BUJK mendapatkan
pembinaan untuk peningkatan kemampuan profesional
dan usaha.
**(3) Setiap BUJK mendapatkan pembinaan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 1 (satu) kali dalam
satu tahun.
Pasal 18
**(1) Direktur Jenderal berwenang melakukan monitoring atas**
implementasi pelaksanaan PUB oleh asosiasi.
**(2) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan sebagai dasar pembinaan kepada asosiasi yang
melaksanakan PUB.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa
tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan mengikuti
ketentuan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- ketentuan mengenai penilaian kinerja penyedia jasa
tahunan dan laporan kegiatan usaha tahunan
sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun
2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2024
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
,
Ѽ
---
