Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 27/PRT/M/2015 TENTANG BENDUNGAN
Pasal 105
W p daerah:
W
W
a. pemanfaatan ruang pada Waduk;
b. pengelolaan ruang pada Waduk; dan
c. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada Waduk.
P daerah W P daerah W
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dimanfaatkan bangunan prasarana sumber daya air;
jalan akses, jembatan, dan dermaga;
jalur pipa gas dan air minum;
prasarana dan sarana sanitasi;
bangunan ketenagalistrikan; dan Pemanfaatan ruang pada daerah W a 5 W
W
Pasal 105
(1) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk budi daya perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c yang menggunakan karamba atau jaring apung harus berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Pengelola bendungan.
a. fungsi sumber air;
b. daya tampung Waduk;
c. daya dukung lingkungan; dan
d. tingkat kekokohan atau daya tahan struktur Bendungan beserta bangunan pelengkapnya.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam pemberian perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan sumber daya air untuk budi daya perikanan dengan menggunakan karamba atau jaring apung.
(4) Tata cara pemberian perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
Pasal 105
(1) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan Waduk untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf d harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Waduk sebagai penyediaan air irigasi dan air baku, pengendalian banjir, pembangkit energi, serta konservasi sumber daya air;
C
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105B ayat (2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tinggi fluktuasi muka air Waduk dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran air di Waduk baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Waduk;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan;
dan
b. suhu dan kualitas air;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non-polutif);
Pasal 105
Dalam p daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (5), W W
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 105
Pemanfaatan ruang Waduk pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan Sumber Daya Air.
8 8
Pasal 109
Penetapan garis sempadan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) dilakukan
b B W dan W ;
; dan zonasi pemanfaatan ruang Waduk.
Pasal 119
(1) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) meliputi ruang Waduk sampai dengan garis sempadan Waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi budi daya.
(2) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. zona terbatas; dan
b. zona umum.
(3) Zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan daerah tertentu pada Bendungan dan Waduk yang berisiko tinggi terhadap keamanan Bendungan dan prasarana pendukung pengelolaan Bendungan.
(4) Zona umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat.
(5) Zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota berdasarkan usulan dari Pengelola bendungan.
b. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
c. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
e. fungsi kawasan dan fungsi Waduk; dan
f. keamanan Bendungan beserta bangunan pelengkap.
Tata cara penetapan zona pemanfaatan Waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
p 17 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ,
ttd.
ASEP N. MULYANA
