STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK/JASA,
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya
disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang
menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh
dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
1. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari
suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat
bahaya.
---
1. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disingkat PB adalah
legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk
memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
1. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha
yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang
diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan
usaha.
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada
bidang tertentu.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB
adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk
melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi
Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis Risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi oleh Pelaku Usaha.
1. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem
OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan
diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan
PBBR.
1. Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib
dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan
kegiatan usahanya.
1. Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat
BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum
atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya
bergerak di bidang jasa konstruksi.
1. Sertifikat Badan Usaha yang selanjutnya disingkat SBU
adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan BUJK termasuk hasil
penyetaraan kemampuan BUJK asing.
1. Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP
adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi
profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau
lembaga pendidikan dan pelatihan konstruksi yang
memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, setelah mendapat
rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang
selanjutnya disebut LSBU adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang
dibentuk oleh asosiasi BUJK terakreditasi dan dilisensi
oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.
---
1. Sistem Informasi Jasa Konstruksi yang selanjutnya
disingkat SIJK adalah penyelenggaraan penyediaan data
dan informasi jasa konstruksi yang didukung oleh
teknologi informasi dan telekomunikasi.
1. Perizinan Berusaha untuk Penyelenggaraan Sistem
Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut PB untuk
Penyelenggaraan SPAM adalah PB pada kegiatan cipta
karya yang merupakan kegiatan usaha penampungan,
penjernihan, dan penyaluran air minum.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
- standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa
pada PBBR sektor pekerjaan umum;
- pelaksanaan Pengawasan PBBR sektor pekerjaan umum;
dan
- pengenaan sanksi atas pelanggaran PBBR sektor pekerjaan
umum.
Pasal 3
Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar
produk/jasa pada PBBR sektor pekerjaan umum.
Pasal 4
PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 terdiri atas:
- PB sektor pekerjaan umum, meliputi kegiatan:
1. jasa konstruksi;
1. sumber daya air;
1. bina marga; dan
1. cipta karya;
---
- PB UMKU sektor pekerjaan umum, meliputi penunjang
operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang
terdiri atas:
1. sumber daya air; dan
1. bina marga.
Bagian Kedua
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kegiatan Jasa Konstruksi
Pasal 5
**(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa**
konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
angka 1 meliputi pengaturan kode KBLI terkait, judul KBLI,
ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB,
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB
UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB mengacu pada
peraturan perundang-undangan terkait PBBR.
**(2) Dalam hal kegiatan usaha termasuk ke dalam tingkat**
Risiko menengah tinggi, setelah memenuhi kelengkapan
data untuk mendapatkan NIB sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan terkait PBBR, Pelaku
Usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi
standar pelaksanaan kegiatan usaha melalui Sistem OSS
untuk memperoleh NIB dan sertifikat standar yang
mencantumkan tanda belum terverifikasi.
**(3) Setelah memperoleh NIB dan sertifikat standar yang**
mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha melakukan
pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sesuai
jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria melalui Sistem OSS.
**(4) Standar pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pada penyelenggaraan
PB kegiatan jasa konstruksi terdiri atas:
- kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
- kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi
LSBU; atau
- kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/ lisensi
LSP bagi LSP.
**(5) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disampaikan
kepada Menteri melalui LSBU yang diajukan melalui portal
perizinan Kementerian.
**(6) Permohonan standar pelaksanaan kegiatan usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan
kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
**(7) Permohonan rekomendasi untuk mendapatkan standar**
kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/lisensi LSP
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disampaikan
kepada Menteri melalui portal perizinan Kementerian.
**(8) Penilaian pemenuhan standar kemampuan sertifikasi**
profesi jasa konstruksi/lisensi LSP, ketentuan mengenai
jenis LSP, dan ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi
---
kompetensi kerja konstruksi dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(9) Pelaksanaan sertifikasi kemampuan BUJK/SBU**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mengacu
pada standar skema sertifikasi BUJK yang ditetapkan oleh
pimpinan unit organisasi yang membidangi jasa
konstruksi.
Bagian Ketiga
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
Pasal 6
**(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya air**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2
terdiri atas PB penampungan dan penyaluran air baku.
**(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan sumber daya**
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1
terdiri atas:
- Izin pengusahaan sumber daya air;
- Izin pengusahaan sumber daya air untuk kegiatan
yang telah dilakukan sebelum berlakunya Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
- Izin pengalihan alur sungai;
- Izin pengalihan alur sungai untuk kegiatan yang telah
dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang; dan
- Izin pemanfaatan irigasi.
Bagian Keempat
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan
Usaha Kegiatan Bina Marga
Pasal 7
**(1) PB sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3
terdiri atas PB aktivitas jalan tol.
**(2) PB UMKU sektor pekerjaan umum kegiatan bina marga**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2
terdiri atas:
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan non-tol; dan
- Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan tol.
---
Pasal 8
**(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan**
non-tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan non-tol; dan
- penggunaan ruang manfaat jalan non-tol.
**(2) Pemanfaatan ruang milik jalan non-tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a selain peruntukannya
meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media
informasi, bangun-bangunan, dan bangunan gedung.
**(3) Penggunaan ruang manfaat jalan non-tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang
memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan
dan jembatan berupa muatan dan kendaraan dengan
dimensi, muatan sumbu terberat dan/atau beban total
melebihi standar.
Pasal 9
**(1) Izin pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan tol**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- pemanfaatan ruang milik jalan tol;
- penggunaan ruang manfaat jalan tol; dan
- penggunaan ruang pengawasan jalan tol.
**(2) Pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf a meliputi utilitas dan iklan, prasarana
transportasi lainnya, pembangunan overpass atau
underpass, dan pembangunan simpang susun,
pembukaan akses sementara/permanen dari ruang milik
jalan tol atau lokasi lain, tempat istirahat dan pelayanan,
dan fasilitas inap.
**(3) Penggunaan ruang manfaat jalan tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang
memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan
dan jembatan berupa kendaraan dengan angkutan berat
atau khusus dengan dimensi, muatan sumbu terberat
dan/atau beban total melebihi standar.
**(4) Penggunaan ruang pengawasan jalan tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekomendasi
yang diberikan oleh pimpinan unit organisasi yang
membidangi penyelenggaraan jalan kepada Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah, badan usaha, perorangan,
kelompok masyarakat, organisasi meliputi pembangunan
iklan, bangunan utilitas dan bangunan lainnya di luar
ruang milik jalan tol agar pada saat pelaksanaan dan
pengoperasiannya tidak mengganggu kelancaran jalan tol,
keselamatan pengguna jalan tol dan tidak membahayakan
konstruksi jalan tol, serta guna menjamin peruntukan
ruang pengawasan jalan tol.
---
Bagian Kelima
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Kegiatan Cipta Karya
Pasal 10
**(1) Pengaturan PBBR pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta**
karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka
4 meliputi pengaturan kode KBLI, judul KBLI, ruang
lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB,
persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban,
parameter, dan kewenangan mengacu pada peraturan
perundang-undangan.
**(2) PB pada kegiatan cipta karya termasuk ke dalam tingkat**
Risiko menengah tinggi yang ditetapkan berdasarkan hasil
analisis tingkat Risiko kegiatan usaha penyelenggaraan
sistem penyediaan air minum.
**(3) PB untuk Penyelenggaraan SPAM ditujukan untuk**
memenuhi kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi
masyarakat yang dilakukan melalui jaringan perpipaan
dan/atau melalui mobil tangki.
**(4) Kewenangan penerbitan PB untuk Penyelenggaraan SPAM**
dilakukan oleh:
- Menteri untuk penyelenggaraan sistem penyediaan air
minum kepentingan strategis nasional atau sistem
penyediaan air minum lintas provinsi;
- Gubernur untuk penyelenggaraan sistem penyediaan
air minum kepentingan strategis provinsi atau sistem
penyediaan air minum lintas kabupaten/kota; dan
- Bupati/Walikota untuk penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum di wilayah kabupaten/kota
atau sistem penyediaan air minum di wilayah
perdesaan.
**(5) Prioritas PB untuk Penyelenggaraan SPAM mengacu pada**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(6) Permohonan PB untuk Penyelenggaraan SPAM diajukan**
oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS dilengkapi dengan
persyaratan sebagaimana yang ditetapkan di dalam
Peraturan Menteri ini.
**(7) Penerbitan PB dan jangka waktu berlakunya PB untuk**
Penyelenggaraan SPAM diatur dengan ketentuan sebagai
berikut:
- penerbitan PB dilakukan berdasarkan verifikasi
kesesuaian persyaratan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
- jangka waktu penerbitan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja terhitung sejak dokumen pemenuhan
persyaratan oleh Pelaku Usaha dinyatakan lengkap
dan benar melalui Sistem OSS;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha
pelaksana berlaku selama masa kerja sama antara
badan usaha pelaksana dengan Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah;
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM bagi badan usaha
untuk memenuhi kebutuhan sendiri berlaku selama
masa kerja sama antara badan usaha untuk
---
memenuhi kebutuhan sendiri dengan Pemerintah
Pusat/badan usaha milik negara air minum atau
dengan Pemerintah Daerah/badan usaha milik
daerah air minum;
- dalam hal PB telah diterbitkan, namun bangunan,
sarana, dan prasarana penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum tidak difungsikan oleh
pemegang PB atau terbengkalai selama 1 (satu) tahun
setelah penerbitan PB, PB dinyatakan batal demi
hukum; dan
- PB untuk Penyelenggaraan SPAM, selain yang dimiliki
oleh badan usaha milik negara air minum dan badan
usaha milik daerah air minum, akan dilakukan
peninjauan ulang setiap periode 5 (lima) tahun.
**(8) Pemegang PB untuk Penyelenggaraan SPAM harus**
memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri ini.
**(9) Perubahan PB dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dengan**
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini.
**(10) Menteri melakukan pembinaan dan Pengawasan PBBR**
pada penyelenggaraan PB kegiatan cipta karya yang
meliputi permohonan PB, pemenuhan persyaratan,
pemenuhan kewajiban, dan pemberian sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan PBBR
sektor pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 10
tercantum dalam Lampiran I; dan
- standar produk/jasa pada penyelenggaraan PBBR sektor
pekerjaan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, dan Pasal 9 tercantum
dalam Lampiran II,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 12
Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR
sektor pekerjaan umum terdiri atas:
- Pengawasan rutin; dan
- Pengawasan insidental.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
---
Pasal 14
**(1) Pemegang PB kegiatan jasa konstruksi yang melakukan**
pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi
administratif.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- peringatan tertulis;
- pengenaan denda administratif;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pencabutan PB; dan/atau
- pencantuman daftar hitam.
**(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberikan atas pelanggaran:
- pemenuhan persyaratan PB meliputi:
1. kemampuan BUJK/SBU bagi BUJK;
1. kemampuan sertifikasi BUJK/lisensi LSBU bagi
LSBU; atau
1. kemampuan sertifikasi profesi jasa konstruksi/
lisensi LSP bagi LSP,
dikarenakan tidak memenuhi syarat dan/atau habis
masa berlaku;
- pemenuhan kewajiban laporan kegiatan usaha
tahunan kegiatan jasa konstruksi;
- pemenuhan persyaratan dan kewajiban khusus bagi
BUJK asing; dan
- ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di
bidang jasa konstruksi.
**(4) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap.
**(5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui mekanisme
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(6) Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh Menteri**
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
Bagian Kedua
Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang
Kegiatan Usaha Kegiatan Sumber Daya Air
Pasal 15
**(1) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang**
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PB dan PB
UMKU dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
---
**(2) Pemegang PB dan PB UMKU kegiatan sumber daya air yang**
tidak melaksanakan ketentuan dalam PB dan PB UMKU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pembekuan PB dan PB UMKU;
- pengenaan daya paksa polisional; dan/atau
- pencabutan PB dan PB UMKU.
Bagian Ketiga
Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang
Kegiatan Usaha Kegiatan Bina Marga
Pasal 16
**(1) Pemegang PB aktivitas jalan tol dilarang:**
- memindahtangankan sebagian atau seluruh PB
aktivitas jalan tol kepada pihak lain;
- melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
kewajiban yang tercantum dalam PB aktivitas jalan
tol; dan/atau
- melakukan penyalahgunaan PB aktivitas jalan tol.
**(2) Pemegang PB aktivitas jalan tol yang melanggar ketentuan**
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis; dan
- pencabutan PB.
Pasal 17
**(1) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU**
kegiatan bina marga dilarang:
- menimbulkan gangguan fungsi jalan dan/atau lalu
lintas;
- memindahtangankan sebagian atau seluruh PB
UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina
marga kepada pihak lain;
- melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dan
kewajiban yang tercantum dalam PB UMKU pada
penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga;
dan/atau
- melakukan penyalahgunaan PB UMKU pada
penyelenggaraan PB UMKU kegiatan bina marga.
**(2) Pemegang PB UMKU pada penyelenggaraan PB UMKU**
kegiatan bina marga yang melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- denda administratif berupa pencairan jaminan
dan/atau asuransi pihak ketiga; dan/atau
- pencabutan PB UMKU.
---
Bagian Keempat
Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Kegiatan Cipta Karya
Pasal 18
**(1) Pemegang PB kegiatan cipta karya yang melakukan**
pelanggaran terhadap ketentuan PB dikenai sanksi
administratif.
**(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan usaha;
- pembekuan PB; dan/atau
- pencabutan PB.
**(3) Pengenaan sanksi administratif diberikan oleh Menteri,**
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
**(4) Menteri dalam pelaksanaan pemberian sanksi**
administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada
pimpinan unit organisasi yang membidangi
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
**(5) Gubernur dalam pelaksanaan pemberian sanksi**
administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada
organisasi perangkat daerah provinsi terkait.
**(6) Bupati/walikota dalam pelaksanaan pemberian sanksi**
administratif dapat mendelegasikan kewenangannya pada
organisasi perangkat daerah kabupaten/kota terkait.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi atas
pelanggaran PBBR sektor pekerjaan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
**(1) Penyelenggaraan sertifikasi BUJK melalui SIJK terintegrasi**
sesuai Peraturan Menteri ini akan dilaksanakan setelah
prasarana dan sarana SIJK terintegrasi menyesuaikan
dengan Peraturan Menteri ini.
**(2) Dimulainya penyelenggaraan sertifikasi BUJK**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan
surat yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi
yang membidangi jasa konstruksi.
**(3) Dalam hal Peraturan Menteri ini memberikan pilihan tidak**
mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan/atau adanya
stagnasi pada penyelenggaraan PB kegiatan jasa
konstruksi, pimpinan unit organisasi yang membidangi
jasa konstruksi dapat melakukan diskresi untuk
mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan
urusan pemerintahan terkait dengan penyelenggaraan PB
kegiatan jasa konstruksi.
---
Pasal 21
**(1) Dalam hal Sistem OSS telah menerapkan pengaturan**
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan sarana prasarana SIJK terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) belum
dapat beroperasi, SBU yang sedang diajukan melalui
Sistem OSS diproses sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
melalui portal perizinan Kementerian.
**(2) BUJK yang telah memiliki SBU sebelum berlakunya**
peraturan ini tetap berlaku dan harus melakukan konversi
sesuai dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6
(enam) bulan sejak terbitnya surat yang ditandatangani
oleh pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2).
**(3) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan**
melalui proses perubahan tanpa proses asesmen.
**(4) Masa berlaku SBU hasil konversi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) mengikuti masa berlaku SBU yang dimiliki
sebelum konversi.
**(5) BUJK yang melakukan proses perubahan dan**
perpanjangan SBU dilakukan sesuai ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
**(6) Dalam hal BUJK tidak melakukan konversi paling lambat**
6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SBU
dinyatakan tidak berlaku.
**(7) SBU yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini**
dan belum dikonversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk:
- SBU yang sedang digunakan dalam proses pemilihan
penyedia jasa konstruksi tetap dapat digunakan
sampai dengan melakukan pengikatan kontrak dan
melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya
kontrak; dan
- SBU yang telah digunakan untuk melakukan
pengikatan kontrak tetap dapat digunakan untuk
melaksanakan kontrak sampai dengan berakhirnya
kontrak.
**(8) LSBU dan LSP yang telah memiliki lisensi sebelum**
berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai
habis masa berlakunya.
**(9) Lisensi LSBU yang sedang diajukan kepada lembaga**
pengembangan jasa konstruksi sebelum terbitnya
Peraturan Menteri ini diproses sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan sebelumnya.
---
**(10) Lisensi LSP yang sedang diajukan kepada lembaga penerbit**
lisensi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini diproses
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat
Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung
Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 22
**(1) Bagi badan usaha milik negara air minum, badan usaha**
milik daerah air minum, dan badan usaha milik desa yang
saat ini menjalankan kegiatan usaha air minum wajib
terdaftar pada Sistem OSS dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk badan usaha milik negara air minum
menyampaikan:
1. dokumen penugasan dari Pemerintah Pusat; dan
1. dokumen lingkungan;
- untuk badan usaha milik daerah air minum
menyampaikan:
1. dokumen penugasan dari Pemerintah Daerah
berupa peraturan daerah mengenai pendirian
badan usaha milik daerah air minum; dan
1. dokumen lingkungan;
- untuk badan usaha milik desa menyampaikan:
1. dokumen sertifikat pendaftaran pendirian badan
hukum badan usaha milik desa/badan usaha
milik desa bersama yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum; dan
1. dokumen lingkungan.
**(2) Bagi badan usaha pelaksana dan badan usaha untuk**
memenuhi kebutuhan sendiri yang saat ini menjalankan
kegiatan usaha belum memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, agar
menyesuaikan dengan mengajukan PB dalam jangka
waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-Bagian Jalan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa
Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan
Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
---
727), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan
dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 182), dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Perizinan
Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan
Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 87), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini; dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur
Sungai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 121), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau
Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2025
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN I
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 6 TAHUN 2025
TENTANG
### STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU
### STANDAR PRODUK/JASA, PELAKSANAAN
### PENGAWASAN, DAN PENGENAAN SANKSI PADA
### PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
### BERBASIS RISIKO SEKTOR PEKERJAAN UMUM
### STANDAR KEGIATAN USAHA
### A. KEGIATAN JASA KONSTRUKSI
A.1 Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi
### STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
No.
KBLI:
### 41011 (KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti
rumah tinggal, rumah tinggal sementara, rumah
susun, apartemen dan kondominium. Termasuk
pembangunan gedung untuk hunian yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan
tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung hunian.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG001 (Konstruksi Gedung Hunian)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran
dan/atau pembangunan kembali bangunan
yang dipakai untuk hunian, seperti rumah
tinggal, rumah tinggal sementara, rumah
susun, asrama, barak, wisma, apartemen dan
kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung hunian.
- GT001 (Konstruksi Gedung Hunian)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal,
rumah tinggal sementara, rumah susun,
asrama, barak, wisma, apartemen dan
kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual.
---
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha
BG001 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT001 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG001
### GT001 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG001 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT001 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG001 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT001 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG001 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
---
BG001 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water tanker
truck, air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT001 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water tanker
truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
---
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI
Persyaratan 41011 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada
kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran
1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU
dengan Subklasifikasi BG001 atau GT001.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
---
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41012 (KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk gedung
perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor
(rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk
perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan
real estate dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
perkantoran.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
gedung perkantoran, seperti kantor dan
rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung
perkantoran.
- GT002 (Konstruksi Gedung Perkantoran)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk
pembangunan gedung untuk perkantoran
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
---
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG002 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT002 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG002
### GT002 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG002 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT002 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG002 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT002 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG002 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG002 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
---
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT002 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41012 bagi BUJK dibuktikan dengan
---
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG002
atau GT002.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
---
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41013 (KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk industri, seperti
gedung perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG003 (Konstruksi Gedung Industri)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
industri, seperti gedung
perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung industri.
- GT003 (Konstruksi Gedung Industri)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk industri, seperti gedung
perindustrian/pabrik, gedung
workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik
untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan
nuklir.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG003 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
GT003 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG003
### GT003 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG003 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT003 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG003 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT003 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG003 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG003 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
---
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT003 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, water tanker
truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, dump
truck, forklift, flat bed
truck/trailer, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41013 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
---
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG003
atau GT003.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
---
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41014 (KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan,
seperti gedung perdagangan/pasar/ mal,
toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan
oleh perusahaan real estate dengan tujuan
untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perbelanjaan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mal, toserba, toko,
rumah toko (ruko), showroom dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung
perbelanjaan.
- GT004 (Konstruksi Gedung Perbelanjaan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mal, toserba, toko,
rumah toko (ruko), showroom dan warung.
Termasuk pembangunan ruko yang
dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG004 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
GT004 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG004
### GT004 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG004 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen;
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT004 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen;
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG004 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT004 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG004 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG004 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
---
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT004 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, forklift,
jack hammer, water
pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41014 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
---
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG004
atau GT004.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
---
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41015 (KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan,
seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan
gedung laboratorium. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG005 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana kesehatan, seperti rumah sakit,
poliklinik, puskesmas, balai pengobatan,
gedung pelayanan kesehatan dan gedung
laboratorium kesehatan. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
- GT005 (Konstruksi Gedung Kesehatan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk sarana kesehatan, seperti
rumah sakit, poliklinik, puskesmas, balai
pengobatan, gedung pelayanan kesehatan
dan gedung laboratorium kesehatan.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG005 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT005 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Subklasifikasi Kualifikasi
---
Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG005
### GT005 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG005 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT005 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG005 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT005 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG005 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG005 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
---
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT005 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41015 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG005
atau GT005.
---
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
---
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41016 (KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk sarana
pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat
kursus, laboratorium dan bangunan penunjang
pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
sarana pendidikan, seperti gedung sekolah,
tempat kursus, gedung laboratorium
pendidikan dan bangunan penunjang
pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
- GT006 (Konstruksi Gedung Pendidikan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk sarana pendidikan, seperti
gedung sekolah, tempat kursus, gedung
laboratorium pendidikan dan bangunan
penunjang pendidikan lainnya.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG006 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT006 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG006
### GT006 - - - -
---
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG006 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT006 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG006 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT006 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG006 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor,
scaffolding, theodolite,
water pass, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG006 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
---
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT006 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41016 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG006
atau GT006.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
---
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
---
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41017 (KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk penginapan,
seperti gedung perhotelan, hostel dan losmen.
Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung penginapan.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG007 (Konstruksi Gedung Penginapan)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
penginapan, seperti gedung perhotelan,
hostel, losmen dan rumah kos. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan.
- GT007 (Konstruksi Gedung Penginapan)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk penginapan, seperti gedung
perhotelan, hostel, losmen dan rumah kos.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG007 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT007 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG007
### GT007 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG007 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
---
GT007 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG007 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT007 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG007 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG007 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT007 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
---
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, jack
hammer, water pump,
mobil sedot lumpur,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41017 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG007
atau GT007.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
---
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41018 (KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai untuk tempat hiburan,
---
seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung
olahraga. Termasuk pembangunan gedung
untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung tempat hiburan dan olahraga.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
- BG008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga)
Kelompok ini mencakup usaha
pembangunan, pemeliharaan,
pembongkaran dan/atau pembangunan
kembali bangunan yang dipakai untuk
tempat hiburan, seperti bioskop, gedung
kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan
rekreasi serta gedung olahraga. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat hiburan
yang dikerjakan oleh perusahaan real estate
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung tempat
hiburan dan olahraga.
- GT008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan
dan Olahraga)
Kelompok ini mencakup usaha rancang
bangun konstruksi untuk bangunan yang
dipakai untuk tempat hiburan, seperti
bioskop, gedung kebudayaan/kesenian,
gedung wisata dan rekreasi serta gedung
olahraga. Termasuk pembangunan gedung
untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh
perusahaan real estate dengan tujuan untuk
dijual.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
BG008 Pekerjaan Umum
Konstruksi
GT008 Pekerjaan -
Konstruksi
Terintegrasi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG008
### GT008 - - - -
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
---
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG008 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
GT008 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG008 1. Arsitektural;
1. Gedung.
GT008 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG008 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG008 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
---
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
GT008 (B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, bar bending
machine, bar cutter
machine, cargo lift (lift
barang), concrete vibrator,
crawler crane, forklift,
jack hammer, water
pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk
Persyaratan KBLI 41018 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan
pada kolom ruang lingkup dalam matriks
Lampiran 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu
memiliki SBU dengan Subklasifikasi BG008
atau GT008.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
---
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
---
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41019 (KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan yang dipakai penggunaan selain
dalam kelompok 41011 s.d. 41018, seperti
tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja
kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan
Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara,
gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah
pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower,
gedung penyimpanan termasuk penyimpanan
bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan
perubahan dan renovasi gedung lainnya.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya)
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, pembongkaran dan/atau
pembangunan bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d.
41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja
katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api),
bangunan monumental, gedung negara dan
Pemerintah Pusat/daerah, bangunan bandara,
gedung hanggar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah
pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower,
gedung penyimpanan termasuk penyimpanan
bahan peledak, gedung Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Umum (SPBU), gedung Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Gas (SPBG), gedung Stasiun
Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU),
gedung data center, dan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung
lainnya.
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat Usaha
BG009 Pekerjaan Umum
Konstruksi
---
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### BG009
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG009 1. Arsitektural;
1. Gedung;
1. Manajemen
Konstruksi/Manajemen
Proyek.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
BG009 1. Arsitektural;
1. Gedung.
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
BG009 (K) concrete mixer, tamping
rammer, vibro hammer,
generator set, pick up,
additive sprayer/sprayer,
air compressor, bar
bending machine, bar
cutter machine, concrete
vibrator, drone,
grinder/mesin gerinda,
jack hammer, jet water
pump, mesin bor, mobile
crane, scaffolding,
theodolite, water pass,
welding set, mesin poles,
mobil sedot lumpur.
BG009 (M/B) tower crane, truck crane,
concrete mixer, tamping
rammer, concrete pump,
vibro hammer, generator
set, excavator, motor
grader, wheel loader,
bulldozer, padfoot rollers,
sheep foot rollers, bored
pile rig, dump truck,
compactor roller/vibrator
roller, flat bed
truck/trailer, water
tanker truck, air
compressor, bar bending
machine, bar cutter
machine, concrete
vibrator, diesel hammer,
forklift, hydraulic
---
breaker/hydraulic
hammer/rock drill, mobil
truck/engkel, scaffolding,
water pump, mobil sedot
lumpur, crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan a. Syarat umum Perizinan Berusaha untuk KBLI
Persyaratan 41019 bagi BUJK dibuktikan dengan
kepemilikan standar kemampuan badan
usaha/SBU dengan subklasifikasi usaha
yang sesuai dengan yang dipersyaratkan pada
kolom ruang lingkup dalam matriks Lampiran
1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, yaitu memiliki SBU
dengan Subklasifikasi BG009.
- Syarat khusus untuk KPBUJKA:
1. SBU yang dimiliki harus berkualifikasi
besar;
1. Merupakan BUJK berbadan hukum di
negara asal yang dibuktikan dengan akta
pendirian yang dilegalisasi dan sertifikat
perizinan bidang usaha jasa konstruksi
berkualifikasi Besar di negara asal atau
yang sejenis yang dilegalisasi; dan
1. Membayar biaya administrasi Perizinan
Berusaha per jenis usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Syarat khusus untuk BUJK PMA:
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf A.3 Peraturan Menteri ini.
1. Ketentuan Verifikasi a. BUJK melakukan pemenuhan persyaratan
Sertifikat Standar melalui sistem OSS dengan
memasukkan nomor SBU sesuai KBLI yang
dimiliki.
- Sistem OSS melakukan verifikasi secara
otomatis berdasarkan Nomor SBU yang
diinputkan sebagai syarat pemenuhan
Sertifikat Standar.
- Verifikasi dilakukan oleh OSS dengan
mencocokkan data usaha pada KBLI yang
diajukan di OSS dengan data SBU yang
tercatat pada SIJK terintegrasi.
---
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh BUJK PMA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penolakan/perbaikan/persetujuan.
- Dalam hal pemenuhan syarat Sertifikat
Standar diajukan oleh KPBUJKA, verifikasi
dilakukan secara manual menggunakan hak
akses verifikator dan persetujuan, dengan
tahapan:
1. Verifikasi pemenuhan SBU, data usaha
dan syarat khusus;
1. Penerbitan surat perintah bayar (jika
syarat terpenuhi);
1. Verifikasi pembayaran dan persetujuan
(setelah pembayaran terverifikasi).
- Jangka waktu penerbitan paling lama 15
(lima belas hari) terhitung sejak dokumen
pemenuhan persyaratan BUJK PMA atau
KPBUJKA lengkap dan benar melalui OSS.
1. Ketentuan Kewajiban Kewajiban untuk setiap KBLI bagi BUJK
sebagaimana tercantum pada kolom kewajiban
dalam matriks Lampiran 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta
peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi.
No. STANDAR KEMAMPUAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI
KBLI:
### 41020 (JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN
GEDUNG)
1. Ruang Lingkup Ruang lingkup KBLI:
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
bahan hasil produksi pabrik seperti beton
pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi
pabrik lainnya dengan metode pabrikasi,
erection, dan/ atau perakitan untuk bangunan
gedung.
Subklasifikasi jasa konstruksi:
KP001 (Pekerjaan konstruksi Prapabrikasi
Bangunan Gedung)
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
bahan hasil produksi pabrik seperti beton
pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil produksi
pabrik lainnya dengan metode pabrikasi,
erection, dan/atau perakitan untuk bangunan
gedung.
---
1. Istilah dan Definisi -
1. Penggolongan Usaha a. Jenis Usaha jasa konstruksi
Subklasifikasi Jenis Usaha Sifat
Usaha
KP001 Pekerjaan Spesialis
Konstruksi
- Kualifikasi SBU jasa konstruksi
Kualifikasi
Subklasifikasi Kecil Kecil Kecil Besar
1 2 3 Menengah
### KP001
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJTBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
KP001 1. Gedung;
1. Material;
1. Geoteknik Dan
Pondasi.
- Kesesuaian subklasifikasi TKK PJKBU
Subklasifikasi Subklasifikasi TKK
KP001 1. Gedung;
1. Material;
1. Geoteknik Dan Pondasi
- Ketentuan Jenis Peralatan
Subklasifikasi Jenis Alat
KP001 (K) dump truck, tamping
rammer, air compressor,
welding set, mobile crane,
excavator, wheel loader,
scaffolding, shoring,
crawler loader.
KP001 (M/B) dump truck, tamping
rammer, air compressor,
vibrating tamper, concrete
cutter, welding machine,
mobile crane, crawler
crane, truck crane, flat
bed truck/trailer, butt
fusion welding machine,
excavator, pipe jacking
machine, wheel loader,
scaffolding, shoring,
crawler loader.
- Penilaian kesesuaian kualifikasi badan usaha
berdasarkan kemampuan keuangan,
penjualan tahunan, ketersediaan TKK dan
kemampuan dalam menyediakan peralatan
sebagaimana diatur pada lampiran I huruf
A.3 Peraturan Menteri ini.
- Penetapan kualifikasi, klasifikasi dan
subklasifikasi berdasarkan proses sertifikasi
---
yang diajukan oleh BUJK kepada LSBU
melalui SIJK terintegrasi.
- Hasil sertifikasi oleh LSBU yang merupakan
penetapan kesesuaian standar kemampuan
badan usaha adalah berupa SBU.
1. Ketentuan
