Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

PERMENPUPR No. 6 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 2. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 3. Pengembangan Wilayah adalah usaha yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan Wilayah melalui dukungan terhadap aktivitas ekonomi dalam suatu Wilayah. 4. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang berbasis pengembangan Wilayah. 5. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka menengah berbasis pengembangan Wilayah. 6. Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disingkat RPIW adalah dokumen rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat lingkup Wilayah dan/atau Kawasan. 7. Memorandum program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang selanjutnya disebut memorandum program adalah arahan program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Wilayah dan/atau Kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berasal dari RPIW sebagai acuan proses penyusunan program tahunan dan arahan prioritisasi Kawasan tahunan. 8. Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renstra PUPR adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Pembangunan Infrastruktur Sektor Non Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Rencana Sektor Non-PUPR adalah rencana pembangunan infrastruktur di luar infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 10. Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disebut Rakorbangwil adalah forum koordinasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi. 12. Konsultasi Regional yang selanjutnya disebut Konreg adalah forum konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada tahun perencanaan. 13. Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah atau satu tahun sebelum pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah. 14. Unit Organisasi Teknis adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 2

Pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dilaksanakan berdasarkan pendekatan Pengembangan Wilayah guna menghasilkan keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 3

(1) Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat merupakan proses menentukan tahapan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pendekatan pengembangan Wilayah. (2) Perencanaan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan RPIW.

Pasal 4

RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan; b. profil Wilayah dan potensi daerah serta profil dan kinerja infrastruktur; c. permasalahan dan isu strategis; d. skenario pengembangan Wilayah; e. analisis kebutuhan infrastruktur; dan f. rencana aksi pembangunan infrastruktur.

Pasal 5

(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dengan mengacu paling sedikit pada: a. rencana pembangunan jangka menengah nasional; b. Renstra PUPR; dan c. rencana spasial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang; b. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah; c. Rencana Sektor Non-PUPR; dan d. rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Pasal 6

(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. (2) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7

(1) RPIW ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. (2) RPIW ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) RPIW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 8

RPIW menjadi masukan arahan kewilayahan dan arahan Kawasan prioritas dalam penyusunan Renstra PUPR.

Pasal 9

Untuk mewujudkan rencana pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan penyusunan program tahunan.

Pasal 10

Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan: a. Rakorbangwil; b. Konreg; dan c. Penyusunan Renja.

Pasal 11

(1) Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a membahas program tahunan yang berasal dari memorandum program. (2) Rakorbangwil selain membahas program tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 12

Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri.

Pasal 13

(1) Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.

Pasal 14

Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) huruf a, Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis.

Pasal 15

Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Pasal 16

Berdasarkan usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dan/atau usulan penambahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Menteri MENETAPKAN penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 17

(1) Rakorbangwil diselenggarakan oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah pada bulan Oktober sebelum Tahun Perencanaan. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan sekretariat jenderal, Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.

Pasal 18

(1) Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan. (2) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan. (3) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi madya unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah; b. pimpinan tinggi madya Unit Organisasi Teknis; c. pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberikan wewenang; dan d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait atau pejabat yang diberikan wewenang. (4) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang berdampak pada keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait. (2) Keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi dimana program pembangunan infrastruktur Wilayah disusun secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan pengembangan Wilayah.

Pasal 20

Program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) anggarannya dapat bersumber dari: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian; dan/atau b. luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian.

Pasal 21

(1) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a menjadi acuan bagi Unit Organisasi Teknis dalam melakukan penyusunan bahan pembahasan Konreg. (2) Penyusunan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. (3) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat berupa kerjasama pemerintah dengan badan usaha. (4) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Pasal 22

Tata cara penyelenggaraan Rakorbangwil ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 23

(1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b membahas program keterpaduan hasil Rakorbangwil. (2) Konreg selain membahas program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 24

Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.

Pasal 25

(1) Konreg diselenggarakan oleh sekretariat jenderal setiap bulan Februari pada Tahun Perencanaan. (2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah, Unit Organisasi Teknis, dan pemerintah daerah provinsi terkait.

Pasal 26

(1) Konreg menghasilkan rancangan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan yang merupakan penajaman program keterpaduan hasil Rakorbangwil. (2) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan. (3) Berita Acara Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi pratama sekretariat jenderal; b. pimpinan tinggi pratama Unit Organisasi Teknis; c. pimpinan tinggi pratama unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah; d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait; dan e. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (4) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (5) Hasil Konreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam penyusunan rancangan awal Renja dan dasar usulan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (6) Usulan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 27

Tata cara penyelenggaraan Konreg ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28

(1) Unit Organisasi Teknis menyusun rancangan awal Renja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) menjadi rancangan Renja program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan pagu indikatif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Penyusunan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat teknis. (3) Rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sinkronisasi melalui pertemuan para pihak, musyawarah perencanaan pembangunan nasional, dan pertemuan tiga pihak.

Pasal 29

(1) Rancangan Renja hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dimutakhirkan menjadi Renja berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengenai pagu anggaran kementerian/lembaga. (2) Penyusunan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis. (3) Sinkronisasi penyusunan Renja dan rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Unit Organisasi Teknis dan dikoordinasikan oleh sekretariat jenderal. (4) Dalam rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pembahasan penambahan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 30

Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam rapat teknis.

Pasal 31

Dalam hal diperlukan, Unit Organisasi Teknis dapat melakukan perubahan kegiatan pada program tahunan dalam Renja.

Pasal 32

Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri.

Pasal 33

(1) Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diusulkan kepada Menteri. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. menyetujui usulan; atau b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.

Pasal 34

Dalam hal Menteri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf a, Unit Organisasi Teknis melakukan kajian teknis.

Pasal 35

Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.

Pasal 36

Berdasarkan usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dan/atau usulan perubahan kegiatan pada program yang disetujui berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Menteri MENETAPKAN perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal 37

(1) Penetapan perubahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dituangkan dalam perubahan Renja. (2) Perubahan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 38

Dalam menyelenggarakan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pemrograman.

Pasal 39

Pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dikembangkan dalam suatu sistem informasi yang terkoneksi dengan sistem informasi sejenis di masing-masing Unit Organisasi Teknis.

Pasal 40

Data dan informasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang berbentuk geospasial terintegrasi dengan sistem informasi geospasial di Kementerian.

Pasal 41

Dalam hal RPIW belum ditetapkan, penyusunan program pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan Renstra PUPR dan/atau dokumen perencanaan infrastruktur lainnya.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang belum termuat dalam program tahunan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari pimpinan Unit Organisasi Teknis dan pimpinan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur Wilayah.

Pasal 43

RPIW untuk pertama kali ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 28 April 2022 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY