KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi
Pemerintah sebelum memberikan Layanan Publik
Tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib
pajak.
1. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan dalam rangka pelaksanaan KSWP atas Layanan
Publik Tertentu.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Sekretariat Jenderal
yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian.
1. Pembinaan Pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan
Publik Tertentu yang selanjutnya disebut Pembinaan
adalah pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi,
pemantauan, dan evaluasi.
1. Unit Pelaksana Pemilik Layanan Publik Tertentu yang
selanjutnya disebut Pemilik Layanan adalah Unit Kerja
yang memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan
Layanan Publik Tertentu.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman**
dalam pelaksanaan KSWP terhadap Layanan Publik
Tertentu di Kementerian.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan tertib**
administrasi pelaksanaan KSWP dan meningkatkan
kepatuhan pemohon layanan dalam pemenuhan
kewajiban perpajakan.
Pasal 3
Lingkup pengaturan pelaksanaan KSWP dalam Peraturan
Menteri ini meliputi:
- jenis Layanan Publik Tertentu yang dilakukan KSWP;
- pelaksanaan KSWP;
- Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan KSWP; dan
- pelaporan pelaksanaan KSWP.
Pasal 4
Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
- administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan
usaha jasa konstruksi asing;
- perizinan pengusahaan sumber daya air bagi pemohon
badan;
- perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian
jalan nasional bagi pemohon badan;
- pelayanan pengujian laboratorium bagi pemohon badan;
- pelayanan pengujian lapangan bagi pemohon badan;
- pelayanan pengujian studio bagi pemohon badan;
- pelayanan sertifikasi instalasi pengolahan air limbah
domestik bagi pemohon badan;
- pelayanan advis teknis bagi pemohon badan; dan
- pelayanan sertifikat laik operasi asphalt mixing plant dan
batching plant bagi pemohon badan.
Pasal 5
**(1) Administrasi perizinan berusaha kantor perwakilan badan**
usaha jasa konstruksi asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a merupakan layanan pengawasan
terhadap administrasi perizinan berusaha untuk kantor
perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing untuk
menyelenggarakan kegiatan layanan jasa konstruksi.
**(2) Perizinan pengusahaan sumber daya air bagi pemohon**
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
merupakan izin untuk memperoleh dan/atau mengambil
sumber daya air permukaan untuk melakukan kegiatan
usaha.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
**(3) Perizinan pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian**
jalan nasional bagi pemohon badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan perizinan
pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan
nasional yang terdiri dari jalan tol dan jalan non tol yang
meliputi izin, dispensasi, dan rekomendasi pada ruang
manfaat jalan, ruang milik jalan dan ruang pengawasan
jalan.
**(4) Pelayanan pengujian laboratorium bagi pemohon badan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan
layanan pengujian di laboratorium terhadap material,
bahan, dan/atau produk, sesuai dengan standar tertentu
untuk kepastian mutu dalam mendukung pelaksanaan
pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum.
**(5) Pelayanan pengujian lapangan bagi pemohon badan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan
layanan pengujian dengan metode yang dilakukan melalui
serangkaian prosedur untuk mendapatkan, mendeteksi,
atau memverifikasi informasi atau data mutu pada suatu
material, bahan, produk, dan/atau sistem yang terpasang
di lapangan atau lingkungan nyata sesuai dengan standar
tertentu untuk kepastian mutu dalam mendukung
pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang
pekerjaan umum.
**(6) Pelayanan pengujian studio bagi pemohon badan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f merupakan
pengujian yang dilakukan di dalam suatu ruang tempat
bekerja yang mewadahi kegiatan pemeriksaan, keandalan,
bangunan gedung lingkungan melalui mekanisme akuisisi
data, simulasi berbasis komputer, dan analisis keandalan
aspek arsitektural.
**(7) Pelayanan sertifikasi instalasi pengolahan air limbah**
domestik bagi pemohon badan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf g merupakan penilaian kesesuaian
untuk memastikan mutu pekerjaan, rancangan,
spesifikasi, dan kinerja dari instalasi pengolahan air
limbah yang diinspeksi terhadap standar tertentu, dengan
hasil inspeksi berupa sertifikat sebagai jaminan
kesesuaian terhadap standar yang berlaku.
**(8) Pelayanan advis teknis bagi pemohon badan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 4 huruf h merupakan jasa layanan
pemberian advis/saran teknis, informasi, masukan, solusi
teknis atau rekomendasi terkait permasalahan
infrastruktur pekerjaan umum.
**(9) Pelayanan sertifikat laik operasi asphalt mixing plant dan**
batching plant bagi pemohon badan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 huruf i merupakan layanan
pengecekan kelaikan operasi terhadap asphalt mixing plant
dan batching plant sesuai standar produksi yang
memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Pasal 6
**(1) Menteri melalui Pemilik Layanan melakukan KSWP untuk**
memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
**(2) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
terhadap permohonan atas layanan publik tertentu.
**(3) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
**(4) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status**
valid, permohonan atas layanan publik tertentu dapat
dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(5) Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status**
tidak valid, permohonan atas layanan publik tertentu
tidak dapat diproses lebih lanjut.
**(6) Permohonan layanan publik tertentu sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) dapat diajukan kembali setelah
pemohon memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak
yang memuat status valid.
Pasal 7
**(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)**
dilakukan secara elektronik melalui:
- sistem informasi unit organisasi terkait yang
terhubung dengan sistem informasi kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan melalui interkoneksi; atau
- aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
**(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP secara elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan
untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke
kantor pelayanan pajak.
Pasal 8
KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 9
**(1) Pembinaan dilakukan oleh unit pembina.**
**(2) Unit pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
dari:
- unit pembina tingkat unit organisasi, yang
dilaksanakan oleh sekretariat unit organisasi di
Kementerian; dan
---
--- Page 6 ---
- 6 -
- unit pembina tingkat Kementerian, yang
dilaksanakan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal
yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang
keuangan.
**(3) Unit pembina tingkat unit organisasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf a bertanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan pelaksanaan KSWP terhadap
unit Pemilik Layanan di unit organisasi masing-masing.
**(4) Unit pembina tingkat Kementerian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b bertanggung jawab untuk
melaksanakan pembinaan pelaksanaan KSWP di
Kementerian.
**(5) Pengawasan pelaksanaan KSWP dalam pemberian layanan**
publik tertentu dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Kementerian.
PAJAK
Pasal 10
**(1) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan disusun**
dan disampaikan secara berjenjang dari tingkat Pemilik
Layanan sampai ke unit pembina tingkat Kementerian.
**(2) Laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memuat paling sedikit:
- identitas Pemohon Layanan;
- jumlah permohonan Layanan Publik Tertentu yang
dilakukan KSWP beserta status valid atau tidak valid;
dan
- permasalahan dan tindak lanjut pelaksanaan KSWP.
**(3) Laporan pelaksanaan KSWP tahun berkenaan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai
berikut:
- laporan pelaksanaan KSWP dari Pemilik Layanan
kepada unit pembina tingkat unit organisasi
disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari
tahun berikutnya;
- laporan pelaksanaan KSWP dari sekretariat unit
organisasi kepada unit pembina tingkat Kementerian
disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari
tahun berikutnya; dan
- laporan pelaksanaan KSWP tingkat Kementerian
disampaikan oleh unit pembina tingkat Kementerian
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
**(1) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a dan huruf b
ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
**(2) Format laporan pelaksanaan KSWP sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf c dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
---
--- Page 7 ---
- 7 -
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
12/PRT/M/2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1113), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
--- Page 8 ---
- 8 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
