Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007
Ditetapkan: 2007-12-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan
dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti:
gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan
rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal
dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah.
2. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang
diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK), baik
merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya,
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau
lanjutan
pembangunan
bangunan
gedung
yang
belum
selesai,
dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi).
3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara
iv
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan
Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Bagian Kedua
Maksud, Tujuan, dan Lingkup
Pasal 2
(1)
Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi
para penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan bangunan
gedung negara.
(2)
Pedoman Teknis ini bertujuan terwujudnya bangunan gedung negara
sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan, keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan
sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan
diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien.
(3)
Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi substansi pedoman teknis dan
pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung negara.
BAB II
PENGATURAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Bagian Pertama
Substansi Pedoman Teknis
Pasal 3
(1)
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi:
a.
Persyaratan Bangunan Gedung Negara yang terdiri dari:
1. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara;
2. Tipe Bangunan Rumah Negara;
3. Standar Luas;
4. Persyaratan Teknis; dan
5. Persyaratan Administrasi.
b.
Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari:
1. Tahap Persiapan;
2. Tahap Perencanaan Teknis; dan
3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
v
c.
Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri
dari:
1. Umum;
2. Standar Harga Satuan Tertinggi;
3. Komponen Biaya Pembangunan;
4. Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu;
5. Pembiayaan Pekerjaan Non Standar; dan
6. Prosentase Komponen Pekerjaan.
d.
Tata cara pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung
Negara meliputi:
1. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
2. Organisasi dan Tata Laksana;
3. Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu; dan
4. Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung Negara.
e.
Pendaftaran Bangunan Gedung Negara meliputi:
1. Tujuan Pendaftaran Bangunan Gedung Negara;
2. Sasaran dan Metode Pendaftaran;
3. Pelaksanaan Pendaftaran Bangunan gedung Negara; dan
4. Produk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara.
f.
Pembinaan dan Pengawasan Teknis.
(2)
Rincian Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini tercantum pada lampiran Peraturan
Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan pengaturan dalam
Peraturan Menteri ini.
(3)
Setiap orang atau Badan Hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam
penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
pasal ini.
Bagian Kedua
Pengaturan Penyelenggaraan
Pasal 4
(1)
Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan
oleh Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa
tenaga Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam
rangka pembinaan teknis.
(2)
Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik Daerah
yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan
vi
Gubernur/Bupati/Walikota
yang
didasarkan
pada
ketentuan-
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3)
Untuk
pelaksanaan
pembangunan
Bangunan
Gedung
Milik
BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini.
(4)
Dalam
hal
Daerah
belum
mempunyai
Keputusan
Gubernur/
Bupati/Walikota pada ayat (2) pasal ini diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
(5)
Daerah yang telah mempunyai Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sebelum Peraturan
Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-
ketentuan persyaratan pembangunan bangunan gedung negara
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
Pasal 5
(1)
Dalam melaksanakan pembinaan pembangunan bangunan
gedung negara, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan
aparat Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam memenuhi
ketentuan Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3
untuk terwujudnya tertib pembangunan bangunan gedung negara.
(2)
Dalam
melaksanakan
pengendalian
pembangunan
bangunan
gedung daerah Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam
pembangunan
bangunan
gedung
daerah
yang
melakukan
pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(4)
Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan
bangunan gedung negara/daerah yang melakukan pelanggaran
ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi dan atau ketentuan
pidana sesuai dengan Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
vii
BAB III
PEMBINAAN TEKNIS DAN PENGAWASAN TEKNIS
Pasal 6
(1)
Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan
gedung negara melakukan pembinaan teknis dan pengawasan teknis
kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa Konstruksi.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pemberian bantuan teknis berupa: bantuan
tenaga, bantuan informasi, bantuan kegiatan percontohan.
(3)
Pengawasan teknis dilaksanakan dengan pengawasan terhadap
penerapan
peraturan
perundang-undangan
terkait
dengan
penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara.
(4)
Pembinaan teknis dan pengawasan teknis bangunan gedung negara
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
oleh
Departemen Pekerjaan Umum cq Direktorat Penataan Bangunan dan
Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk tingkat nasional dan
wilayah DKI Jakarta; dan Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi
yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung
untuk wilayah provinsi di luar DKI Jakarta.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Peraturan Menteri tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung
Negara
ini
merupakan
bagian
dari
Pedoman
Teknis
Penyelenggaraan
Bangunan
Gedung
Negara
yang
meliputi
pembangunan, pemanfaatan, dan penghapusan.
viii
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002
Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2)
Dengan
berlakunya
Peraturan
Menteri
ini,
semua
ketentuan
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah ada sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku
sampai digantikan dengan yang baru.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
(1)
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(2)
Peraturan Menteri ini wajib dilaksanakan bagi setiap penye-
lenggara
pembangunan
bangunan
gedung
negara
oleh
Kementerian /Lembaga.
(3)
Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada Tanggal
:
27 Desember 2007
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO
ix
