Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45 Tahun 2007

PERMENPUPR No. 45 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-12-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara seperti: gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, dan rumah negara, dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah. 2. Pembangunan adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi/manajemen konstruksi (MK), baik merupakan pembangunan baru, perbaikan sebagian atau seluruhnya, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung yang belum selesai, dan/atau perawatan (rehabilitasi, renovasi, restorasi). 3. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara iv Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Bagian Kedua Maksud, Tujuan, dan Lingkup

Pasal 2

(1) Pedoman Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para penyelenggara dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung negara. (2) Pedoman Teknis ini bertujuan terwujudnya bangunan gedung negara sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya, dan diselenggarakan secara tertib, efektif dan efesien. (3) Lingkup Pedoman Teknis ini meliputi substansi pedoman teknis dan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung negara. BAB II PENGATURAN PEMBANGUNAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA Bagian Pertama Substansi Pedoman Teknis

Pasal 3

(1) Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi: a. Persyaratan Bangunan Gedung Negara yang terdiri dari: 1. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara; 2. Tipe Bangunan Rumah Negara; 3. Standar Luas; 4. Persyaratan Teknis; dan 5. Persyaratan Administrasi. b. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Tahap Persiapan; 2. Tahap Perencanaan Teknis; dan 3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi. v c. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Umum; 2. Standar Harga Satuan Tertinggi; 3. Komponen Biaya Pembangunan; 4. Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu; 5. Pembiayaan Pekerjaan Non Standar; dan 6. Prosentase Komponen Pekerjaan. d. Tata cara pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 2. Organisasi dan Tata Laksana; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu; dan 4. Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung Negara. e. Pendaftaran Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Tujuan Pendaftaran Bangunan Gedung Negara; 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran; 3. Pelaksanaan Pendaftaran Bangunan gedung Negara; dan 4. Produk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara. f. Pembinaan dan Pengawasan Teknis. (2) Rincian Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan pengaturan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Setiap orang atau Badan Hukum termasuk instansi Pemerintah, dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini. Bagian Kedua Pengaturan Penyelenggaraan

Pasal 4

(1) Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga harus mendapat bantuan teknis berupa tenaga Pengelola Teknis dari Departemen Pekerjaan Umum dalam rangka pembinaan teknis. (2) Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik Daerah yang biayanya bersumber dari APBD diatur dengan Keputusan vi Gubernur/Bupati/Walikota yang didasarkan pada ketentuan- ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Untuk pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung Milik BUMN/BUMD mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Daerah belum mempunyai Keputusan Gubernur/ Bupati/Walikota pada ayat (2) pasal ini diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5. (5) Daerah yang telah mempunyai Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan- ketentuan persyaratan pembangunan bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

Pasal 5

(1) Dalam melaksanakan pembinaan pembangunan bangunan gedung negara, Pemerintah melakukan peningkatan kemampuan aparat Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam memenuhi ketentuan Pedoman Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 untuk terwujudnya tertib pembangunan bangunan gedung negara. (2) Dalam melaksanakan pengendalian pembangunan bangunan gedung daerah Pemerintah Daerah wajib menggunakan Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. (4) Terhadap penyedia jasa konstruksi yang terlibat dalam pembangunan bangunan gedung negara/daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi dan atau ketentuan pidana sesuai dengan Undang-undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. vii BAB III PEMBINAAN TEKNIS DAN PENGAWASAN TEKNIS

Pasal 6

(1) Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara melakukan pembinaan teknis dan pengawasan teknis kepada Pengguna Anggaran dan Penyedia Jasa Konstruksi. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberian bantuan teknis berupa: bantuan tenaga, bantuan informasi, bantuan kegiatan percontohan. (3) Pengawasan teknis dilaksanakan dengan pengawasan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara. (4) Pembinaan teknis dan pengawasan teknis bangunan gedung negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Departemen Pekerjaan Umum cq Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya untuk tingkat nasional dan wilayah DKI Jakarta; dan Dinas Pekerjaan Umum/Dinas Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan bangunan gedung untuk wilayah provinsi di luar DKI Jakarta. BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 7

Peraturan Menteri tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara ini merupakan bagian dari Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, dan penghapusan. viii BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

(1) Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 332/KPTS/ M/2002 Tahun 2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai digantikan dengan yang baru. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (2) Peraturan Menteri ini wajib dilaksanakan bagi setiap penye- lenggara pembangunan bangunan gedung negara oleh Kementerian /Lembaga. (3) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Ditetapkan di : Jakarta Pada Tanggal : 27 Desember 2007 MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO ix