Langsung ke konten

BADAN PENGATUR JALAN TOL

PERMENPUPR No. 43 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-08-20

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum. 2. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayartol. 3. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada. 4. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri. 5. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol. 6. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. 7. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol. 8. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. 9. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. 10. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu. 11. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan dalam pengumpulan tol dan terdiri dari sistem tertutup yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan sistem terbuka yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati gerbang masuk atau gerbang keluar. JDIH Kementerian PUPR 12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 13. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. BAB II PEMBENTUKAN DAN STATUS Bagian Kesatu Pembentukan

Pasal 2

Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disingkat BPJT. Bagian Kedua Status

Pasal 3

BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 4

BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB III WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI BPJT Bagian Kesatu Wewenang BPJT

Pasal 5

BPJT mempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat. JDIH Kementerian PUPR Bagian Kedua Tugas dan Fungsi BPJT

Pasal 6

Dalam melaksanakan wewenang sebagai