TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan pembangunan.
1. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam
berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi publik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam
pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
1. Lambang Negara adalah simbol negara yang dituangkan
dalam gambar burung garuda sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
1. Logo Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya
disebut Logo adalah gambar/huruf sebagai identitas
Kementerian Pekerjaan Umum.
1. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis adalah aplikasi
pengelolaan arsip dinamis dalam lingkup sistem
pemerintahan berbasis elektronik yang sama, standar dan
digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau
pemerintah daerah;
1. Tata Naskah Dinas Elektronik yang selanjutnya disingkat
TNDE adalah pengelolaan Naskah Dinas secara elektronik
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi Kementerian.
1. Tanda Tangan Elektronik yang selanjutnya disingkat TTE
adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik
yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi
dan autentikasi.
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi**
unit organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, dan
satuan kerja di Kementerian dalam penyelenggaraan Tata
Naskah Dinas.
**(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menciptakan**
penyelenggaraan Tata Naskah Dinas yang tertib dalam
mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan
pembangunan di Kementerian.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pembina Tata Naskah Dinas;
- jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
- pembuatan Naskah Dinas;
- pengamanan Naskah Dinas;
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas;
- pengendalian Naskah Dinas; dan
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
Pasal 5
**(1) Pelaksana Tata Naskah Dinas terdiri atas:**
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan
kearsipan Kementerian;
- bagian yang menangani urusan tata usaha dan
umum di sekretariat unit organisasi; dan
- bagian atau subbagian yang menangani urusan tata
usaha dan umum pada lingkup unit kerja/unit
pelaksana teknis.
---
**(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan
dan pembinaan arsip dinamis pada lingkup Kementerian.
**(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang
tercipta pada lingkup unit organisasi.
**(4) Bagian atau subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam**
mengoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan
pengelolaan Tata Naskah Dinas dan TNDE serta Arsip yang
tercipta pada lingkup unit kerja/unit pelaksana
teknis/satuan kerja.
Pasal 6
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
- Naskah Dinas arahan;
- Naskah Dinas korespondensi; dan
- Naskah Dinas khusus.
Bagian Kedua
Naskah Dinas Arahan
Pasal 7
**(1) Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
6 huruf a terdiri atas:
- Naskah Dinas pengaturan;
- Naskah Dinas penetapan; dan
- Naskah Dinas penugasan.
**(2) Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- peraturan Menteri;
- instruksi;
- surat edaran; dan
- standar operasional prosedur administrasi
pemerintahan.
Pasal 8
Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk keputusan.
Pasal 9
Susunan dan bentuk Naskah Dinas pengaturan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Naskah Dinas penetapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
---
Pasal 10
**(1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 7 ayat (1) huruf c terdiri atas:
- surat tugas; dan
- surat perintah.
**(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
merupakan Naskah Dinas yang dibuat oleh pejabat yang
berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi
tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.
**(3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat**
dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang
berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya.
**(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
b disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketiga
Naskah Dinas Korespondensi
Pasal 11
**(1) Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Naskah Dinas korespondensi internal; dan
- Naskah Dinas korespondensi eksternal.
**(2) Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- memorandum;
- nota dinas;
- disposisi; dan
- surat undangan internal.
**(3) Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- surat dinas; dan
- surat undangan eksternal.
Pasal 12
**(1) Memorandum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(2) huruf a merupakan Naskah Dinas korespondensi**
internal yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada
pejabat di bawahnya untuk menyampaikan informasi
kedinasan yang bersifat mengingatkan suatu masalah,
menyampaikan arahan, peringatan, saran, atau pendapat
kedinasan di Kementerian sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(2) Memorandum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
dibubuhi cap dinas.
**(3) Tembusan pada memorandum sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) berlaku di Kementerian.
Pasal 13
**(1) Nota Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(2) huruf b merupakan salah satu bentuk sarana**
komunikasi resmi internal antar pejabat di Kementerian.
---
**(2) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tingkatan di Kementerian serta sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(3) Nota Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa catatan ringkas, tidak memerlukan penjelasan
yang panjang, dan dapat langsung dijawab dengan
disposisi oleh pejabat yang dituju.
**(4) Dalam penyusunan nota dinas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) tidak dibubuhi cap dinas.
Pasal 14
**(1) Disposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)**
huruf c merupakan petunjuk tertulis mengenai tindak
lanjut atau tanggapan terhadap Naskah Dinas masuk
yang ditulis secara singkat dan jelas pada lembar
disposisi.
**(2) Disposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya**
diberikan oleh pejabat kepada pejabat lainnya dengan
jenjang jabatan di bawahnya.
Pasal 15
**(1) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat dan/atau pegawai di
dalam lingkup Kementerian untuk menghadiri suatu acara
kedinasan tertentu berupa rapat, upacara, forum grup
diskusi, atau kegiatan sejenis lainnya.
**(2) Surat undangan internal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 16
**(1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat**
**(3) huruf a merupakan Naskah Dinas pelaksanaan tugas**
pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan berupa
pemberitahuan, pernyataan, permintaan, penyampaian
Naskah Dinas atau barang, atau hal kedinasan lainnya
kepada pihak lain di dalam maupun di luar Kementerian.
**(2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(3) Penandatanganan surat dinas sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
**(4) Kop surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
hanya digunakan pada halaman pertama surat dinas.
**(5) Dalam hal terdapat lampiran pada surat dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada kolom
lampiran dicantumkan jumlahnya.
**(6) Hal pada surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berisi pokok surat sesingkat mungkin yang ditulis dengan
huruf awal kapital pada setiap unsurnya tanpa diakhiri
tanda baca.
---
Pasal 17
**(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 11 ayat (3) huruf b merupakan surat dinas yang
memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut
pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara
kedinasan tertentu, seperti rapat, upacara, dan
pertemuan.
**(2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
**(3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dapat berbentuk kartu undangan.
Bagian Keempat
Naskah Dinas Khusus
Pasal 18
**(1) Naskah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 huruf c terdiri atas:
- surat perjanjian;
- surat kuasa;
- berita acara;
- surat keterangan;
- surat pengantar;
- pengumuman;
- laporan;
- telaah staf; dan
- sertifikat.
**(2) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a disusun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19
**(1) Surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat**
**(1) huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi**
pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok
orang/perseorangan atau pihak lain dengan atas namanya
untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka
kedinasan.
**(2) Dalam hal penandatanganan perjanjian luar negeri, surat**
kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
surat kuasa (full powers) yang dikeluarkan oleh Presiden
atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri untuk memberikan
kuasa kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling
rendah pejabat pimpinan tinggi madya di Kementerian.
Pasal 20
**(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat**
**(1) huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang**
pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan
kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani
oleh para pihak dan saksi.
**(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
disertai lampiran.
---
Pasal 21
**(1) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
ayat (1) huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi
informasi mengenai hal, peristiwa, atau tentang seseorang
untuk kepentingan kedinasan.
**(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan
tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 22
**(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18**
ayat (1) huruf e merupakan Naskah Dinas yang digunakan
untuk mengantar atau menyampaikan barang atau
naskah.
**(2) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dibuat dan ditandatangani oleh pejabat baik yang
mengirim dan menerima sesuai dengan tugas, wewenang,
dan tanggung jawabnya.
Pasal 23
**(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat**
**(1) huruf f merupakan Naskah Dinas yang memuat**
pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada
semua pejabat, pegawai, perseorangan, atau lembaga baik
di dalam maupun di luar Kementerian.
**(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat**
dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
**(3) Penandatanganan pengumuman sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya paling rendah
pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pasal 24
**(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)**
huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan atau
kejadian tertentu.
**(2) Wewenang pembuatan dan penandatanganan laporan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
pejabat atau staf yang diberi tugas.
Pasal 25
Telaah staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf h merupakan bentuk uraian yang disampaikan oleh
pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas
mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan
keluar/pemecahan yang disarankan.
Pasal 26
**(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)**
huruf i terdiri atas:
- sertifikat pelatihan; dan
- sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan
lainnya.
---
**(2) Sertifikat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan Naskah Dinas yang digunakan sebagai tanda
atau keterangan tertulis sebagai bukti telah mengikuti
kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan lainnya.
**(4) Sertifikat kegiatan sosialisasi, seminar, atau kegiatan**
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Pasal 27
Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf c perlu memperhatikan hal sebagai berikut:
- Naskah Dinas diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh
pihak yang berwenang;
- bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur, dan kaidah
bahasa menggunakan bahasa yang formal, logis, efektif,
singkat, padat, dan lengkap sehingga mudah dipahami;
- melaksanakan pengamanan terhadap Naskah Dinas
sesuai dengan klasifikasi keamanan dan akses Naskah
Dinas; dan
- proses pembuatan Naskah Dinas didokumentasikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 28
**(1) Pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 6 huruf b dan huruf c dapat menggunakan:
- media rekam kertas; atau
- media rekam elektronik.
**(2) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
menggunakan:
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian;
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi pengolah kata atau data.
Pasal 29
**(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 28 memuat unsur sebagai berikut:
- Lambang Negara atau Logo;
- penomoran Naskah Dinas;
- penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
- ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta
kata penyambung;
- penentuan batas atau ruang tepi;
- nomor halaman;
- tembusan;
- lampiran;
- tanda tangan, paraf, dan cap dinas; dan
---
- perubahan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
**(2) Unsur Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan pada:
- Naskah Dinas arahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat (2) huruf d;
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
- Naskah Dinas Korespondensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1); dan
- Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i.
Pasal 30
**(1) Lambang Negara atau Logo sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (1) huruf a digunakan dalam Tata Naskah
Dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang
bersifat resmi.
**(2) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
digunakan pada Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil
Menteri.
**(3) Lambang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditempatkan pada bagian atas kepala surat secara simetris
pada Naskah Dinas.
Pasal 31
**(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf**
a digunakan oleh pejabat berwenang selain pejabat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
**(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di**
sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
**(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
**(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (1) huruf b menggunakan angka arab dengan
memuat:
- kode klasifikasi Arsip;
- kategori klasifikasi keamanan;
- kode identifikasi otoritas pejabat penanda tangan
Naskah Dinas;
- tahun terbit; dan
- nomor urut.
**(2) Kode klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) huruf a dan kategori klasifikasi keamanan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
**(1) Kertas, amplop, dan tinta sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (1) huruf c digunakan pada Naskah Dinas
dengan media rekam kertas.
---
**(2) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
memenuhi syarat sebagai berikut:
- kertas jenis houtvrij schrijfpapier (HVS);
- ukuran A4; dan
- standar kertas permanen.
**(3) Kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan**
terhadap Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
- Menteri;
- Wakil Menteri; dan
- pejabat yang bertindak atas nama Menteri atau Wakil
Menteri.
**(4) Dalam hal keperluan kegiatan yang bersifat nasional atau**
internasional, kertas sebagaimana dimaksud ayat (2)
untuk surat undangan eksternal dapat berbentuk kartu
undangan.
**(5) Naskah Dinas yang ditandatangani selain sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) menggunakan kertas jenis houtvrij
schrijfpapier (HVS) berukuran A4.
**(6) Standar kertas permanen sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf c meliputi:
- gramatur paling sedikit 70 (tujuh puluh) gram/m2;
- ketahanan sobek paling sedikit 350 (tiga ratus lima
puluh) mN;
- ketahanan lipat paling sedikit 2,42 (dua koma empat
puluh dua) metode schopper atau 2,18 (dua koma
delapan belas) metode MIT;
- pH pada rentang 7,5-10 (tujuh koma lima sampai
dengan sepuluh);
- kandungan alkali kertas paling sedikit 0,4 (nol koma
empat) mol asam/kg; dan
- daya tahan oksidasi mengandung bilangan kappa
paling sedikit 5 (lima).
Pasal 34
**(1) Ukuran, bentuk, dan warna pada amplop sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c yang digunakan
untuk pendistribusian Naskah Dinas dengan media rekam
kertas disesuaikan dengan kebutuhan Kementerian.
**(2) Amplop sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
mencantumkan:
- alamat pengirim;
- nomor surat;
- tanggal surat;
- tujuan surat; dan
- alamat tujuan.
**(3) Alamat pengirim sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
huruf a berupa kop Lambang Negara atau Logo, nama
Kementerian atau jabatan, serta alamat Kementerian, unit
organisasi, unit kerja, unit pelaksana teknis, atau satuan
kerja.
**(4) Alamat tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf**
e ditulis lengkap dengan nama jabatan dan alamat
instansi.
---
Pasal 35
Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang siap untuk
dikirim harus dilipat sesuai ukuran amplop dengan
mempertemukan sudut lipatannya agar lurus dan rapi dengan
kepala surat menghadap ke depan ke arah penerima surat.
Pasal 36
**(1) Jenis tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf c yang digunakan pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
**(1) huruf a merupakan tinta pigmen.**
**(2) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan tinta di luar**
jenis tinta yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jenis tinta tersebut dapat disesuaikan
dengan kebutuhan.
Pasal 37
Dalam penentuan jarak spasi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a harus memperhatikan aspek keserasian dan estetika
dengan ketentuan sebagai berikut:
- jarak antara judul dan isi yaitu dua spasi;
- jika judul lebih dari satu baris, jarak antara baris pertama
dan kedua yaitu satu spasi; dan
- masing-masing baris diberi jarak satu sampai dengan satu
setengah spasi.
Pasal 38
Jenis dan ukuran huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (1) huruf d pada Naskah Dinas dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a
menggunakan huruf Arial berukuran 11 (sebelas) atau 12 (dua
belas).
Pasal 39
**(1) Kata penyambung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29**
ayat (1) huruf d merupakan kata yang digunakan sebagai
tanda bahwa teks masih berlanjut pada halaman
berikutnya.
**(2) Kata penyambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
ditulis pada:
- akhir setiap halaman;
- baris terakhir teks di sudut kanan bawah halaman;
- kata yang diambil persis sama dari kata pertama
halaman berikutnya; dan
- jika halaman berikutnya berbentuk gambar atau
tabel, tidak diberikan kata penyambung.
**(3) Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik**
tidak mencantumkan kata penyambung.
---
Pasal 40
**(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e pada kertas bertujuan
untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan
Naskah Dinas.
**(2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- ruang tepi atas:
1. apabila menggunakan kop Naskah Dinas, 2 (dua)
spasi di bawah kop; dan
1. apabila tanpa kop Naskah Dinas, paling sedikit
2 (dua) cm dari tepi atas kertas;
- ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima)
cm dari tepi bawah kertas;
- ruang tepi kiri paling sedikit 3 (tiga) cm dari tepi kiri
kertas; dan
- ruang tepi kanan paling sedikit 2 (dua) cm dari tepi
kanan kertas.
Pasal 41
**(1) Nomor halaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29**
ayat (1) huruf f pada Naskah Dinas dengan media rekam
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf a menggunakan angka arab.
**(2) Nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dicantumkan secara simetris di bagian atas kertas dan
diapit tanda hubung (-).
**(3) Dalam hal halaman pertama Naskah Dinas menggunakan**
kop Naskah Dinas, tidak perlu mencantumkan nomor
halaman.
Pasal 42
**(1) Tembusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf g memiliki tujuan untuk menunjukkan bahwa pihak
yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut.
**(2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada**
pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas.
Pasal 43
**(1) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a
harus ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada
halaman terakhir setiap lampiran.
**(2) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf h pada Naskah Dinas dengan media rekam
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
huruf b yang terpisah dari Naskah Dinas pengantar harus
ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang pada
halaman terakhir setiap lampiran.
**(3) Dalam hal lampiran Naskah Dinas memiliki lebih dari satu**
halaman, setiap halaman lampiran harus diberi nomor
halaman dengan angka arab.
---
Pasal 44
**(1) Tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat**
**(1) huruf i pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a
merupakan bentuk pengabsahan Naskah Dinas.
**(2) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi
atas identitas penanda tangan serta keautentikan,
keterpercayaan, dan keutuhan informasi.
**(3) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- tanda tangan basah; dan
- TTE.
**(4) Pemberian tanda tangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dilakukan oleh pegawai sesuai kewenangan
penanda tangan Naskah Dinas.
Pasal 45
Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (3) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas.
Pasal 46
**(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf**
b digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam
elektronik.
**(2) TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki**
kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- data pembuatan TTE terkait hanya kepada pejabat
penanda tangan;
- data pembuatan TTE pada saat proses
penandatanganan elektronik hanya berada dalam
kuasa pejabat penanda tangan;
- segala perubahan terhadap TTE yang terjadi setelah
waktu penandatanganan dapat diketahui;
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang
terkait dengan TTE tersebut setelah waktu
penandatanganan dapat diketahui;
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk
mengidentifikasi siapa pejabat penanda tangannya;
dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa
pejabat penanda tangan telah memberikan
persetujuan terhadap Naskah Dinas dengan media
rekam elektronik yang terkait.
**(3) Pemberian TTE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada**
Naskah Dinas harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
- TTE harus ditandai dalam susunan dan bentuk kode
QR yang disertai nama pejabat penanda tangan dan
nama jabatan;
- Naskah Dinas dengan TTE didistribusikan kepada
pihak yang berhak tanpa harus dicetak;
---
- pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan
Dinamis, aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian, atau media daring; dan
- menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh
penyelenggara sertifikasi elektronik indonesia.
**(4) Penyalahgunaan TTE oleh pihak lain yang tidak berhak**
merupakan tanggung jawab pemilik sertifikat elektronik.
**(5) Dalam hal terjadi penyalahgunaan TTE sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) oleh pihak lain yang tidak berhak
menggunakan, tanggung jawab pembuktian
penyalahgunaan TTE dilakukan oleh unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data,
informasi, dan teknologi informasi Kementerian.
Pasal 47
**(1) TTE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf**
b dapat dilakukan setelah penanda tangan memiliki
sertifikat elektronik.
**(2) Untuk mendapatkan sertifikat elektronik sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1), pengguna TTE mengajukan
permohonan pendaftaran penerbitan sertifikat elektronik
untuk TTE kepada unit kerja yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan teknologi
informasi Kementerian.
Pasal 48
**(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan**
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi
Kementerian dapat mengajukan pencabutan sertifikat
elektronik kepada penyelenggara sertifikasi elektronik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(2) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan dalam hal pemilik sertifikat
elektronik:
- pensiun;
- berhenti atau diberhentikan;
- meninggal dunia; atau
- melanggar ketentuan dalam penggunaan TTE.
**(3) Pencabutan sertifikat elektronik sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
**(1) Dalam hal kondisi tertentu, TTE dapat digunakan selain**
Naskah Dinas.
**(2) Ketentuan penggunaan TTE selain Naskah Dinas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
**(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf i digunakan sebagai bukti persetujuan terhadap
konsep Naskah Dinas.
---
**(2) Paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus**
dibubuhkan pada konsep Naskah Dinas sebelum
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dibuat
melalui:
- media rekam kertas; dan
- media elektronik.
Pasal 51
**(1) Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilakukan oleh
pejabat yang berwenang di bawahnya.
**(2) Paraf pada media elektronik sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dapat berbentuk catatan
riwayat Naskah Dinas sebelum dilakukan
penandatanganan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 52
**(1) Konsep Naskah Dinas dengan media rekam kertas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a
dibuat dalam rangkap 2 (dua).
**(2) Konsep Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) hanya 1 (satu) rangkap yang dibubuhi paraf.**
Pasal 53
Dalam hal Naskah Dinas dibuat oleh pejabat yang berwenang
menandatangani Naskah Dinas tersebut, tidak diperlukan
paraf.
Pasal 54
Pembubuhan paraf pada media rekam kertas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a diatur sebagai
berikut:
- tabel paraf diletakkan di sebelah ruang tanda tangan;
- pembubuhan paraf dilakukan secara berjenjang oleh
pejabat struktural dan/atau pejabat perbendaharaan
sesuai dengan jenjang jabatannya dan substansi Naskah
Dinas; dan
- dalam hal Naskah Dinas yang materinya saling berkaitan
dan memerlukan koordinasi antar unit kerja, pejabat yang
berwenang dari unit terkait ikut serta membubuhkan
paraf pada konsep Naskah Dinas.
Pasal 55
**(1) Cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1)**
huruf i digunakan pada Naskah Dinas dengan media
rekam kertas.
**(2) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak**
digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam
elektronik.
**(3) Cap dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- cap jabatan yang memuat nama jabatan yang
digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah Dinas;
dan
---
- cap instansi yang memuat Lambang Negara atau Logo
yang digunakan sebagai tanda keabsahan Naskah
Dinas.
Pasal 56
**(1) Perubahan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (1) huruf j mengubah bagian tertentu dari
Naskah Dinas yang dinyatakan dengan lembar perubahan.
**(2) Pembatalan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 29 ayat (1) huruf j merupakan pernyataan bahwa
seluruh Naskah Dinas tidak berlaku lagi melalui suatu
pernyataan pembatalan dalam Naskah Dinas yang baru.
**(3) Pejabat yang berhak menentukan perubahan dan**
pembatalan yaitu pejabat yang menandatangani Naskah
Dinas tersebut atau oleh pejabat yang lebih tinggi
kedudukannya.
**(4) Ralat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
29 ayat (1) huruf j merupakan perbaikan yang dilakukan
terhadap sebagian materi Naskah Dinas melalui
pernyataan ralat dalam Naskah Dinas yang baru.
**(5) Ralat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bersifat**
kekeliruan kecil, seperti salah ketik, dilakukan oleh
pejabat yang menandatangani Naskah Dinas atau pejabat
yang berada 1 (satu) tingkat di bawah pejabat penanda
tangan Naskah Dinas.
Pasal 57
Pengamanan Naskah Dinas paling sedikit memuat:
- penentuan kategori klasifikasi keamanan dan akses
Naskah Dinas;
- perlakuan terhadap Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi
keamanan dan akses yang meliputi:
1. pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan
akses;
1. pemberian nomor seri pengaman; dan
1. pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas.
Pasal 58
Dalam rangka pengamanan Naskah Dinas pada media rekam
elektronik, Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan
aplikasi bidang kearsipan Kementerian harus memuat fitur
pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 57.
Pasal 59
**(1) Kategori klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 57 huruf a untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/umum/terbuka.
---
**(2) Kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh
pihak yang tidak berhak dapat membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan keselamatan bangsa.
**(3) Kategori klasifikasi keamanan rahasia sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Arsip yang jika
diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat
mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan
negara, sumber daya nasional, ketertiban umum,
termasuk dampak ekonomi makro.
**(4) Kategori klasifikasi keamanan terbatas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Arsip yang
memiliki informasi yang jika diketahui oleh pihak yang
tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
**(5) Kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
Arsip yang memiliki informasi yang jika diketahui oleh
orang banyak tidak merugikan siapapun.
**(6) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan
dan substansi Naskah Dinas.
Pasal 60
**(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a**
untuk Naskah Dinas terdiri atas:
- sangat rahasia;
- rahasia;
- terbatas; dan
- biasa/terbuka.
**(2) Akses untuk Naskah Dinas sangat rahasia sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a, rahasia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan terbatas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada
pimpinan tertinggi lembaga dan yang setingkat di
bawahnya apabila sudah diberikan izin, pengawas
internal, pengawas eksternal, dan penegak hukum.
**(3) Akses untuk Naskah Dinas biasa/terbuka sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan kepada semua
tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan
masyarakat.
Pasal 61
**(1) Pemberian kode derajat klasifikasi keamanan dan akses**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 1
sebagai berikut:
- Naskah Dinas dengan media rekam kertas diberikan
kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi
di sebelah kiri atas;
- dalam hal Naskah Dinas yang memiliki klasifikasi
keamanan sangat rahasia dan rahasia, penyampaian
menggunakan amplop rangkap dua;
---
- kode derajat Naskah Dinas memiliki klasifikasi yang
terdiri atas:
1. sangat rahasia diberikan kode SR dengan
menggunakan tinta warna merah;
1. rahasia diberikan kode R dengan menggunakan
tinta warna merah;
1. terbatas diberikan kode T dengan menggunakan
tinta warna hitam; dan
1. biasa/umum/terbuka diberikan kode B dengan
menggunakan tinta warna hitam.
**(2) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c angka 1, angka 2, dan angka 3, hak
aksesnya, diberikan kepada pejabat atau petugas yang
ditunjuk khusus untuk menjaga kerahasiaan.
**(3) Kode derajat Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c angka 4, hak aksesnya, diberikan kepada
semua tingkat pejabat, staf yang berkepentingan, dan
masyarakat.
**(4) Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
c angka 1, angka 2, dan angka 3 diketik melalui komputer
dan disimpan secara khusus dengan menggunakan media
simpan elektronik.
Pasal 62
**(1) Pemberian nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 57 huruf b angka 2, dilakukan untuk
mencegah pemalsuan dan perusakan serta jaminan
terhadap keautentikan dan keaslian Naskah Dinas.
**(2) Nomor seri pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) menggunakan metode teknis sebagai berikut:**
- kertas khusus;
- markah tirta (watermarks);
- emboss;
- line width modulation;
- invisible ink; atau
- metode lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 63
**(1) Pembuatan dan pengawasan Naskah Dinas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 57 huruf b angka 3 dapat
menggunakan nomor seri pengamanan dan
pencetakannya dilakukan oleh unit kerja yang
menciptakan Naskah Dinas.
**(2) Pembuatan nomor seri pengamanan dan pencetakan**
pengamanan dikoordinasikan dengan lembaga teknis
terkait.
**(3) Untuk penomoran surat yang membutuhkan pengamanan**
tinggi diperlukan penulisan kode khusus yang tidak
mudah untuk diingat.
---
Pasal 64
**(1) Kementerian menetapkan batasan kewenangan pejabat**
penanda tangan seluruh jenis Naskah Dinas pada seluruh
jenjang jabatan.
**(2) Kewenangan pejabat penanda tangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) pada Naskah Dinas dengan jenis:
- Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
- Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8; dan
- Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 65
**(1) Pejabat dapat memberikan mandat kepada pejabat lain**
yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Penggunaan wewenang mandat sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut:
- atas nama;
- untuk beliau;
- pelaksana tugas; atau
- pelaksana harian.
Pasal 66
**(4) Penggunaan atas nama sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 65 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas
melimpahkan kepada pejabat di bawahnya.
**(5) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan atas**
nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelimpahan wewenang dalam bentuk tertulis;
- materi wewenang yang dilimpahkan menjadi tugas
dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan
Naskah Dinas berada pada pejabat yang
melimpahkan wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus
mempertanggungjawabkan pada pejabat yang
memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan
kepada pejabat pemberi wewenang.
Pasal 67
**(1) Penggunaan untuk beliau sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 65 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dalam hal
pejabat yang diberi wewenang melimpahkan wewenang
tersebut kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
**(2) Penggunaan penyebutan untuk beliau sebagaimana**
dimaksud ayat (1) dicantumkan setelah penggunaan atas
nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
---
**(3) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam penggunaan**
untuk beliau sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- materi yang ditangani merupakan tugas dan
tanggung jawabnya;
- dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk
sebagai pejabat pengganti, pelaksana tugas, atau
pelaksana harian;
- tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan
Naskah Dinas berada pada pejabat yang telah diberi
wewenang; dan
- pejabat yang menerima pelimpahan wewenang harus
mempertanggungjawabkan pada pejabat yang
memberi wewenang serta Naskah Dinas ditembuskan
kepada pejabat pemberi wewenang.
Pasal 68
**(1) Penggunaan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf c dilakukan oleh pejabat
yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat
definitif yang berhalangan tetap.
**(2) Pelimpahan wewenang pelaksana tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
**(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif**
ditetapkan.
**(4) Batasan kewenangan pelaksana tugas sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69
**(1) Penggunaan pelaksana harian sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 65 ayat (2) huruf d dilakukan oleh pejabat
yang mendapat pelimpahan wewenang dari pejabat
definitif yang berhalangan sementara.
**(2) Pelimpahan wewenang pelaksana harian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) harus dalam bentuk tertulis.
**(3) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif**
kembali di tempat.
**(4) Batasan kewenangan pelaksana harian sesuai dengan**
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
**(1) Pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 3 huruf f meliputi kegiatan:
- pengendalian Naskah Dinas masuk; dan
- pengendalian Naskah Dinas keluar.
**(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
---
**(3) Pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada:
- media rekam kertas; dan
- media rekam elektronik.
Pasal 71
**(1) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam**
kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
huruf a dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- penerimaan;
- pencatatan;
- pengarahan; dan
- penyampaian.
**(2) Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam**
kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab sekretariat dan/atau unit tata usaha pada
unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan
kerja tujuan jika tindak lanjut dilaksanakan secara
elektronik.
Pasal 72
**(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat**
**(1) huruf a dikelompokkan berdasarkan kategori**
klasifikasi keamanan sangat rahasia, rahasia, terbatas,
dan biasa.
**(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari**
eksternal Kementerian yang ditujukan untuk pejabat
negara, pejabat struktural, atau pejabat perbendaharaan
yang berlokasi di kantor pusat Kementerian, dilakukan
melalui layanan penerimaan surat Kementerian yang
dikelola oleh unit kerja yang mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pembinaan tata naskah
dinas dan kearsipan Kementerian.
Pasal 73
**(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat**
**(1) huruf b dikelompokkan berdasarkan kategori**
klasifikasi keamanan.
**(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana
pengendalian Naskah Dinas.
**(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- buku agenda Naskah Dinas masuk; atau
- kartu kendali.
**(4) Registrasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal penerimaan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- unit kerja yang dituju; dan
- keterangan.
---
Pasal 74
**(1) Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat**
**(1) huruf c dengan kategori klasifikasi keamanan sangat**
rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung
kepada pejabat yang dituju.
**(2) Pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan**
kategori klasifikasi keamanan biasa/umum/terbuka
dapat dilakukan dengan membuka, membaca, dan
memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas
untuk mengetahui pejabat yang akan menindaklanjuti
Naskah Dinas tersebut.
Pasal 75
**(1) Penyampaian sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (1)**
huruf d disampaikan kepada pejabat yang dituju sesuai
dengan arahan dengan bukti penyampaian Naskah Dinas.
**(2) Bukti penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
memuat informasi tentang:
- nomor urut pencatatan;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- asal Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas;
- tujuan surat;
- waktu penerimaan; dan
- tanda tangan dan nama penerima.
**(3) Bentuk bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat**
berupa:
- buku ekspedisi; atau
- lembar tanda terima penyampaian.
Pasal 76
Pengendalian Naskah Dinas masuk dengan media rekam
elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
huruf b menggunakan:
- Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; atau
- aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian.
Pasal 77
**(1) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah**
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) huruf b yang diterima
dari luar lingkungan instansi yang ditujukan kepada
pejabat tertentu di lingkungan internal melalui akun
media komunikasi dalam jaringan pribadi atau kedinasan
pegawai, harus disampaikan kepada pejabat yang dituju
untuk dilakukan registrasi ke dalam Aplikasi Umum
Bidang Kearsipan Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan
dinamis Kementerian.
**(2) Penyampaian komunikasi kedinasan atau Naskah Dinas**
dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dalam bentuk tangkapan layar atau
salinan digital.
---
Pasal 78
Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam kertas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf a
dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- pencatatan;
- penggandaan;
- pengiriman; dan
- penyimpanan.
Pasal 79
**(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf**
a harus diregistrasi pada sarana pengendalian Naskah
Dinas keluar.
**(2) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berupa buku agenda Naskah
Dinas keluar.
**(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas keluar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nomor urut;
- tanggal pengiriman;
- tanggal dan nomor Naskah Dinas;
- tujuan Naskah Dinas;
- isi ringkas Naskah Dinas; dan
- keterangan.
Pasal 80
**(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78**
huruf b dilakukan setelah Naskah Dinas keluar
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
**(2) Penggandaan Naskah Dinas keluar sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yang memiliki kategori klasifikasi
keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas harus
diawasi secara khusus.
Pasal 81
**(1) Pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf**
c oleh unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana
teknis/satuan kerja dimasukkan ke dalam amplop dengan
mencantumkan alamat lengkap dan nomor Naskah Dinas
sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan.
**(2) Khusus untuk Naskah Dinas dengan kategori klasifikasi**
keamanan sangat rahasia, rahasia, dan terbatas, Naskah
Dinas dapat dimasukkan ke dalam amplop kedua dengan
hanya mencantumkan alamat yang dituju dan
pembubuhan cap dinas.
**(3) Untuk mempercepat proses tindak lanjut Naskah Dinas,**
dapat dikirimkan secara khusus dengan menambahkan
tanda u.p. (untuk perhatian) diikuti nama jabatan yang
menindaklanjuti di bawah nama jabatan yang dituju.
Pasal 82
**(1) Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78**
huruf d dilakukan oleh unit organisasi/unit kerja/unit
pelaksana teknis/satuan kerja melalui sarana
pengendalian Naskah Dinas dan pertinggal Naskah Dinas
keluar.
---
**(2) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan Naskah Dinas asli yang diparaf
oleh pejabat sesuai dengan jenjang kewenangannya.
**(3) Pertinggal Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) diberkaskan menjadi satu kesatuan dengan
Naskah Dinas masuk sesuai dengan klasifikasi Arsip.
**(4) Tanggung jawab penyimpanan pertinggal Naskah Dinas**
keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh sekretariat dan/atau unit tata usaha pada unit
organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja.
Pasal 83
**(1) Pengendalian Naskah Dinas keluar dengan media rekam**
elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (3)
huruf b menggunakan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan
Dinamis atau aplikasi bidang kearsipan dinamis
Kementerian.
**(2) Dalam hal terdapat komunikasi kedinasan atau Naskah**
Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) huruf b yang ditujukan
selain kepada instansi pemerintah, dapat dikirimkan
melalui akun media komunikasi dalam jaringan pribadi
atau kedinasan pegawai.
Pasal 84
**(1) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a
digunakan dalam TNDE.
**(2) Aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses
melalui situs resmi https://eoffice.pu.go.id.
**(3) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- pegawai aparatur sipil negara Kementerian;
- pegawai aparatur sipil negara instansi lain yang
ditugaskan di Kementerian; dan
- pegawai non-aparatur sipil negara yang ditugaskan di
Kementerian.
**(4) Pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis Kementerian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terekam pada sistem
Electronic Human Resource Management (E-HRM)
Kementerian yang dikelola oleh unit kerja yang
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana
Kementerian.
Pasal 85
**(1) Akun pengguna aplikasi bidang kearsipan dinamis**
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
**(3) minimal terdiri atas:**
- akun administrator;
- akun pimpinan;
- akun sekretaris; dan
---
- akun pegawai.
**(2) Akun administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a memiliki tugas minimal sebagai berikut:
- mengatur akun pengguna lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf
d;
- memasukkan templat Naskah Dinas ke dalam
aplikasi; dan
- memantau penggunaan sumber daya pendukung
aplikasi.
**(3) Akun pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf b dapat mengakses seluruh Naskah Dinas pada
jabatan yang sama atau jabatan yang menjalankan tugas
dan fungsi yang sama dengan nomenklatur baru sebagai
penggantinya.
**(4) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf c dapat mengakses Naskah Dinas pada akun
pimpinan, kecuali yang bersifat sangat rahasia dan
rahasia.
**(5) Akun sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4)**
diberikan kepada:
- sekretaris Menteri;
- sekretaris Wakil Menteri;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi madya;
- sekretaris pejabat pimpinan tinggi pratama;
- sekretaris kepala unit pelaksana teknis; dan
- sekretaris kepala satuan kerja.
**(6) Akun pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf**
d dapat menggunakan seluruh fitur pegawai yang tersedia
pada aplikasi.
Pasal 86
**(1) Pengelolaan aplikasi bidang kearsipan dinamis**
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
**(1) dilaksanakan oleh:**
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan
kearsipan Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi
Kementerian;
- unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi,
dan tata laksana Kementerian; dan
- bagian yang menangani kepegawaian dan umum di
sekretariat direktorat jenderal, sekretariat
inspektorat jenderal, dan sekretariat badan.
**(2) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan**
pengelolaan dan pembinaan tata naskah dinas dan
kearsipan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf a memiliki tugas sebagai berikut:**
- pengembangan konsep aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi;
- monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
---
**(3) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan**
pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memiliki tugas sebagai berikut:
- pengembangan dan pemeliharaan aplikasi;
- pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur
teknologi informasi pendukung aplikasi;
- pengamanan data pada aplikasi;
- pembinaan teknik operasional aplikasi; dan
- pengelolaan aplikasi sebagai administrator.
**(4) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan oleh unit
kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan
dan pembinaan tata naskah dinas dan kearsipan
Kementerian.
**(5) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan arahan
dan persetujuan Sekretaris Jenderal.
**(6) unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan**
pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan
tata laksana Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c mengelola dan memutakhirkan basis data
sistem Electronic Human Resource Management (E-HRM)
Kementerian.
**(7) Bagian yang menangani kepegawaian dan umum di**
sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat
jenderal, dan sekretariat badan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d memiliki tugas paling sedikit sebagai
berikut:
- melakukan koordinasi terhadap penggunaan aplikasi
pada lingkup unit organisasi; dan
- memfasilitasi pembinaan terhadap penggunaan
aplikasi pada lingkup unit organisasi.
Pasal 87
Ketentuan mengenai:
- susunan dan bentuk Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat
**(2) huruf a, b, dan d, Pasal 11 ayat (3), Pasal 18 ayat (1)**
huruf b, c, d, e, f, g, h, dan i;
- pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27;
- pengamanan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 57; dan
- pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 88
Ketentuan mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku
secara mutatis mutandis untuk Tata Naskah Dinas bagi
lembaga nonstruktural di Kementerian.
---
Pasal 89
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1312); dan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1483),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 90
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 2025
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
### REPUBLIK INDONESIA,
Œ
### DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
### DIREKTUR JENDERAL
### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
### DHAHANA PUTRA
### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
---
LAMPIRAN
### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
### NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
### TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN
### PEKERJAAN UMUM
### SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS, PEMBUATAN NASKAH DINAS,
### PENGAMANAN NASKAH DINAS, DAN PEJABAT PENANDA TANGAN
### NASKAH DINAS
### I. SUSUNAN DAN BENTUK NASKAH DINAS
A. Naskah Dinas Arahan
1. Susunan dan Bentuk Surat Tugas
- Kepala, bagian kepala Surat Tugas terdiri atas:
1. Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
1. Surat tugas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris; dan
1. Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris dan berada
di bawah tulisan surat tugas.
- Batang Tubuh, bagian batang tubuh surat tugas terdiri atas:
1. Konsideran meliputi pertimbangan dan/atau dasar;
pertimbangan memuat alasan ditetapkannya surat tugas; dasar
memuat ketentuan yang dijadikan landasan ditetapkannya
surat perintah tersebut.
1. Diktum dimulai dengan kata memberi tugas, yang ditulis dengan
huruf kapital dicantumkan secara simetris, diikuti kata kepada
di tepi kiri serta nama dan jabatan pegawai yang menerima
tugas. Di bawah kata kepada ditulis kata untuk disertai tugas-
tugas yang harus dilaksanakan.
- Kaki, bagian kaki surat tugas terdiri dari:
1. Tempat sesuai dengan alamat instansi dan tanggal surat tugas;
1. Nama jabatan penanda tangan, ditulis dengan huruf awal kapital
di setiap kata, dan diakhiri dengan tanda baca koma;
1. Tanda tangan pejabat yang menugasi, baik tanda tangan basah
atau TTE;
1. Nama lengkap pejabat yang menandatangani surat perintah,
yang ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata;
1. Cap dinas atau cap jabatan, jika dibubuhi tanda tangan basah;
dan
1. Tembusan (jika perlu).
Format Surat Tugas dapat dilihat pada Contoh 1A, 1B, 1C, 1D, 1E, IF, dan IG.
---
CONTOH 1A
### FORMAT SURAT TUGAS
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara
berwarna kuning
emas dan nama
jabatan yang
telah dicetak
### MENTERI PEKERJAAN UMUM
Penomoran yang
REPUBLIK INDONESIA berurutan dalam
satu tahun
takwin
### SURAT TUGAS
### NOMOR ..../..../..../..../....
Memuat alasan
Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................; tentang perlu
- bahwa…………….....................................................................; ditetapkannya Surat Tugas
Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................;
1. bahwa………............................................................................;
Memuat
peraturan/dasar
MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat
Tugas
Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
1. dan seterusnya. yang menerima
tugas
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Memuat
1. dan seterusnya. substansi arahan yang ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..…..……......
Kota sesuai
MENTERI PEKERJAAN UMUM, alamat instansi
dan tanggal
penanda tangan
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
NAMA LENGKAP TANPA GELAR Nama jabatan
dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
Tembusan: kapital dan
1. ............. dibubuhi cap
1. ............. jabatan
---
CONTOH 1B
### FORMAT SURAT TUGAS
### WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara
berwarna kuning
emas dan nama
jabatan yang
telah dicetak
WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM Penomoran yang
REPUBLIK INDONESIA berurutan dalam
satu tahun
takwin
### SURAT TUGAS
### NOMOR ..../..../..../..../....
Memuat alasan
Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................; tentang perlu
- bahwa…………….....................................................................; ditetapkannya Surat Tugas
Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................;
1. bahwa………............................................................................;
Memuat
peraturan/dasar
MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat
Tugas
Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
1. dan seterusnya. yang menerima
tugas
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Memuat
1. dan seterusnya. substansi arahan yang ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..…..……......
Kota sesuai
WAKIL MENTERI PEKERJAAN UMUM, alamat instansi
dan tanggal
penanda tangan
(Tanda Tangan dan Cap Jabatan)
NAMA LENGKAP TANPA GELAR Nama jabatan
dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
Tembusan: kapital dan
1. ............. dibubuhi cap
1. ............. jabatan
---
CONTOH 1C
### FORMAT SURAT TUGAS
### PEJABAT PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan nama
instansi
Penomoran yang
SURAT TUGAS berurutan dalam
NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................; Memuat alasan
- bahwa……………......................................................................; tentang perlu ditetapkannya
Surat Tugas
Dasar : 1. bahwa……………......................................................................;
1. bahwa……….............................................................................;
Memuat
peraturan/dasar
ditetapkan Surat
MEMBERI TUGAS Tugas
Kepada : 1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................; Daftar pegawai
1. dan seterusnya. yang menerima
tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................;
Memuat substansi
1. ..............……………...................................................................; arahan yang
1. ..............……………...................................................................; ditugaskan
1. dan seterusnya.
Kota sesuai alamat
Nama Tempat, Tanggal ..……………... instansi dan
tanggal
penandatangan
Sekretaris Jenderal,
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) Nama jabatan dan
nama lengkap
ditulis dengan
Nama Lengkap Tanpa Gelar huruf awal kapital
di setiap kata, dan
dibubuhi cap dinas
Tembusan:
............................................................
---
CONTOH 1D
### FORMAT SURAT TUGAS
### PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan nama
instansi
Penomoran yang
SURAT TUGAS berurutan dalam
NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun
takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................;
- bahwa……………......................................................................; Memuat alasan
tentang perlu
Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; ditetapkannya
1. bahwa……….............................................................................; Surat Tugas
MEMBERI TUGAS Memuat
peraturan/dasar
ditetapkan Surat
Kepada : 1. ..............……………...................................................................; Tugas
1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................;
1. dan seterusnya. Daftar pegawai yang menerima
tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................; Memuat
1. ..............……………...................................................................; substansi
1. dan seterusnya. arahan yang ditugaskan
Kota sesuai
alamat instansi
dan tanggal
Nama Tempat, Tanggal ..………..... penandatangan
Direktur ...................,
Nama jabatan
dan nama
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
Nama Lengkap Tanpa Gelar setiap kata, dan dibubuhi cap
dinas
Tembusan:
.............................................................
---
CONTOH 1E
### FORMAT SURAT TUGAS
### PEJABAT ADMINISTRATOR
Logo dan nama
instansi
Penomoran yang
SURAT TUGAS berurutan dalam
NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................;
- bahwa……………......................................................................; Memuat alasan
tentang perlu
Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; ditetapkannya
1. bahwa……….............................................................................; Surat Tugas
MEMBERI TUGAS Memuat
peraturan/dasar
ditetapkan Surat
Kepada : 1. ..............……………...................................................................; Tugas
1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................;
Daftar pegawai
1. dan seterusnya. yang menerima
tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................; Memuat
1. ..............……………...................................................................; substansi
arahan yang
1. dan seterusnya. ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..………….. Kota sesuai
alamat instansi
dan tanggal
Kepala Sub Direktorat ..................., penandatangan
(Tanda Tangan dan Cap Dinas)
Nama jabatan
dan nama
Nama Lengkap Tanpa Gelar lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
setiap kata, dan
Tembusan: dibubuhi cap dinas
.............................................................
---
CONTOH 1F
### FORMAT SURAT TUGAS
### PEJABAT PERBENDAHARAAN
Logo dan nama
instansi
Penomoran yang
berurutan dalam
SURAT TUGAS satu tahun
NOMOR ..../..../..../..../.... takwin
Menimbang : a. bahwa……………......................................................................;
Memuat alasan
- bahwa……………......................................................................; tentang perlu
ditetapkannya
Dasar : 1. bahwa……………......................................................................; Surat Tugas
1. bahwa……….............................................................................;
Memuat
MEMBERI TUGAS peraturan/dasar
ditetapkan Surat
Tugas
Kepada : 1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................;
1. ..............……………...................................................................; Daftar pegawai
yang menerima 4. dan seterusnya. tugas
Untuk : 1. ..............……………...................................................................; Memuat
1. ..............……………...................................................................; substansi
1. ..............……………...................................................................; arahan yang
ditugaskan
1. dan seterusnya.
Kota sesuai
alamat instansi
Nama Tempat, Tanggal ..…………... dan tanggal
penandatangan
Kepala Satuan Kerja...................,
Nama jabatan
dan nama
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
setiap kata, dan
Nama Lengkap Tanpa Gelar dibubuhi cap
dinas
Tembusan:
.............................................................
---
CONTOH 1G
### FORMAT SURAT TUGAS DENGAN TTE
Logo dan nama
instansi
Penomoran yang
SURAT TUGAS berurutan dalam
NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun takwin
Menimbang : a. bahwa…………….....................................................................;
- bahwa…………….....................................................................; Memuat alasan
tentang perlu
ditetapkannya
Dasar : 1. bahwa…………….....................................................................; Surat Tugas
1. bahwa………............................................................................;
Memuat
peraturan/dasar
MEMBERI TUGAS ditetapkan Surat
Tugas
Kepada : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Daftar pegawai
1. dan seterusnya. yang menerima
t
Untuk : 1. ..............……………..................................................................;
1. ..............……………..................................................................; Memuat
1. ..............……………..................................................................; substansi
arahan yang
1. dan seterusnya. ditugaskan
Nama Tempat, Tanggal ..……………….. Kota sesuai
alamat instansi
dan tanggal
Direktur .........................., naskah dinas
Nama jabatan
QR Code dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
setiap kata,
Nama Lengkap Tanpa Gelar disematkan QR
Code, dan tidak
dibubuhi cap
Tembusan: dinas
.............................................................
---
B. Naskah Dinas Korespondensi
1. Susunan dan bentuk Memorandum
- Kepala, bagian kepala Memorandum terdiri dari:
1. Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
1. Memorandum, ditulis di tengah dengan huruf kapital;
1. Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
1. Yth., ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik
dua (:);
1. Dari, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik
dua (:);
1. Hal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca titik
dua (:);
1. Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti tanda baca
titik dua (:);
1. Garis pemisah horizontal bawah dengan panjang sama dengan
lebar ruang penulisan memorandum dengan ukuran tebal 3/4
pt.
- Batang Tubuh
Batang tubuh memorandum terdiri dari alinea pembuka, alinea isi,
dan alinea penutup yang singkat, padat, dan jelas.
- Kaki
Bagian kaki memorandum terdiri atas nama jabatan, nama pejabat,
tanda tangan basah atau TTE, dan tembusan (jika perlu).
Format memorandum dapat dilihat pada Contoh 2A, 2B, 2C, dan 2D.
---
CONTOH 2A
### FORMAT MEMORANDUM MENTERI PEKERJAAN UMUM
Lambang Negara
berwarna kuning
MENTERI PEKERJAAN UMUM emas dan nama
REPUBLIK INDONESIA jabatan
MEMORANDUM Penomoran yang
NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam
satu tahun
takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ....…………………………………………………………...
Memuat materi
……………………….............……………………………………………....………….... yang bersifat
………………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
suatu masalah
(Alinea Isi) …………………………………………...……………………......... atau
…………….............……………………………………………....…………………..….. menyampaikan
arahan,
…………….…………………………………………..………………………….... peringatan,
(Alinea Penutup) ……………………………………………………………..... saran/pendapat
…………………….............……………………………………………....………..…….. kedinasan
…………….…………………………………………………..…………………...
### MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Nama jabatan,
nama lengkap
ditulis dengan
(Tanda Tangan) huruf kapital,
dan tidak
dibubuhi cap
dinas
### NAMA LENGKAP TANPA GELAR
Tembusan:
1. ………….......................................
1. ………….......................................
---
CONTOH 2B
### FORMAT MEMORANDUM PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan Nama
Instansi
MEMORANDUM Penomoran yang
NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam satu tahun
takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ....………………………………………...…………………...
Memuat materi
……………………….............……………………………………………....…………....… yang bersifat
……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
suatu masalah
(Alinea Isi) …………………………………………...…………...…………......... atau
…………….............……………………………………………....…………………..…..… menyampaikan
arahan,
………….…………………………………………..……………….……….... peringatan,
(Alinea Penutup) ………………………………………………...……………..... saran/pendapat
kedinasan
…………………….............……………………………………………...………..…...…..
…………….…………………………………………………..…......………...
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan,
nama lengkap
ditulis dengan
(Tanda Tangan) huruf kapital,
dan tidak
dibubuhi cap
dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
.............................................................
---
CONTOH 2C
### FORMAT MEMORANDUM PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan Nama
Instansi
Penomoran
MEMORANDUM yang berurutan
NOMOR ..../..../..../..../.... dalam satu
tahun takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...…………………………………………………………...
Memuat materi
……………………….............……………………………………………....…………......… yang bersifat
……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
(Alinea Isi) …………………………………………...………………………............ suatu masalah atau
…………….............……………………………………………....……………………..…… menyampaikan
……….…………………………………………..…………………………..... arahan,
peringatan,
(Alinea Penutup) ………………………………………………………………........ saran/pendapat
…………………….............……………………………………………....……………..…… kedinasan
……….…………………………………………………..………………….....
Nama jabatan,
Direktur..................., nama lengkap
ditulis dengan
huruf kapital,
dan tidak
(Tanda Tangan) dibubuhi cap
dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
1. ………….......................................
1. ………….......................................
---
CONTOH 2D
### FORMAT MEMORANDUM DENGAN TTE
Logo dan Nama
Instansi
Penomoran yang
MEMORANDUM berurutan dalam
NOMOR ..../..../..../..../.... satu tahun
takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...………………………………………………………….....
Memuat materi
……………………….............……………………………………………....…………......…. yang bersifat
……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
suatu masalah
(Alinea Isi) …………………………………………...………………………............ atau
…………….............……………………………………………....……………………..……. menyampaikan
arahan,
……….…………………………………………..…………………………..... peringatan,
(Alinea Penutup) ……………………………………………………………….......... saran/pendapat
…………………….............……………………………………………....…………………… kedinasan
……………..…………………...................................................................
Direktur..................., Nama jabatan
dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
QR Code awal kapital di
setiap kata,
disematkan QR
Code, dan
tidak dibubuhi
Nama Lengkap Tanpa Gelar cap dinas
Tembusan:
.............................................................
---
1. Susunan dan bentuk Nota Dinas
- Kepala, bagian kepala Nota Dinas terdiri dari:
1. Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
1. Nota Dinas, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
1. Nomor, ditulis dengan huruf kapital secara simetris;
1. Yth., ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda
baca titik dua (:);
1. Dari, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda
baca titik dua (:);
1. Hal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda baca
titik dua (:);
1. Tanggal, ditulis dengan huruf awal kapital, diikuti dengan tanda
baca titik dua (:); dan
1. Garis pemisah horizontal bawah dengan panjang sama dengan
lebar ruang penulisan nota dinas dengan ukuran tebal 3/4 pt.
- Batang Tubuh
Bagian batang tubuh nota dinas terdiri dari alinea pembuka, isi, dan
penutup yang singkat, padat, dan jelas.
- Kaki
Bagian kaki nota dinas terdiri atas nama jabatan, nama pejabat,
tanda tangan basah atau TTE, dan tembusan (jika perlu).
Format Nota Dinas dapat dilihat pada Contoh 3A, 3B, dan 3C.
---
CONTOH 3A
### FORMAT NOTA DINAS PIMPINAN TINGGI MADYA
Logo dan Nama
Instansi
Penomoran
NOTA DINAS yang berurutan
dalam satu NOMOR ..../..../..../..../.... tahun takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...…………………………………………………………..... Memuat materi
……………………….............……………………………………………....…………......…. yang bersifat
mengingatkan……………….……………………………………………..…………………. suatu masalah
(Alinea Isi) …………………………………………...………………………............. atau
…………….............……………………………………………....……………………..……. menyampaikan
arahan,
……….…………………………………………..…………………………..... peringatan,
(Alinea Penutup) ……………………………………………………………….......... saran/pendapat
kedinasan
…………………….............………………………….………………………..……………....
..................................................................................................................
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan,
nama lengkap
ditulis dengan
huruf kapital,
(Tanda Tangan) dan tidak
dibubuhi cap
dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
1. ………….......................................
1. ………….......................................
---
CONTOH 3B
### FORMAT NOTA DINAS PIMPINAN TINGGI PRATAMA
Logo dan Nama
Instansi
NOTA DINAS Penomoran yang
NOMOR ..../..../..../..../.... berurutan dalam satu
tahun takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...………………………………………………………......
……………………….............……………………………………………....…………........ Memuat materi
yang bersifat
….……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
(Alinea Isi) …………………………………………...……………………….......... suatu masalah
atau
…………….............……………………………………………....……………………..….. menyampaikan
.….……….…………………………………………..………………………….... arahan,
(Alinea Penutup) ………………………………………………………………...... peringatan, saran/pendapat
…………………….............………………………….………………………..……………. kedinasan
....................................................................................................................
Nama
jabatan, nama
Direktur..................., lengkap
ditulis dengan
huruf kapital,
dan tidak
(Tanda Tangan) dibubuhi cap
dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
.............................................................
---
CONTOH 3C
### FORMAT NOTA DINAS DENGAN TTE
Logo dan
Nama Instansi
Penomoran
yang NOTA DINAS berurutan
NOMOR ..../..../..../..../.... dalam satu
tahun takwin
Yth. : ………………………………..
Dari : ………………………………..
Hal : ………………………………..
Tanggal : ………………………………..
(Alinea Pembuka) ……...………………………………………………………....... Memuat
……………………….............……………………………………………....………….......... materi yang
bersifat
….……………….……………………………………………..…………………. mengingatkan
(Alinea Isi) …………………………………………...………………………........... suatu
masalah atau
…………….............……………………………………………....……………………..…... menyampaika
….……….…………………………………………..…………………………..... n arahan,
(Alinea Penutup) ………………………………………………………………....... peringatan, saran/pendap
…………………….............………………………….………………………..…………….. at kedinasan
........................................................................................................................
Nama jabatan
Direktur..................., dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
setiap kata,
QR Code disematkan
QR Code, dan
tidak
dibubuhi cap
dinas
Nema Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
1. ………….......................................
1. ………….......................................
---
1. Susunan dan bentuk Surat Undangan Internal
- Kepala, bagian kepala Surat Undangan Internal terdiri dari:
1. Kop Naskah Dinas, ditulis secara simetris di tengah atas;
1. Nomor, sifat, lampiran, dan hal, diketik di sebelah kiri di bawah
kop naskah dinas, diikuti tanda baca titik dua (:). Batas tepi
kanan hal tidak melebihi batas tepi kiri tempat Naskah Dinas
ditandatangani;
1. Tempat dan tanggal pembuatan surat, diketik di sebelah kanan
atas sejajar/sebaris dengan nomor; dan
1. Kata Yth., yang ditulis di atas hal diikuti dengan nama jabatan,
dan alamat yang dikirimi surat (jika diperlukan). Batas tepi
kanan Yth. tidak melebihi batas tepi kiri tempat Naskah Dinas
ditandatangani.
- Batang Tubuh, bagian batang tubuh Surat Undangan Internal
terdiri dari:
1. Alinea pembuka;
1. Alinea isi surat undangan internal, yang meliputi hari, tanggal,
waktu, tempat, dan acara; dan
1. Alinea penutup.
- Kaki
Bagian kaki surat undangan internal terdiri atas nama jabatan yang
ditulis dengan huruf awal kapital di setiap kata, tanda tangan basah
atau TTE, dan nama pejabat yang ditulis dengan huruf awal kapital
di setiap kata, cap dinas atau cap jabatan (jika dibubuhi tanda
tangan basah), dan tembusan (jika perlu).
Format Surat Undangan dapat dilihat pada Contoh 4A,4B, 4C, dan 4D.
---
CONTOH 4A
### FORMAT SURAT UNDANGAN PEJABAT PIMPINAN MADYA
Kop surat
berupa logo,
nama instansi,
dan alamat
lengkap
Nomor : ..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) Tempat dan
Sifat : ..................... tanggal pembuatan
Lampiran : ..................... surat
Hal : Undangan .................................................
...................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan
……………………………………................................... yang ditulis di
……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............…….........
……………………………………………………………………………………………............
………………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : ……………………………..
waktu : pukul ……………………...
tempat : ……………………………..
acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)………………………………………………………..……………...
………………………………………………………………………………………………........
………………………………………………….........................................
Sekretaris Jenderal, Nama jabatan,
dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) awal kapital di
setiap kata,
dan dibubuhi
cap dinas
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
1. ……………….
1. ……………….
---
CONTOH 4B
### FORMAT SURAT UNDANGAN PEJABAT PIMPINAN PRATAMA
Kop surat
berupa logo,
nama instansi,
dan alamat
lengkap
Tempat dan
Nomor :..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) tanggal
Sifat : ........................ pembuatan
Lampiran : ........................ surat
Hal : Undangan .................................................
..................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan
……………………………………................................... yang ditulis di
……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............………....
……………………………………………………………………………………………..........
……………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : ……………………………..
waktu : pukul …………………….
tempat : ……………………………..
acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)……………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………………......
………………………………………………….........................................
Direktur..................., Nama jabatan,
dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
(Tanda Tangan dan Cap Dinas) awal kapital di
setiap kata,
dan dibubuhi
cap dinas.
Nama Lengkap Tanpa Gelar
Tembusan:
.……………….
---
CONTOH 4C
### FORMAT SURAT UNDANGAN DENGAN TTE
Kop surat
berupa logo,
nama instansi,
dan alamat
lengkap
Tempat dan
tanggal
Nomor :..../..../..../..../.... …(Tempat), …(Tgl,Bln,Thn) pembuatan
Sifat : ........................ surat
Lampiran : ........................
Hal : Undangan ................................................
..................................................................
Yth. ..........……............................................................. Alamat tujuan
……………………………………................................... yang ditulis di
……………………………………................................... bagian kiri
(Alinea Pembuka dan Alinea Isi)…………………….…………..............………....
……………………………………………………………………………………………..........
……………………………………………………………………..……pada
hari, tanggal : ……………………………..
waktu : pukul …………………….
tempat : ……………………………..
acara : ……………………………..
(Alinea Penutup)……………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………………......
………………………………………………….........................................
Nama jabatan
Direktur..................., dan nama
lengkap ditulis
dengan huruf
awal kapital di
setiap kata,
disematkan
QR Code, dan
tidak dibubuhi
Nama Lengkap Tanpa Gelar cap dinas
Tembusan:
1. .……………….
1. .……………….
---
CON
