Langsung ke konten

PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang Sumber Daya Air. 1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 1. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang. 1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna. --- 1. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan kehidupan. 1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air. 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air. 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat provinsi. 1. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. 1. Dewan Sumber Daya Air adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional. 1. Dewan Sumber Daya Air Provinsi yang selanjutnya disebut Dewan SDA Provinsi adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi. 1. Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dewan SDA Kabupaten/Kota adalah Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota. 1. Unsur Pemerintah adalah wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 1. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha Sumber Daya Air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestarian lingkungan Sumber Daya Air.

Pasal 2

**(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi** Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(2) Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA** Kabupaten/Kota dilakukan sebagai wadah koordinasi para pemangku bidang Sumber Daya Air untuk mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah. ---

Pasal 3

Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota mencakup: - kedudukan, lokasi, tugas, dan fungsi; - susunan organisasi; - tata kerja; - tata cara pembentukan; - hubungan kerja; dan - pendanaan.

Pasal 4

**(1) Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat** provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. **(2) Penentuan kebutuhan pembentukan Dewan Sumber** Daya Air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: - tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya air pada provinsi dan/atau kabupaten/kota; - ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air; dan/atau - pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota. **(3) Dewan Sumber Daya Air daerah sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) terdiri atas: - Dewan SDA Provinsi; dan - Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(4) Pembentukan Dewan Sumber Daya Air daerah** sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh: - Gubernur untuk Dewan SDA Provinsi; dan - Bupati/Wali Kota untuk Dewan SDA Kabupaten/Kota.

Pasal 5

Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Pasal 6

Dewan SDA Provinsi berlokasi di ibukota provinsi.

Pasal 7

Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat provinsi. ---

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7), Dewan SDA Provinsi menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi; - koordinasi dalam penetapan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - koordinasi dalam pembahasan rancangan penghitungan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - koordinasi dalam pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi; - koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; - koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan - koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam Pengelolaan Sumber Daya Air. Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 9

Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 10

Dewan SDA Kabupaten/Kota berlokasi di ibukota kabupaten/kota.

Pasal 11

Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 11, Dewan SDA Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: - koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota; - koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai; - koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; - koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air; dan - koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air. ---

Pasal 13

**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Provinsi terdiri atas:** - ketua merangkap anggota; - ketua harian merangkap anggota; dan - anggota. **(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dijabat oleh Gubernur. **(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah. **(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur. **(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas. **(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** dapat dikelompokkan ke dalam komisi. **(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal** dari: - Unsur Pemerintah; dan - Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan. **(8) Jumlah anggota Dewan SDA Provinsi sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. **(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip** keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.

Pasal 14

**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari: - lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi; --- - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah; - unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau - unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi: - masyarakat adat; - pengguna air untuk pertanian; - pengusaha air minum; - industri pengguna air; - pengguna air untuk perikanan; - konservasi Sumber Daya Air; - pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik; - pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi; - pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata; - pengguna Sumber Daya Air untuk olahraga; - pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan; - pengusaha bidang kehutanan; dan/atau - pengendali daya rusak air. **(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim pemilihan dengan mempertimbangkan kondisi provinsi. **(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Provinsi.

Pasal 15

**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)** bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun. **(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)** huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu. **(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang bersangkutan: - mengundurkan diri; - meninggal dunia; atau - diganti oleh unsur yang diwakilinya. **(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi kepada sekretariat Dewan SDA Provinsi. **(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** diberhentikan dalam hal: --- - tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau - dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. **(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Provinsi.

Pasal 16

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)** huruf a mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan rencana kerja Dewan SDA Provinsi; - menetapkan tata cara persidangan; - menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan; - menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat provinsi; - menetapkan indeks ketahanan air tingkat provinsi; - mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi; - memberikan peringatan tertulis kepada instansi yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Provinsi; - menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur; - menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Menteri, dan Bupati/Wali Kota yang bersangkutan; dan - memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang. **(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13** ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan; - melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan; - mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air pada tingkat provinsi; - mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Provinsi; dan --- - menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota yang bersangkutan, dan Dewan SDA Nasional. **(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)** huruf c mempunyai tugas: - merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air provinsi; - membahas rancangan pedoman indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - membahas rancangan indeks ketahanan air pada tingkat provinsi; - membahas usulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan provinsi; - merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; - merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan - melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 17

**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Provinsi, dibentuk** sekretariat Dewan SDA Provinsi. **(2) Sekretariat Dewan SDA Provinsi dipimpin oleh kepala** sekretariat. **(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada provinsi yang bersangkutan. **(4) Sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) bertugas: - mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi yang meliputi: 1. menyiapkan bahan rapat dan sidang; 1. menyiapkan konsep rencana kerja; 1. menyiapkan konsep tata cara persidangan; 1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan 1. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi; - mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di provinsi yang bersangkutan; - memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Provinsi; - menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; - menyelenggarakan administrasi keuangan; - membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi; - memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur Nonpemerintah; dan --- - melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.

Pasal 18

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) ditetapkan oleh ketua harian. Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 19

**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Kabupaten/Kota terdiri** atas: - ketua merangkap anggota; - ketua harian merangkap anggota; dan - anggota. **(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf a dijabat oleh Bupati/Wali Kota. **(3) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah. **(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. **(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas. **(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c** dapat dikelompokkan ke dalam komisi. **(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal** dari: - Unsur Pemerintah; dan - Unsur Nonpemerintah, atas dasar prinsip keterwakilan. **(8) Jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. **(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip** keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari Unsur Nonpemerintah.

Pasal 20

**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a terdiri atas wakil dari: - lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup; --- - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kehutanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang transportasi; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perindustrian; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber daya mineral; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kelautan dan perikanan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan; - lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana daerah; - unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi, klimatologi dan geofisika; dan/atau - unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah pada** tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 19 ayat (7) huruf b dapat terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi: - masyarakat adat; - pengguna air untuk pertanian; - pengusaha air minum; - industri pengguna air; - pengguna air untuk perikanan; - konservasi Sumber Daya Air; - pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit listrik; - pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi; - pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata/olahraga; - pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan; - pengusaha bidang kehutanan; dan/atau - pengendali daya rusak air. **(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretariat dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota. **(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota.

Pasal 21

**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)** bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun. **(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)** huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu. --- **(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang bersangkutan: - mengundurkan diri; - meninggal dunia; atau - diganti oleh unsur yang diwakilinya. **(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi kepada sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** diberhentikan dalam hal: - tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau - dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. **(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud** pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.

Pasal 22

**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)** huruf a mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan rencana kerja Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menetapkan tata cara persidangan; - menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan; - menetapkan pedoman penghitungan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota; - menetapkan indeks ketahanan air tingkat kabupaten/kota; - mengoptimalkan peran instansi terkait dalam pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota; - memberikan peringatan tertulis kepada instansi penerima yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati/Wali Kota; - menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, Menteri, dan Gubernur; dan - memberikan peringatan tertulis kepada anggota yang tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan dan/atau 1 (satu) kali sidang. **(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19** ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang: - menetapkan susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota; - melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada kabupaten yang bersangkutan; --- - melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua berhalangan; - mengoordinasikan pembahasan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota, rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis bidang sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota; - mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota; dan - menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati/Wali Kota dan Dewan SDA Kabupaten/Kota terkait. **(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)** huruf c mempunyai tugas: - merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air kabupaten/kota; - membahas rancangan penetapan Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota; - merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; - merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis bidang Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota; dan - melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 23

**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota,** dibentuk sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota. **(2) Sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota dipimpin oleh** kepala sekretariat. **(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada kabupaten/kota yang bersangkutan. **(4) Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: - mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota yang meliputi: 1. menyiapkan bahan rapat dan sidang; 1. menyiapkan konsep rencana kerja; 1. menyiapkan konsep tata cara persidangan; 1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan 1. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan fungsi; --- - mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang terdapat di kabupaten/kota yang bersangkutan; - memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang diperlukan oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota; - menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; - menyelenggarakan administrasi keuangan; - membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota; - memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur Nonpemerintah; dan - melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan kepada ketua.

Pasal 24

Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat **(1) ditetapkan oleh ketua harian.**

Pasal 25

**(1) Dewan SDA Provinsi melakukan sidang pleno paling** sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota. **(3) Dalam hal ketua berhalangan sidang pleno dipimpin oleh** ketua harian. **(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.

Pasal 26

Dewan SDA Provinsi dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.

Pasal 27

Dewan SDA Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi Sumber Daya Air.

Pasal 28

Rincian tata kerja Dewan SDA Provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. --- Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota

Pasal 29

**(1) Dewan SDA Kabupaten/Kota melakukan sidang pleno** paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. **(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota. **(3) Dalam hal ketua berhalangan, sidang pleno dipimpin oleh** ketua harian. **(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat** melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.

Pasal 30

Dewan SDA Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat Kabupaten/Kota mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.

Pasal 31

Dewan SDA Kabupaten/Kota harus menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Bupati/Wali Kota paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang membidangi Sumber Daya Air.

Pasal 32

Rincian tata kerja Dewan SDA Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

**(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari** Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: - wakil Pemerintah Daerah provinsi yakni pejabat setingkat eselon II atau setingkat eselon III terkait Pengelolaan Sumber Daya Air; dan - wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni pejabat setingkat eselon II dan/atau setingkat eselon III yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau yang terkait langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air. **(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Provinsi yang berasal dari** Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2) didasarkan kriteria sebagai berikut: - wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 14 ayat (2); --- - organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun; dan - organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi yang bersangkutan. Paragraf 2 Mekanisme Pemilihan Anggota

Pasal 34

**(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 33 pada periode pertama dilakukan oleh tim pemilihan anggota. **(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ditetapkan oleh Gubernur.** **(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang** membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah provinsi terkait. **(4) Tim pemilihan anggota menentukan jumlah anggota dari** Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 13.

Pasal 35

**(1) Dalam hal masa tugas Dewan SDA Provinsi berakhir,** penyelenggaran pemilihan calon anggota pada periode selanjutnya dilakukan oleh sekretariat. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

Pasal 36

Mekanisme pemilihan anggota Dewan SDA Provinsi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Dewan SDA Kabupaten/Kota Paragraf 1 Kriteria Pemilihan Anggota

Pasal 37

**(1) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang** berasal dari Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: - wakil Pemerintah Daerah kabupaten/kota yakni pejabat setingkat eselon II yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air dan/atau yang terkait langsung dengan Pengelolaan Sumber Daya Air; dan - camat yang masuk ke dalam Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota yang bersangkutan. --- **(2) Pengajuan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota yang** berasal dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) didasarkan kriteria sebagai berikut: - wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 20 ayat (2); - organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah kabupaten/kota serta telah berperan aktif di bidang Sumber Daya Air paling singkat 2 (dua) tahun; dan - organisasi/asosiasi berkedudukan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Paragraf 2 Mekanisme Pemilihan Anggota

Pasal 38

**(1) Penyelenggaraan pemilihan calon anggota sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 37 pada periode pertama dilakukan oleh tim pemilihan anggota. **(2) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.** **(3) Tim pemilihan anggota terdiri atas unsur instansi yang** membidangi Sumber Daya Air, membidangi kehutanan, membidangi pertanian, membidangi lingkungan hidup, dan membidangi perencanaan daerah kabupaten/kota terkait. **(4) Tim pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat** **(3) menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah** dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 39

**(1) Dalam hal masa tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota** berakhir, penyelenggaran pemilihan calon anggota pada periode selanjutnya dilakukan oleh sekretariat. **(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** menentukan jumlah anggota dari Unsur Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.

Pasal 40

Mekanisme pemilihan anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

**(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, Dewan** SDA Provinsi, Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai bersifat koordinatif dan konsultatif. --- **(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah, antarkepentingan, antarsektor, dan/atau urusan kepentingan nasional. **(3) Dewan SDA Provinsi dan/atau Dewan SDA** Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.

Pasal 42

**(1) Pendanaan operasional Dewan SDA Provinsi bersumber** dari anggaran pendapatan dan belanja daerah lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. **(2) Pendanaan operasional Dewan SDA Kabupaten/Kota** bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah lembaga/dinas yang membidangi perencanaan daerah atau lembaga/dinas yang membidangi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 43

Dalam hal Dewan SDA Provinsi atau Dewan SDA Kabupaten/Kota belum terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh instansi yang membidangi pengelolaan sumber daya air di provinsi atau kabupaten/kota sampai dengan dibentuknya Dewan SDA Provinsi atau Dewan SDA Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2024 ### MENTERI PEKERJAAN UMUM ### REPUBLIK INDONESIA, Œ ### DODY HANGGODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д ### DIREKTUR JENDERAL ### PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ### KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ### DHAHANA PUTRA ### BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж --- LAMPIRAN ### PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM ### REPUBLIK INDONESIA ### NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG ### PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER ### DAYA AIR PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA ### TATA KERJA DAN MEKANISME PEMILIHAN ### A. TATA KERJA 1. Manajemen Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota Pelaksanaan manajemen kesekretariatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dalam mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Ketua Harian Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota, meliputi: - Pra Sidang 1. Mekanisme Koordinasi Internal dan Eksternal; dan 1. Persiapan pelaksanaan sidang. - Sidang 1. Mekanisme pelaksanaan sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 1. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. - Pasca Sidang 1. Pengarsipan dan Publikasi; 1. Rekomendasi dan Penyampaiannya; dan 1. Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi. 1. Penyusunan Tata Tertib Objek dan hal yang diatur dalam penyusunan tata tertib Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi: - Objek yang diatur meliputi: 1. Ketentuan Umum; 1. Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; 1. Susunan Organisasi, Keanggotaan dan Penggantian ; 1. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; 1. Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; 1. Tata Tertib Persidangan; 1. Jenis Sidang dan Rapat; 1. Tata Cara Sidang; 1. Tata Cara Permusyawaratan; 1. Risalah, Catatan Sidang Serta Pelaporan; 1. Undangan dan Peninjau; 1. Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 1. Ketentuan Penutup. - Ketetuan angka 1) sampai dengan angka 4) disusun berdasarkan peraturan Menteri ini. - Komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit mengatur: 1. Mekanisme pembentukan komisi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; --- 1. Komisi dapat dibentuk sesuai kebutuhan dan paling sedikit terbagi kedalam komisi: - Komisi yang membidangi konservasi sumber daya air - Komisi yang membidangi pendayagunaan sumber daya air; dan - Komisi yang membidangi pengendalian daya rusak air. 1. Tugas secara detil per komisi. - Tata Tertib Persidangan paling sedikit mengatur: 1. Sidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun; 1. Ketentuan pemimpin sidang Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota: - Ketua; - Apabila ketua berhalangan, sidang dipimpin oleh Ketua Harian; - Apabila Ketua Harian berhalangan, ketua harian dapat menugaskan salah satu kepala bidang di dinas yang membidangi pengelolaan Sumber Daya Air; atau - Apabila Ketua Harian berhalangan, sidang dipimpin oleh salah satu Ketua Komisi atau kesepakatan peserta sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. 1. Sekretariat dapat memfasilitasi penyediaan tenaga ahli pada pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; 1. Sekretariat melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan meliputi: - Sekretariat dengan Ketua dan Ketua Harian; - Sekretariat dengan Instansi Pembina pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan - Sekretariat dengan instansi terkait. 1. Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota termasuk: - Undangan kegiatan; - Materi kegiatan; - Sarana dan Prasarana; - Dokumentasi dan pengarsipan; dan - Administrasi kegiatan. - Jenis Sidang meliputi: 1. Sidang Pleno; 1. Rapat Pimpinan; (untuk membahas program kerja dan keberlanjutan pelaksanaan sidang) 1. Rapat Komisi dan/atau Kelompok Kerja (POKJA) atau Tim Kecil; dan 1. Rapat lainnya yang dianggap perlu, yang dilengkapi dengan pengertian, syarat pelaksanaan dan tujuan dari masing-masing rapat/sidang yang akan dilaksanakan. - Tata Cara Sidang mengatur paling sedikit: 1. Setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir; 1. Anggota wajib hadir dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; 1. Anggota dari unsur pemerintah yang tidak hadir dapat menunjuk wakil dengan syarat surat kuasa; dan/atau disposisi surat (satu atau dua tingkat dibawahnya) serta wajib melaporkan hasil kegiatan ke anggota yang menugaskan; --- 1. Mekanisme pembukaan dan tata cara persidangan mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Ini; 1. Peran tenaga ahli terhadap substansi persidangan; dan 1. Tata cara sidang secara daring (apabila dibutuhkan). - Tata Cara Permusyawaratan mengatur paling sedikit meliputi: 1. Wewenang pimpinan sidang dalam memimpin sidang; 1. Mekanisme menyampaikan pendapat pada saat sidang; dan 1. Mekanisme penundaan dan penghentian sidang. - Tata Cara Pengambilan Keputusan dalam Sidang Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota mengatur paling sedikit: 1. Jenis Keputusan Sidang meliputi Berita Acara dan Rekomendasi; dan 1. Mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, jika tidak terpenuhi maka pengambilan suara terbanyak. - Risalah Sidang Serta Pelaporan paling sedikit memuat Jenis, Waktu, Tempat Sidang, Agenda, Simpulan dan ditandatangani; - Rekomendasi dan ditandatangani Ketua Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Format terlampir; - Mekanisme Penyampaian dan Pemantauan dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi: 1. disampaikan secara langsung melalui surat dan/atau surat elektronik yang dilengkapi dengan Surat pengantar yang ditandatangani Kepala Sekretariat dan Lampiran daftar rekomendasi per instansi yang dituju; dan 1. Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi rekomendasi dan tindak lanjutnya. - Definisi Undangan dan Peninjau - Ketentuan Penutup meliputi: 1. Tanggal berlakunya ketentuan ini; dan 1. Mekanisme perubahan dan penyempurnaan ketentuan ini. 1. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi - Pra Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi: No Kegiatan Pelaksana Waktu Output Penyusunan Kelengkapan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota 1 Penyusunan Rancangan rancangan Sekretariat Awal periode Program Kerja 5 program kerja Tahun 5 Tahun 2 Penyusunan Sidang Rancangan rancangan Terakhir Sekretariat Program Kerja 1 program kerja Tahun Tahun 1 Tahun Sebelumnya 3 Penyusunan Draft Tata Sidang 1 Sekretariat Tertib Awal Periode 4 Pembagian Sidang 1 Sekretariat Komisi Awal Periode Koordinasi 5 Koordinasi pra • Jadwal sidang dengan H-21 s.d. sidang Sekretariat intansi terkait H-14 • Kelengkapan sidang --- No Kegiatan Pelaksana Waktu Output 6 Koordinasi pra Arahan sidang dengan pelaksanaan Ketua dan tugas dan Sekretariat Ketua Harian fungsi dan rencana kegiatan 7 Koordinasi pra Bahan Sidang/ sidang dengan Sekretariat H-21s.d.H-4 informasi/ bidang terkait tenaga ahli Pemenuhan Kebutuhan Rangkaian Sidang 8 Administrasi Kebutuhan kegiatan Sekretariat administrasi kegiatan 9 Materi sidang Materi Sidang sudah siap Sekretariat untuk disidangkan 10 Personil Personil pendamping tersedia selama Sekretariat dengan tugas rangkaian kegiatan - Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi: 1. Pembukaan Sidang PENANGGUNG ### ACARA JAWAB/ KETERANGAN ### TENAGA AHLI Pembukaan Acara Pembacaan Rundown Pembawa Acara Rundown Acara Acara dari awal sampai dengan akhir Menyanyikan Lagu Seluruh Peserta Indonesia Raya Pembacaan Do’a Panitia Laporan Kepala Kepala - Jumlah Sekretariat … sekretariat kehadiran anggota (yang menyatakan kuorum) dan tata tertib persidangan* - Tujuan dan target sidang yang akan dilaksanakan - Reviu hasil pembahasan sidang sebelumnya Arahan Ketua/Ketua - Arahan Harian Dewan SDA Target Provinsi/Kabupaten/Kota Sidang ... --- PENANGGUNG ### ACARA JAWAB/ KETERANGAN ### TENAGA AHLI - Ruang lingkup pembahasan Pendelagasian pimpinan sidang (apabila ketua berhalangan) Materi Pengantar Sidang Sesuai Kebutuhan Pembukaan Sidang Pimpinan sidang memandu pelaksanaan sidang dari awal sampai perumusan rekomendasi (tanpa moderator) Pelaksanaan Sidang Sesuai dengan kebutuhan 1. Pembahasan Tugas dan Fungsi Tahapan Pembahasan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota Kegiatan Pelaksana Output Disesuaikan dengan Paparan Materi Tugas dan fungsi Pengantar yang akan dibahas Hasil Pembahasan Tim Tim Kecil/Kelompok Pembahasan Tim Kecil/Kelompok Kerja Kecil/Kelompok Kerja* Kerja Hasil Pembahasan Ketua masing- Pembahasan Komisi* masing Komisi Komisi Pimpinan sidang (Ketua/ Ketua Berita Acara dan Pembahasan Pleno Harian) atau yang Rekomendasi ditugaskan Surat pengantar Sekretariat Dewan Penyampaian penyampaian SDA Rekomendasi rekomendasi dan Provinsi/Kabupaten Terkait rekomendasi ke /Kota instansi Terkait Hasil Pemantauan dan Sekretariat Dewan Pemantauan dan Evaluasi Tindak SDA Evaluasi Tindak Lanjut Provinsi/Kabupaten Lanjut Rekomendasi /Kota Rekomendasi *Dilaksanakan apabila diperlukan - Pasca Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan kegiatan pasca pelaksanaan pembahasan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota meliputi: 1. Melaksanakan pengumpulan hasil kegiatan; --- 1. Menyampaikan hasil rekomendasi kepada instansi terkait; 1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tugas dan fungsi; dan 1. Menyampaikan hasil kegiatan kepada pembina dapat melalui surat elektronik dan media komunikasi lainnya serta Sistem Informasi apabila tersedia. 1. Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Fungsi Sekretariat melaksanakan pemantauan dan evaluasi hasil kegiatan tugas dan fungsi meliputi : - Pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dalam memfasilitasi tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; - Kehadiran dan keaktifan anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; - Hasil tindak lanjut rekomendasi yang telah disampaikan kepada instansi terkait; dan - Pelaksanaan kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota per tahun kegiatan dan per periode Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. 1. Publikasi dan Pelaporan - Publikasi Sekretariat dapat menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan termasuk hasil tindak lanjut rekomendasi melalui: 1. Media sosial; 1. Laman web; dan/atau 1. Media lain; - Pelaporan Sekretariat melaporkan hasil kegiatan yang telah dilaksanakan melalui: 1. Laporan tahunan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; dan 1. Sistem Informasi. --- ### B. MEKANISME PEMILIHAN CALON ANGGOTA DEWAN SDA ### PROVINSI/KABUPATEN/KOTA 1. Periode Pertama - Pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota pada periode pertama perlu dibentuk Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan susunan anggota sebagai berikut: 1. Ketua merangkap anggota dijabat oleh salah satu Kepala Bidang yang membidangi Infrastruktur Sumber Daya Air badan perencanaan pembangunan daerah; 1. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Bidang/Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah; 1. Anggota yang sekurang-kurang beranggotakan 4 (empat) orang yang terdiri dari wakil dinas yang membidangi sumber daya air, membidangi pertanian, membidangi kehutanan, dan membidangi lingkungan hidup; dan 1. Sekretariat yang beranggotakan staf perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagaimana pada huruf b. - Tahapan pembentukan Tim Pemilihan meliputi: 1. Dinas yang membidangi Sumber Daya Air melaksanakan pembahasan terkait rencana pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota dengan instansi calon anggota Tim Pemilihan; 1. Hasil pembahasan dan draft tim pemilihan disampaikan kepada sekretaris daerah untuk dapat disampaikan draft usulan penetapan anggota tim pemilihan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota; - Tugas Tim Pemilihan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1. Menyusun agenda/jadwal pemilihan 1. Menetapkan jumlah calon anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota unsur pemerintah dari Lembaga/instansi/dinas sesuai dengan daftar instansi yang mewakili unsur pemerintah di Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut; 1. Menetapkan jumlah calon anggota dari unsur nonpemerintah sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini; Hari 0 Hari 0 Hari 8 Penjaringan Pengelompokan Mulai unsur-unsur Pengumuman Pendaftaran Daftar Ornop Ornop menurut melalui media Ornop ORNOP unsur Bantuan sosialisasi melalui OPD/Instansi Hari 12 Hari 22 Daftar Definitif Hari 18 Hari 15 Pengumuman Ornop per unsur Penyusunan Rapat Penjelasan melalui Berita Daftar Definitif Masa sanggah melalui media umum oleh Tim Acara Ornop per unsur unsur cetak Hari 30 Hari 35 Ornop Pengusulan nama wakil Ketetapan Gubernur/ menyampaikan unsur kepada Gubernur/ Bupati/Wali Kota Selesai surat mandat Bupati/Wali Kota 1. Pengumuman melalui media massa dapat menggunakan media masa nasional/lokal/sosial media/website/papan pengumuman yang dapat diakses oleh calon anggota dari unsur nonpemerintah; --- 1. bantuan dinas/instansi terkait untuk mensosialisasikan kepada organisasi nonpemerintah yang menjadi binaannya untuk mendaftar menjadi calon anggota; 1. Syarat calon anggota sebagai berikut: - Sudah berbadan hukum dan terdaftar serta telah berperan aktif di bidang SDA paling sedikit 2 (dua) tahun; - Organisasi/asosiasi yang mendaftar harus sesuai dengan salah satu atau lebih kelompok ornop - Wilayah kerja pada Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan - Mengisi formulir pendaftaran yang telah ditandatangani oleh ketua organisasi/asosiasi atau yang diberi kuasa, di atas materai yang berlaku dan disampaikan kepada tim pemilihan baik secara langsung atau daring; - Menyerahkan persyaratan berupa salinan akta pendirian organisasi/asosiasi beserta perubahannya, yang disahkan oleh pejabat berwenang dan disertai dokumen pendukung terkait kegiatan yang telah dilaksanakan; dan - Menyerahkan daftar nama pengurus dan anggota organisasi/asosiasi yang ditandatangani oleh Ketua (lampirkan nama, alamat, nomor telepon/hp, dan email) 1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi awal terhadap formulir pendaftaran beserta dokumen kelengkapannya; 1. Tim pemilihan melaksanakan verifikasi lanjutan terkait persyaratan (memenuhi syarat atau tidak menenuhi syarat); • Jadwal kegiatan • Membahas hasil evaluasi kinerja • Menentukan kuota dari unsur non pemerintah Penyampaian pengumuman Proses pemilihan calon MULAI Rapat Persiapan melalui media cetak/daring anggota non pemerintah Calon anggota terpilih melengkapi kelengkapan dokumen Ketetapan Gubernur/ Pengusulan daftar calon Proses penetapan ketetapan SELESAI Bupati/walikota anggota kepada Gubernur/ Gubernur/Bupati/Wali Kota Bupati/Wali Kota 1. Pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili dan hasilnya diumumkan melalui media dan /atau disampaikan secara tertulis kepada seluruh organisasi nonpemerintah; 1. Masing-masing kelompok organisasi/asosiasi melaksanakan pemilihan secara demokratis apabila organisasi yang memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan kuota calon anggota; 1. Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan unsur); 1. Tim pemilihan wajib memberikan jawaban terkait sanggahan yang disampaikan; 1. Membuat penetapan daftar tetap organisasi/asosiasi menurut kelompok unsur dalam bentuk berita acara ditandatangani oleh ketua tim pemilihan; 1. Organisasi/asosiasi menyampaikan surat mandat usulan nama pejabat yang ditunjuk mewakili organisasi/asosiasi yang akan ditetapkan sebagai anggota ditetapkan sebagai anggota Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; --- 1. Tim pemilihan melaksanakan pemilihan anggota di dalam setiap kelompok unsur; 1. Tim Pemilihan menyiapkan konsep surat keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan tentang pembentukan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; dan 1. Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. 1. Periode Lanjutan Proses dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa SK berakhir. Proses pemilihan dilaksanakan sesuai tahapan berikut: - melaksanakan rapat persiapan dengan agenda: 1. membahas jadwal atau rencana pelaksanaan kegiatan; 1. membahas hasil evaluasi kinerja anggota; 1. menentukan kuota dari unsur nonpemerintah; - penyampaian pengumuman tentang proses pemilihan calon anggota nonpemerintah melalui media cetak dan/atau media daring; - Sekretariat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam pemilihan; - Melaksanakan seleksi untuk calon anggota yang baru sesuai kriteria dan hasil evaluasi kinerja yang disertai dokumen persyaratan calon anggota; - Calon anggota yang melengkapi surat mandat (nonpemerintah) dan surat penunjukan (pemerintah); - Masa sanggah pengumuman diberikan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan (berkaitan dengan pengelompokan unsur); - Sekretariat menyampaikan surat usulan penetapan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dan paling lambat 2 bulan sebelum SK berakhir. - Proses penetapan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangan. 1. Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Sekretariat Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota - SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan oleh ketua harian Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota; - Kedudukan sekretariat Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota yang berada di: 1. Dewan SDA Provinsi berada pada instansi pengelola sumber daya air daerah pada tingkat provinsi; dan 1. Dewan SDA Kabupaten/Kota berada pada instansi pengelola sumber daya air daerah pada tingkat Kabupaten/Kota. - SOTK Sekretariat Dewan SDA Provinsi/ Kabupaten/Kota sebagai berikut: 1. Kepala sekretariat dibantu oleh beberapa bagian yaitu : - Urusan Penyusunan Program; - Urusan Pelaksanaan Persidangan; dan - Urusan Sistem Informasi dan Pelaporan. 1. Staf sekretariat dapat terdiri atas pegawai (ASN/PPPK/Tenaga Kontrak khusus Sekretariat/Tenaga Harian Lepas dan pembiayaannya disesuaikan dengan kondisi fiskal terkait) terkait Sumber Daya Air dan pembiayaannya disesuaikan dengan kewenangan Wilayah Sungai) yang bekerja secara penuh waktu. --- 1. Dalam melaksanakan tugasnya, sekretariat dapat dibantu tenaga ahli. 1. Sekretaris harian dapat dijabat oleh pejabat pembuat komitmen atau kepala seksi pada dinas/unit pelaksana teknis daerah terkait kegiatan koordinasi mendukung secara penuh (substansi dan administrasi) operasional kegiatan Dewan SDA Provinsi/Kabupaten/Kota. 1. Susunan Sekretariat digambarkan sebagai berikut: ### TENAGA AHLI/ ### KEPALA SEKRETARIAT TENAGA AHLI NARASUMBER ### SEKRETARIS HARIAN ### URUSAN SISTEM ### URUSAN PENYUSUNAN URUSAN PELAKSANAAN ### INFORMASI & ### PROGRAM PERSIDANGAN PELAPORAN ### MENTERI PEKERJAAN UMUM ### REPUBLIK INDONESIA, ttd. ### DODY HANGGODO