PEDOMAN PEMBENTUKAN DEWAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI DAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air
yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas,
ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam
pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan
Sumber Daya Air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang
dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer
persegi.
1. Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air adalah
institusi tempat segenap pemilik kepentingan dalam
bidang Sumber Daya Air melakukan koordinasi dalam
rangka mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor,
wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang
Sumber Daya Air.
1. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah
arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk
mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya
merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya
air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian
daya rusak air.
1. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan
fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam
kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik
pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya
penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan
pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar
berhasil guna dan berdaya guna.
---
1. Daya Rusak Air adalah daya air yang merugikan
kehidupan.
1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk
mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan
kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak
Air.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
1. Gubernur adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah tingkat provinsi.
1. Bupati/Wali Kota adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah tingkat
kabupaten/kota.
1. Dewan Sumber Daya Air adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
1. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Nasional adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat nasional.
1. Dewan Sumber Daya Air Provinsi yang selanjutnya
disebut Dewan SDA Provinsi adalah Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi.
1. Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota yang
selanjutnya disebut Dewan SDA Kabupaten/Kota adalah
Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat
kabupaten/kota.
1. Unsur Pemerintah adalah wakil Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
1. Unsur Nonpemerintah adalah wakil yang berasal dari
kelompok pengguna dan pengusaha Sumber Daya Air
serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat
pelestarian lingkungan Sumber Daya Air.
Pasal 2
**(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi**
Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dalam pembentukan Dewan SDA
Provinsi dan Dewan SDA Kabupaten/Kota.
**(2) Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA**
Kabupaten/Kota dilakukan sebagai wadah koordinasi
para pemangku bidang Sumber Daya Air untuk
mengoordinasikan berbagai kepentingan lintas sektor
dan lintas wilayah.
---
Pasal 3
Pedoman Pembentukan Dewan SDA Provinsi dan Dewan SDA
Kabupaten/Kota mencakup:
- kedudukan, lokasi, tugas, dan fungsi;
- susunan organisasi;
- tata kerja;
- tata cara pembentukan;
- hubungan kerja; dan
- pendanaan.
Pasal 4
**(1) Koordinasi pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat**
provinsi atau kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan
Sumber Daya Air daerah yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan.
**(2) Penentuan kebutuhan pembentukan Dewan Sumber**
Daya Air daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan:
- tingginya potensi konflik penggunaan sumber daya
air pada provinsi dan/atau kabupaten/kota;
- ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan
kebutuhan air; dan/atau
- pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada
daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
**(3) Dewan Sumber Daya Air daerah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- Dewan SDA Provinsi; dan
- Dewan SDA Kabupaten/Kota.
**(4) Pembentukan Dewan Sumber Daya Air daerah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
- Gubernur untuk Dewan SDA Provinsi; dan
- Bupati/Wali Kota untuk Dewan SDA
Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu
Dewan SDA Provinsi
Pasal 5
Dewan SDA Provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Pasal 6
Dewan SDA Provinsi berlokasi di ibukota provinsi.
Pasal 7
Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat provinsi.
---
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal (7), Dewan SDA Provinsi menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan
Sumber Daya Air provinsi;
- koordinasi dalam penetapan pedoman indeks ketahanan
air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pembahasan rancangan penghitungan
indeks ketahanan air pada tingkat provinsi;
- koordinasi dalam pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan provinsi;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Kabupaten/Kota, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam
Pengelolaan Sumber Daya Air.
Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota
Pasal 9
Dewan SDA Kabupaten/Kota bersifat nonstruktural, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
Pasal 10
Dewan SDA Kabupaten/Kota berlokasi di ibukota
kabupaten/kota.
Pasal 11
Dewan SDA Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 mempunyai tugas mengoordinasikan Pengelolaan
Sumber Daya Air pada tingkat kabupaten/kota.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Dewan SDA Kabupaten/Kota menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dalam perumusan kebijakan Pengelolaan
sumber daya air kabupaten/kota;
- koordinasi dalam penyusunan rancangan penetapan
Wilayah Sungai serta perubahan penetapan Wilayah
Sungai;
- koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan
sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- koordinasi dan sinkronisasi dalam pemberian
pertimbangan dan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air; dan
- koordinasi dengan Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Provinsi, dan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber
Daya Air pada tingkat Wilayah Sungai dalam rangka
Pengelolaan Sumber Daya Air.
---
Bagian Kesatu
Dewan SDA Provinsi
Pasal 13
**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Provinsi terdiri atas:**
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.
**(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dijabat oleh Gubernur.
**(3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris daerah.
**(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
**(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.
**(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
dapat dikelompokkan ke dalam komisi.
**(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal**
dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah,
atas dasar prinsip keterwakilan.
**(8) Jumlah anggota Dewan SDA Provinsi sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur Pemerintah
dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang
atas dasar prinsip keterwakilan.
**(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip**
keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Provinsi dari
Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak dari
Unsur Nonpemerintah.
Pasal 14
**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf a
terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang transportasi;
---
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber
daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kelautan dan
perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi,
klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air.
**(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) huruf b
terdiri atas wakil dari organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit
listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pariwisata;
- pengguna Sumber Daya Air untuk olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.
**(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh tim pemilihan
dengan mempertimbangkan kondisi provinsi.
**(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Provinsi.
Pasal 15
**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)**
bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
**(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7)**
huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
**(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia; atau
- diganti oleh unsur yang diwakilinya.
**(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi
kepada sekretariat Dewan SDA Provinsi.
**(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
diberhentikan dalam hal:
---
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
**(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan
anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA Provinsi.
Pasal 16
**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)**
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA Provinsi;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks
ketahanan air tingkat provinsi;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat provinsi;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam
pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan
SDA Provinsi;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi
yang belum menindaklanjuti rekomendasi hasil
persidangan Dewan SDA Provinsi;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
kepada Gubernur;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA
Provinsi kepada Gubernur dengan tembusan kepada
Dewan SDA Nasional, Menteri, dan Bupati/Wali
Kota yang bersangkutan; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota
yang tidak aktif paling singkat 6 (enam) bulan
dan/atau 1 (satu) kali sidang.
**(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13**
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan SDA Provinsi;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi
antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
pada provinsi yang bersangkutan;
- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua
berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan
Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks
Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan provinsi, rancangan
pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan
sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan
rekomendasi penanganan isu strategis bidang
Sumber Daya Air pada tingkat provinsi;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan
SDA Provinsi; dan
---
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota
yang bersangkutan, dan Dewan SDA Nasional.
**(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)**
huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Air provinsi;
- membahas rancangan pedoman indeks ketahanan
air pada tingkat provinsi;
- membahas rancangan indeks ketahanan air pada
tingkat provinsi;
- membahas usulan perubahan penetapan Wilayah
Sungai kewenangan provinsi;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat provinsi;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air tingkat provinsi; dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional,
Dewan SDA Kabupaten/Kota, dan Wadah
Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada
tingkat Wilayah Sungai dalam rangka Pengelolaan
Sumber Daya Air.
Pasal 17
**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Provinsi, dibentuk**
sekretariat Dewan SDA Provinsi.
**(2) Sekretariat Dewan SDA Provinsi dipimpin oleh kepala**
sekretariat.
**(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada provinsi
yang bersangkutan.
**(4) Sekretariat Dewan SDA Provinsi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan SDA Provinsi yang meliputi:
1. menyiapkan bahan rapat dan sidang;
1. menyiapkan konsep rencana kerja;
1. menyiapkan konsep tata cara persidangan;
1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
1. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai tugas dan fungsi;
- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang
terdapat di provinsi yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang
diperlukan oleh Dewan SDA Provinsi;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Provinsi;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan
anggota Dewan SDA Provinsi dari Unsur
Nonpemerintah; dan
---
- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut
rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA
Provinsi dan pelaporan hasil pemantauan kepada
ketua.
Pasal 18
Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
ditetapkan oleh ketua harian.
Bagian Kedua
Dewan SDA Kabupaten/Kota
Pasal 19
**(1) Susunan organisasi Dewan SDA Kabupaten/Kota terdiri**
atas:
- ketua merangkap anggota;
- ketua harian merangkap anggota; dan
- anggota.
**(2) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a dijabat oleh Bupati/Wali Kota.
**(3) Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris
daerah.
**(4) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
**(5) Ketua harian merangkap anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala dinas.
**(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c**
dapat dikelompokkan ke dalam komisi.
**(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal**
dari:
- Unsur Pemerintah; dan
- Unsur Nonpemerintah,
atas dasar prinsip keterwakilan.
**(8) Jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Unsur
Pemerintah dan Unsur Nonpemerintah dalam jumlah
yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
**(9) Dalam hal jumlah yang seimbang atas dasar prinsip**
keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak
terpenuhi, jumlah anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota
dari Unsur Pemerintah dapat berjumlah lebih banyak
dari Unsur Nonpemerintah.
Pasal 20
**(1) Anggota yang berasal dari Unsur Pemerintah**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a
terdiri atas wakil dari:
- lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perencanaan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang Sumber Daya Air;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang lingkungan hidup;
---
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pertanian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kesehatan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kehutanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang transportasi;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang perindustrian;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang energi dan sumber
daya mineral;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang kelautan dan
perikanan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang pendidikan;
- lembaga/dinas yang menyelenggarakan urusan
penanggulangan bencana daerah;
- unit pelaksana teknis yang membidangi meteorologi,
klimatologi dan geofisika; dan/atau
- unit pelaksana teknis yang membidangi Pengelolaan
Sumber Daya Air.
**(2) Anggota yang berasal dari Unsur Nonpemerintah pada**
tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 19 ayat (7) huruf b dapat terdiri atas wakil dari
organisasi/asosiasi:
- masyarakat adat;
- pengguna air untuk pertanian;
- pengusaha air minum;
- industri pengguna air;
- pengguna air untuk perikanan;
- konservasi Sumber Daya Air;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pembangkit
listrik;
- pengguna Sumber Daya Air untuk transportasi;
- pengguna Sumber Daya Air untuk
pariwisata/olahraga;
- pengguna Sumber Daya Air untuk pertambangan;
- pengusaha bidang kehutanan; dan/atau
- pengendali daya rusak air.
**(3) Anggota dari Unsur Nonpemerintah sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh sekretariat
dengan mempertimbangkan kondisi kabupaten/kota.
**(4) Pemilihan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA
Kabupaten/Kota.
Pasal 21
**(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)**
bertugas dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun.
**(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (7)**
huruf b dapat dilakukan penggantian antarwaktu.
---
**(3) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dilakukan dalam hal anggota yang
bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia; atau
- diganti oleh unsur yang diwakilinya.
**(4) Penggantian antarwaktu anggota sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) diajukan oleh ketua asosiasi/organisasi
kepada sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.
**(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diberhentikan dalam hal:
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan
tetap paling sedikit 1 (satu) tahun; atau
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
**(6) Dalam hal anggota diberhentikan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (5), ketua asosiasi/organisasi mengusulkan
anggota pengganti ke sekretariat Dewan SDA
Kabupaten/Kota.
Pasal 22
**(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)**
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan rencana kerja Dewan SDA
Kabupaten/Kota;
- menetapkan tata cara persidangan;
- menetapkan keputusan berdasarkan hasil
persidangan;
- menetapkan pedoman penghitungan indeks
ketahanan air tingkat kabupaten/kota;
- menetapkan indeks ketahanan air tingkat
kabupaten/kota;
- mengoptimalkan peran instansi terkait dalam
pelaksanaan rekomendasi hasil persidangan Dewan
SDA Kabupaten/Kota;
- memberikan peringatan tertulis kepada instansi
penerima yang belum menindaklanjuti rekomendasi
hasil persidangan Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan
kepada Bupati/Wali Kota;
- menyampaikan hasil koordinasi Dewan SDA
Kabupaten/Kota kepada Bupati/Wali Kota dengan
tembusan kepada Dewan SDA Nasional, Dewan SDA
Provinsi, Menteri, dan Gubernur; dan
- memberikan peringatan tertulis kepada anggota
yang tidak aktif paling sedikit 6 (enam) bulan
dan/atau 1 (satu) kali sidang.
**(2) Ketua harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19**
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang:
- menetapkan susunan organisasi dan tata kerja
sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi
antarsektor, antarwilayah, dan antarpemilik
kepentingan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air
pada kabupaten yang bersangkutan;
---
- melaksanakan tugas ketua dalam hal ketua
berhalangan;
- mengoordinasikan pembahasan kebijakan
Pengelolaan Sumber Daya Air, program kegiatan
Sumber Daya Air, penetapan pedoman Indeks
Ketahanan Air, pengusulan perubahan penetapan
Wilayah Sungai kewenangan kabupaten/kota,
rancangan pengelolaan sistem informasi hidrologi,
hidrometeorologi, hidrogeologi, koordinasi dan
sinkronisasi dalam pemberian pertimbangan dan
rekomendasi penanganan isu strategis bidang
sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- mengawasi pelaksanaan tugas sekretariat Dewan
SDA Kabupaten/Kota; dan
- menyiapkan laporan hasil pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Bupati/Wali Kota dan Dewan SDA
Kabupaten/Kota terkait.
**(3) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)**
huruf c mempunyai tugas:
- merumuskan kebijakan Pengelolaan Sumber Daya
Air kabupaten/kota;
- membahas rancangan penetapan Wilayah Sungai
serta perubahan penetapan Wilayah Sungai
kewenangan kabupaten/kota;
- merumuskan kebijakan pengelolaan sistem
informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan
hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota;
- merumuskan rekomendasi penanganan isu strategis
bidang Sumber Daya Air tingkat kabupaten/kota;
dan
- melakukan koordinasi dengan Dewan SDA Nasional,
Dewan SDA Provinsi, dan Wadah Koordinasi
Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Wilayah
Sungai dalam rangka Pengelolaan Sumber Daya Air.
Pasal 23
**(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Kabupaten/Kota,**
dibentuk sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota.
**(2) Sekretariat Dewan SDA Kabupaten/Kota dipimpin oleh**
kepala sekretariat.
**(3) Kepala sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
dijabat oleh kepala bidang pada organisasi perangkat
daerah yang membidangi Sumber Daya Air pada
kabupaten/kota yang bersangkutan.
**(4) Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan SDA Kabupaten/Kota yang meliputi:
1. menyiapkan bahan rapat dan sidang;
1. menyiapkan konsep rencana kerja;
1. menyiapkan konsep tata cara persidangan;
1. menyiapkan konsep hasil koordinasi; dan
1. melaksanakan koordinasi dengan instansi
terkait sesuai tugas dan fungsi;
---
- mengumpulkan data organisasi/asosiasi yang
terdapat di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli yang
diperlukan oleh Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan;
- membantu menyiapkan laporan hasil pelaksanaan
tugas dan fungsi Dewan SDA Kabupaten/Kota;
- memfasilitasi dan menyelenggarakan pemilihan
anggota Dewan SDA Kabupaten/Kota dari Unsur
Nonpemerintah; dan
- melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut
rekomendasi yang telah disepakati oleh Dewan SDA
Kabupaten/Kota dan pelaporan hasil pemantauan
kepada ketua.
Pasal 24
Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan SDA
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
**(1) ditetapkan oleh ketua harian.**
TATA KERJA
Bagian Kesatu
Dewan SDA Provinsi
Pasal 25
**(1) Dewan SDA Provinsi melakukan sidang pleno paling**
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
**(2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dipimpin oleh ketua dan dihadiri oleh anggota.
**(3) Dalam hal ketua berhalangan sidang pleno dipimpin oleh**
ketua harian.
**(4) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat**
melibatkan tenaga ahli dari instansi pemerintah,
perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau
masyarakat terkait.
Pasal 26
Dewan SDA Provinsi dalam menyusun dan menetapkan
kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air tingkat provinsi
mengacu pada Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Pasal 27
Dewan SDA Provinsi harus menyampaikan laporan tertulis
pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Gubernur paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan dengan tembusan kepada direktur jenderal yang
membidangi Sumber Daya Air.
Pasal 28
Rincian tata kerja Dewan SDA Provinsi tercantum dalam
