Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-02-13

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya. 2. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 3. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 4. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air permukaan dan/atau pada Sumber Air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. 5. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 6. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air adalah izin untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan usaha. 7. Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air adalah persetujuan untuk memperoleh dan/atau mengambil Sumber Daya Air permukaan untuk melakukan kegiatan bukan usaha. 8. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. 9. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai adalah persetujuan untuk melaksanakan kegiatan Pengalihan Alur Sungai. 10. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap dokumen permohonan izin atau persetujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan informasi berdasarkan data dan bukti objektif. 11. Tim Verifikasi adalah kelompok kerja yang mempunyai tugas dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun. 12. Unit Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang dibentuk khusus pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diberi tugas untuk menjalankan proses administrasi Izin Pengusahaan Sumber Daya Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, dan/atau Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. jdih.pu.go.id 14. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Sumber Daya Air.

Pasal 2

(1) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air pada wilayah sungai kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan oleh Menteri. (2) Penataan perizinan dan persetujuan bidang Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan sebelum diterbitkannya izin atau persetujuan. (3) Kegiatan yang telah dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan konstruksi yang dilakukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. pengusahaan Sumber Daya Air; b. penggunaan Sumber Daya Air; atau c. Pengalihan Alur Sungai. BAB II KRITERIA

Pasal 3

(1) Kegiatan yang dapat diberikan izin atau persetujuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. laik teknis; b. tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; c. memberi manfaat sosial ekonomi; dan d. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. (2) Dalam hal terjadi kerusakan lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, izin atau persetujuan diberikan dengan kewajiban melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. BAB III TATA CARA PERMOHONAN

Pasal 4

(1) Permohonan izin untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air melalui UPP. (2) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a diajukan oleh: a. Badan Usaha milik negara; b. Badan Usaha milik daerah; c. Badan Usaha milik desa; d. Badan Usaha swasta; e. koperasi; atau f. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan usaha. jdih.pu.go.id (3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan hukum; c. badan sosial; atau d. perseorangan, yang menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air untuk kegiatan bukan usaha. (4) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c diajukan oleh: a. instansi pemerintah; b. badan hukum Indonesia; c. Badan Usaha; atau d. perseorangan.

Pasal 5

(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; b. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; c. persetujuan lingkungan; d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain; e. berita acara konsultasi publik atas pengusahaan Sumber Daya Air; dan f. Surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa izin dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang termasuk proyek strategis nasional diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; jdih.pu.go.id c. lokasi pengusahaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang diusahakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. persetujuan lingkungan; dan b. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun.

Pasal 7

(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air; c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; dan b. persetujuan lingkungan.

Pasal 8

(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d diajukan melalui surat permohonan yang memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan penggunaan Sumber Daya Air; c. lokasi penggunaan Sumber Air dan/atau pengambilan Air; d. jumlah Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air yang digunakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk penggunaan Sumber Daya Air; dan f. jenis prasarana dan teknologi yang digunakan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) prasarana yang telah terbangun; b. persetujuan lingkungan; c. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; jdih.pu.go.id d. surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain; e. berita acara konsultasi publik atas penggunaan Sumber Daya Air; dan f. surat pernyataan telah membangun konstruksi dan/atau menggunakan Air, Sumber Air, dan/atau Daya Air tanpa persetujuan dan bersedia mengikuti ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dan/atau termasuk proyek strategis nasional harus dilengkapi dengan persyaratan: a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru; b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru; c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon; d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika; e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; f. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru; dan g. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai yang diajukan oleh badan hukum Indonesia, Badan Usaha, atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d harus dilengkapi dengan persyaratan: a. peta lokasi sungai yang telah dialihkan alurnya dan ruas sungai baru; b. hitungan luas dan panjang alur sungai yang dialihkan alurnya dan luas dan panjang alur sungai baru; c. sertifikat hak atas tanah untuk ruas sungai baru atas nama pemohon; d. analisis hidrologi dan hidraulika fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui pemodelan hidrologi dan hidraulika; dan e. analisis pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka Air banjir di hulu dan hilir lokasi pengalihan, serta pengaruh perubahan dasar sungai akibat Pengalihan Alur Sungai terhadap kestabilan tebing/bangunan sungai di hulu dan hilir lokasi pengalihan. jdih.pu.go.id (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen minimal berupa: a. gambar teknis (as built drawing) konstruksi ruas sungai baru; b. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat keterangan telah mengalihkan alur sungai tanpa persetujuan; d. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang dikeluarkan oleh instansi membidangi penataan ruang; e. persetujuan lingkungan; dan f. surat keterangan bahwa kegiatan yang dilakukan dan/atau konstruksi yang dibangun tersebut memberi manfaat sosial dan ekonomi dan/atau tidak menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 11

Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, pemohon harus menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan ruas sungai baru dengan daya tampung minimal sebesar daya tampung sungai yang dialihkan alurnya; b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak; c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai.

Pasal 12

(1) Dalam hal pemohon tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dan Pasal 10 ayat (1) huruf d, pemohon harus memberikan justifikasi teknis. (2) Justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. alasan tidak dapat melengkapi analisis hidrologi dan hidraulika sebelum Pengalihan Alur Sungai; b. asumsi situasi dan dimensi alur ruas sungai lama serta data pendukungnya; dan c. analisis hidrologi dan hidraulika terhadap fungsi pengaliran sungai baru melalui suatu pemodelan hidrologi dan hidraulika dengan debit kala ulang tertentu sesuai lokasi sungai yang bersangkutan.

Pasal 13

(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas sungai baru. jdih.pu.go.id (2) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memiliki luas dan panjang yang sama atau lebih dari ruas sungai yang dialihkan. (3) Dalam hal luas dan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sama atau kurang maka pemohon harus mengubah alur sungai dan/atau memperluas sempadan sungai yang dialihkan. (4) Dalam hal diperlukan, pemohon menambahkan bangunan pelengkap sehingga ruas sungai baru dinyatakan memiliki kondisi hidraulik yang baik dan aman terhadap banjir dan erosi/sedimentasi melalui suatu analisis pemodelan. (5) Dalam hal pemohon tidak dapat melakukan perubahan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon harus memberikan kompensasi dengan membangun prasarana Sumber Daya Air berupa: a. embung; b. kolam retensi; dan/atau c. tampungan Air lainnya. (6) Prasarana Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibangun dengan memperhitungkan selisih luas dan panjang sungai.

Pasal 14

Dalam hal berkas permohonan izin atau persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 telah dinyatakan lengkap oleh UPP, proses permohonan dilanjutkan ke proses Verifikasi.

Pasal 15

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan melalui pemeriksaan: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek: 1. lingkungan dan/atau prasarana Sumber Daya Air; 2. manfaat sosial ekonomi; dan 3. rencana tata ruang wilayah; dan b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang meliputi: a. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang hukum; b. unit kerja yang mempunyai tugas di bidang pembinaan teknik Sumber Daya Air; dan c. unit kerja terkait. (4) Dalam hal diperlukan, pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peninjauan lapangan bersama dengan balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait. jdih.pu.go.id (5) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengalihan Alur Sungai dilakukan uji coba aliran Air sungai pada ruas sungai baru bersama dengan balai besar wilayah sungai/balai wilayah sungai pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional dan/atau balai teknik terkait.

Pasal 16

(1) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern untuk dilakukan reviu. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kesesuaian proses Verifikasi dengan prosedur pelaksanaan Verifikasi. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepatuhan intern kepada Tim Verifikasi.

Pasal 17

(1) Tim Verifikasi menyusun laporan hasil Verifikasi yang telah direviu. (2) Laporan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kelaikan teknis atas konstruksi yang telah terbangun; dan c. rekomendasi. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif; b. pemberian izin atau persetujuan dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. penolakan disertai dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dalam hal konstruksi yang telah terbangun: a. tidak laik teknis; b. tidak memberikan manfaat sosial ekonomi; c. tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; atau d. dilakukan di lokasi yang dilarang. (5) Laporan hasil Verifikasi yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal. (6) Penyampaian laporan hasil Verifikasi oleh Tim Verifikasi kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan: a. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif; jdih.pu.go.id b. konsep Keputusan Menteri tentang pemberian izin atau persetujuan yang dilengkapi dengan sanksi administratif dan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun; atau c. konsep surat Menteri tentang penolakan yang dilengkapi dengan kewajiban untuk melakukan pembongkaran sarana dan/atau prasarana yang telah dibangun serta mengembalikan Sumber Air sesuai dengan kondisi semula. (7) Keputusan Menteri atau surat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 18

(1) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7), pemohon wajib memenuhi sanksi administratif dan/atau melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, sarana, dan/atau prasarana yang telah dibangun. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. (4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin atau persetujuan tidak melunasi denda administratif, izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (5) Pemohon yang telah menyetorkan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan bukti pelunasan denda administratif kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal melalui UPP. (6) Perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak izin atau persetujuan ditetapkan. (7) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pemegang izin atau persetujuan tidak melakukan perbaikan Sumber Air, prasarana Sumber Daya Air, dan/atau konstruksi yang dibangun, izin atau persetujuan yang telah ditetapkan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (8) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan formula perhitungan besaran denda administratif sebagaimana tercantum dalam