Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM PENGAWASAN INTERN

PERMENPUPR No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. 3. Program Kerja Audit Tahunan yang selanjutnya disingkat PKAT adalah rencana kegiatan audit yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun yang merupakan bagian tak terpisahkan dari PKPT. 4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 5. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 6. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 7. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. 8. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 9. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh APIP. 10. Audit Kinerja adalah Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. 11. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 12. Auditi adalah Unit Organisasi, unit kerja, satuan kerja dan/atau pegawai yang diaudit di Kementerian. 13. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah prosedur dan teknik Audit yang disusun secara sistematis dan harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan Audit untuk mencapai tujuan audit. 14. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan atau dokumentasi yang dibuat oleh Auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur Audit yang diterapkan, serta simpulan dalam Audit. 15. Naskah Hasil Audit yang selanjutnya disingkat NHA adalah kumpulan temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat, konsep rekomendasi. 16. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan yang disusun secara lengkap, memuat temuan Audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. 17. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria. 18. Gelar Temuan Hasil Audit adalah kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit. 19. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 20. Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Dekon adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 21. Tugas Pembantuan yang selanjutnya disingkat TP adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan. 22. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 23. Tenaga Ahli adalah pihak yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan Pengawasan Intern. 24. Tenaga Terampil adalah pihak yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis bidang ilmu pengetahuan. 25. Kementerian adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 27. Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian. 28. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian. 29. Unit Organisasi adalah organisasi di Kementerian yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 30. Unit Kepatuhan Intern yang selanjutnya disingkat UKI adalah unit kerja yang ditunjuk/memiliki tugas untuk membantu manajemen dalam melaksanakan penyusunan kebijakan teknis kerangka kerja, pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kepatuhan intern dan manajemen risiko di lingkungan Kementerian.

Pasal 2

(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern Kementerian dan PKPT. (4) Dalam hal Pengawasan Intern dilakukan tidak berdasarkan kebijakan pengawasan dan PKPT, Pengawasan Intern dilakukan atas perintah Menteri dan/atau permintaan pimpinan unit organisasi. (5) Inspektur Jenderal MENETAPKAN kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Penyusunan kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Inspektorat Jenderal. (2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan di Kementerian yang akan diawasi pada tahun berikutnya. (3) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. (4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan pengawasan; b. nama obyek pengawasan; c. jadwal kegiatan pengawasan; d. tim pengawasan; e. tahun anggaran; dan f. biaya pengawasan. (5) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT ditetapkan oleh Inspektur Jenderal paling lambat bulan November untuk pelaksanaan pengawasan tahun anggaran berikutnya. (6) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal harus disampaikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

Pasal 4

Dalam hal kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) tidak disetujui Menteri, Inspektur Jenderal melakukan penyesuaian berdasarkan arahan Menteri.

Pasal 5

Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah disetujui oleh Menteri dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian.

Pasal 6

(1) Pilihan prioritas program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dituangkan dalam bentuk PKPT. (2) Dalam pelaksanaan PKPT, Inspektorat Jenderal wajib mengikuti standar, norma, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya; d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya; e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; g. melakukan pengawalan, bimbingan teknis, dan konsultasi atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan kepada orang perseorangan dan/atau unit kerja di Kementerian; dan h. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.

Pasal 8

(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk pemanfaatan teknologi informasi digital. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan. (5) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal MENETAPKAN tim pengawasan berdasarkan usulan dari unit kerja yang melakukan pengawasan.

Pasal 9

(1) Penyusunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan personel Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan. (3) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tim Audit; b. tim Reviu; c. tim Evaluasi; d. tim Pemantauan; dan e. tim kegiatan pengawasan lainnya. (4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e kecuali huruf d terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota. (5) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas: a. inspektur terkait; b. koordinator wilayah/koordinator bidang; c. ketua tim Audit; dan d. anggota koordinator wilayah/koordinator bidang. (6) Susunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam kegiatan pengawasan lainnya hanya terdapat pada kegiatan pendampingan.

Pasal 10

(1) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan Auditor bersertifikat Auditor ahli utama atau inspektur yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal untuk mengendalikan mutu pelaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. (2) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan Auditor bersertifikat Auditor ahli madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan. (3) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan Auditor bersertifikat Auditor ahli muda yang memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern termasuk mengatur, mengoordinir, dan mengarahkan pelaksanaan suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan Auditor bersertifikat Auditor ahli pertama dan/atau Auditor terampil yang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya, serta jabatan fungsional lainnya yang telah mengikuti diklat fungsional Auditor.

Pasal 11

(1) Dalam hal personel tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya. (2) Inspektorat Jenderal melakukan penilaian atas kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan, independensi, dan proses pengendalian kualitas terhadap calon narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

Audit dilaksanakan oleh tim Audit yang terdiri atas Auditor yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.

Pasal 13

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas: 1. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; 2. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan 3. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Audit kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit pekerjaan konstruksi; b. Audit investigatif; c. Audit atas hal lain di bidang keuangan; d. Audit atas pengelolaan barang milik negara; e. Audit pengadaan barang dan jasa; f. Audit kepegawaian; g. Audit kesehatan dan keselamatan; h. Audit perencanaan dan manfaat; i. Audit pengarusutamaan gender; j. pemeriksaan dan/atau klarifikasi atas pemberian rekomendasi pengenaan sanksi daftar hitam; k. Audit atas tindak kecurangan; l. membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan; dan m. verifikasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.

Pasal 14

(1) Persiapan Audit dilaksanakan oleh tim Audit. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data; b. koordinasi dengan Auditi; dan c. penyusunan PKA. (3) Penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan pendekatan Audit berbasis risiko. (4) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tujuan Audit, langkah kerja Audit, alokasi waktu, dan nama pelaksana. (5) PKA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.

Pasal 15

Pelaksanaan Audit terdiri atas: a. pertemuan pendahuluan; b. penelahaan dokumen; c. pemeriksaan kondisi lapangan; d. penyusunan KKA; e. penyusunan NHA; f. pembahasan NHA; dan g. penyampaian tanggapan atas NHA oleh Auditi.

Pasal 16

Prosedur pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 17

(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit. (2) Inspektorat Jenderal dapat meminta UKI untuk melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen atau data dan/atau keterangan. (3) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen atau data untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.

Pasal 18

(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan Unit Organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya. (2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.

Pasal 19

Dalam hal hasil Audit terdapat indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal dapat menindaklanjuti dengan melakukan Audit investigatif.

Pasal 20

(1) Tim Audit menyampaikan NHA kepada Auditi. (2) Auditi harus memberikan tanggapan atas NHA yang telah disampaikan oleh tim Audit. (3) Dalam hal Auditi tidak memberikan tanggapan atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditi menerima hasil audit. (4) Dalam hal Auditi tidak sepakat atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit dan Auditi menandatangani berita acara ketidaksepakatan. (5) Ketidaksepakatan NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (6) Prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan NHA ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Pelaporan hasil Audit terdiri atas: a. penyusunan konsep LHA; b. pemeriksaan konsep LHA secara berjenjang oleh pengendali mutu dan pengendali teknis; dan c. penyusunan konsep surat Inspektur Jenderal.

Pasal 22

Tim Audit dapat melakukan gelar temuan atas hasil Audit yang dapat dihadiri oleh pihak terkait.

Pasal 23

Prosedur pelaporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 24

(1) LHA disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Auditi dan/atau atasan Auditi disertai dengan bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut. (3) Bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal. (4) Penyampaian bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHA diterima oleh Auditi. (5) Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti hasil Audit dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Organisasi Auditi harus melakukan evaluasi atas kinerja Auditi secara berjenjang. (6) Pimpinan Unit Organisasi Auditi menyampaikan informasi kepada Inspektur Jenderal bahwa hasil Audit telah ditindaklanjuti.

Pasal 25

(1) Inspektur Jenderal membentuk tim penilai tindak lanjut hasil Audit. (2) Tim penilai tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Pasal 26

(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian. (2) Status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tuntas jika informasi tindak lanjut yang disampaikan telah disertai dengan bukti pendukung yang memadai. (3) Sekretaris Inspektorat Jenderal harus melaporkan rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian kepada Inspektur Jenderal. (4) Rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap triwulan untuk menjadi bahan dasar laporan ikhtisar hasil tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (5) Apabila LHA belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Inspektur Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi melakukan koordinasi setiap triwulan untuk penyelesaian tindak lanjut LHA. (6) Apabila tindak lanjut LHA berupa pengembalian uang ke kas negara belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4), Inspektorat Jenderal merekomendasikan pimpinan Unit Organisasi untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Auditi menindaklanjuti tindak lanjut LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus melakukan penilaian efektifitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut. (8) Prosedur penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan prosedur penilaian efektifitas penyelesaian tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 27

Inspektorat Jenderal melakukan pemutakhiran data dan informasi tindak lanjut hasil Audit paling sedikit 1 (satu) kali setiap akhir triwulan.

Pasal 28

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kepatuhan; d. kesesuaian dengan standar; e. penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja; dan f. permintaan keterangan mengenai proses penyusunan.

Pasal 29

(1) Jenis Reviu paling sedikit terdiri atas: a. Reviu anggaran; b. Reviu laporan keuangan; c. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak; d. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara; e. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan; f. Reviu revaluasi barang milik negara; dan g. Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan. (2) Reviu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran; b. Reviu atas usulan revisi anggaran; c. Reviu terhadap usulan revisi anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pembayaran tunggakan; d. Reviu penggunaan dana tanggap darurat akibat bencana atau kegiatan mendesak; dan e. Reviu perpindahan dana bagian anggaran bendahara umum negara ke bagian anggaran kementerian/lembaga. (3) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang mulai dari unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang sampai dengan unit akuntansi pengguna anggaran/barang terhadap: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. catatan atas laporan keuangan; dan f. catatan atas laporan barang milik negara. (4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu. (2) Persiapan Reviu terdiri atas: a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.

Pasal 31

Pelaksanaan Reviu terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.

Pasal 32

Prosedur pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 33

(1) Unit kerja wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Reviu kepada tim Reviu. (2) Dalam hal unit kerja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) UKI harus melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen, data, dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

(1) Tim Reviu menyusun catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu, dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Reviu. (2) Catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal, catatan hasil Reviu dan/atau laporan hasil Reviu disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 35

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Unit Organisasi; b. Evaluasi penerapan manajemen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi; c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. Evaluasi pengendalian gratifikasi; e. Evaluasi sapu bersih pungutan liar; f. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran (whistleblowing system); g. Evaluasi pengarusutamaan gender; h. Evaluasi pengadaan barang/jasa; i. Evaluasi tender dini; j. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian yang dilaksanakan oleh sekretariat jenderal sebagai manajemen Kementerian; k. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil pemeriksaan atau penilaian yang dilaksanakan oleh UKI; dan l. Evaluasi lain atas perintah Menteri dan/atau penugasan Inspektur Jenderal.

Pasal 36

(1) Persiapan Evaluasi dilaksanakan oleh tim Evaluasi. (2) Persiapan Evaluasi terdiri atas: a. penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.

Pasal 37

(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Evaluasi. (2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 38

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d berupa Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut.

Pasal 39

(1) Dalam melaksanakan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Inspektur Jenderal menugaskan tim Pemantauan. (2) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Pasal 40

Laporan hasil Pemantauan disampaikan sesuai kebutuhan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 41

Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. sosialisasi bidang pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.

Pasal 42

(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan b. sosialisasi teknik pengawasan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan Unit Organisasi.

Pasal 43

(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian.

Pasal 44

Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c terdiri atas bidang: a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.

Pasal 45

Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.

Pasal 46

Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern dan dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.

Pasal 47

Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas: a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman obyek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.

Pasal 48

(1) Laporan hasil pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Laporan hasil pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain sesuai arahan Inspektur Jenderal.

Pasal 49

(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat Jenderal yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 50

(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup penilaian intern dan ekstern.

Pasal 51

(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi: a. pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; b. penilaian secara berkala oleh inspektorat terkait; dan c. penilaian secara berkala oleh unit lain dalam Inspektorat Jenderal. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar. (3) Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.

Pasal 52

(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian oleh pihak independen, seperti kantor akuntan publik; b. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern; dan/atau a. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain.

Pasal 53

(1) Peningkatan independensi Pengawasan Intern dilakukan melalui pembentukan Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Keanggotaan Komite Audit berjumlah gasal dengan komposisi mayoritas dari pihak independen. (4) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit 3 (tiga) orang yang meliputi: a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang infrastruktur; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai kebutuhan organisasi. (5) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.

Pasal 54

Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.

Pasal 55

(1) Dalam memenuhi standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan Unit Organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit. (4) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.

Pasal 56

(1) Untuk mewujudkan integritas, obyektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal wajib menjunjung tinggi dan mematuhi kode etik Auditor. (2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.

Pasal 57

(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Badan Pemeriksa Keuangan; c. aparat penegak hukum; d. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; dan e. instansi pemerintah/pihak terkait lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, menjadi mitra kerja/pendamping, dan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. kesepakatan bersama; dan/atau b. surat perjanjian kerja sama. (6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Inspektorat Jenderal juga mengoordinasikan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Badan Pemeriksa Keuangan dengan Auditi.

Pasal 58

Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.

Pasal 59

(1) Inspektorat Jenderal melakukan Audit terhadap kegiatan Dekon dan TP. (2) Pelaksanaan Audit terhadap kegiatan Dekon dan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama inspektorat provinsi. (3) Inspektorat Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada inspektorat provinsi. (4) Ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan Audit bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 60

(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan belum diselesaikan.

Pasal 61

(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan. (2) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan data dan informasi pengawasan yang termutakhir, akuntabel, dan cepat. (3) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi: a. Auditi; b. Auditor; c. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; d. hasil pengawasan lainnya; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan; (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan informasi pengawasan berbasis elektronik. (5) Prosedur pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 62

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2006 tentang Kode Etik Auditor Inspektorat Jenderal Departemen Pekerjaan Umum; dan b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2017 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 63

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2022 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO