BADAN PENGATUR JALAN TOL
Ditetapkan: 2005-06-28
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
1. Jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
1. Jalan penghubung adalah jalan yang menghubungkan jalan tol dengan jalan umum yang ada.
1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disebut BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri,
ada di bawah, dan bertanggungjawab kepada Menteri.
1. Badan usaha di bidang jalan tol yang selanjutnya disebut Badan Usaha, adalah badan hukum yang
bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
1. Pengusahaan jalan tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan
konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
Badan Usaha.
1. Konsesi pengusahaan jalan tol adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada Badan Usaha
untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.
1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol.
1. Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar
tol.
1. Ruas jalan tol adalah bagian atau penggal dari jalan tol tertentu yang pengusahaannya dapat
dilakukan oleh badan usaha tertentu.
1. Sistem pengumpulan tol adalah sistem yang digunakan dalam pengumpulan tol dan terdiri dari
sistem tertutup yaitu sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan mengambil
tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar dan sistem terbuka yaitu
sistem pengumpulan tol yang kepada penggunanya diwajibkan membayar tol pada saat melewati
gerbang masuk atau gerbang keluar.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang jalan.
Bagian Pertama
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 3 of 10
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT.
Bagian Kedua
Status
Pasal 3
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri.
Pasal 4
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 5
BPJT rnempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan
jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat
memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Pasal 6
Untuk menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT mempunyai tugas dan
fungsi:
- merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan
merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri;
- melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan
konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya;
- melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi
kelayakan, dan penyiapan amdal;
- melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka;
- membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal
dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya;
- memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha; dan
- melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian
pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan
tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 8
**(1) BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari 5 (lima) orang Anggota dengan susunan 1**
(satu) orang Kepala merangkap Anggota dan 4 (empat) orang Anggota.
**(2) Kepala BPJT merupakan wakil dari unsur Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang jalan**
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 4 of 10
dan merangkap sebagai anggota.
Pasal 9
**(1) Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari 3 (tiga) orang unsur Pemerintah, 1**
(satu) orang unsur pemangku kepentingan, dan 1 (satu) orang unsur masyarakat.
**(2) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) orang wakil Departemen**
Pekerjaan Umum, dan 1 (satu) orang wakil Departemen Keuangan.
**(3) Unsur pemangku kepentingan merupakan wakil dari asosiasi profesi.**
**(4) Unsur masyarakat merupakan wakil dari akademisi.**
Pasal 10
**(1) Kepala dan Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dan diberhentikan oleh**
Menteri.
**(2) Pengangkatan Kepala dan Anggota BPJT oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota yang memenuhi
persyaratan.
Bagian Kedua
Lingkup Tugas Kepala dan Anggota
Pasal 11
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
- memimpin dan mengelola BPJT sesuai dengan wewenang, tugas dan fungsi BPJT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
- mengkoordinasikan para anggota dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
- menetapkan rencana kerja BPJT;
- menyampaikan laporan pelaksanaan tugas BPJT secara berkala kepada Menteri;
- mewakili BPJT di dalam dan di luar Pengadilan;
- melakukan pengawasan internal terhadap kinerja manajemen dan pengelolaan keuangan BPJT
secara menyeluruh.
Pasal 12
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas
- membantu Kepala BPJT dalam memimpin pelaksanaan wewenang, tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
- berkoordinasi dan mengendalikan Pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BPJT;
- bersama Kepala BPJT menyiapkan rencana kerja dan anggaran belanja tahunan BPJT;
- melaksanakan tugas Kepala BPJT apabila berhalangan melaksanakan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala BPJT;
- menghadiri rapat dan sidang BPJT;
- memberikan bahan masukan dalam perumusan rancangan kebijakan BPJT
Pasal 13
**(1) untuk membantu kelancaran pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang**
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 5 of 10
berada di lingkungan Menteri.
**(2) Sekretariat BPJT adalah unsur staf yang membantu BPJT dalam menyelenggarakan dukungan teknis**
dan administratif kesekretariatan penyelenggaraan pengaturan jalan tol.
**(3) Sekretariat BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis operasional bertanggung jawab**
kepada Kepala BPJT dan secara administratif bertanggungjawab kepada Menteri Pekerjaan Umum.
**(4) Sekretariat BPJT dipimpin oleh seorang Sekretaris.**
Pasal 14
Sekretariat BPJT mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada BPJT.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat BPJT menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan persiapan pengusahaan jalan tol dan
kegiatan perekaman data;
- penyiapan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan investasi, membantu proses
pengadaan tanah, merekomendasikan tarif tol dan penyesuaiannya, penetapan sistem pengumpulan
tol, pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam
pelaksanaan konsesi;
- penyiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan seluruh
kewajiban perjanjian pengusahaan dan pemantauan atas pelaksanaan perencanaan, konstruksi,
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilaksanakan oleh badan usaha;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 16
Sekretariat BPJT terdiri dari:
- Bagian Umum;
- Bidang Teknik;
- Bidang Investasi;
- Bidang Pengawasan dan Pemantauan.
Pasal 17
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum
dan humas.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan, monitoring dan evaluasi peraturan/perjanjian/perijinan, pemberian pelayanan,
penyuluhan, dan pembinaan hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi;
- pelaksanaan ketatausahaan, perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya
manusia, penyediaan fasilitas, serta perawatan sarana dan prasarana kantor BPJT;
- pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta penyelesaian hasil pemeriksaan.
Pasal 19
Bagian Umum terdiri dari:
- Subbagian Hukum dan Humas;
- Subbagian Administrasi dan Kepegawaian;
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 6 of 10
- Subbagian Keuangan.
Pasal 20
**(1) Subbagian Hukum dan Humas mempunyai tugas melakukan penyusunan, monitoring dan evaluasi**
peraturan/perjanjian/perijinan, pemberian pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan hukum, serta
melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi.
**(2) Subbagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan ketatausahaan,**
perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas, serta
perawatan sarana dan prasarana kantor BPJT.
**(3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta**
penyelesaian hasil pemeriksaan.
Pasal 21
Bidang Teknik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan persiapan pengusahaan jalan tol dan kegiatan perekaman data.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan
fungsi:
- analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan Amdal;
- perekaman data lalu lintas dan pendapatan tol.
Pasal 23
Bidang Teknik terdiri dari:
- Subbidang Studi;
- Subbidang Data dan Informasi Teknis.
Pasal 24
**(1) Subbidang Studi mempunyai tugas melakukan analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan**
penyiapan Amdal.
**(2) Subbidang Data dan Informasi Teknis mempunyai tugas melakukan perekaman data lalu lintas dan**
pendapatan tol.
Pasal 25
Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan. kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan
investasi, membantu proses pengadaan tanah, merekomendasikan tarif tol dan penyesuaianya,penetapan
sistem pengumpulan tol, pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya
atau gagal dalam melaksanakan konsesi.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyiapan pengadaan investasi jalan tol, mernbantu proses pembebasan tanah, dan.
merekomendasikan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol;
- penyiapan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol dan pengambilalihan hak sementara
pengusahaan jalan tol.
Pasal 27
Bidang Investasi terdiri dari:
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 7 of 10
- Subbidang Persiapan. dan Pelayanan Investasi;
- Subbidang Pengendalian Investasi.
Pasal 28
**(1) Subbidang Persiapan dan Pelayanan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengadaan**
investasi jalan tol, membantu proses pembebasan tanah, dan. merekomendasikan tarif tol awal dan
penyesuaian tarif tol.
**(2) Subbidang Pengendalian Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pengambilalihan hak**
pengusahaan jalan tol dan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol.
Pasal 29
Bidang Pengawasan dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kegiatan
pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan dan
pemantauan atas pelaksanaan perencanaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang
dilaksanakan oleh badan usaha.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29, Bidang Pengawasan dan
Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban
perjanjian pengusahaan jalan tol yang dilaksanakan oleh badan usaha.
- penyiapan pelaksanaan pemantauan atas pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi, serta
pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan badan usaha.
Pasal 31
Bidang Pengawasan dan Pemantauan, terdiri dari:
- Subbidang Pengawasan;
- Subbidang Pemantauan.
Pasal 32
**(1) Subbidang Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pengawasan terhadap**
badan usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol yang
dilaksanakan oleh badan usaha.
**(2) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pemantauan atas**
pelaksanaan perencanaan, dan pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan
tol yang dilakukan badan usaha.
Pasal 33
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
**(1) Kelompok Jabatan Fungsional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kepala**
Bagian dan masing-masing Kepala Bidang.
**(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan**
dan beban kerja.
**(3) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur**
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian
Eselonisasi
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 8 of 10
Pasal 35
**(1) Sekretaris adalah jabatan eselon II.a.**
**(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon III.a.**
**(3) Kepala Subbagian dan Subbidang adalah jabatan eselon IV.a.**
Pasal 36
**(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip**
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta bekerjasama baik dalam lingkungannya maupun dengan
instansi lain.
**(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat.**
**(3) Setiap pimpman satuan organisasi wajib melaporkan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya**
kepada atasan secara langsung.
Pasal 37
Sekretaris BPJT bertanggungjawab memirnpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Pasal 38
Setiap Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian di lingkungan
Sekretariat BPJT wajib mengolah dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan
laporan lebih lanjut.
Pasal 39
Setiap Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian di lingkungan
Sekretariat BPJT dalam menyampaikan laporannya wajib memberikan tembusan kepada satuan kerja
lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 40
**(1) Anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan**
Belanja Negara Departemen Pekerjaan Umum.
**(2) Penyusunan anggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban anggaran untuk pembiayaan**
pelaksanaan tugas BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 41
**(1) Pembinaan terhadap BPJT dilakukan oleh Menteri.**
**(2) Pembinaan teknis Sekretariat BPJT dilakukan oleh BPJT, dan pembinaan administratif Sekretariat**
BPJT dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga.
**(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk meningkatkan kinerja**
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 9 of 10
BPJT dan Sekretariat BPJT.
**(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi koordinasi, pemberian**
bimbingan, pemberian pedoman dan prosedur pelaksanaan tugas, serta pendidikan dan latihan.
Pasal 42
**(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin agar pelaksanaan tugas dan fungsi BPJT dan Sekretariat**
BPJT berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan atas kinerja pelaksanaan**
tugas dan fungsi, serta atas penggunaan anggaran untuk pembiayaan pelaksanaan tugas BPJT.
**(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal**
Departemen Pekerjaan Umum.
**(4) Dalam hal tertentu Menteri dapat menunjuk auditor independen untuk melakukan pemeriksaan**
terhadap BPJT.
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
- PT Jasa Marga (Persero) menyerahkan kepada BPJT semua dokumen yang berkaitan dengan
pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol;
- Melakukan perhitungan investasi atas seluruh ruas jalan tol yang diusahakan oleh PT Jasa Marga
selambat-lambatnya pada tanggal 18 Oktober 2005, guna perhitungan pemberian konsesi;
- Penyesuaian pengusahaan Badan Usaha milik Swasta di bidang jalan tol yang didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal 18 Oktober 2005.
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 44
Perubahan organisasi dan tata kerja sekretariat BPJT, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PADA TANGGAL : 28 Juni 2005
-------------------------------------------------
ttd
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
---
Permen PU No. 295/PRT/M/2005 Page 10 of 10
http://www.pu.go.id/itjen/hukum/pm295-05.htm 2/14/2007
