Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS PRAKARSA BADAN USAHA

PERMENPUPR No. 29 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha. 2. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 3. Proyek Prakarsa adalah Pengusahaan Jalan Tol yang disiapkan dan diajukan oleh badan usaha kepada Menteri. 4. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi yang mengajukan Proyek Prakarsa kepada Menteri. 5. Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Badan Usaha yang telah memperoleh penetapan sebagai pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol dari Menteri. 6. Studi Kelayakan adalah dokumen yang dilakukan oleh Pemrakarsa untuk Pengusahaan Jalan Tol atas mekanisme prakarsa Badan Usaha. 7. Hak Menyamakan Penawaran adalah pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik. 8. Pembelian Prakarsa adalah bentuk kompensasi berupa penggantian sejumlah biaya langsung yang dikeluarkan oleh Pemrakarsa berkaitan dengan penyiapan Pengusahaan Jalan Tol. 9. Panitia adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. 10. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektivitas Pengusahan Jalan Tol. 11. Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada badan usaha jalan tol melalui skema pembagian risiko untuk Pengusahaan Jalan Tol. 12. Biaya Modal Rata-rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) adalah penentuan tingkat biaya modal optimal dengan menghitung rata-rata modal tertimbang dengan memperhatikan faktor nilai uang masa kini dan masa depan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan. 14. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 2

Proyek Prakarsa harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. terintegrasi secara teknis dan sesuai dengan rencana induk; b. layak secara ekonomi dan finansial; dan c. diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengusahaan Jalan Tol.

Pasal 3

(1) Proyek Prakarsa yang terintegrasi secara teknis dan sesuai dengan rencana induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Proyek Prakarsa yang terhubung dengan sistem jaringan jalan umum pada ruas yang paling sedikit mempunyai fungsi kolektor dan tidak eksklusif. (2) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rencana umum jaringan jalan nasional.

Pasal 4

(1) Proyek Prakarsa yang layak secara ekonomi dan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Proyek Prakarsa yang: a. memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat luas; dan b. memberikan pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar kepada Badan Usaha sehingga tidak dibutuhkan adanya Dukungan Pemerintah. (2) Pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditunjukkan dengan tingkat kelayakan finansial yang paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata- rata Tertimbang ditambah 2% (dua persen). (3) Kelayakan ekonomi dan finansial Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam proposal Proyek Prakarsa.

Pasal 5

Proyek Prakarsa yang diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan Pengusahaan Jalan Tol yang harus diajukan oleh Badan Usaha yang memiliki laporan keuangan yang sehat dan kemampuan dalam melaksanakan Pengusahaan Jalan Tol.

Pasal 6

(1) Tahapan penetapan Proyek Prakarsa terdiri atas: a. penetapan izin prinsip; dan b. penetapan izin prakarsa. (2) Izin prinsip dan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

Penetapan izin prinsip dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian permohonan penetapan izin prinsip; b. evaluasi awal; dan c. penerbitan izin prinsip.

Pasal 8

(1) Untuk mendapatkan izin prinsip, Badan Usaha menyampaikan permohonan dalam bentuk surat pernyataan maksud kepada Menteri. (2) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dokumen kajian awal kelayakan; dan b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha. (3) Sebelum menyampaikan surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dapat mengajukan permintaan konfirmasi terkait rencana pengajuan Proyek Prakarsa kepada Menteri untuk memastikan belum ada proyek serupa yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah atau yang sudah diajukan oleh badan usaha lain.

Pasal 9

(1) Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan oleh 1 (satu) Badan Usaha atau gabungan beberapa Badan Usaha yang membentuk konsorsium. (2) Dalam hal Badan Usaha membentuk konsorsium, usulan Proyek Prakarsa dilengkapi dengan perjanjian konsorsium yang dibuat di hadapan notaris dan memuat paling sedikit: a. nama pimpinan konsorsium; b. nama anggota konsorsium; c. porsi kepemilikan saham masing-masing anggota konsorsium; dan d. pembagian tugas masing-masing anggota konsorsium. (3) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menguasai mayoritas porsi kepemilikan saham dari konsorsium. (4) Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat berubah sampai ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.

Pasal 10

(1) Dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kajian teknis; b. kajian ekonomi dan komersial; dan c. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan. (2) Rincian dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. akta perjanjian pembentukan konsorsium dalam hal Badan Usaha berbentuk konsorsium; b. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha berikut perubahannya dalam hal terdapat perubahan; c. pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau penyediaan infrastruktur; dan d. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan Usaha; e. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan penyertaan ekuitas dari induk perusahaan; dan f. surat pernyataan di atas materai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan atau yang dikonsorsiumkan. (2) Dalam hal Badan Usaha didirikan kurang dari 3 (tiga) tahun dan/atau kemampuan finansialnya tidak mencukupi persyaratan kemampuan finansial, Badan Usaha juga harus menyerahkan dokumen berupa dukungan keuangan dari pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk dengan melampirkan paling sedikit laporan keuangan pemegang saham mayoritas atau Badan Usaha induk yang telah diaudit untuk periode 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 12

Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terhadap dokumen kajian awal kelayakan yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan tahapan: a. pengecekan kelengkapan dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan b. evaluasi terhadap dokumen kajian awal kelayakan serta dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.

Pasal 13

(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak surat pernyataan maksud diterima. (2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan: a. dokumen belum lengkap; atau b. dokumen lengkap. (3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (4) Dalam hal Badan Usaha tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha dinyatakan tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal.

Pasal 14

(1) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan terhadap: a. dokumen kajian awal kelayakan; dan b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha. (2) Evaluasi awal terhadap dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kajian teknis, meliputi: 1. kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan kawasan; 2. alternatif rute; 3. kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah; 4. kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas; dan 5. kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa; b. kajian ekonomi dan komersial, meliputi: 1. kajian terkait permintaan; 2. kajian struktur pendapatan; 3. analisis biaya manfaat sosial; dan 4. analisis keuangan; dan c. kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan. (3) Evaluasi awal terhadap dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (4) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan usulan Proyek Prakarsa telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Pasal 15

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (2) Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi awal terhadap perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak dokumen perbaikan diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri memberitahukan kepada Badan Usaha bahwa permohonan izin prinsip yang disampaikan Badan Usaha tidak dilanjutkan.

Pasal 16

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal usulan Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri menerbitkan surat izin prinsip. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi awal usulan Proyek Prakarsa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Badan Usaha.

Pasal 17

(1) Surat izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) memuat ketentuan sebagai berikut: a. penetapan Badan Usaha sebagai Pemrakarsa; b. menyatakan bahwa Pemrakarsa diberikan hak eksklusif untuk menyelesaikan dokumen Studi Kelayakan paling lama 6 (enam) bulan atau selama jangka waktu yang ditetapkan Menteri; c. kewajiban untuk menyampaikan usulan bentuk kompensasi; d. kewajiban penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan hal yang perlu ditindaklanjuti dalam dokumen Studi Kelayakan; dan e. hasil evaluasi awal atas dokumen kajian awal kelayakan. (2) Hak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan tidak diterbitkannya surat izin prinsip atas Proyek Prakarsa yang sama kepada badan usaha lain oleh Menteri. (3) Bentuk kompensasi yang dapat diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen); b. pemberian Hak Menyamakan Penawaran, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; atau c. Pembelian Prakarsa, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang. (4) Dalam hal Menteri menerima lebih dari 1 (satu) usulan Proyek Prakarsa untuk ruas yang sama sebelum surat izin prinsip diterbitkan, surat izin prinsip akan diberikan kepada Badan Usaha berdasarkan hasil evaluasi awal yang menunjukkan manfaat paling besar bagi negara.

Pasal 18

(1) Setelah mendapatkan surat izin prinsip, Pemrakarsa menyusun dokumen Studi Kelayakan yang terdiri atas penyempurnaan data yang terdapat di dalam dokumen kajian awal kelayakan sesuai kondisi terkini dan pemutakhiran atas kelayakan dan kesiapan Pengusahaan Jalan Tol, termasuk penyelesaian hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. (2) Dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penyempurnaan dan pemutakhiran dokumen kajian awal kelayakan yang paling sedikit terdiri atas: 1. kajian hukum dan kelembagaan; 2. kajian teknis; 3. kajian ekonomi dan komersial; 4. kajian lingkungan dan sosial; 5. kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol; 6. kajian risiko; 7. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah; dan 8. kajian mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti. b. pernyataan bahwa Proyek Prakarsa layak secara ekonomi dan finansial sehingga tidak membutuhkan Dukungan Pemerintah; c. pernyataan bahwa perkiraan biaya yang tercantum dalam dokumen Studi Kelayakan telah mencakup seluruh biaya Pengusahaan Jalan Tol, sehingga tidak dimungkinkan adanya penambahan lingkup Pengusahaan Jalan Tol kecuali atas permintaan Menteri; d. kajian lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. kajian pengadaan tanah dan permukiman kembali yang menghasilkan dokumen perencanaan pengadaan tanah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam penyusunan dokumen Studi Kelayakan, Pemrakarsa menyampaikan rencana kerja dan laporan kemajuan pelaksanaan secara periodik kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Berdasarkan penetapan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Badan Usaha menyampaikan permohonan penetapan izin prakarsa kepada Menteri. (2) Penetapan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian permohonan penetapan izin prakarsa; b. evaluasi akhir; dan c. penerbitan izin prakarsa.

Pasal 20

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dibuat dalam bentuk surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa. (2) Surat penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan bentuk kompensasi. (3) Penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. salinan surat izin prinsip; b. dokumen Studi Kelayakan; c. dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan d. usulan dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan proposal Proyek Prakarsa sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat izin prinsip, Menteri menyampaikan pemberitahuan pencabutan surat izin prinsip termasuk hak eksklusif kepada Pemrakarsa.

Pasal 21

Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa yang disampaikan oleh Pemrakarsa dengan tahapan: a. pengecekan kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa; dan b. evaluasi terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa.

Pasal 22

(1) Pengecekan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak proposal Proyek Prakarsa diterima. (2) Berdasarkan pengecekan kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyatakan: a. dokumen belum lengkap; atau b. dokumen lengkap (3) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa untuk melengkapi dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin prakarsa yang disampaikan Pemrakarsa dinyatakan tidak dilanjutkan. (5) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan evaluasi akhir.

Pasal 23

(1) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan terhadap: a. dokumen Studi Kelayakan; b. dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; c. usulan dokumen pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol berdasarkan standar dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. bentuk kompensasi untuk Pemrakarsa. (2) Evaluasi akhir terhadap dokumen Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. kajian hukum dan kelembagaan, meliputi: 1. kajian hukum; dan 2. kajian kelembagaan; b. kajian teknis, meliputi: 1. analisis teknis; 2. penyiapan lokasi Proyek Prakarsa termasuk rute; 3. dokumen rancang bangun awal yang memuat rancangan teknis dasar termasuk lingkup Proyek Prakarsa; dan 4. spesifikasi keluaran; c. kajian ekonomi dan komersial, meliputi: 1. kajian terhadap permintaan; 2. analisis pasar; 3. analisis biaya manfaat sosial; 4. kajian struktur pendapatan; 5. analisis keuangan; dan 6. analisis nilai manfaat uang secara kuantitatif; d. kajian lingkungan dan sosial, meliputi: 1. kajian lingkungan hidup berupa analisis mengenai dampak lingkungan; 2. kajian lingkungan hidup bagi Proyek Prakarsa berupa rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup; 3. analisis sosial; dan 4. rencana pengadaan tanah dan permukiman kembali; e. kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol, meliputi: 1. pemilihan bentuk Pengusahaan Jalan Tol; dan 2. analisis bentuk Pengusahaan Jalan Tol yang memuat lingkup, jangka waktu, identifikasi keterlibatan pihak ketiga, skema pemanfaatan barang milik negara dan status kepemilikan aset Proyek Prakarsa; f. kajian risiko, meliputi: 1. identifikasi risiko; 2. analisis besaran risiko; 3. penentuan alokasi risiko; dan 4. penyusunan mitigasi risiko; g. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, meliputi: 1. kajian kebutuhan Dukungan Pemerintah; dan 2. kajian kebutuhan Jaminan Pemerintah; h. kajian mengenai hal yang perlu ditindaklanjuti, meliputi: 1. identifikasi isu kritis yang harus ditindaklanjuti; 2. rencana penyelesaian isu kritis; dan 3. jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan persiapan Proyek Prakarsa. (3) Evaluasi akhir terhadap dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Pemrakarsa berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tentang pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (4) Dalam hal terjadi perubahan susunan dan komposisi Pemrakarsa yang berbentuk konsorsium, evaluasi terhadap kemampuan keuangan termasuk memeriksa perubahan susunan, komposisi konsorsium Pemrakarsa, dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan Pemrakarsa untuk melaksanakan Proyek Prakarsa. (5) Evaluasi akhir terhadap usulan dokumen pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Evaluasi terhadap bentuk kompensasi dilakukan berdasarkan usulan kompensasi yang diajukan oleh Pemrakarsa. (7) Bentuk kompensasi yang diberikan dapat berbeda dari bentuk kompensasi yang diusulkan oleh Pemrakarsa. (8) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan terhadap bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), permohonan izin prakarsa ditolak. (9) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. Proyek Prakarsa tidak memerlukan Dukungan Pemerintah; dan c. Pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai Pengusahaan Jalan Tol. (10) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. (11) Dalam hal diperlukan Jaminan Pemerintah atas Proyek Prakarsa, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melakukan konsultasi kepada badan usaha penjaminan infrastruktur terkait persiapan proses pengajuan awal Jaminan Pemerintah.

Pasal 24

(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9), Menteri menerbitkan surat izin prakarsa. (2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (9), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Pemrakarsa.

Pasal 25

(1) Surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut: a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan; b. penetapan usulan Proyek Prakarsa sebagai Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha; c. penetapan bentuk kompensasi; d. penetapan mekanisme pendanaan pengadaan tanah; dan e. pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan badan usaha jalan tol. (2) Menteri dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap dokumen Proyek Prakarsa termasuk melakukan perubahan yang dianggap perlu terkait proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tanpa persetujuan dari Pemrakarsa.

Pasal 26

(1) Setelah penerbitan surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melaksanakan: a. persiapan proses pengadaan tanah termasuk pengajuan penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proses pengusulan Proyek Prakarsa ke dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. proses pengusulan Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah. (2) Pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan setelah: a. usulan penetapan lokasi telah disampaikan Menteri kepada gubernur; b. Proyek Prakarsa telah ditetapkan di dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c. Menteri mengajukan permohonan awal untuk memperoleh Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah.

Pasal 27

Mekanisme dan bagan alir penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

Menteri MENETAPKAN bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa dan memperhatikan usulan Pemrakarsa.

Pasal 29

Dalam hal bentuk kompensasi yang ditetapkan berupa Hak Menyamakan Penawaran atau pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen), Pemrakarsa harus memenuhi ketentuan: a. tetap mengikuti pelelangan Pengusahaan Jalan Tol; dan b. seluruh dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri tanpa memperoleh bayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.

Pasal 30

(1) Pemrakarsa dapat menggunakan Hak Menyamakan Penawaran dalam hal penawar terbaik bukan Pemrakarsa. (2) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pemrakarsa dengan tembusan kepada penawar terbaik yang memuat: a. informasi Pemrakarsa bukan penawar terbaik; b. besaran penawaran yang disampaikan oleh penawar terbaik; dan c. pemberian kesempatan untuk menggunakan Hak Menyamakan Penawaran beserta jangka waktunya. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menyampaikan dokumen penyesuaian penawaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawar terbaik dinyatakan sebagai pemenang pelelangan. (5) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan Hak Menyamakan Penawaran, Pemrakarsa memberitahukan secara tertulis kepada Panitia dilengkapi dengan dokumen penyesuaian penawaran. (6) Panitia memberitahukan secara tertulis kepada penawar terbaik bahwa Pemrakarsa menggunakan haknya dan jangka waktu yang dibutukan Panitia untuk melakukan evaluasi atas dokumen penyesuaian penawaran yang disampaikan oleh Pemrakarsa. (7) Panitia menyelesaikan dan mengumumkan hasil evaluasi atas dokumen penawaran baru yang disampaikan pemrakarsa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen penyesuaian penawaran dari Pemrakarsa.

Pasal 31

(1) Pemrakarsa menggunakan hak kompensasi pemberian tambahan nilai 10% (sepuluh persen) dalam hal: a. pelelangan Pengusahaan Jalan Tol menggunakan sistem nilai; dan b. berdasarkan hasil evaluasi Panitia, penawar terbaik bukan Pemrakarsa. (2) Panitia melakukan penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari total nilai Pemrakarsa berdasarkan hasil evaluasi. (3) Panitia mengumumkan nilai akhir yang diperoleh peserta pelelangan termasuk informasi penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) kepada Pemrakarsa.

Pasal 32

(1) Dalam hal bentuk kompensasi yang ditetapkan berupa Pembelian Prakarsa termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya, pemberian kompensasi harus memenuhi ketentuan: a. pembayaran dilaksanakan oleh Menteri melalui alokasi anggaran Pemerintah atau melalui badan usaha pemenang pelelangan; b. Pemrakarsa dapat mengikuti pelelangan Pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan apabila penawar terbaik berdasarkan hasil pelelangan adalah Pemrakarsa, maka seluruh biaya penyiapan Proyek Prakarsa akan diperhitungkan sebagai biaya investasi; c. besaran biaya penyiapan Proyek Prakarsa yang dapat dikompensasi akan ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil penilaian oleh auditor pemerintah; dan d. Pemrakarsa membuat surat pernyataan kerahasiaan yang menjamin Pemrakarsa tidak akan menggunakan atau mengungkapkan sebagian maupun seluruh bagian dari dokumen Proyek Prakarsa untuk tujuan apapun dan dengan siapapun tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. (2) Biaya Pembelian Prakarsa yang dapat diganti merupakan sejumlah biaya langsung yang berkaitan dengan penyiapan Proyek Prakarsa yang telah dikeluarkan Pemrakarsa, yang meliputi: a. biaya penyusunan dokumen kajian awal kelayakan dan dokumen Studi Kelayakan; b. biaya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup; c. biaya penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah; dan d. biaya penyusunan konsep dokumen pengadaan badan usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. (3) Biaya Pembelian Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara atau badan usaha pemenang pelelangan. (4) Dalam hal Pembelian Prakarsa dibiayai oleh badan usaha pemenang pelelangan, biaya Pembelian Prakarsa dicantumkan dalam dokumen lelang dan diperhitungkan sebagai biaya investasi.

Pasal 33

(1) Untuk mendapatkan hak Pengusahaan Jalan Tol, Pemrakarsa harus mengikuti proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol yang dilaksanakan oleh Menteri. (2) Proses pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelelangan Pengusahaan Jalan Tol. (3) Dokumen pelelangan Proyek Prakarsa harus mencantumkan informasi mengenai proyek Jalan Tol yang akan dilelangkan merupakan Proyek Prakarsa, nama Pemrakarsa, jenis kompensasi yang diberikan kepada Pemrakarsa, dan mekanisme penggunaan kompensasi tersebut.

Pasal 34

(1) Pengadaan tanah untuk Proyek Prakarsa dilaksanakan oleh pemerintah dan didanai oleh badan usaha jalan tol. (2) Dalam hal pengadaan tanah yang didanai oleh badan usaha jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh biaya pengadaan tanah diperhitungkan sebagai komponen biaya investasi. (3) Besaran biaya pengadaan tanah yang diperhitungkan sebagai biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mempertimbangkan tingkat kelayakan finansial Proyek Prakarsa paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata-rata Tertimbang ditambah 2% (dua persen). (4) Proyek Prakarsa tidak diproses lebih lanjut apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Dalam hal setelah penandatanganan perjanjian Pengusahaan Jalan Tol terdapat peningkatan biaya pengadaan tanah, maka kelebihan biaya pengadaan tanah dapat didanai oleh pemerintah dengan memilih yang lebih besar dari: a. realisasi biaya pengadaan tanah lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari jumlah prakiraan pengadaan tanah; atau b. 100% (seratus persen) biaya pengadaan tanah ditambah 2% (dua persen) dari total nilai investasi Pengusahaan Jalan Tol. (6) Pendanaan peningkatan biaya pengadaan tanah oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah. (7) Tingkat kelayakan finansial yang dipertimbangkan untuk dapat memperoleh pendanaan peningkatan biaya pengadaan tanah dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata-rata Tertimbang. (8) Jika kemampuan keuangan anggaran pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, badan usaha jalan tol dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau mengubah lingkup konstruksi atas persetujuan Menteri sehingga Proyek Prakarsa layak secara finansial. (9) Terhadap kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha jalan tol mendapat kompensasi dalam bentuk perubahan tarif tol awal dan/atau perpanjangan masa konsesi. (10) Dalam hal badan usaha jalan tol tidak dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (8), badan usaha jalan tol berhak untuk mengundurkan diri.

Pasal 35

(1) Status Pemrakarsa dicabut oleh Menteri dalam hal: a. Menteri MENETAPKAN perubahan status prakarsa dari prakarsa badan usaha menjadi prakarsa Pemerintah sebelum dimulainya proses pengadaan badan usaha untuk pengusahaan jalan tol; b. seluruh atau sebagian pemenuhan dokumen kriteria yang diserahkan oleh Pemrakarsa terbukti tidak benar; c. pimpinan konsorsium berubah sebelum ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan Tol; d. Pemrakarsa terbukti memenuhi unsur kegiatan atau tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat; e. Pemrakarsa terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan baik secara sendiri maupun bersama- sama; atau f. Pemrakarsa terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dapat memberikan kompensasi berupa penggantian biaya penyiapan Proyek Prakarsa oleh pemenang lelang dengan dilakukan audit terlebih dahulu oleh auditor pemerintah. (3) Dalam hal status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, Pemrakarsa kehilangan segala hak termasuk kompensasi dan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol yang diprakarsai.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan Proyek Prakarsa yang telah memperoleh persetujuan dokumen prastudi kelayakan berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, tetap melanjutkan proses penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2021 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA