Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 16 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DANTATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 77
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas:
a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional;
b. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional;
c. Balai Bahan Jalan;
d. Balai Jembatan;
e. Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan
f. Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
2. Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
(1) Balai Jembatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan.
(2) Balai Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala.
4. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 114
Balai Jembatan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
5. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Jembatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan;
b. pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan;
c. pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan;
d. pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan
Terowongan Jalan;
e. pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan barang milik negara.
6. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 116
Susunan organisasi Balai Jembatan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Judul Bagian Keenam Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 118
(1) Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
(2) Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur dipimpin oleh seorang Kepala.
9. Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 119
Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi dan memberikan layanan teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan melalui koordinasi dengan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan.
10. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan termasuk pelaksanaan alih teknologinya;
b. pelaksanaan penyiapan kesiapterapan teknologi bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan;
c. pelaksanaan uji laboratorium, lapangan, sertifikasi, inspeksi dan kliring teknologi bidang jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan layanan teknis dan penyiapan penerbitan rekomendasi teknis di bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan berupa:
1. penilaian kualitas konstruksi;
2. pengkajian dan advis teknis untuk perencanaan teknis maupun pelaksanaan konstruksi; dan
3. mitigasi bencana alam dan kegempaan;
e. pengembangan sistem monitoring bidang geoteknik, kegempaan, jembatan, terowongan jalan, dan bangunan struktur lainnya untuk jalan; dan
f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, penerimaan negara bukan pajak, dan barang milik negara.
11. Ketentuan Pasal 121 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
Susunan organisasi Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
12. Ketentuan angka 2 huruf d Pasal 211 diubah sehingga Pasal 211 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 211
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat 19 (sembilan belas) balai besar dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) balai yang terdiri atas:
a. UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
1. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11 (sebelas) balai;
2. Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
3. Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 25 (dua puluh lima) balai; dan
4. Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai.
b. UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas:
1. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 6 (enam) balai;
2. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
3. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
4. Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai.
c. UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai;
2. Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II sebanyak 7 (tujuh) balai; dan
3. Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai.
d. UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
1. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 15 (lima belas) balai; dan
2. Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II sebanyak 4 (empat) balai.
e. UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri atas:
1. Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai;
2. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai;
dan
3. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai.
f. UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
1. Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9 (sembilan) balai; dan
2. Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu) balai.
13. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
