Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Budaya Integritas adalah hasil internalisasi prilaku, pola kepemimpinan, yang berintegritas pada semua tataran
komponen dalam rangka mewujudkan visi dan misi dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2. Komite Integritas yang selanjutnya disingkat KI adalah tim yang bertanggung jawab untuk mengelola pembangunan sistem integritas Organisasi yang terdiri atas Tunas dan Penggerak Integritas yang ditunjuk.
3. Sistem Integritas adalah sekelompok komponen yang digabungkan menjadi satu sebagai sendi-sendi operasional dan teknis dengan kematangan program yang tinggi sebagai jaminan bahwa setiap upaya, proses, dan layanan yang diberikan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat.
4. Tunas Integritas yang selanjutnya disingkat TI adalah individu yang dipilih, dan atau individu yang berkehendak kuat, dan dibentuk untuk membangun Sistem Integritas, baik ruang lingkup organisasi, pilar maupun nasional.
5. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai bentuk upaya pembangunan Budaya Integritas, yang sekaligus juga merupakan upaya dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman pembentukan dan tata laksana pembangunan Budaya Integritas agar berjalan secara optimal.
Pasal 3
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Komite dan Budaya Integritas;
b. Pembangunan Integritas; dan
c. Kompetensi dan Penghargaan Kinerja.
Pasal 4
(1) Komite dan Budaya Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk oleh Menteri sebagai jembatan yang menyatukan komponen organisasi serta antar organisasi untuk mencapai tujuan yang lebih besar tanpa terjadi KKN.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI harus memenuhi 7 (tujuh) komponen yang terdiri atas:
a. Pengendalian Posisi Kunci;
b. Talent Management;
c. Pengendalian Strategis Korupsi;
d. Penyelarasan Visi & Misi Periodik dengan Visium;
e. Penyelarasan sistem birokrasi, swasta dan sistem politik;
f. Pemastian Terintegrasi (Combined Assurance); dan
g. Dukungan (Support) TI.
(3) KI dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh sekretariat.
(4) KI dibentuk oleh Menteri.
(5) Rincian mengenai KI tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KI harus memastikan terbangunnya Sistem Integritas untuk memberikan jaminan bahwa setiap upaya, proses dan layanan yang diberikan berdampak tinggi atau signifikan bagi masyarakat.
(2) Untuk memastikan terbangunnya Sistem Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KI mendasarkan pada 16 (enam belas) komponen Sistem Integritas yang terdiri atas:
a. Seleksi dan Keteladanan Pimpinan;
b. Kode Etik dan Pedoman Perilaku;
c. Analisis Risiko (Manajemen Risiko);
d. Peran Pengawasan Internal;
e. Program Pengendalian Gratifikasi;
f. Revitalisasi Pelaporan Harta Kekayaan;
g. Whistle Blower System (WBS);
h. Evaluasi Eksternal Integritas;
i. Post Employment;
j. Pengungkapan Isu dan Uji Integritas;
k. Manajemen SDM;
l. Akuntabilitas Keuangan dan Kinerja;
m. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ);
n. Kehandalan SOP;
o. Keterbukaan Informasi Publik; dan
p. Pengelolaan Aset.
(3) Pekerjaan Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) TI dibentuk untuk menggerakkan integritas dan menginternalisasikan budaya integritas yang dilaksanakan oleh setiap Unit Organisasi di kementerian.
(2) Dalam menggerakkan integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TI harus dibentuk dalam setiap Unit Organisasi secara khusus minimal 2,15% (dua koma lima belas persen) dari jumlah pegawai atau dapat menggunakan perhitungan jumlah minimal lainnya disesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan setiap Unit Organisasi.
(3) Setiap penggerak integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membentuk penggerak integritas lainnya hingga mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah pegawai melalui berbagai metode pembelajaran dan pemenuhan kompetensi penggerak integritas.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan penggerak integritas dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan TI dan pencapaian penggerak integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan masing-masing Unit Organisasi.
Pasal 7
KI dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, lembaga penegak hukum dan pengawas eksternal, serta mitra kerja lainnya dalam mewujudkan budaya integritas.
Pasal 8
(1) KI harus memetakan skala kematangan hasil internalisasi komponen dan Sistem Integritas yang sudah dilaksanakan oleh masing-masing Unit Organisasi.
(2) Format pemetaan budaya integritas, komponen integritas, dan Sistem Integritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Pembangunan budaya integritas ditetapkan dalam Road Map dan rencana aksi Kementerian.
(2) Dalam mewujudkan optimalisasi pembangunan budaya integritas Kementerian dilaksanakan melalui skenario yang dihasilkan berdasarkan 2 (dua) variabel yang meliputi:
a. Kecepatan belajar; dan
b. Level of Engagement.
(3) Skenario pembangunan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Road Map pembangunan budaya integritas;
b. Milestone dan target skala kematangan komponen KI;
c. Target pencapaian komponen Sistem Integritas dan milestone;
d. Skala integritas organisasi pemerintahan Kementerian; dan
e. Target pencapaian Pareto 20/80 (Dua puluh per delapan puluh) TI.
(4) Skenario pembangunan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Kompetensi dan penghargaan Kinerja dibangun untuk penyelarasan kompetensi secara nasional melalui hasil rembuk integritas nasional dan perkembangan forum INDONESIA coorporte university.
(2) Panduan Kompetensi dan penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan kerangka kompetensi dan penghargaan kinerja yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi.
(3) Rincian mengenai kerangka kompetensi dan penghargaan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
