Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI

PERMENPUPR No. 21 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 2. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi. 3. Pengalihan Alur Sungai adalah kegiatan mengalihkan alur Sungai dengan cara membangun alur Sungai baru yang mengakibatkan alur Sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air. 6. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat BBWS/BWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Sungai diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam Pengelolaan Sungai oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyelenggarakan proses persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (3) Permohonan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh: a. orang perseorangan; b. instansi pemerintah; c. badan usaha; dan/atau d. badan hukum INDONESIA.

Pasal 3

(1) Menteri memberikan persetujuan terhadap Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai kewenangannya. (2) Menteri memberikan mandat kepada Direktur Jenderal untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan setelah mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS.

Pasal 4

Pelaksanaan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan: a. mengutamakan perlindungan dan pelestarian fungsi Sungai; b. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana Sungai yang telah dibangun; c. mempertahankan keberlanjutan fungsi pengaliran Sungai; d. memperhatikan kepentingan pemakai air Sungai yang sudah ada; e. memperhatikan fungsi pengaliran Sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan; dan f. mempertimbangkan aspek morfologi Sungai secara keseluruhan.

Pasal 5

(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas Sungai yang akan dialihkan alurnya dengan ruas Sungai baru. (2) Ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki luas yang sama dengan ruas Sungai yang dialihkan.

Pasal 6

(1) Permohonan persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. peta lokasi Sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas Sungai baru; b. hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru; c. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran Sungai sebelum dan sesudah Pengalihan Alur Sungai melalui suatu analisis model; d. hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; e. desain konstruksi ruas Sungai baru; dan f. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Kepala BBWS/BWS untuk menyusun rekomendasi teknis.

Pasal 7

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) disusun berdasarkan pola pengelolaan sumber daya air atau rencana pengelolaan sumber daya air. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. gambar rencana jalur Pengalihan Alur Sungai yang dilengkapi dengan gambar prasarana penunjang, gambar rencana Sungai yang akan dialihkan alurnya, dan gambar prasarana yang sudah terbangun; b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur Sungai yang akan dialihkan alurnya dan luas rencana alur Sungai baru; c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh Pengalihan Alur Sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan penurunan dasar Sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan yang ada; dan d. hasil kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial. (3) Kepala BBWS/BWS menyampaikan rekomendasi teknis yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.

Pasal 8

(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Pengalihan Alur Sungai. (2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan persetujuan Pengalihan Alur Sungai, pemohon menandatangani surat pernyataan untuk melakukan kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan ruas Sungai baru dengan daya tampung paling sedikit sebesar daya tampung Sungai yang akan dialihkan alurnya; b. menyatakan lahan yang dimanfaatkan untuk ruas Sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak; c. menyerahkan dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru atas nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan d. menyelesaikan dampak permasalahan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai. (3) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan persetujuan pelaksanaan konstruksi atas ruas Sungai baru. (4) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pemohon; b. tempat atau lokasi ruas Sungai baru yang akan dibangun; c. maksud dan tujuan Pengalihan Alur Sungai; d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun; e. gambar dan spesifikasi dimensi Sungai baru beserta bangunan pelengkapnya; dan f. metode pelaksanaan pembangunan. (5) Persetujuan Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemohon dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 9

(1) Dalam hal konstruksi ruas Sungai baru telah selesai, tim teknis kelaikan melakukan uji coba aliran air Sungai pada ruas Sungai baru. (2) Tim teknis kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 10

(1) Dalam hal pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan berfungsi dengan baik, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan operasi atas ruas Sungai baru. (2) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menyerahkan ruas Sungai baru kepada Menteri. (3) Berdasarkan penyerahan ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas ruas Sungai baru dalam daftar barang milik negara.

Pasal 11

Biaya yang diperlukan dalam Pengalihan Alur Sungai dibebankan pada pemohon, kecuali biaya penyusunan rekomendasi teknis.

Pasal 12

(1) Pengawasan Pengalihan Alur Sungai dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan Sungai pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantauan dan evaluasi aliran Sungai baru dan pemanfaatan ruas Sungai baru; dan/atau b. pencatatan dan inventarisasi atas pemanfaatan ruas Sungai baru. (3) Hasil pengawasan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas Sungai yang telah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin; dan b. permohonan izin Pengalihan Alur Sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas Sungai yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai dan masih dalam proses, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 752) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA