Langsung ke konten

BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS

PERMENPUPR No. 20 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan

konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,

sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di

dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai

tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk

hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,

kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun

kegiatan khusus.

1. Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang selanjutnya

disingkat BGFK adalah Bangunan Gedung yang karena

fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan

keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang

karena penyelenggaraannya dapat membahayakan

masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko

bahaya tinggi.

jdih.pu.go.id

---

1. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disingkat

BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas

yang menjadi barang milik negara dan diadakan dengan

sumber pendanaan yang berasal dari dana anggaran

pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan

dan belanja daerah, dan/atau perolehan lainnya yang

sah.

1. Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah kegiatan

pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan

pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan,

pelestarian, dan pembongkaran.

1. Perencanaan Teknis Bangunan Gedung adalah kegiatan

penyusunan rencana teknis Bangunan Gedung sesuai

dengan fungsi dan standar teknis yang ditetapkan,

sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan

pembangunan.

1. Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung adalah

kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan,

atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/atau

instalasi dan/atau perlengkapan Bangunan Gedung

sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.

1. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung

adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi

Bangunan Gedung mulai dari penyiapan lapangan

sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan.

1. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan

memanfaatkan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi

yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan,

perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.

1. Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung adalah kegiatan

pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian

Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,

dan/atau prasarana dan sarananya dalam tenggang

waktu tertentu guna menyatakan kelaikan fungsi

Bangunan Gedung.

1. Pemeliharaan Bangunan Gedung adalah kegiatan

menjaga keandalan Bangunan Gedung beserta prasarana

dan sarananya agar selalu laik fungsi.

jdih.pu.go.id

---

1. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau

mengganti bagian Bangunan Gedung, komponen, bahan

bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar

Bangunan Gedung tetap laik fungsi.

1. Pembongkaran Bangunan Gedung adalah kegiatan

membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian

Bangunan Gedung, komponen, bahan bangunan,

dan/atau prasarana dan sarananya.

1. Standar Teknis Bangunan Gedung yang selanjutnya

disebut Standar Teknis adalah acuan yang memuat

ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara

yang harus dipenuhi dalam proses Penyelenggaraan

Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsi dan

klasifikasi Bangunan Gedung.

1. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya

disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada

pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru,

mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat

Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis

Bangunan Gedung.

1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang

selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem

manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam

rangka menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi.

1. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang

diberikan oleh Menteri atau pejabat yang diberikan

mandat, untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan

Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.

1. Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti

hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.

1. Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat RTB adalah dokumen yang berisi

hasil identifikasi kondisi terbangun Bangunan Gedung

dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi

risiko pembongkaran, gambar rencana teknis

Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.

jdih.pu.go.id

---

1. Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang

selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran adalah

persetujuan yang diberikan oleh Menteri atau pejabat

yang diberikan mandat, kepada Pemilik untuk

membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar

Teknis.

1. Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung yang

selanjutnya disebut Penetapan Pembongkaran adalah

penetapan perintah pembongkaran yang dibuat oleh

Menteri atau pejabat yang diberikan mandat, kepada

Pemilik BGFK untuk membongkar BGFK sesuai dengan

Standar Teknis.

1. Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang

selanjutnya disingkat SIMBG adalah adalah sistem

elektronik berbasis web yang digunakan untuk

melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF,

SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung disertai

dengan informasi terkait Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

1. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok, badan

hukum atau usaha, dan lembaga atau organisasi yang

kegiatannya di bidang Bangunan Gedung, serta

masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang

berkepentingan dengan Penyelenggaraan Bangunan

Gedung.

1. Pemilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut

pemilik adalah orang, badan hukum, kelompok orang,

atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai

Pemilik Bangunan Gedung.

1. Pengelola adalah unit organisasi, atau badan usaha yang

bertanggung jawab atas kegiatan operasional Bangunan

Gedung, pelaksanaan pengoperasian dan perawatan

sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan secara

efisien dan efektif.

1. Pemohon adalah Pemilik Bangunan Gedung atau yang

diberi kuasa untuk mengajukan permohonan penerbitan

PBG, SLF, RTB, dan/atau SBKBG.

jdih.pu.go.id

---

1. Penyedia Jasa Konstruksi adalah pemberi layanan jasa

konstruksi.

1. Tenaga Ahli Fungsi Khusus adalah orang perseorangan

yang memiliki keahlian spesifik di bidang nuklir,

persenjataan, keamanan nasional, forensik, atau

intelijen.

1. Tim Profesi Ahli Pusat yang selanjutnya disebut TPA

Pusat adalah tim yang terdiri atas profesi ahli yang

ditunjuk oleh Menteri untuk memberikan pertimbangan

teknis dalam Penyelenggaraan BGFK.

1. Penilik Bangunan Gedung Fungsi Khusus yang

selanjutnya disebut Penilik BGFK adalah orang

perseorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas

oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan kewenangannya

untuk melakukan inspeksi terhadap Penyelenggaraan

BGFK.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.

jdih.pu.go.id

---

1. Sekretariat Pusat yang selanjutnya disebut Unit Layanan

BGFK adalah unit kerja yang dibentuk oleh Menteri

untuk memberikan pelayanan dan mengelola

penyelenggaraan BGFK.

1. Perwakilan Republik Indonesia adalah perwakilan

diplomatik dan perwakilan konsuler Republik Indonesia

yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan

kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik

Indonesia secara keseluruhan di negara penerima

dan/atau organisasi internasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur

penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin

pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah otonom.

1. Dinas Teknis Provinsi adalah perangkat daerah pada

tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Bangunan Gedung.

1. Kementerian adalah perangkat pemerintah yang

membidangi urusan pekerjaan umum dan perumahan

rakyat.

1. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan

pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Cipta Karya.

1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Cipta

Karya.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan

penyelenggaraan BGFK bagi Kementerian,

kementerian/lembaga, dan pemerintah provinsi, serta

pelaku penyelenggaraan BGFK lainnya.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan

pelayanan penyelenggaraan BGFK sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan dalam rangka

mewujudkan BGFK yang fungsional, serasi dan selaras

dengan lingkungannya, tertib dalam

penyelenggaraannya, dan memiliki kepastian hukum.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kesatu

Kriteria BGFK

Pasal 3

(1) BGFK harus memenuhi kriteria:

  • fungsinya khusus dan/atau mempunyai

kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional;

  • Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya;

  • memiliki persyaratan khusus yang dalam

perencanaan dan/atau pelaksanaannya

membutuhkan teknologi tinggi; dan /atau

  • memiliki risiko bahaya tinggi.

(2) Bangunan sejenis yang mempunyai fungsi khusus

dan/atau kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus

memenuhi kriteria:

  • Bangunan Gedung yang mempunyai fungsi strategis

dalam penetapan kebijakan negara meliputi

kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan

pertahanan serta keamanan; atau

  • Bangunan Gedung untuk perwakilan Negara

Republik Indonesia di negara lain dalam

melaksanakan misi negara meliputi kebijakan

politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan

serta keamanan.

(3) Bangunan sejenis yang penyelenggaraannya dapat

membahayakan Masyarakat di sekitarnya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria

berpengaruh terhadap ketahanan nasional akibat

kegiatan di dalamnya berpotensi menjadi ancaman

kontaminasi virus atau mikroba mematikan yang dapat

menular secara massal ke sekitarnya dan menjadi

masalah nasional dalam program:

  • peningkatan kesehatan Masyarakat; dan

jdih.pu.go.id

---

  • demografi atau kependudukan khususnya angkatan

kerja.

(4) Bangunan sejenis yang memiliki persyaratan khusus

dalam perencanaan dan/atau pelaksanaannya

membutuhkan teknologi tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c merupakan bangunan yang

membutuhkan:

  • Tenaga Ahli Fungsi Khusus;
  • material khusus;
  • penggunaan peralatan khusus; dan
  • metode pelaksanaan konstruksi khusus.

(5) Bangunan sejenis yang memiliki risiko bahaya tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus

memenuhi kriteria berpengaruh terhadap keamanan

nasional dan mempunyai risiko bahaya tinggi sebagai

Bangunan Gedung dan/atau instalasi yang mempunyai

risiko bahaya tinggi terhadap ledakan dan kebakaran

serta menjadi masalah nasional dalam penanggulangan:

  • kerusakan fisik Bangunan Gedung, prasarana

umum, lingkungan, dan jiwa; dan

  • kerugian harta benda, flora, dan fauna.

Bagian Kedua

Jenis BGFK

Pasal 4

(1) Jenis BGFK merupakan Bangunan Gedung yang

memenuhi 1 (satu) atau lebih kriteria BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Jenis BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:

  • istana kepresidenan;
  • instalasi nuklir;
  • instalasi pertahanan;
  • instalasi keamanan;

jdih.pu.go.id

---

- Bangunan Gedung perwakilan Negara Republik
Indonesia di luar negeri; atau
- Bangunan Gedung sejenis yang ditetapkan oleh
Menteri.

(3) Instalasi nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf b yaitu:
- reaktor nuklir;
- fasilitas yang digunakan untuk pemurnian,
konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan
bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan
bakar nuklir bekas; dan/atau
- fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan
bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.

(4) Instalasi pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c yaitu:

- pangkalan militer angkatan darat, angkatan laut,
dan angkatan udara;
- sarana dan prasarana daerah latihan tempur
Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
- instalasi gudang senjata, instalasi radar, instalasi
daerah penghancuran amunisi, instalasi peluru
kendali, dan instalasi depo amunisi atau bahan
peledak.

(5) Instalasi keamanan nasional sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf d yaitu:
- laboratorium forensik; dan/atau
- depo amunisi.

BGFK

Bagian Kesatu
Penetapan Status BGFK

Paragraf 1
Umum

Pasal 5

(1) Menteri menetapkan status BGFK berdasarkan

rekomendasi Direktur Jenderal.

jdih.pu.go.id

---

(2) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berisi daftar Bangunan Gedung yang ditetapkan sebagai

BGFK dengan dilengkapi informasi data umum

Bangunan Gedung.

(4) Informasi data umum Bangunan Gedung sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) meliputi:

  • nama Bangunan Gedung;
  • jenis Bangunan Gedung;
  • kedudukan Bangunan Gedung, yang terdiri dari

alamat, posisi atau koordinat, dan nama bagian

Bangunan Gedung apabila pada tapak hanya

sebagian Bangunan Gedung yang masuk dalam

penetapan BGFK;

  • jumlah lantai Bangunan Gedung;
  • Iuas lantai dasar Bangunan Gedung; dan
  • total luas lantai Bangunan Gedung.

(5) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (2):

  • dapat diusulkan instansi atau lembaga dan/atau

Pemilik noninstansi atau lembaga yang berbadan

hukum; atau

  • hasil identifikasi Unit Layanan BGFK;

yang memenuhi kriteria BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3.

(6) Pemerintah kabupaten/kota dapat berperan memberikan

informasi kepada Unit Layanan BGFK apabila terdapat

Bangunan Gedung yang diindikasi memenuhi kriteria

BGFK di daerahnya masing-masing.

Pasal 6

(1) Penetapan status BGFK yang memiliki tingkat

kerahasiaan tinggi dalam bentuk Keputusan Menteri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus

dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

jdih.pu.go.id

---

(2) Kriteria tingkat kerahasiaan tinggi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh

kementerian/lembaga.

(3) Untuk BGFK yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikecualikan

atas ketentuan informasi data umum Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)

berdasarkan pembahasan dan kesepakatan dengan

kementerian/lembaga.

Paragraf 2

Tata Laksana Penetapan Status BGFK Berdasarkan

Pengusulan

Pasal 7

Tata laksana penetapan status BGFK berdasarkan

pengusulan dilakukan melalui tahap:

  • identifikasi;
  • pengusulan; dan
  • penetapan.

Pasal 8

(1) Tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi pemenuhan

kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

pada suatu Bangunan Gedung.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada BGFK yang akan dibangun atau telah

terbangun.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh kementerian/lembaga dan instansi

terkait.

(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui proses kajian yang dituangkan dalam

laporan identifikasi pemenuhan kriteria BGFK.

(5) Laporan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) paling sedikit memuat:

  • kajian pemenuhan kriteria BGFK; dan

jdih.pu.go.id

---

  • kesimpulan pemenuhan kriteria BGFK.

(6) Data status Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf d merupakan penjelasan apakah

Bangunan Gedung telah atau belum memiliki dokumen

izin mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF,

dan/atau SBKBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung telah memiliki dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), salinan izin

mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF, dan/atau

SBKBG dilampirkan dalam laporan identifikasi.

Pasal 9

(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf b dilakukan apabila proses identifikasi

menghasilkan kesimpulan bahwa Bangunan Gedung

memenuhi kriteria BGFK.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh instansi atau Iembaga dan/atau Pemilik

noninstansi berbadan hukum kepada Menteri.

(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penyampaian surat pengusulan

penetapan status BGFK yang dilampirkan dengan

laporan identifikasi.

(4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan melalui SIMBG.

Pasal 10

(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

huruf c meliputi:

  • penerimaan usulan;
  • pemeriksaan laporan identifikasi;
  • pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK; dan
  • penetapan status BGFK.

(2) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui

SIMBG apabila telah memenuhi kelengkapan dokumen.

jdih.pu.go.id

---

(3) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak

pengajuan usulan diunggah dalam SIMBG.

(4) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Unit Layanan

BGFK memberikan catatan kekurangan dokumen

kepada pemohon untuk dilengkapi.

(5) Proses pemeriksaan laporan identifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.

(6) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), dilakukan pembahasan dengan pemohon dan dapat

dilakukan verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

(7) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dituangkan dalam berita acara.

(8) Dalam hal berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) menghasilkan kesimpulan bahwa Bangunan Gedung

tidak memenuhi kriteria BGFK, Unit Layanan BGFK

menyampaikan kesimpulan yang dilampirkan dengan

berita acara tersebut kepada pemohon melalui SIMBG.

(9) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat oleh

Unit Layanan BGFK apabila berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) menghasilkan kesimpulan bahwa

Bangunan Gedung memenuhi kriteria BGFK.

(10) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(9) disampaikan secara tertulis kepada Direktur

Jenderal.

(11) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d oleh Menteri berdasarkan rekomendasi

Direktur Jenderal.

(12) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (11)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(13) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(12) disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada

Pemohon melalui SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 3

Tata Laksana Penetapan Status BGFK Berdasarkan

Identifikasi Unit Layanan BGFK

Pasal 11

Tata laksana penetapan status BGFK berdasarkan identifikasi

Unit Layanan BGFK dilakukan melalui tahap:

  • identifikasi; dan
  • penetapan.

Pasal 12

(1) Tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

11 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi

pemenuhan kriteria BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 pada suatu Bangunan Gedung.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada BGFK yang akan dibangun atau telah

terbangun.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK.

(4) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui proses kajian yang dituangkan dalam

laporan identifikasi pemenuhan kriteria BGFK.

(5) Laporan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) paling sedikit memuat:

  • kajian pemenuhan kriteria BGFK; dan
  • kesimpulan pemenuhan kriteria BGFK.

(6) Data status Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf d merupakan penjelasan apakah

Bangunan Gedung telah atau belum memiliki dokumen

izin mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF,

dan/atau SBKBG.

(7) Dalam hal Bangunan Gedung telah memiliki dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), salinan izin

mendirikan Bangunan Gedung atau PBG, SLF, dan/atau

SBKBG dilampirkan dalam laporan identifikasi.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 13

(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

huruf b meliputi:

  • pemeriksaan laporan identifikasi;
  • pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK; dan
  • penetapan status BGFK.

(2) Proses pemeriksaan laporan identifikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.

(3) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada (2),

dilakukan pembahasan dengan pemilik dan/atau

pengelola BGFK dan dapat dilakukan verifikasi lapangan

apabila dibutuhkan.

(4) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara.

(5) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat oleh

Unit Layanan BGFK apabila berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menghasilkan kesimpulan bahwa

Bangunan Gedung memenuhi kriteria BGFK.

(6) Pertimbangan teknis pemenuhan kriteria BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan

secara tertulis kepada Direktur Jenderal.

(7) Penetapan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf c oleh Menteri berdasarkan rekomendasi

Direktur Jenderal.

(8) Status BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada pemilik

dan/atau pengelola BGFK melalui SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kedua
Pencabutan Status BGFK

Paragraf 1
Umum

Pasal 14

(1) Pencabutan status BGFK dilakukan apabila BGFK tidak

memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.

(2) Menteri menetapkan pencabutan status BGFK

berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal.

(3) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

berisi daftar BGFK yang dicabut status BGFK-nya
dengan dilengkapi informasi data umum Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

(5) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan terhadap BGFK yang memenuhi
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
- pengusulan oleh instansi atau Iembaga dan/atau
Pemilik noninstansi berbadan hukum; atau
- identifikasi Unit Layanan BGFK.

(6) Pemerintah kabupaten/kota dapat berperan memberikan

informasi kepada Unit Layanan BGFK apabila terdapat
BGFK yang diindikasi memenuhi kondisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 2
Tata Laksana Pencabutan Status BGFK Berdasarkan
Pengusulan

Pasal 15

Tata laksana pencabutan status BGFK berdasarkan
pengusulan dilakukan melalui tahap:
- pengusulan; dan
- penetapan.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 16

(1) Tahap pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

15 huruf a dilakukan apabila BGFK diindikasi memenuhi

kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh instansi atau Iembaga dan/atau Pemilik

noninstansi berbadan hukum kepada Menteri.

(3) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penyampaian surat pengusulan

pencabutan BGFK.

(4) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan melalui SIMBG.

Pasal 17

(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

huruf b meliputi:

  • penerimaan usulan;
  • pemeriksaan dokumen teknis BGFK;
  • pertimbangan teknis; dan
  • pencabutan status BGFK.

(2) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui

SIMBG apabila telah memenuhi kelengkapan dokumen.

(3) Penerimaan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak

pengajuan usulan diunggah dalam SIMBG.

(4) Dalam hal kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, Unit Layanan

BGFK memberikan catatan kekurangan dokumen

kepada pemohon untuk dilengkapi.

(5) Proses pemeriksaan dokumen teknis BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi Unit Layanan BGFK.

(6) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5), dilakukan pembahasan dengan pemohon dan dapat

dilakukan verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

jdih.pu.go.id

---

(7) Hasil pemeriksaan, pembahasan, dan/atau verifikasi

lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dituangkan dalam berita acara.

(8) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c dibuat oleh Unit Layanan BGFK apabila berita

acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan

bahwa kriteria pencabutan BGFK tepenuhi.

(9) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) disampaikan secara tertulis kepada Direktur

Jenderal.

(10) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d oleh Menteri berdasarkan rekomendasi

Direktur Jenderal.

(11) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (10) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(12) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(11) disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada

Pemohon melalui SIMBG.

Paragraf 3

Tata Laksana Pencabutan Status BGFK Berdasarkan

Identifikasi Unit Layanan BGFK

Pasal 18

Tata laksana penetapan status BGFK berdasarkan identifikasi

Unit Layanan BGFK dilakukan melalui tahap:

  • identifikasi; dan
  • penetapan.

Pasal 19

(1) Tahap identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

18 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi

pemenuhan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

14 ayat (1) terhadap suatu BGFK.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK.

(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui:

jdih.pu.go.id

---

  • proses perubahan PBG BGFK;
  • proses perpanjangan SLF BGFK;
  • inspeksi pada masa konstruksi, masa pemanfaatan,

atau masa pembongkaran; dan/atau

  • laporan dari pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.

(4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam laporan identifikasi pencabutan status

BGFK.

(5) Laporan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit memuat:

  • kajian BGFK tidak memenuhi kriteria BGFK; dan
  • kesimpulan.

Pasal 20

(1) Tahap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf b meliputi:

  • verifikasi hasil identifikasi;
  • pertimbangan teknis pencabutan status BGFK; dan
  • pencabutan status BGFK.

(2) Verifikasi hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan oleh Unit Layanan BGFK

didampingi TPA Pusat melalui pembahasan dengan

pemilik dan/atau pengelola BGFK.

(3) Dalam proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), dapat dilakukan kunjungan lapangan apabila

dibutuhkan.

(4) Hasil verifikasi dan/atau kunjungan lapangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam

berita acara.

(5) Pertimbangan teknis pencabutan status BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat oleh

Unit Layanan BGFK apabila berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa kriteria

pencabutan status BGFK terpenuhi.

(6) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur

Jenderal.

jdih.pu.go.id

---

(7) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d oleh Menteri berdasarkan rekomendasi
Direktur Jenderal.

(8) Pencabutan status BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(9) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada pemilik
dan/atau pengelola BGFK melalui SIMBG.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

BGFK harus memenuhi ketentuan:
- standar perencanaan dan perancangan Bangunan
Gedung;
- standar perencanaan dan perancangan teknis khusus;
dan
- standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan
Gedung.

Bagian Kedua
Standar Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung

Pasal 22

Standar perencanaan dan perancangan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Standar Perencanaan dan Perancangan Teknis Khusus

Pasal 23

(1) Standar perencanaan dan perancangan teknis khusus

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mengacu
pada ketetapan instansi atau lembaga terkait yang
berwenang.

jdih.pu.go.id

---

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- ketentuan pemilihan lokasi yang
mempertimbangkan potensi rawan bencana alam
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana
detail tata ruang, atau rencana tata bangunan dan
lingkungan;
- ketentuan lokasi dengan mempertimbangkan radius
batas keselamatan hunian Masyarakat,
Pemeliharaan kelestarian lingkungan, dan
penetapan radius batas pengamanan;
- ketentuan penyelenggaraan BGFK; dan/atau
- spesifikasi teknis BGFK.

(3) Instansi atau lembaga terkait yang berwenang

menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sebagai standar perencanaan dan perancangan teknis

khusus.

(4) Dalam hal BGFK yang merupakan BGN, analisis biaya

standar perencanaan dan perancangan teknis khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan
sesuai biaya riil dan/atau sesuai standar harga satuan
yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Bagian Keempat
Standar Keamanan Fungsi Khusus

Pasal 24

(1) Standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan

Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
mengacu pada ketetapan instansi atau lembaga terkait
yang berwenang.

(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

standar keamanan pada tahapan penyelenggaraan BGFK
yaitu:
- perencanaan dan perancangan;
- pelaksanaan dan pengawasan konstruksi;
- pemanfaatan;
- pelestarian; dan/atau
- pembongkaran.

jdih.pu.go.id

---

(3) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling

sedikit memuat:
- penyediaan sistem pendeteksian dan pemantauan
(detection system);
- pembentukan tim pengamanan dalam Bangunan
Gedung; dan
- penetapan prosedur operasional standar
pengamanan BGFK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang
pengamanan.

(4) Instansi atau lembaga terkait yang berwenang

menetapkan standar sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) sebagai standar keamanan fungsi khusus terkait

Bangunan Gedung.

(5) Dalam hal BGFK yang merupakan BGN, analisis biaya

standar keamanan fungsi khusus terkait Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diperhitungkan sesuai biaya riil dan/atau sesuai standar
harga satuan yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga
terkait.

Pasal 25

(1) Tata laksana pelayanan penyelenggaraan BGFK meliputi:

- pelayanan PBG BGFK;
- inspeksi masa konstruksi BGFK;
- pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG untuk BGFK yang
sudah ada;
- inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
- pelayanan perpanjangan SLF dan penatausahaan

- pelayanan penetapan atau persetujuan
pembongkaran BGFK; dan
- inspeksi masa pembongkaran BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(2) Pelayanan penyelenggaraan BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Layanan

BGFK melalui SIMBG.

Pasal 26

(1) Dalam hal Bangunan Gedung perwakilan Negara

Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e yang diwajibkan mengikuti

ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung yang

berlaku pada otoritas setempat di negara bersangkutan,

penyelenggaraan BGFK dilaksanakan mengikuti

ketentuan yang berlaku pada otoritas setempat di negara

bersangkutan.

(2) Dokumen perizinan yang diterbitkan oleh otoritas

setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disetarakan dengan PBG, SLF, dan/atau SBKBG melalui

proses pendaftaran ke dalam SIMBG dan pemeriksaan

oleh Unit Layanan BGFK.

Bagian Kedua

Tata Laksana Pelayanan PBG BGFK

Paragraf 1

Pelayanan PBG BGFK

Pasal 27

(1) Pelayanan PBG BGFK meliputi tahapan:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • pemeriksaan dokumen rencana teknis;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan PBG.

(2) Pelayanan PBG BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Unit Layanan BGFK melalui

SIMBG.

(3) Pelayanan PBG BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh

delapan) hari kerja.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 28

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK terhadap permohonan PBG BGFK

melalui SIMBG.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:

  • data umum;
  • data teknis tanah;
  • data teknis arsitektur;
  • data teknis struktur;
  • data teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing;

dan

  • pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada

sistem.

(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu)

hari kerja.

Pasal 29

(1) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan oleh

TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan

pemenuhan Standar Teknis BGFK atas dokumen

rencana teknis BGFK yang dimohonkan.

(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat

konsultasi.

(4) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan ketentuan:

  • rapat konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal yang

ditetapkan Unit Layanan BGFK;

  • rapat konsultasi dipimpin oleh perwakilan Unit

Layanan BGFK;

jdih.pu.go.id

---

- rapat konsultasi dihadiri oleh anggota TPA Pusat
sesuai penugasan, penyedia jasa perencanaan
teknis, dan pemohon PBG atau yang dikuasakan;
- rapat konsultasi dilakukan melalui pembahasan
pemenuhan Standar Teknis secara menyeluruh dan
komprehensif;
- hasil rapat konsultasi dituangkan dalam berita
acara;
- rapat konsultasi dapat diulang apabila dalam berita
acara masih diperlukan perbaikan dokumen
rencana teknis;
- rapat konsultasi dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat; dan
- rapat konsultasi menghasilkan rekomendasi.

(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

d dilakukan dengan proses:
- pemaparan dokumen rencana teknis oleh penyedia
jasa perencana teknis BGFK;
- penyampaian tanggapan dan evaluasi pemenuhan
Standar Teknis BGFK oleh anggota TPA Pusat;
- pelaksanaan diskusi; dan
- penyusunan kesimpulan rapat konsultasi dalam
berita acara.

(6) Tanggapan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf b harus bersifat konkret dan komprehensif
serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada rapat
konsultasi berikutnya.

(7) Seluruh proses rapat konsultasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan dengan batasan tidak lebih dari
5 (lima) kali dalam waktu 22 (dua puluh dua) hari kerja
terhitung sejak dokumen permohonan PBG dinyatakan
lengkap.

(8) Dalam hal Unit Layanan BGFK menilai diperlukan

tambahan TPA Pusat dengan keahlian fungsi khusus,
batasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dapat diperpanjang hingga paling lama 40 (empat puluh)
hari kerja sejak dokumen permohonan PBG dinyatakan
lengkap.

jdih.pu.go.id

---

(9) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau ayat (8), TPA
Pusat membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana
teknis belum memenuhi standar teknis dan proses
permohonan PBG harus dimulai kembali dari awal.

(10) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf d menyatakan bahwa dokumen rencana teknis

telah memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis telah
memenuhi standar teknis.

Pasal 30

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan
rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (10).

(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10)
diterbitkan.

Pasal 31

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

ayat (1) huruf d dilakukan oleh Menteri atau dapat
didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(2) Penerbitan PBG dilakukan melalui SIMBG dalam waktu

paling lama 4 (empat) hari kerja sejak surat pemenuhan
standar teknis diterbitkan.

(3) PBG yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada

Pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi BGFK
berada.

Paragraf 2
Pelayanan PBG BGFK Secara Bertahap

Pasal 32

(1) Pelayanan PBG BGFK secara bertahap dilaksanakan

melalui 3 (tiga) tahap, meliputi:

jdih.pu.go.id

---

  • tahap kesatu;
  • tahap kedua; dan
  • tahap ketiga.

(2) Tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a meliputi:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan persetujuan pekerjaan persiapan.

(3) Tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) Dalam hal persetujuan pekerjaan persiapan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf d telah diterbitkan,

pelaksanaan konstruksi untuk pekerjaan persiapan

dapat dilaksanakan.

(5) Tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

b meliputi:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap kedua;
  • pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kedua;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan persetujuan pekerjaan pondasi.

(6) Tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5)

dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.

(7) Dalam hal persetujuan pekerjaan pondasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf d telah diterbitkan,

pelaksanaan konstruksi untuk pekerjaan struktur bawah

dapat dilaksanakan.

(8) Tahap ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

c meliputi:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap ketiga;
  • pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap ketiga;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan PBG.

(9) Tahap ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dilaksanakan paling lama 27 (dua puluh tujuh) hari

kerja.

jdih.pu.go.id

---

(10) Dalam hal PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (8)

huruf d telah diterbitkan, pelaksanaan konstruksi untuk

sisa pekerjaan dapat dilaksanakan.

Pasal 33

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK terhadap permohonan PBG BGFK

melalui SIMBG.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:

  • data umum;
  • data teknis tanah;
  • data teknis arsitektur;
  • data teknis struktur;
  • data teknis mekanikal, elektrikal, dan plambing;

dan

  • pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada

sistem.

(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 1 (satu)

hari kerja.

Pasal 34

(1) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b

dilakukan terhadap dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung untuk tahap persiapan.

(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kesatu

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk

memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas

dokumen rencana teknis untuk tahap persiapan.

(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan melalui rapat konsultasi.

jdih.pu.go.id

---

(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku

mutatis mutandis terhadap rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa

dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan,

rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal

yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan

kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 22 (dua

puluh dua) hari kerja sejak dokumen permohonan PBG

dinyatakan lengkap.

(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat

membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis

tahap persiapan belum memenuhi standar teknis dan

proses tahap kesatu harus diulang kembali mengunggah

kelengkapan dokumen tahap kesatu.

(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa

dokumen rencana teknis telah memenuhi Standar

Teknis, TPA Pusat membuat rekomendasi bahwa

dokumen rencana teknis tahap persiapan telah

memenuhi standar teknis.

Pasal 35

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c

dilakukan berdasarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8).

(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK.

(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8)

diterbitkan.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 36

(1) Penerbitan persetujuan pekerjaan persiapan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d
dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui SIMBG.

(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja setelah surat
pemenuhan standar teknis diterbitkan.

(3) Persetujuan pekerjaan persiapan yang telah diterbitkan,

ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
mana lokasi BGFK berada.

Pasal 37

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap kedua

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK terhadap data teknis
struktur bawah.

(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu)
hari kerja.

Pasal 38

(1) Pemeriksaan dokumen teknis tahap kedua sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b dilakukan
terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung
untuk tahap struktur bawah Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kedua

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA
Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap kedua

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk
memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas
dokumen rencana teknis untuk tahap struktur bawah
Bangunan Gedung.

(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan melalui rapat konsultasi.

(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku
mutatis mutandis terhadap ketentuan rapat konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

jdih.pu.go.id

---

(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan,
rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal
yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan
kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak dokumen tahap kedua
dinyatakan lengkap.

(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat
membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis
struktur bawah belum memenuhi standar teknis dan
proses tahap kedua harus diulang kembali mengunggah
kelengkapan dokumen tahap kedua.

(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa
dokumen rencana teknis struktur bawah telah
memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis struktur
bawah telah memenuhi standar teknis.

Pasal 39

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf c
dilakukan berdasarkan rekomendasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8).

(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Unit Layanan BGFK.

(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8)
diterbitkan.

Pasal 40

(1) Penerbitan persetujuan pekerjaan pondasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf d dilakukan oleh
Direktur Jenderal melalui SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

(2) Penerbitan persetujuan pekerjaan pondasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 2 (dua)

hari kerja sejak surat pemenuhan standar teknis

diterbitkan.

(3) Persetujuan pekerjaan pondasi yang telah diterbitkan,

ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di

mana lokasi BGFK berada.

Pasal 41

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap ketiga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf a

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK terhadap dokumen

rencana teknis Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan kelengkapan dokumen tahap ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 42

(1) Pemeriksaan dokumen teknis tahap ketiga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf b dilakukan

terhadap dokumen rencana teknis Bangunan Gedung.

(2) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(3) Pemeriksaan dokumen rencana teknis tahap ketiga

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk

memastikan pemenuhan Standar Teknis BGFK atas

dokumen rencana teknis Bangunan Gedung.

(4) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan melalui rapat konsultasi.

(5) Ketentuan rapat konsultasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 29 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) berlaku

mutatis mutandis terhadap ketentuan rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa

dokumen rencana teknis masih memerlukan perbaikan,

rapat konsultasi dapat diulang kembali sesuai jadwal

jdih.pu.go.id

---

yang ditentukan Unit Layanan BGFK berdasarkan

kesiapan pemohon dengan batasan paling lama 21 (dua

puluh satu) hari kerja sejak dokumen tahap ketiga

dinyatakan lengkap.

(7) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), TPA Pusat

membuat rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis

Bangunan Gedung belum memenuhi standar teknis dan

proses tahap ketiga harus diulang kembali mengunggah

kelengkapan dokumen tahap ketiga.

(8) Dalam hal kesimpulan hasil rapat konsultasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa

dokumen rencana teknis Bangunan Gedung telah

memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat

rekomendasi bahwa dokumen rencana teknis Bangunan

Gedung telah memenuhi standar teknis.

Pasal 43

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (8) huruf c

dilakukan berdasarkan rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 42 ayat (8).

(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK.

(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 (ayat (8)

diterbitkan.

Pasal 44

(1) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32

ayat (8) huruf d dilakukan oleh Menteri atau dapat

didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

jdih.pu.go.id

---

(2) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui SIMBG dalam waktu 2 (dua) hari kerja

sejak surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.

(3) PBG yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada

Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK

berada.

Bagian Ketiga

Tata Laksana Inspeksi Masa Konstruksi BGFK

Paragraf 1

Umum

Pasal 45

(1) Pelaksanaan konstruksi BGFK terdiri atas tahap:

  • persiapan pekerjaan;
  • pelaksanaan pekerjaan;
  • pengujian; dan
  • penyerahan.

(2) Pelaksanaan inspeksi masa konstruksi BGFK meliputi

tahapan:

  • pemeriksaan kesesuaian;
  • penyusunan berita acara hasil inspeksi;
  • permintaan justifikasi teknis atas ketidaksesuaian

akibat kondisi lapangan;

  • peringatan tertulis atas ketidaksesuaian;
  • penyampaian berita acara hasil inspeksi;
  • pemantauan pengetesan dan pengujian;
  • penyusunan berita acara hasil pemantauan

pengetesan dan pengujian; dan

  • penerbitan SLF dan SBKBG BGFK baru.

(3) Inspeksi masa konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilaksanakan mengikuti jadwal

pelaksanaan konstruksi yang diinformasikan oleh

Pemilik BGFK melalui SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 2

Pemeriksaan Kesesuaian

Pasal 46

(1) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 45 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Penilik BGFK

terhadap pelaksanaan konstruksi BGFK.

(2) Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditugaskan oleh Unit Layanan BGFK setelah memperoleh

informasi jadwal dimulainya pelaksanaan konstruksi dari

pemilik BGFK melalui SIMBG.

(3) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui pengamatan kondisi lapangan

dan laporan pengawasan konstruksi terhadap PBG

dan/atau ketentuan SMKK.

(4) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada tahap:

  • pekerjaan struktur bawah;
  • pekerjaan basemen;
  • pekerjaan struktur atas, arsitektur, mekanikal,

elektrikal, dan perpipaan; dan

  • pengetesan dan pengujian.

Paragraf 3

Penyusunan Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 47

(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b dibuat oleh

Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi pada setiap

tahap konstruksi.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani penyedia jasa pengawasan konstruksi,

penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, dan Penilik

BGFK.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 4

Permintaan Justifikasi Teknis atas Ketidaksesuaian Akibat

Kondisi Lapangan

Pasal 48

(1) Permintaan justifikasi teknis atas ketidaksesuaian akibat

kondisi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45

ayat (2) huruf c dilakukan oleh Penilik BGFK kepada

Pemilik BGFK.

(2) Pemberian justifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh Pemilik BGFK kepada Penilik

BGFK yang dimuat dalam berita acara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 47.

(3) Pemilik BGFK diberikan waktu paling lambat 6 (enam)

bulan sejak justifikasi teknis diberikan untuk

melengkapi dokumen teknis yang dibutuhkan.

(4) Penilik BGFK memberikan surat rekomendasi

pencabutan PBG BGFK kepada Unit Layanan BGFK

melalui SIMBG apabila:

  • Pemilik BGFK tidak melengkapi dokumen teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau

  • Pemilik BGFK tidak melakukan penyesuaian atas

ketidaksesuaian yang terjadi.

Paragraf 5

Peringatan Tertulis atas Ketidaksesuaian

Pasal 49

(1) Peringatan tertulis atas ketidaksesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf d dibuat oleh

Penilik BGFK apabila:

  • pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan

ketentuan SMKK;

  • ketentuan tata bangunan tidak terpenuhi; dan/atau
  • ketentuan keandalan Bangunan Gedung tidak

terpenuhi.

(2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan

ketentuan SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

jdih.pu.go.id

---

huruf a, peringatan tertulis yang disampaikan Penilik

BGFK memuat:

  • instruksi kepada Pemilik untuk melakukan

penyesuaian terhadap ketentuan SMKK; dan

  • penghentian pelaksanaan konstruksi apabila

Pemilik tidak melakukan penyesuaian.

(3) Dalam hal ketentuan tata bangunan tidak terpenuhi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, peringatan

tertulis yang disampaikan Penilik BGFK memuat:

  • instruksi kepada Pemilik untuk melakukan

penyesuaian terhadap ketentuan tata bangunan

atau mengurus ulang PBG; dan

  • penghentian pelaksanaan konstruksi apabila

Pemilik tidak melakukan penyesuaian atau

mengurus ulang PBG.

(4) Dalam hal ketentuan keandalan Bangunan Gedung tidak

terpenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,

peringatan tertulis yang disampaikan Penilik BGFK

memuat:

  • instruksi kepada Pemilik untuk melakukan

penyesuaian atau mengurus ulang PBG; dan

  • penghentian pelaksanaan konstruksi apabila

Pemilik tidak melakukan penyesuaian atau

mengurus ulang PBG.

Paragraf 6

Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 50

(1) Penyampaian berita acara hasil inspeksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf e dilakukan oleh

Penilik BGFK kepada Kepala Unit Layanan BGFK.

(2) Berita acara hasil inspeksi dilampirkan dengan surat

peringatan atas ketidaksesuaian.

jdih.pu.go.id

---

(3) Penilik BGFK melakukan pemantauan tindak lanjut hasil

inspeksi yang telah dilakukan sebelum atau pada saat

inspeksi tahap berikutnya.

Paragraf 7

Pemantauan Pengetesan dan Pengujian

Pasal 51

(1) Pemantauan pengetesan dan pengujian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf f dilakukan oleh

Penilik BGFK terhadap proses pengetesan dan pengujian

yang dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan

konstruksi bersama penyedia jasa pengawasan

konstruksi dan institusi terkait yang berwenang.

(2) Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditugaskan oleh Unit Layanan BGFK setelah memperoleh

informasi jadwal pengetesan dan pengujian dari pemilik

BGFK melalui SIMBG.

(3) Pengetesan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan terhadap semua instalasi mekanikal,

elektrikal, dan perpipaan Bangunan Gedung serta

peralatan khusus lainnya untuk memastikan telah

terpasang dan berfungsi seluruhnya sesuai rencana

teknis.

(4) Proses pengetesan dan pengujian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) dilakukan bersama dengan mengisi daftar

simak yang dibuat oleh penyedia jasa pengawasan

konstruksi.

Paragraf 8

Penyusunan Berita Acara Hasil Pengetesan dan Pengujian

Pasal 52

(1) Penyusunan berita acara hasil pengetesan dan pengujian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf g

dibuat oleh Penilik BGFK sebagai laporan hasil

pengetesan dan pengujian.

jdih.pu.go.id

---

(2) Dalam hal hasil pengetesan dan pengujian sebagai

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan

adanya instalasi mekanikal, elektrikal, dan perpipaan

Bangunan Gedung serta peralatan khusus lainnya ada

yang belum terpasang dan/atau belum berfungsi, Penilik

BGFK dan penyedia jasa pengawasan konstruksi

memberikan instruksi untuk melakukan pemasangan

dan/atau perbaikan kepada penyedia jasa pelaksana

konstruksi.

(3) Temuan dan instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dicantumkan dalam berita acara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani penyedia jasa pengawasan konstruksi,

penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, Penilik BGFK,

dan/atau institusi terkait yang berwenang yang hadir

dalam proses pengetesan dan pengujian.

(5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.

Paragraf 9

Penerbitan SLF dan SBKBG BGFK Baru

Pasal 53

(1) Penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 45 ayat (2) huruf h dilakukan oleh Menteri

atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(2) Penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan melalui SIMBG setelah Pemilik BGFK

mengunggah:

  • gambar terbangun final;
  • surat pernyataan kelaikan fungsi BGFK yang dibuat

oleh penyedia jasa pengawas atau manajemen

konstruksi; dan

  • surat pernyataan Pemilik BGFK kepada

Kementerian.

jdih.pu.go.id

---

(3) Proses penerbitan SLF dan SBKBG sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan bersamaan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat

pernyataan kelaikan fungsi BGFK diunggah ke dalam

SIMBG.

(4) SLF dan SBKBG BGFK baru sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) diterbitkan tanpa dipungut biaya.

(5) SLF dan SBKBG yang telah diterbitkan, ditembuskan

kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi

BGFK berada.

Bagian Keempat

Tata Laksana Pelayanan Penerbitan PBG, SLF, dan/atau

SBKBG untuk BGFK yang Sudah Ada

Paragraf 1

Umum

Pasal 54

(1) Pascapenetapan status BGFK, pemilik atau pengelola

BGFK yang sudah ada dan telah memiliki izin

mendirikan Bangunan Gedung harus melakukan

perubahan PBG.

(2) Perubahan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menyesuaikan:

  • fungsi Bangunan Gedung yang tercantum dalam

izin mendirikan Bangunan Gedung menjadi fungsi

khusus; dan/atau

  • pemenuhan standar teknis BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21.

(3) Pemenuhan standar teknis BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui melalui

pemeriksaan kelaikan fungsi BGFK.

(4) Dalam hal BGFK yang sudah ada belum dapat

memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b, pemilik atau pengelola BGFK tetap

harus memenuhi ketentuan tersebut secara bertahap.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 55

(1) Pelayanan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK

yang sudah ada meliputi tahapan:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen;
  • penyampaian hasil pemeriksaan;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG BGFK.

(2) Pelayanan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK

yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Unit Layanan BGFK melalui SIMBG.

(3) Pelayanan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK

yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari

kerja.

Paragraf 2

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Pasal 56

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK terhadap permohonan PBG, SLF,

dan/atau SBKBG untuk BGFK yang sudah ada melalui

SIMBG.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:

  • dokumen penetapan BGFK;
  • data umum;
  • data teknis arsitektur;
  • data teknis struktur;
  • data teknis gedung eksisting;
  • data teknis fungsi khusus; dan
  • pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada

sistem.

jdih.pu.go.id

---

(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 (satu)
hari kerja.

Paragraf 3
Verifikasi Kesesuaian dan Kebenaran Dokumen

Pasal 57

(1) Verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b
dilakukan oleh TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit
Layanan BGFK.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:
- kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung
dengan BGFK terbangun; dan
- kesesuaian antara kondisi BGFK terbangun dengan
laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.

(3) Kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung dengan

BGFK terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
- identitas Pemilik BGFK;
- kondisi BGFK;
- kesesuaian antara KRK dengan BGFK terbangun;
- kesesuaian antara dokumen PBG, rencana teknis,
atau gambar terbangun (as-built drawing) dengan
BGFK terbangun; dan
- kesesuaian antara dokumen Pemeliharaan dan
Perawatan BGFK dengan manual pengoperasian,
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui pemeriksaan dokumen oleh TPA Pusat
dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia jasa
pengkajian teknis dan/atau kementerian/lembaga
terkait serta dapat dilakukan verifikasi lapangan.

(5) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dalam waktu paling lama 22 (dua puluh dua)
hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan
lengkap.

jdih.pu.go.id

---

(6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau

ketidakbenaran, TPA Pusat membuat surat rekomendasi
penyesuaian dokumen dan/atau perbaikan BGFK
terbangun.

(7) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menghasilkan kesimpulan dokumen permohonan

sudah sesuai dan benar, TPA Pusat membuat surat
rekomendasi bahwa dokumen permohonan sudah sesuai
dan benar.

Paragraf 4
Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Pasal 58

(1) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c dilakukan apabila
ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6).

(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui
surat pemberitahuan yang memuat rekomendasi dan
menyatakan bahwa proses permohonan harus diulang.

(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola

BGFK melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja sejak surat rekomendasi diterbitkan oleh TPA
Pusat.

(4) Pemilik dan/atau Pengelola BGFK harus melaksanakan

rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
mengulang proses permohonan.

Paragraf 5
Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis

Pasal 59

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d
dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan surat

jdih.pu.go.id

---

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (7).

(2) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (7)

diterbitkan.

Paragraf 6

Penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK yang

Sudah Ada

Pasal 60

(1) Penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK

yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55

ayat (1) huruf e dilakukan oleh Menteri atau dapat

didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(2) Penerbitan PBG dilakukan apabila BGFK terbangun:

  • belum memiliki PBG; atau
  • tidak sesuai dengan PBG yang dimiliki.

(3) Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui SIMBG dalam waktu paling lama 4

(empat) hari kerja setelah surat pemenuhan standar

teknis diterbitkan, secara bersamaan dengan SLF

dan/atau SBKBG.

(4) Dalam hal hanya dilakukan penerbitan SLF dan/atau

SBKBG untuk BGFK yang sudah ada, dilakukan tanpa

dipungut biaya.

(5) Proses penerbitan SLF dan/atau SBKBG untuk BGFK

yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja

sejak pemenuhan standar teknis diterbitkan.

(6) PBG, SLF, dan/atau SBKBG untuk BGFK yang sudah

ada yang telah diterbitkan, ditembuskan kepada

Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK

berada.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kelima

Tata Laksana Inspeksi Masa Pemanfaatan BGFK

Paragraf 1

Umum

Pasal 61

(1) Pelaksanaan inspeksi masa pemanfaatan BGFK meliputi

tahapan:

  • penugasan Penilik BGFK;
  • pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan Bangunan

Gedung;

  • penyusunan berita acara hasil inspeksi; dan
  • penyampaian berita acara hasil inspeksi.

(2) Inspeksi masa pemanfaatan BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kebutuhan

berdasarkan hasil pengawasan.

Pasal 62

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat

(2) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sebagai bagian

dari pembinaan untuk memastikan pemanfaatan BGFK

dilengkapi dan sesuai dengan PBG dan SLF.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan pada saat:

  • pengajuan perpanjangan SLF BGFK;
  • adanya laporan dari masyarakat;
  • adanya indikasi BGFK berubah fungsi; dan/atau
  • adanya indikasi pemanfaatan BGFK membahayakan

lingkungan.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan antara lain dengan cara:

  • pemantauan penyelenggaraan BGFK pada masa

pemanfaatan melalui SIMBG;

  • pemberitahuan melalui SIMBG kepada Pemilik

dan/atau Pengelola BGFK apabila ditemukan

ketidaksesuaian Pemanfaatan BGFK;

jdih.pu.go.id

---

- pemeriksaan kondisi lapangan; atau
- identifikasi BGFK berubah fungsi dan/atau BGFK
membahayakan lingkungan.

Paragraf 2
Penugasan Penilik BGFK

Pasal 63

(1) Penugasan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 61 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK untuk melaksanakan inspeksi sebagai tindak
lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62.

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat

dalam bentuk surat tugas yang disampaikan kepada
Penilik BGFK yang bersangkutan melalui SIMBG.

(3) Unit Layanan BGFK menyampaikan surat

pemberitahuan jadwal inspeksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pemilik dan/atau Pengelola BGFK.

(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilengkapi dengan kebutuhan dokumen yang perlu

disiapkan oleh Pemilik dan/atau Pengelola BGFK untuk
mendukung proses inspeksi.

(5) Dalam hal dokumen teknis BGFK yang akan dilakukan

inspeksi telah diperoleh, Unit Layanan BGFK
menyampaikan dokumen teknis kepada Penilik BGFK
melalui SIMBG.

(6) Unit Layanan BGFK memberikan fasilitasi pelaksanaan

proses inspeksi yang dilakukan oleh Penilik BGFK.

Paragraf 3
Pemeriksaan Kesesuaian Pemanfaatan BGFK

Pasal 64

(1) Pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dilakukan oleh Penilik BGFK terhadap pemanfaatan
BGFK sesuai jadwal yang telah ditentukan.

jdih.pu.go.id

---

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang:
- tidak memiliki PBG;
- tidak sesuai dengan PBG;
- tidak memiliki SLF; dan/atau
- tidak sesuai dengan SLF;

(3) Untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang tidak

memiliki PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a atau tidak sesuai dengan PBG sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan pemeriksaan:
- dokumen PBG BGFK;
- dokumen rencana teknis BGFK; dan
- kondisi BGFK terbangun.

(4) Untuk mengetahui pemanfaatan BGFK yang tidak

memiliki SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
c atau tidak sesuai dengan SLF sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d, dilakukan pemeriksaan:
- dokumen gambar terbangun;
- dokumen SLF; dan
- kondisi BGFK terbangun.

Paragraf 4
Penyusunan Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 65

(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf d dilakukan oleh
Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi yang telah
dilakukan.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani oleh Penilik BGFK, pemilik, dan/atau
pengelola BGFK.

Paragraf 5
Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 66

Penyampaian berita acara hasil inspeksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf e dilakukan oleh
Penilik BGFK dengan mengunggah ke dalam SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 67

(1) Dalam hal pemanfaatan BGFK yang tidak memiliki PBG

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf a,
atau tidak sesuai dengan PBG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b, Unit Layanan BGFK
memberikan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pemanfaatan BGFK;
- pembekuan PBG;
- penghentian tetap pemanfaatan BGFK;
- pencabutan PBG; dan/atau
- perintah pembongkaran BGFK.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola
BGFK untuk melaksanakan:
- pengurusan PBG;
- penyesuaian Bangunan Gedung terhadap PBG
dimiliki; atau
- pengurusan perubahan PBG.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-
masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(4) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan penghentian sementara pemanfaatan
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.

(5) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.

(6) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), dilakukan penghentian tetap pemanfaatan
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
pencabutan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, dan perintah pembongkaran BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f.

jdih.pu.go.id

---

(7) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk
melakukan pembongkaran Bangunan Gedung.

(8) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(7). pembongkaran BGFK dilaksanakan oleh Kementerian

dan dapat menunjuk Penyedia Jasa Pembongkaran
BGFK.

(9) Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(8) dibebankan kepada pemilik dan/atau pengelola

BGFK.

Pasal 68

(1) Dalam hal pemanfaatan BGFK yang tidak memiliki SLF

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c,
atau tidak sesuai dengan SLF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2) huruf d, Unit Layanan BGFK
memberikan sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pemanfaatan BGFK;
- pembekuan SLF;
- penghentian tetap pemanfaatan BGFK; dan/atau
- pencabutan SLF.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola
BGFK untuk melaksanakan:
- pengurusan SLF;
- penyesuaian pemanfaatan Bangunan Gedung
terhadap SLF yang dimiliki; atau
- pengurusan perubahan PBG.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-
masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(4) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dilakukan penghentian sementara pemanfaatan
BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
pembekuan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c.

jdih.pu.go.id

---

(5) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c.

(6) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), dilakukan penghentian tetap pemanfaatan

BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan

pencabutan SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e.

(7) BGFK dapat dimanfaatkan kembali apabila pemilik

dan/atau pengelola BGFK telah melaksanakan

ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

sampai dengan huruf c.

Bagian Keenam

Tata Laksana Pelayanan Perpanjangan SLF dan

Penatausahaan SBKBG BGFK

Paragraf 1

Umum

Pasal 69

(1) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK meliputi tahapan:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen;
  • penyampaian hasil pemeriksaan;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis; dan
  • penerbitan perpanjangan SLF BGFK.

(2) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Layanan

BGFK melalui SIMBG.

(3) Pelayanan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling

lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 2

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Pasal 70

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK terhadap permohonan perpanjangan

SLF BGFK melalui SIMBG.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:

  • data teknis gedung eksisting;
  • data teknis fungsi khusus; dan
  • pernyataan dalam bentuk pilihan atau centang pada

sistem.

(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu 1 hari

kerja.

Paragraf 3

Verifikasi Kesesuaian dan Kebenaran Dokumen

Pasal 71

(1) Verifikasi kesesuaian dan kebenaran dokumen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b

dilakukan oleh TPA Pusat yang difasilitasi oleh Unit

Layanan BGFK.

(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap:

  • kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung

dengan BGFK terbangun; dan

  • kesesuaian antara kondisi BGFK terbangun dengan

laporan pemeriksaan kelaikan fungsi.

(3) Kesesuaian antara dokumen Bangunan Gedung dengan

BGFK terbangun dimaksud pada ayat (1) huruf a

meliputi:

  • identitas Pemilik BGFK;
  • kondisi BGFK;

jdih.pu.go.id

---

- kesesuaian antara KRK dengan BGFK terbangun;
- kesesuaian antara dokumen PBG atau rencana
teknis atau gambar terbangun dengan BGFK
terbangun; dan
- kesesuaian antara dokumen Pemeliharaan dan
Perawatan BGFK dengan manual pengoperasian,
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

(4) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui pemeriksaan dokumen oleh TPA Pusat
dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia jasa
pengkajian teknis dan/atau kementerian/lembaga
terkait serta dapat dilakukan verifikasi lapangan.

(5) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan dalam waktu paling lama 23 (dua puluh tiga)
hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan
lengkap.

(6) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau

ketidakbenaran, TPA Pusat membuat rekomendasi
penyesuaian dokumen dan/atau perbaikan BGFK
terbangun.

(7) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menghasilkan kesimpulan dokumen permohonan

sudah sesuai dan benar, TPA Pusat membuat
rekomendasi bahwa dokumen permohonan sudah sesuai
dan benar.

Paragraf 4
Penyampaian Hasil Pemeriksaan

Pasal 72

(1) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilakukan apabila
ditemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (6).

(2) Penyampaian hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui
surat pemberitahuan ketidaksesuaian dan/atau

jdih.pu.go.id

---

ketidakbenaran yang memuat rekomendasi dan
menyatakan bahwa proses permohonan harus diulang.

(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disampaikan kepada Pemilik dan/atau Pengelola

BGFK melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga)

hari kerja sejak surat rekomendasi diterbitkan oleh TPA

Pusat.

(4) Pemilik dan/atau Pengelola BGFK harus melaksanakan

rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan

mengulang proses permohonan.

Paragraf 5

Penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis

Pasal 73

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71

ayat (7).

(2) Surat pemenuhan standar teknis dilaporkan kepada

Direktur Jenderal sebagai dasar penerbitan

perpanjangan SLF.

(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (7)

diterbitkan.

Paragraf 6

Penerbitan Perpanjangan SLF BGFK

Pasal 74

(1) Penerbitan perpanjangan SLF sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Menteri

atau dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal.

(2) Proses penerbitan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SIMBG dalam

jdih.pu.go.id

---

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pemenuhan

standar teknis diterbitkan.

(3) Proses penerbitan perpanjangan SLF BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa dipungut biaya.

(4) SLF BGFK yang telah diperpanjang, ditembuskan kepada

Pemerintah Kabupaten/Kota di mana lokasi BGFK
berada.

Paragraf 7
Penatausahaan SBKBG BGFK

Pasal 75

(1) Penatausahaan SBKBG dilaksanakan dalam hal

sebagian atau seluruh isi SBKBG sudah tidak sesuai
dengan keadaan yang ada.

(2) Penatausahaan SBKBG sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan apabila terjadi:
- peralihan hak SBKBG;
- pembebanan hak SBKBG;
- penggantian SBKBG;
- perubahan SBKBG;
- penghapusan SBKBG; atau
- perpanjangan SBKBG.

(3) Pelayanan penatausahaan SBKBG BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Unit Layanan
BGFK melalui SIMBG tanpa dikenakan biaya.

(4) Pelaksanaan penatausahaan SBKBG BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan mengikuti ketentuan
penatausahaan SBKBG sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Ketujuh
Tata Laksana Pelayanan Pembongkaran BGFK

Paragraf 1
Umum

Pasal 76

(1) Pembongkaran BGFK dilakukan melalui proses:

jdih.pu.go.id

---

  • persetujuan pembongkaran; atau
  • penetapan pembongkaran.

(2) Persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dilakukan apabila pembongkaran BGFK

merupakan inisiatif Pemilik BGFK.

(3) Penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilakukan apabila:

  • BGFK tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki

lagi;

  • Pemanfaatan BGFK menimbulkan bahaya bagi

pengguna, masyarakat, dan lingkungannya;

dan/atau

  • Pemilik tidak menindaklanjuti hasil inspeksi pada

masa konstruksi atau pada masa pemanfaatan

BGFK.

(4) Standar dan metode pembongkaran BGFK mengikuti

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

pembongkaran Bangunan Gedung.

Paragraf 2

Tata Laksana Pelayanan Persetujuan Pembongkaran BGFK

Pasal 77

(1) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK meliputi

tahapan:

  • pemeriksaan kelengkapan dokumen;
  • pemeriksaan RTB;
  • penerbitan surat pemenuhan standar teknis;
  • penerbitan persetujuan pembongkaran; dan
  • sosialisasi kepada masyarakat.

(2) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh

Unit Layanan BGFK melalui SIMBG.

(3) Pelayanan persetujuan pembongkaran BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 78

(1) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dilakukan oleh

Unit Layanan BGFK terhadap permohonan persetujuan

pembongkaran BGFK melalui SIMBG.

(2) Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang harus diunggah melalui SIMBG meliputi:

  • RTB;
  • data penyedia jasa dan tenaga ahli pembongkaran

BGFK;

  • rencana pengamanan lingkungan;
  • rencana pengelolaan limbah hasil pembongkaran

Bangunan Gedung; dan

  • surat pernyataan penonaktifan seluruh utilitas

umum (kecuali utilitas yang benar dibutuhkan).

(3) Pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu 1 (satu)

hari kerja.

Pasal 79

(1) Pemeriksaan RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal

77 ayat (1) huruf b dilakukan oleh TPA Pusat yang

difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk memastikan pemenuhan Standar

Teknis BGFK atas dokumen RTB BGFK yang

dimohonkan.

(3) Pemeriksaan dokumen teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilakukan melalui rapat konsultasi.

(4) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan dengan ketentuan:

  • rapat konsultasi dilaksanakan sesuai jadwal yang

ditetapkan Unit Layanan BGFK;

  • rapat konsultasi dipimpin oleh perwakilan Unit

Layanan BGFK;

jdih.pu.go.id

---

  • rapat konsultasi dihadiri oleh anggota TPA Pusat

sesuai penugasan, penyedia jasa perencanaan

pembongkaran, dan pemilik BGFK;

  • rapat konsultasi dilakukan melalui pembahasan

pemenuhan Standar Teknis secara menyeluruh dan

komprehensif;

  • hasil rapat konsultasi dituangkan dalam berita

acara;

  • rapat konsultasi dapat diulang apabila dalam berita

acara masih diperlukan perbaikan dokumen RTB;

  • rapat konsultasi dilakukan secara musyawarah

untuk mufakat; dan

  • rapat konsultasi menghasilkan rekomendasi.

(5) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

d dilakukan dengan proses:

  • pemaparan dokumen RTB oleh penyedia jasa

perencanaan pembongkaran BGFK;

  • penyampaian tanggapan dan evaluasi pemenuhan

Standar Teknis pembongkaran BGFK oleh anggota

TPA Pusat;

  • pelaksanaan diskusi; dan
  • penyusunan kesimpulan rapat konsultasi dalam

berita acara.

(6) Tanggapan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) huruf d harus bersifat konkret dan komprehensif

serta tidak dapat diubah dan/atau ditambah pada rapat

konsultasi berikutnya.

(7) Seluruh proses rapat konsultasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dilakukan dengan batasan tidak lebih dari

5 (lima) kali dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja

terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan

lengkap.

(8) Dalam hal pemohon melebihi batasan waktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPA Pusat

membuat rekomendasi bahwa dokumen RTB belum

memenuhi standar teknis dan proses permohonan harus

dimulai kembali dari awal.

jdih.pu.go.id

---

(9) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) huruf d menyatakan bahwa dokumen RTB telah

memenuhi Standar Teknis, TPA Pusat membuat

rekomendasi bahwa dokumen RTB telah memenuhi

standar teknis.

Pasal 80

(1) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan

rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79

ayat (9).

(2) Surat pemenuhan standar teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk

sebagai dasar persetujuan pembongkaran BGFK.

(3) Penerbitan surat pemenuhan standar teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam

waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak rekomendasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (9)

diterbitkan.

Pasal 81

(1) Penerbitan persetujuan pembongkaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf d dilakukan oleh

Menteri atau dapat didelegasikan kepada Direktur

Jenderal.

(2) Persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur

pembongkaran, dan sanksi administratif terhadap setiap

pelanggaran.

(3) Batas waktu pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sesuai rencana pembongkaran oleh Pemilik

atau Pengelola BGFK atau paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Penerbitan persetujuan pembongkaran dilakukan

melalui SIMBG dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari

kerja sejak surat pemenuhan standar teknis diterbitkan.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 82

(1) Sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK terhadap rencana pembongkaran BGFK.

(2) Sosialisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan antara lain melalui:

  • penyampaian pemberitahuan tertulis;
  • pertemuan dengan masyarakat terdampak secara

langsung;

  • publikasi melalui media massa; dan/atau
  • pemasangan papan pengumuman di lokasi BGFK

yang akan dibongkar.

(3) Sosialisasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan

kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah

daerah provinsi.

Pasal 83

Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan dalam batas

waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Unit

Layanan BGFK memberikan pemberitahuan pembatalan

persetujuan pembongkaran kepada Pemilik atau Pengelola

BGFK.

Pasal 84

(1) Dalam hal pembongkaran dilaksanakan tidak sesuai

dengan RTB, Unit Layanan BGFK melakukan:

  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara pembongkaran; dan/atau
  • penghentian tetap pembongkaran dan pembatalan

persetujuan pembongkaran.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf a diberikan kepada pemilik dan/atau pengelola

BGFK untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan

pembongkaran terhadap RTB yang telah disahkan.

jdih.pu.go.id

---

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-

masing dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(4) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dilakukan penghentian sementara

pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c.

(5) Pemilik dan/atau pengelola BGFK diberikan waktu

paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk

melakukan penyesuaian pelaksanaan pembongkaran

terhadap RTB yang telah disahkan.

(6) Dalam hal pemilik dan/atau pengelola BGFK tidak

melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), penghentian tetap pembongkaran dan

pembatalan persetujuan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 85

Dalam hal persetujuan pembongkaran telah dibatalkan,

Pemilik BGFK harus mengulang proses permohonan apabila

akan melakukan pembongkaran BGFK.

Paragraf 3

Tata Laksana Penetapan Pembongkaran BGFK

Pasal 86

Penetapan pembongkaran BGFK meliputi tahapan:

  • identifikasi;
  • penyampaian hasil identifikasi;
  • pemeriksaan hasil pengkajian teknis;
  • penerbitan surat penetapan pembongkaran;
  • pemeriksaan RTB; dan
  • sosialisasi kepada masyarakat.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 87

(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf

a dilakukan terhadap BGFK yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan:

  • hasil inspeksi pada masa konstruksi BGFK;

dan/atau

  • hasil inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK.

Pasal 88

(1) Penyampaian hasil identifikasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 86 huruf b dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK kepada Pemilik BGFK melalui SIMBG.

(2) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa berita acara hasil inspeksi yang memuat temuan

hasil inspeksi dan dilengkapi justifikasi teknis

kebutuhan pembongkaran BGFK.

(3) Penyampaian hasil identifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus ditindaklanjuti Pemilik atau

Pengelola BGFK untuk melakukan pengkajian teknis.

Pasal 89

(1) Pemeriksaan hasil pengkajian teknis sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf c dilakukan oleh TPA

Pusat yang difasilitasi oleh Unit Layanan BGFK.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk melakukan verifikasi kesesuaian proses

pengkajian teknis dan/atau kebenaran hasil pengkajian

teknis.

(3) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen oleh TPA

Pusat dan dilakukan klarifikasi kepada penyedia jasa

pengkajian teknis dan/atau kementerian/lembaga

terkait serta dapat dilakukan verifikasi lapangan.

(4) Proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dilakukan dalam waktu paling lama 22 (dua puluh

jdih.pu.go.id

---

dua) hari kerja sejak dokumen pengkajian teknis

diunggah ke dalam SIMBG.

(5) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditemukan ketidaksesuaian dan/atau

ketidakbenaran, TPA Pusat membuat rekomendasi

penyesuaian dokumen pengkajian teknis.

(6) Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) menghasilkan kesimpulan dokumen pengkajian

teknis sudah sesuai dan benar, TPA Pusat membuat

rekomendasi bahwa dokumen pengkajian teknis sudah

sesuai dan benar.

Pasal 90

(1) Penerbitan surat penetapan pembongkaran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dilakukan apabila:

  • Pemilik atau Pengelola BGFK tidak melakukan

pengkajian teknis; atau

  • hasil pengkajian teknis atau hasil pemeriksaan

pengkajian teknis yang dilakukan oleh TPA Pusat

menyatakan bahwa BGFK memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3).

(2) Penerbitan surat penetapan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal

melalui SIMBG.

(3) Penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur

pembongkaran, dan sanksi administratif terhadap setiap

pelanggaran.

(4) Proses surat penetapan pembongkaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling

lama 3 (tiga) hari sejak rekomendasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 ayat (6) diterbitkan.

Pasal 91

Ketentuan pemeriksaan RTB sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 berlaku mutatis mutandis terhadap pemeriksaan

RTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf e.

jdih.pu.go.id

---

Pasal 92

Ketentuan sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 berlaku mutatis mutandis terhadap
sosialisasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 86 huruf f.

Pasal 93

(1) Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh

Pemilik BGFK dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3), pembongkaran
dilaksanakan oleh Kementerian dan dapat menunjuk
Penyedia Jasa Pembongkaran BGFK.

(2) Biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibebankan kepada Pemilik BGFK.

(3) Penyedia Jasa Pembongkaran Bangunan Gedung

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat
RTB.

(4) Dalam hal biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dibayarkan oleh Pemilik BGFK,
dilakukan penyegelan pada lokasi tapak BGFK yang
telah dibongkar.

(5) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicabut

setelah Pemilik BGFK melakukan pembayaran biaya
pembongkaran.

Bagian Kedelapan
Tata Laksana Inspeksi Masa Pembongkaran BGFK

Paragraf 1
Umum

Pasal 94

(1) Pelaksanaan inspeksi masa pembongkaran BGFK

meliputi tahapan:
- pemeriksaan kesesuaian;
- penyusunan berita acara hasil inspeksi;
- peringatan tertulis atas ketidaksesuaian; dan
- penyampaian berita acara hasil inspeksi.

jdih.pu.go.id

---

(2) Inspeksi masa pembongkaran BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti jadwal

pelaksanaan pembongkaran yang diinformasikan oleh

Pemilik BGFK melalui SIMBG.

Paragraf 2

Pemeriksaan Kesesuaian

Pasal 95

(1) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 94 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Penilik BGFK

terhadap pelaksanaan pembongkaran BGFK.

(2) Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditugaskan oleh Unit Layanan BGFK setelah memperoleh

informasi jadwal dimulainya pelaksanaan pembongkaran

dari pemilik BGFK melalui SIMBG.

(3) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan antara pelaksanaan pembongkaran

dengan RTB.

(4) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan pada tahap:

  • persiapan tapak pembongkaran;
  • pembongkaran komponen nonstruktur bangunan;
  • pembongkaran komponen struktur bangunan; dan
  • pembersihan tapak.

Paragraf 3

Penyusunan Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 96

(1) Penyusunan berita acara hasil inspeksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf b dibuat oleh

Penilik BGFK sebagai laporan hasil inspeksi pada setiap

tahap pembongkaran.

(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditandatangani penyedia jasa pembongkaran, dan Penilik

BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diunggah ke dalam SIMBG oleh Penilik BGFK.

Paragraf 4

Peringatan Tertulis Atas Ketidaksesuaian

Pasal 97

(1) Peringatan tertulis atas ketidaksesuaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf c dibuat oleh

Penilik BGFK apabila:

  • pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan RTB;

dan/atau

  • pembongkaran dilakukan tidak mengikuti

ketentuan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja.

(2) Dalam hal pembongkaran dilakukan tidak sesuai dengan

RTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

peringatan tertulis yang disampaikan Penilik BGFK

memuat instruksi kepada Penyedia Jasa pembongkaran

untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen RTB.

(3) Dalam hal pembongkaran dilakukan tidak mengikuti

ketentuan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, peringatan

tertulis yang disampaikan Penilik BGFK memuat

instruksi kepada Penyedia Jasa pembongkaran untuk

mengikuti ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja.

Paragraf 5

Penyampaian Berita Acara Hasil Inspeksi

Pasal 98

(1) Penyampaian berita acara hasil inspeksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) huruf d dilakukan oleh

Penilik BGFK kepada Unit Layanan BGFK.

(2) Berita acara hasil inspeksi dilampirkan dengan surat

peringatan atas ketidaksesuaian.

jdih.pu.go.id

---

(3) Penilik BGFK melakukan pemantauan tindak lanjut hasil

inspeksi yang telah dilakukan sebelum atau pada saat

inspeksi tahap berikutnya.

Bagian Kesembilan

Tata Laksana Pendelegasian Kewenangan Sebagian

Penyelenggaraan BGFK

Paragraf 1

Umum

Pasal 99

Pendelegasian kewenangan sebagian Penyelenggaraan BGFK

meliputi tahapan:

  • perencanaan dan penganggaran pendelegasian;
  • penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian;
  • koordinasi pelaksanaan pendelegasian;
  • pelaksanaan pendelegasian;
  • pembinaan pelaksanaan pendelegasian;
  • pengawasan pelaksanaan pendelegasian; dan
  • pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan

pendelegasian.

Paragraf 2

Perencanaan dan Penganggaran Pendelegasian

Pasal 100

(1) Perencanaan dan penganggaran pendelegasian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf a

dilakukan oleh Unit Layanan BGFK setiap tahun

anggaran untuk pelaksanaan pada tahun anggaran

berikutnya.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui penentuan pola pendelegasian

kewenangan untuk:

  • sebagian jenis BGFK; atau
  • sebagian proses penyelenggaraan BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(3) Pola pendelegasian kewenangan untuk sebagian jenis

BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan atas pertimbangan besarnya jumlah BGFK
yang memerlukan pelayanan pada tahun anggaran
berikutnya.

(4) Perencanaan pola pendelegasian kewenangan untuk

sebagian jenis BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat

(3), dilakukan oleh Unit Layanan BGFK melalui

melakukan identifikasi pembagian kewenangan yaitu:
- BGFK yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
dan/atau BGFK lembaga negara yang berada di
wilayah Jabodetabek dilaksanakan oleh
Kementerian; dan
- BGFK yang tidak memiliki tingkat kerahasiaan
tinggi dan/atau BGFK lembaga negara dan bukan
lembaga negara di luar wilayah Jabodetabek
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

(5) Pola pendelegasian kewenangan untuk sebagian proses

penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b, dilakukan atas pertimbangan sebaran
lokasi BGFK yang memerlukan pelayanan pada tahun
anggaran berikutnya.

(6) Perencanaan pola pendelegasian kewenangan untuk

sebagian proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), dilakukan oleh Unit Layanan
BGFK melalui identifikasi pembagian kewenangan yaitu:
- penetapan dan pencabutan status, penerbitan PBG,
SLF, SBKBG, persetujuan dan penetapan
pembongkaran dilakukan oleh Kementerian; dan
- verifikasi lapangan dalam proses penetapan dan
pencabutan status, inspeksi pada masa konstruksi,
pemanfaatan, dan pembongkaran, dan sosialisasi
kepada masyarakat dalam rangka pembongkaran
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

(7) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5), Unit Layanan BGFK
melakukan perhitungan kebutuhan pendanaan untuk
pelaksanaan pendelegasian sebagian Penyelenggaraan
BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(8) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diusulkan oleh Unit Layanan BGFK melalui mekanisme

pemrograman dan penganggaran di lingkungan

Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Paragraf 3

Penetapan Provinsi dan Lingkup Pendelegasian

Pasal 101

(1) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 huruf b

dilakukan oleh Menteri sebagai dasar pendelegasian

tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK.

(2) Provinsi dan lingkup pendelegasian sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan

perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100

ayat (2).

(3) Proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didahului dengan koordinasi antara Unit Layanan BGFK

dengan Dinas Teknis Provinsi untuk melakukan

pembahasan dan penyepakatan mengenai kesiapan,

kesediaan, dan komitmen terkait lingkup pendelegasian.

(4) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dituangkan dalam berita acara.

(5) Unit Layanan BGFK menyampaikan pertimbangan teknis

pendelegasian tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK

kepada Direktur Jenderal dengan dilampirkan berita

acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri

berdasarkan rekomendasi Direktur Jenderal.

(7) Penetapan provinsi dan lingkup pendelegasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan

Keputusan Menteri.

jdih.pu.go.id

---

(8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

disampaikan oleh Unit Layanan BGFK kepada Gubernur

dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri

Keuangan, dan Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

Paragraf 4

Koordinasi Pelaksanaan Pendelegasian

Pasal 102

(1) Koordinasi pelaksanaan pendelegasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 huruf c dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK dengan Dinas Teknis Provinsi sebelum

tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK dilaksanakan.

(2) Rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk membahas persiapan dan

kesiapan serta teknis rencana pelaksanaan tugas

sebagian Penyelenggaraan BGFK yang didelegasikan.

(3) Hasil rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara sebagai

acuan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan

pendelegasian tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK

dilaksanakan.

(4) Pelaksanaan pendelegasian tugas sebagian

Penyelenggaraan BGFK dilakukan oleh Dinas Teknis

Provinsi.

Paragraf 5

Pelaksanaan Pendelegasian

Pasal 103

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan BGFK

untuk sebagian jenis BGFK, Dinas Teknis Provinsi

melakukan:

  • pelayanan PBG BGFK;
  • inspeksi masa konstruksi BGFK;

jdih.pu.go.id

---

  • pelayanan PBG, SLF, dan SBKBG untuk BGFK yang

sudah ada;

  • inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
  • pelayanan perpanjangan SLF dan penatausahaan
  • pelayanan penetapan atau persetujuan

pembongkaran BGFK; dan

  • inspeksi masa pembongkaran BGFK.

(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan untuk sebagian jenis BGFK yang

didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100

ayat (2) huruf a.

(3) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g dilaksanakan

oleh Dinas Teknis Provinsi melalui SIMBG.

(4) Dalam proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) Dinas Teknis Provinsi dibantu

oleh TPA Pusat dan Penilik BGFK sesuai basis data yang

terdapat dalam SIMBG.

Pasal 104

(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan BGFK

untuk sebagian proses penyelenggaraan BGFK, Dinas

Teknis Provinsi melakukan:

  • verifikasi lapangan dalam proses penetapan dan

pencabutan status BGFK;

  • inspeksi masa konstruksi BGFK;
  • inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
  • sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka

pembongkaran; dan

  • inspeksi masa pembongkaran BGFK.

(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan

oleh Dinas Teknis Provinsi berdasarkan koordinasi dari

Unit Layanan BGFK melalui SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

(3) Dalam proses penyelenggaraan BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) Dinas Teknis Provinsi

menugaskan Penilik BGFK yang berasal dari aparatur

teknis Dinas Teknis Provinsi sesuai basis data yang

terdapat dalam SIMBG.

Pasal 105

Ketentuan tata laksana pelayanan Penyelenggaraan BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal

98 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan

pelaksanaan tugas sebagian Penyelenggaraan BGFK yang

dilakukan oleh Dinas Teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 103 dan Pasal 104.

Paragraf 6

Pembinaan Pelaksanaan Pendelegasian

Pasal 106

(1) Pembinaan pelaksanaan pendelegasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 huruf e dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK terhadap pelaksanaan tugas sebagian

Penyelenggaraan BGFK yang dilaksanakan oleh Dinas

Teknis Provinsi.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pembinaan secara teknis.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui komunikasi, informasi, konsultasi,

dan/atau pembahasan secara langsung maupun secara

virtual.

(4) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) dilakukan secara:

  • berkala sesuai jadwal yang disepakati bersama

antara Dinas Teknis Provinsi dengan Unit Layanan

BGFK; dan/atau

  • sesuai kebutuhan atas permintaan Dinas Teknis

Provinsi atau Unit Layanan BGFK.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 7

Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian

Pasal 107

(1) Pengawasan pelaksanaan pendelegasian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 huruf f dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK terhadap tugas sebagian

Penyelenggaraan BGFK yang dilaksanakan oleh Dinas

Teknis Provinsi.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pengawasan secara teknis.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi

pelaksanaan tugas berdasarkan acuan berita acara hasil

rapat koordinasi teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 102 ayat (4).

(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan terhadap perkembangan pelaksanaan tugas

melalui SIMBG, komunikasi, informasi, konsultasi,

dan/atau pembahasan secara langsung maupun secara

virtual.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan

oleh Unit Layanan BGFK apabila pelaksanaan tugas

tidak sesuai dengan berita acara hasil rapat koordinasi

teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (4).

(6) Hasil evaluasi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dikoordinasikan kepada Dinas Teknis Provinsi

dan ditindaklanjuti dengan pembinaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 106.

Paragraf 8

Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan

Pendelegasian

Pasal 108

(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan

pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99

huruf g dilakukan oleh Gubernur kepada Menteri.

jdih.pu.go.id

---

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan menyampaikan laporan

penggunaan biaya pelaksanaan tugas sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan menyampaikan laporan hasil

pelaksanaan tugas melalui SIMBG sesuai ketentuan

Peraturan Menteri ini.

Bagian Kesatu

Menteri

Pasal 109

(1) Menteri memiliki kewenangan dan tugas

Penyelenggaraan BGFK.

(2) Penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • penetapan dan pencabutan status BGFK;
  • penerbitan PBG BGFK;
  • inspeksi masa konstruksi BGFK;
  • penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
  • inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
  • perpanjangan SLF BGFK;
  • penatausahaan SBKBG BGFK;
  • penerbitan RTB BGFK; dan
  • inspeksi masa pembongkaran BGFK.

(3) Dalam melaksanakan kewenangan dan tugas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu

oleh Direktur Jenderal.

(4) Dalam penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Menteri dapat mendelegasikan

kewenangan kepada Gubernur.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kedua

Unit Layanan BGFK

Paragraf 1

Tugas

Pasal 110

(1) Pelayanan penyelenggaraan BGFK dilaksanakan oleh

Unit Layanan BGFK.

(2) Unit Layanan BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dibentuk oleh Menteri.

(3) Pelayanan penyelenggaraan BGFK sebagaimana pada

ayat (1) memiliki tugas meliputi:

  • pengelolaan SIMBG sebagai instrumen

penyelenggaraan Bangunan Gedung secara

nasional;

  • pengelolaan TPA Pusat untuk memberikan

pertimbangan teknis dalam pemeriksaan dokumen

rencana teknis BGFK dan penyelesaian

permasalahan terkait BGFK;

  • pengelolaan Penilik BGFK dalam melakukan

inspeksi masa konstruksi dan masa pemanfaatan

BGFK;

  • pelayanan penetapan BGFK sesuai hasil pengusulan

atau hasil identifikasi;

  • pelayanan penerbitan PBG BGFK;
  • pelaksanaan inspeksi pada masa konstruksi BGFK;
  • pelayanan penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
  • pelaksanaan inspeksi pada masa pemanfaatan

BGFK;

  • pelayanan perpanjangan SLF;
  • pelayanan penatausahaan SBKBG;
  • pelayanan penerbitan RTB BGFK; dan
  • perencanaan, penganggaran, koordinasi,

pembinaan, dan pengawasan pendelegasian

penyelenggaraan BGFK.

jdih.pu.go.id

---

Paragraf 2

Keamanan dan Kerahasiaan Data

Pasal 111

(1) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerahasiaan data

dalam Penyelenggaraan BGFK melalui SIMBG, Unit

Layanan BGFK melakukan:

  • pembatasan akses terhadap data umum dan data

teknis BGFK; dan

  • pengujian keamanan secara berkala (periodik)

berupa tes penetrasi terhadap sistem keamanan

SIMBG.

(2) Dalam melakukan pengujian keamanan secara berkala

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Unit

Pengelola Teknis dapat bekerjasama dengan Kementerian

Komunikasi dan Informatika dan Badan Sandi Negara.

Paragraf 3

Sumpah dan Pakta Integritas

Pasal 112

(1) Dalam Penyelenggaraan BGFK yang memiliki aspek

kerahasiaan dan/atau keamanan tinggi, semua aparatur

non-ASN dari unsur pegawai honorer dan profesional

yang bertugas dalam Unit Layanan BGFK harus:

  • mengucapkan sumpah; dan
  • membuat pakta integritas.

(2) Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

diucapkan oleh semua aparatur baik PPPK dan/atau

non-ASN pada awal penugasan sebagai janji yang

dikuatkan atas nama Tuhan.

(3) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dibuat oleh semua aparatur baik PPPK dan/atau

non-ASN pada awal penugasan sebagai janji di atas

materai yang memiliki konsekuensi hukum.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Ketiga
TPA Pusat

Paragraf 1
Tugas

Pasal 113

(1) TPA Pusat ditetapkan oleh Menteri melalui basis data

dalam SIMBG.

(2) TPA Pusat mempunyai tugas:

- memeriksa dokumen rencana teknis BGFK terhadap
pemenuhan Standar Teknis dan memberikan
pertimbangan teknis kepada Pemohon dalam proses
konsultasi perencanaan BGFK; dan
- memeriksa dokumen RTB terhadap pemenuhan
Standar Teknis Pembongkaran BGFK dan
memberikan pertimbangan teknis kepada Pemohon
dalam proses konsultasi Pembongkaran.

(3) TPA Pusat menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) secara profesional, objektif, tidak
menghambat proses konsultasi PBG dan RTB, dan tidak
mempunyai konflik kepentingan.

(4) Dalam hal anggota TPA Pusat mempunyai konflik

kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
anggota yang bersangkutan harus mengundurkan diri
dari penugasan tersebut.

(5) Dalam hal anggota TPA Pusat menemukan adanya

konflik kepentingan terkait dengan penugasan anggota
lainnya, anggota tersebut dapat melaporkan kepada Unit
Layanan BGFK dengan disertai barang bukti.

(6) Hasil kerja TPA Pusat dituangkan secara tertulis dan

dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf 2
Unsur dan Kompetensi

Pasal 114

(1) TPA Pusat terdiri dari unsur:

  • perguruan tinggi/pakar;

jdih.pu.go.id

---

  • Profesi Ahli; dan
  • Tenaga Ahli Fungsi Khusus.

(2) Anggota TPA Pusat memiliki kompetensi yang meliputi

bidang:

  • keahlian khusus terkait jenis BGFK;
  • arsitektur Bangunan Gedung dan perkotaan;
  • struktur Bangunan Gedung;
  • mekanikal Bangunan Gedung;
  • elektrikal Bangunan Gedung;

- sanitasi, drainase, perpipaan (plumbing), pemadam
kebakaran Bangunan Gedung;

  • pertamanan atau lanskap;
  • tata ruang dalam Bangunan Gedung;
  • keselamatan dan kesehatan kerja;
  • pelaksanaan Pembongkaran; dan/atau
  • keahlian lainnya yang dibutuhkan.

(3) Untuk memenuhi kompetensi keahlian khusus terkait

BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan

keahlian lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf k, anggota TPA Pusat melibatkan:

  • Direktorat Jenderal; dan/atau
  • kementerian/lembaga terkait BGFK.

Paragraf 3

Pembentukan

Pasal 115

(1) Pembentukan TPA Pusat dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK melalui tahapan:

  • penentuan kriteria anggota TPA Pusat;
  • penentuan perkiraan jumlah anggota TPA Pusat;
  • permintaan calon anggota TPA Pusat;
  • pengajuan calon anggota TPA Pusat;
  • penyampaian rekomendasi calon anggota TPA Pusat;
  • pengusulan calon anggota TPA Pusat; dan
  • penetapan anggota TPA Pusat.

jdih.pu.go.id

---

(2) Penentuan kriteria anggota TPA Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan

pertimbangan jenis dan klasifikasi kompleksitas BGFK

yang akan dilayani.

(3) Penentuan perkiraan jumlah anggota TPA Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan

berdasarkan perkiraan beban tugas untuk efektivitas

serta efisiensi pelaksanaan tugas TPA Pusat.

(4) Permintaan calon anggota TPA Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK sesuai kebutuhan kepada perguruan

tinggi, asosiasi profesi khusus, unit kerja di lingkungan

Direktorat Jenderal, kementerian/lembaga terkait BGFK,

dan/atau Tenaga Ahli Fungsi Khusus.

(5) Pengajuan calon anggota TPA Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Unit

Layanan BGFK dengan memuat daftar calon anggota TPA

Pusat yang telah memenuhi kriteria dan jumlah TPA

Pusat yang dibutuhkan.

(6) Penyampaian rekomendasi calon anggota TPA Pusat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan

oleh Unit Layanan BGFK kepada Direktur Jenderal

untuk memperoleh persetujuan.

(7) Pengusulan calon anggota TPA Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Direktur

Jenderal kepada Menteri.

(8) Penetapan anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf g dilakukan oleh Menteri melalui

basis data TPA Pusat dalam SIMBG.

Paragraf 4

Penugasan

Pasal 116

(1) Penugasan TPA Pusat dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK sesuai kebutuhan pemeriksaan pemenuhan

Standar Teknis BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(2) Tata cara penugasan TPA sebagaimana yang dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK yang
dimohonkan;
- penugasan anggota TPA Pusat yang memiliki
kualifikasi sesuai klasifikasi dan kekhususan BGFK
yang dimohonkan; dan
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan proses
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis oleh TPA.

(3) Identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan data teknis BGFK.

(4) Penugasan anggota TPA Pusat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan BGFK
meliputi:
- penetapan jadwal melalui SIMBG;
- penyampaian undangan melalui SIMBG; dan
- penyampaian dokumen rencana teknis kepada TPA
Pusat melalui SIMBG.

(5) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sesuai
kebutuhan pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis,
yang meliputi:
- penyiapan tempat atau sarana virtual;
- penyiapan konsumsi kegiatan;
- penyiapan biaya kegiatan;
- pendokumentasian kegiatan; dan
- penyiapan tata surat menyurat dan administrasi
lainnya.

Bagian Keempat
Penilik BGFK

Paragraf 1
Tugas

Pasal 117

(1) Penilik BGFK ditetapkan oleh Menteri melalui basis data

dalam SIMBG.

jdih.pu.go.id

---

(2) Penilik BGFK memiliki tugas untuk melakukan

pemeriksaan BGFK secara administratif agar
Penyelenggaraan BGFK dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilaksanakan pada masa:

  • pelaksanaan konstruksi;
  • pemanfaatan; dan
  • pembongkaran.

(4) Penilik BGFK menjalankan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) secara profesional, objektif, dan tidak
mempunyai konflik kepentingan.

(5) Hasil kerja Penilik BGFK dituangkan secara tertulis dan

dapat dipertanggungjawabkan.

Paragraf 2
Unsur dan Kompetensi

Pasal 118

Penilik BGFK terdiri dari unsur:
- Direktorat Jenderal;
- Balai Prasarana Permukiman Wilayah;
- kementerian/lembaga terkait BGFK; dan/atau
- perangkat daerah teknis provinsi.

Pasal 119

Penilik BGFK memiliki kompetensi atau penguasaan
mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam bidang:
- Bangunan Gedung;
- keahlian khusus terkait jenis BGFK; dan/atau
- keahlian lainnya yang dibutuhkan.

Paragraf 3
Pembentukan

Pasal 120

(1) Penilik BGFK harus memiliki status kepegawaian sebagai

ASN.

jdih.pu.go.id

---

(2) Dalam hal jumlah pegawai ASN sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak mencukupi, Penilik BGFK dapat

berasal dari pegawai honorer.

(3) Pembentukan Penilik BGFK dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK melalui tahapan:

  • penentuan kriteria Penilik BGFK;
  • penentuan perkiraan jumlah Penilik BGFK;
  • permintaan calon Penilik BGFK;
  • pengajuan calon Penilik BGFK;
  • rekomendasi calon Penilik BGFK;
  • pengusulan calon Penilik BGFK; dan
  • penetapan Penilik BGFK.

(4) Penentuan kriteria Penilik BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a dilakukan pada aparatur sipil

negara yang memiliki kompetensi sesuai jenis dan

klasifikasi kompleksitas BGFK.

(5) Penentuan perkiraan jumlah Penilik BGFK sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan

perkiraan beban tugas inspeksi BGFK pada masa

konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran.

(6) Permintaan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK

sesuai kebutuhan kepada unit kerja di lingkungan

Direktorat Jenderal, Balai Prasarana Permukiman

Wilayah, kementerian/lembaga terkait BGFK, dan/atau

perangkat daerah teknis provinsi.

(7) Pengajuan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh Unit Layanan BGFK

dengan memuat daftar calon Penilik BGFK yang telah

memenuhi kriteria dan jumlah Penilik BGFK yang

dibutuhkan.

(8) Penyampaian rekomendasi calon Penilik BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan

oleh Unit Layanan BGFK kepada Direktur Jenderal

untuk memperoleh persetujuan.

jdih.pu.go.id

---

(9) Pengusulan calon Penilik BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal
kepada Menteri untuk memperoleh penetapan.

(10) Penetapan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf g dilakukan oleh Menteri melalui basis
data dalam SIMBG.

Paragraf 4
Penugasan

Pasal 121

(1) Penugasan Penilik BGFK dilakukan oleh Unit Layanan

BGFK sesuai kebutuhan inspeksi BGFK pada masa
konstruksi, pemanfaatan, atau pembongkaran.

(2) Tata cara penugasan Penilik BGFK meliputi:

- identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK yang
membutuhkan penilikan;
- penugasan Penilik BGFK yang memiliki kualifikasi
sesuai klasifikasi dan kekhususan BGFK; dan
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan proses
inspeksi oleh Penilik BGFK.

(3) Identifikasi klasifikasi dan kekhususan BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
oleh Unit Layanan BGFK berdasarkan data teknis BGFK.

(4) Penugasan Penilik BGFK sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf b dilakukan oleh Unit Layanan BGFK
meliputi:
- pembuatan surat tugas;
- penyampaian surat tugas melalui SIMBG;
- penyampaian dokumen teknis kepada Penilik BGFK
melalui SIMBG; dan
- pembuatan dan penyampaian surat pemberitahuan
jadwal inspeksi kepada pemilik dan/atau pengelola
BGFK.

(5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf

a mencantumkan:
- obyek BGFK yang menjadi sasaran penilikan; dan
- jangka waktu penugasan.

jdih.pu.go.id

---

(6) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c dilakukan oleh Unit Layanan BGFK sesuai

kebutuhan inspeksi BGFK, yang meliputi:

  • penyiapan administrasi dan pembiayaan operasional

Penilik BGFK;

  • pendokumentasian hasil pelaksanaan inspeksi dari

Penilik BGFK; dan/atau

  • penyiapan tata surat menyurat dan administrasi

lainnya.

Bagian Kelima

Gubernur

Pasal 122

(1) Gubernur memiliki peran dalam Penyelenggaraan BGFK

berdasarkan pendelegasian dari Menteri.

(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagian

penyelenggaraan BGFK kepada Gubernur dalam bentuk

dekonsentrasi.

(3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) dilakukan untuk membantu proses

penyelenggaraan BGFK yang berada di daerah agar dapat

mengantisipasi jarak dan memenuhi batasan waktu yang

telah ditentukan.

(4) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(5) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan untuk sebagian penyelenggaraan

BGFK yaitu untuk:

  • sebagian jenis BGFK; atau
  • sebagian proses penyelenggaraan BGFK.

(6) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dilakukan untuk Penyelenggaraan BGFK yang

telah dapat direncanakan dan dianggarkan pada tahun

anggaran sebelumnya.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Keenam

Dinas Teknis Provinsi

Pasal 123

(1) Dinas Teknis Provinsi melaksanakan tugas sebagian

Penyelenggaraan BGFK yang didelegasikan kepada

Gubernur dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 122 ayat (5).

(2) Dalam hal pendelegasian kewenangan sebagian jenis

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (5)

huruf a, Dinas Teknis Provinsi memiliki tugas:

  • pelayanan penerbitan PBG BGFK yang

didelegasikan;

  • inspeksi pada masa konstruksi BGFK yang

didelegasikan;

  • pelayanan penerbitan SLF dan/atau SBKBG untuk

jenis BGFK yang didelegasikan;

  • inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK yang

didelegasikan;

  • perpanjangan SLF dan/atau penatausahaan SBKBG

BGFK yang didelegasikan;

  • persetujuan pembongkaran BGFK yang

didelegasikan;

  • penetapan pembongkaran BGFK yang didelegasikan;

dan

  • inspeksi pada masa pembongkaran BGFK yang

didelegasikan;

(3) Dalam hal pendelegasian kewenangan sebagian proses

penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 122 ayat (5) huruf b, Dinas Teknis Provinsi

memiliki tugas:

  • pengajuan aparatur teknisnya untuk ditetapkan

sebagai Penilik BGFK oleh Menteri atas permintaan

dari Unit Layanan BGFK;

  • pengelolaan dalam proses penugasan Penilik BGFK

dari Dinas Teknis Provinsi;

  • pengadministrasian pelaksanaan tugas Penilik

BGFK dari Dinas Teknis Provinsi;

jdih.pu.go.id

---

  • pelaksanaan korespondensi dengan pihak terkait

terkait rekomendasi Penilik BGFK dari Dinas Teknis

Provinsi; dan

  • pengawasan kinerja Penilik BGFK dari Dinas Teknis

Provinsi.

Bagian Kesatu

Pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 124

(1) Untuk mendukung penyelenggaraan BGFK, Kementerian

mengalokasikan pendanaan yang bersumber dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dianggarkan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran

(DIPA) Unit Layanan BGFK.

(3) Unit Pengelola Teknis membuat perencanaan,

pemrograman, dan penganggaran kebutuhan pendanaan

setiap tahunnya.

Pasal 125

(1) Penggunaan dana yang dialokasikan dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan untuk

mendukung operasionalisasi dalam proses:

  • pelayanan penetapan status BGFK;
  • pelayanan pencabutan status BGFK;
  • pelayanan PBG BGFK;
  • pelaksanaan inspeksi masa konstruksi BGFK;
  • pelayanan penerbitan SLF dan SBKBG BGFK;
  • pelaksanaan inspeksi masa pemanfaatan BGFK;
  • pelayanan perpanjangan SLF BGFK;
  • pelayanan penatausahaan SBKBG BGFK;
  • pelayanan pembongkaran BGFK;
  • pelaksanaan inspeksi masa pembongkaran BGFK;
  • pengelolaan SIMBG;

jdih.pu.go.id

---

- pembinaan penyelenggaraan BGFK; dan
- pelaksanaan manajemen dan rumah tangga Unit
Layanan BGFK.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan

dalam bentuk:
- biaya honorarium;
- biaya pengadaan dan/atau sewa peralatan;
- biaya pengadaan dan/atau sewa kendaraan
operasional;
- biaya pengadaan alat tulis kantor;
- biaya pengadaan perangkat lunak dan siber;
- biaya penggandaan materi, laporan, dan dokumen;
- biaya rapat atau pembahasan;
- biaya perjalanan dinas lokal, luar kota, dan luar
negeri;
- biaya pengiriman surat menyurat dan dokumen;
- biaya komunikasi;
- biaya asuransi atau pertanggungan; dan/atau
- biaya pajak dan iuran lainnya.

Bagian Kedua
Pendanaan dari Pemilik atau Pengelola BGFK

Pasal 126

Dalam penyelenggaraan BGFK, pemilik dan/atau pengelola
BGFK mengalokasikan pendanaan yang dibutuhkan untuk:
- pelaksanaan identifikasi untuk pengusulan penetapan
status BGFK;
- pelaksanaan identifikasi untuk pengusulan pencabutan
status BGFK;
- perencanaan dan perancangan BGFK;
- pelaksanaan konstruksi BGFK;
- pengawasan pelaksanaan konstruksi BGFK;
- pemeliharaan dan perawatan BGFK;
- pelestarian BGFK; dan
- pembongkaran BGFK.

jdih.pu.go.id

---

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 127

(1) Pembinaan penyelenggaraan BGFK merupakan tugas

dan kewenangan Menteri.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemenuhan

standar teknis dan tertib penyelenggaraan BGFK dalam

rangka mewujudkan BGFK yang fungsional, serasi dan

selaras dengan lingkungannya, dan memiliki kepastian

hukum.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan melalui:

  • pengaturan;
  • pemberdayaan; dan
  • pengawasan.

(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan kepada:

  • kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi

khusus terkait BGFK;

  • pemerintah daerah provinsi;
  • penyedia jasa konstruksi BGFK; dan
  • pemilik dan pengelola BGFK.

Bagian Kedua

Pembinaan kepada Kementerian/Lembaga sebagai Pembina

Fungsi Khusus Terkait BGFK

Pasal 128

(1) Pembinaan kepada kementerian/lembaga sebagai

pembina fungsi khusus terkait BGFK dilakukan untuk

meningkatkan peran dan kapasitas dalam

jdih.pu.go.id

---

penyelenggaraan BGFK sesuai tugas dan kewenangannya

masing-masing.

(2) Peran dan kapasitas dalam penyelenggaraan BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • identifikasi dan pengusulan Bangunan Gedung yang

memenuhi kriteria BGFK untuk mendapatkan

penetapan Menteri;

  • pengusulan pencabutan status BGFK untuk

mendapatkan penetapan Menteri;

  • penetapan standar perencanaan dan perancangan

teknis khusus serta standar keamanan fungsi

khusus;

  • penugasan perwakilan dalam TPA Pusat; dan
  • penugasan perwakilan dalam Penilik BGFK.

(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada

kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi khusus

terkait BGFK dalam bentuk penyebarluasan norma,

standar, prosedur, dan kriteria BGFK.

(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan

kepada kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi

khusus terkait BGFK dalam bentuk:

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan

peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui

sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan

hukum termasuk pemberian insentif dan

disinsentif;

  • peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait

standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK

melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan

  • peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait

pelaksanaan tata cara operasionalisasi norma,

standar, prosedur dan kriteria pada lingkup

kewenangan kementerian/lembaga sebagai pembina

fungsi khusus terkait BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,

pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam

pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan

tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara

terbatas dan tidak boleh diketahui umum.

(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada

kementerian/lembaga sebagai pembina fungsi khusus

terkait BGFK dalam bentuk:

  • pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan

kewenangan dalam penyelenggaraan BGFK;

  • evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan

tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan

BGFK; dan

  • upaya penegakan hukum atas pelanggaran

ketentuan peratuan perundang-undangan.

(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam

penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan

Peraturan Menteri ini, kementerian/lembaga sebagai

pembina fungsi khusus terkait BGFK dapat

berkonsultasi kepada Menteri.

Bagian Ketiga

Pembinaan kepada Pemerintah Provinsi

Pasal 129

(1) Pembinaan kepada pemerintah provinsi dilakukan untuk

meningkatkan peran dan kapasitas dalam melaksanakan

delegasi kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK

yang diberikan oleh Menteri.

(2) Peran dan kapasitas dalam melaksanakan delegasi

kewenangan sebagian penyelenggaraan BGFK

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses

penetapan atau pencabutan status BGFK;

  • inspeksi pada masa konstruksi BGFK;

jdih.pu.go.id

---

  • verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses

penerbitan PBG, SLF, dan/atau SBKBG BGFK yang
sudah ada (existing);

  • inspeksi pada masa pemanfaatan BGFK;
  • verifikasi lapangan sesuai kebutuhan dalam proses

perpanjangan SLF BGFK;

  • identifikasi BGFK yang memenuhi ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3);

  • sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka

pembongkaran BGFK;

  • pembongkaran BGFK yang telah ditetapkan namun

tidak dilakukan oleh pemilik dan/atau pengelola

BGFK; dan/atau

  • inspeksi pada masa pembongkaran BGFK.

(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada

pemerintah provinsi dalam bentuk penyebarluasan

norma, standar, prosedur, dan kriteria BGFK.

(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan

kepada pemerintah provinsi dalam bentuk:

  • peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan

peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui

sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan

hukum termasuk pemberian insentif dan

disinsentif;

  • peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait

standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK

melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan

  • peningkatan kapasitas aparatur teknis terkait

pelaksanaan tata cara operasionalisasi norma,

standar, prosedur dan kriteria di provinsi.

(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,

pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam

pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan

tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara

terbatas dan tidak boleh diketahui umum.

jdih.pu.go.id

---

(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada

pemerintah provinsi dalam bentuk:

  • pemantauan terhadap pelaksanaan tugas delegasi

sebagian kewenangan penyelenggaraan BGFK;

  • evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan

tugas delegasi sebagian kewenangan

penyelenggaraan BGFK; dan

  • upaya penegakan hukum atas pelanggaran

ketentuan peratuan perundang-undangan.

(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam

penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan

Peraturan Menteri ini, pemerintah provinsi dapat

berkonsultasi kepada Direktur Jenderal.

Bagian Keempat

Pembinaan kepada Penyedia Jasa Konstruksi BGFK

Pasal 130

(1) Pembinaan kepada penyedia jasa konstruksi BGFK

dilakukan untuk meningkatkan peran dan kapasitas

dalam penyelenggaraan BGFK sesuai tugas dan

kompetensinya masing-masing.

(2) Penyedia jasa konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan badan usaha jasa konstruksi

yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa melalui

proses pemilihan untuk melaksanakan:

  • perencanaan dan perancangan BGFK;
  • pelaksanaan konstruksi BGFK;
  • pengawasan pelaksanaan konstruksi BGFK; atau
  • pengkajian teknis BGFK.

(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada

penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk

penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria

BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan
kepada penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk:
- peningkatan kemitraan dengan asosiasi profesi
khusus dan asosiasi badan usaha jasa konstruksi;
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui
sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan
hukum termasuk pemberian insentif dan
disinsentif; dan
- peningkatan kapasitas teknis penyedia jasa terkait
standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.

(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,

pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam
pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan
tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara
terbatas dan tidak boleh diketahui umum.

(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada
penyedia jasa konstruksi BGFK dalam bentuk:
- pemantauan terhadap pelaksanaan tugas dan
kompetensi dalam penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pelaksanaan
tugas dan kompetensi dalam penyelenggaraan
BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran
ketentuan peratuan perundang-undangan.

(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam

penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini, penyedia jasa konstruksi BGFK
dapat berkonsultasi kepada Unit Layanan BGFK.

Bagian Kelima
Pembinaan kepada Pemilik dan Pengelola BGFK

Pasal 131

(1) Pembinaan kepada pemilik dan pengelola BGFK

dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan

jdih.pu.go.id

---

pemahaman serta peran dan kapasitas dalam
penyelenggaraan BGFK sesuai ketentuan Peraturan
Menteri ini.

(2) Pengetahuan dan pemahaman serta peran dan kapasitas

dalam penyelenggaraan BGFK sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:

  • pengetahuan dan pemahaman akan kriteria dan

jenis BGFK;

  • pengetahuan dan pemahaman akan proses

penetapan dan pencabutan status BGFK;

  • peran dan kapasitas dalam proses pengusulan

penatapan dan pencabutan status BGFK;

  • pengetahuan dan pemahaman akan standar teknis

BGFK;

  • pengetahuan dan pemahaman akan proses

penyelenggaraan BGFK;

  • peran dan kapasitas dalam proses perencanaan dan

perancangan BGFK;

  • peran dan kapasitas dalam proses PBG BGFK;
  • peran dan kapasitas dalam proses pelaksanaan dan

pengawasan konstruksi BGFK;

- peran dan kapasitas dalam proses PBG, SLF,
dan/atau SBKBG BGFK yang sudah ada (existing);

  • peran dan kapasitas dalam proses pemeriksaan

berkala, pemeliharaan dan perawatan, serta

penilikan BGFK pada masa pemanfaatan;

  • peran dan kapasitas dalam proses perpanjangan

SLF BGFK;

  • peran dan kapasitas dalam proses pelestarian

BGFK; dan

  • peran dan kapasitas dalam proses pembongkaran

BGFK.

(3) Pembinaan melalui pengaturan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf a dilakukan kepada

pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk

penyebarluasan norma, standar, prosedur, dan kriteria

BGFK.

jdih.pu.go.id

---

(4) Pembinaan melalui pemberdayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3) huruf b dilakukan
kepada pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk:
- peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban, dan
peran dalam Penyelenggaraan BGFK melalui
sosialisasi, diseminasi, percontohan, dan penegakan
hukum termasuk pemberian insentif dan
disinsentif;
- peningkatan kapasitas teknis penyedia jasa terkait
standar teknis dan proses penyelenggaraan BGFK
melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan; dan
- peningkatan kapasitas aparatur/tenaga teknis
internal terkait pelaksanaan tata cara
operasionalisasi norma, standar, prosedur dan
kriteria.

(5) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, percontohan,

pelatihan, dan/atau kegiatan sejenisnya dalam
pembinaan BGFK yang terkait fungsi khusus dengan
tingkat kerahasiaan tinggi harus dilakukan secara
terbatas dan tidak boleh diketahui umum.

(6) Pembinaan melalui pengawasan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 127 ayat (3) huruf c dilakukan kepada
pemilik dan pengelola BGFK dalam bentuk:
- pemantauan terhadap tingkat pengetahuan dan
pemahaman serta peran dan kapasitas dalam
penyelenggaraan BGFK;
- evaluasi terhadap substansi teknis pengetahuan
dan pemahaman serta peran dan kapasitas dalam
penyelenggaraan BGFK; dan
- upaya penegakan hukum atas pelanggaran
ketentuan peratuan perundang-undangan.

(7) Dalam hal terdapat permasalahan dalam

penyelenggaraan BGFK berdasarkan ketentuan
Peraturan Menteri ini, pemilik dan pengelola BGFK dapat
berkonsultasi kepada Unit Layanan BGFK.

Pasal 132

Ketentuan lebih rinci mengenai:
- format dalam penetapan status BGFK, meliputi:
1. format surat pengusulan penetapan status BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);

jdih.pu.go.id

---

1. format berita acara pemeriksaan laporan identifikasi

pemenuhan kriteria BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 13 ayat (4);

1. format pertimbangan teknis pemenuhan kriteria

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(10) dan Pasal 13 ayat (6);

1. format rekomendasi penetapan status BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) dan

### Pasal 13 ayat (7); dan

1. format keputusan menteri tentang penetapan status

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(12) dan Pasal 13 ayat (8);

  • format pencabutan status BGFK, meliputi:

1. format surat pengusulan pencabutan status BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);

1. format berita acara pemeriksaan dokumen teknis

BGFK sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (7) dan

### Pasal 20 ayat (4);

1. format pertimbangan teknis pemenuhan kriteria

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(9) dan Pasal 20 ayat (6);

1. format rekomendasi pencabutan status BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) dan

### Pasal 20 ayat (7); dan

1. format keputusan menteri tentang pencabutan status

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(11) dan Pasal 20 ayat (8);

  • daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan PBG

BGFK, meliputi:

1. daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG

BGFK secara umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28 ayat (2);

1. daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG

BGFK secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33 ayat (2);

jdih.pu.go.id

---

1. format berita acara rapat konsultasi pemeriksaan

dokumen rencana teknis BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf e;

1. format rekomendasi pemenuhan standar teknis pada

dokumen rencana teknis BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan Pasal 42 ayat

(8);

1. format surat pemenuhan standar teknis perencanaan

dan perancangan BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 59

ayat (1), dan Pasal 73 ayat (1);

1. format surat persetujuan pelaksanaan pekerjaan

persiapan BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 ayat (1);

1. format surat persetujuan pelaksanaan pekerjaan

pondasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat

(1); dan

1. format dokumen PBG BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan Pasal

60 ayat (1);

  • format dalam inspeksi masa konstruksi BGFK, meliputi:

1. format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh

Penilik BGFK pada masa konstruksi BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);

1. format berita acara hasil inspeksi pada masa

konstruksi BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 47 ayat (2);

1. format surat peringatan atas ketidaksesuaian

pelaksanaan konstruksi BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);

1. format berita acara hasil pengetesan dan pengujian

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat

(1);

1. format dokumen SLF BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal

74 ayat (1); dan

jdih.pu.go.id

---

1. format dokumen SBKBG BGFK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), dan Pasal 60 ayat

(1).

- daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan
penerbitan PBG dan/atau penerbitan atau perpanjangan
SLF yang sudah ada (existing), meliputi:
1. daftar kelengkapan dokumen permohonan PBG
dan/atau SLF untuk BGFK yang sudah ada (existing)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2);
1. format surat rekomendasi penyesuaian dokumen
dan/atau perbaikan BGFK terbangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 57 ayat (6) dan Pasal 71 ayat

(6);

1. format rekomendasi bahwa dokumen permohonan
sudah sesuai dan benar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (7) dan Pasal 71 ayat (7); dan
1. format surat pemberitahuan ketidaksesuaian
dan/atau ketidakbenaran dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan

### Pasal 72 ayat (2).

- format dalam pelaksanaan inspeksi masa pemanfaatan
BGFK, meliputi:
1. format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh
Penilik BGFK pada masa pemanfaatan BGFK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1);
1. format berita acara hasil inspeksi pada masa
pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 65 ayat (1);

1. format surat peringatan atas ketidaksesuaian
pemanfaatan BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2);

1. format surat penghentian sementara pemanfaatan
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat

(4) dan Pasal 68 ayat (4);

1. format surat penghentian tetap pemanfaatan BGFK,
pencabutan PBG BGFK, dan perintah pembongkaran
BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat

(6); dan

jdih.pu.go.id

---

1. format surat penghentian tetap pemanfaatan BGFK

dan pencabutan SLF BGFK sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 68 ayat (6);

  • format dalam pelayanan perpanjangan SLF, berupa

format daftar kelengkapan dokumen permohonan

perpanjangan SLF BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 70 ayat (2);

  • daftar kelengkapan dan format dalam pelayanan

pembongkaran BGFK, meliputi:

1. daftar kelengkapan dokumen permohonan

persetujuan pembongkaran BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2);

1. format berita acara rapat konsultasi pemeriksaan

dokumen RTB BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (4) huruf e;

1. format rekomendasi pemenuhan standar teknis pada

dokumen RTB BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 79 ayat (9);

1. format surat pemenuhan standar teknis

pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 80 ayat (1);

1. format surat persetujuan pembongkaran BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1);

1. format surat pemberitahuan pembatalan persetujuan

pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal

83;

1. format surat peringatan ketidaksesuaian

pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 84 ayat (2);

1. format surat penghentian sementara pembongkaran

BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat

(4);

1. format surat penghentian tetap pembongkaran BGFK

dan pembatalan persetujuan pembongkaran BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6);

jdih.pu.go.id

---

1. format surat penyampaian hasil identifikasi BGFK

yang memenuhi ketentuan penetapan BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1);

1. format surat rekomendasi penyesuaian dokumen

pengkajian teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 89 ayat (5);

1. format rekomendasi bahwa dokumen pengkajian

teknis sudah sesuai dan benar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 89 ayat (6); dan

1. format surat penetapan pembongkaran BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2);

  • format dalam pelaksanaan inspeksi masa pembongkaran

BGFK, meliputi:

1. format daftar simak pemeriksaan kesesuaian oleh

Penilik BGFK pada masa pembongkaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3); dan

1. format berita acara hasil inspeksi pada masa

pembongkaran BGFK sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 96 ayat (1).

  • format pengelolaan kelembagaan penyelenggaraan BGFK,

meliputi:

1. format sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal

112 ayat (2);

1. format pakta integritas sebagaimana dimaksud dalam

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3);

1. format surat permintaan calon anggota TPA Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (4);

1. format surat pengajuan calon anggota TPA Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (5);

1. format rekomendasi calon anggota TPA Pusat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (6);

1. format usulan calon anggota TPA Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 115 ayat (7);

1. format Keputusan Menteri tentang pembentukan TPA

Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat

(8);

jdih.pu.go.id

---

1. format undangan TPA Pusat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 116 ayat (4) huruf b;

1. format surat permintaan calon Penilik BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (6);

1. format surat pengajuan calon Penilik BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (7);

1. format rekomendasi calon Penilik BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 120 ayat (8);

1. format usulan calon anggota Penilik BGFK

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (9);

1. format Keputusan Menteri tentang pembentukan

Penilik BGFK sebagaimana dimaksud dalam Pasal

120 ayat (10);

1. format surat tugas penilik BGFK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4) huruf a; dan

1. format surat pemberitahuan jadwal inspeksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (4)

huruf d;

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 133

Pada saat Unit Layanan BGFK belum terbentuk sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2), tugas pelayanan

penyelenggaraan BGFK dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 134

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

jdih.pu.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Maret 2021

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2021

,

ttd

jdih.pu.go.id

---