Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang TUGAS DAN WEWENANG DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA, DIREKTORAT JENDERAL PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN, BADAN PENGATUR JALAN TOL, DAN BADAN USAHA JALAN TOL DALAM PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar Tol.
2. Persiapan Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi penyusunan dokumen prastudi kelayakan, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan dan perencanaan pengadaan tanah, sesuai dengan metode pengusahaan Jalan Tol yang akan dilakukan.
3. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Pemerintah adalah pengusahaan Jalan Tol yang didasarkan kepada program yang telah disusun oleh pemerintah pusat sesuai dengan rencana umum jaringan jalan nasional.
4. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha adalah pengusahaan Jalan Tol yang didasarkan kepada program yang telah disusun oleh pemerintah pusat sesuai dengan
rencana umum jaringan jalan nasional atau di luar rencana umum jaringan jalan nasional yang disetujui oleh Menteri.
5. Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau badan usaha yang memenuhi persyaratan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pengusahaan Jalan Tol.
6. Konsesi Pengusahaan Jalan Tol yang selanjutnya disebut dengan Konsesi adalah jangka waktu tertentu yang diberikan kepada badan usaha untuk memenuhi pengembalian investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha Jalan Tol.
7. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.
8. Ruas Jalan Tol adalah bagian atau penggal dari Jalan Tol tertentu yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh badan usaha tertentu.
9. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
11. Direktorat Jenderal Bina Marga adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah direktorat jenderal pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur
bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Badan Pengatur Jalan Tol adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
14. Badan Usaha Jalan Tol adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi:
a. pengaturan Jalan Tol;
b. pembinaan Jalan Tol;
c. pengusahaan Jalan Tol; dan
d. pengawasan Jalan Tol.
(2) Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pasal 3
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. perumusan kebijakan perencanaan;
b. penyusunan perencanaan umum; dan
c. pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyusunan pedoman dan standar teknis;
b. pelayanan;
c. pemberdayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. pendanaan;
b. perencanaan teknis;
c. pelaksanaan konstruksi;
d. pengoperasian; dan/atau
e. pemeliharaan.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Pemerintah (solicited project); atau
b. Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited project).
Pasal 6
(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
a. pengawasan umum Jalan Tol; dan
b. Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi dan manfaat jaringan Jalan Tol, dan kinerja Jalan Tol.
(3) Pengawasan Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 7
Rincian tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelelangan Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol sampai dengan proses pelelangan berakhir.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 329), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
