PELAKSANAAN WEWENANG PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan
bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional
yang penggunanya diwajibkan membayar.
1. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan
untuk penggunaan Jalan Tol.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
1. Direktorat Jenderal Bina Marga yang selanjutnya
disingkat DJBM adalah direktorat jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
1. Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum yang selanjutnya disingkat DJPI adalah direktorat
jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
1. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat
BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang
melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat
dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
1. Badan Usaha di Bidang Jalan Tol yang selanjutnya
disebut Badan Usaha adalah badan hukum yang bergerak
di bidang pengusahaan Jalan Tol.
---
--- Page 3 ---
- 3 -
Pasal 2
**(1) Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi:**
- pengaturan Jalan Tol;
- pembinaan Jalan Tol;
- pengusahaan Jalan Tol; dan
- pengawasan Jalan Tol.
**(2) Menteri berwenang melaksanakan penyelenggaraan Jalan**
Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(3) Kewenangan Menteri dalam penyelenggaraan Jalan Tol**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
- DJBM;
- DJPI;
- BPJT; dan
- Badan Usaha.
Pasal 3
Pengaturan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a meliputi:
- perumusan kebijakan perencanaan;
- penyusunan perencanaan umum; dan
- pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pembinaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b meliputi:
- penyusunan pedoman dan standar teknis;
- pelayanan;
- pemberdayaan; dan
- penelitian dan pengembangan.
Pasal 5
**(1) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) huruf c merupakan kewenangan Menteri.
**(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Badan Usaha melalui perjanjian**
pengusahaan Jalan Tol dengan Menteri.
**(3) Pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan oleh Badan Usaha**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- kerja sama atas prakarsa Pemerintah Pusat; dan
- kerja sama atas prakarsa Badan Usaha.
**(4) Pengusahaan Jalan Tol dapat dilakukan oleh badan usaha**
milik negara sebagai Badan Usaha melalui penugasan
untuk melaksanakan pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
- diperlukan untuk percepatan pembangunan wilayah;
dan
- mempunyai nilai strategis secara nasional.
**(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) meliputi kegiatan:**
- pendanaan;
- perencanaan teknis;
- pelaksanaan konstruksi;
- pengoperasian; dan/atau
- preservasi.
---
--- Page 4 ---
- 4 -
**(6) Pelaksanaan kegiatan pengusahaan Jalan Tol**
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan
persiapan pengusahaan, pengadaan tanah, pelelangan
pengusahaan Jalan Tol, dan perjanjian pengusahaan
Jalan Tol.
Pasal 6
**(1) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi:
- pengawasan umum; dan
- pengawasan pengusahaan Jalan Tol.
**(2) Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
huruf a meliputi pengawasan terhadap:
- penyelenggaraan Jalan Tol;
- pengembangan jaringan Jalan Tol, fungsi, dan
manfaat jaringan Jalan Tol; dan
- kinerja jaringan Jalan Tol.
**(3) Pengawasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengawasan
terhadap pelaksanaan kewajiban perjanjian pengusahaan
Jalan Tol.
Pasal 7
Rincian pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelelangan
Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga,
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan
Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
sampai dengan proses pelelangan berakhir.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20
Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal
Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur
Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan
Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 963), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
---
--- Page 5 ---
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2025
,
Œ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
Ѽ
---
--- Page 6 ---
- 6 -
