Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 05/PRT/M/2016 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN GEDUNG

PERMENPUPR No. 2 Tahun 2020 berlaku

Pasal 12

(1) Data tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. batas-batas kepemilikan yang dibuktikan dengan fotokopi surat bukti status hak atas tanah; dan b. data kondisi atau situasi tanah yang merupakan data teknis tanah. (2) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemegang hak atas tanah, harus disertakan surat perjanjian pemanfaatan atau penggunaan tanah yang merupakan perjanjian tertulis antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah. 2. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung sederhana 1 (satu) lantai terdiri atas: a. surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa; dan/atau b. surat pernyataan menggunakan desain prototipe. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung sederhana 2 (dua) lantai terdiri atas: a. data perencana konstruksi jika menggunakan perencana konstruksi; dan/atau b. surat pernyataan menggunakan desain prototipe. 4. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

Dokumen dan surat terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c untuk bangunan gedung tidak sederhana dan bangunan gedung khusus terdiri atas: a. data perencana konstruksi; b. surat pernyataan menggunakan perencana konstruksi bersertifikat; c. surat pernyataan menggunakan pelaksana konstruksi bersertifikat; dan d. surat pernyataan menggunakan pengawas/manajemen konstruksi yang bertanggung jawab kepada pemohon. 5. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Ketentuan mengenai format persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Pengaturan penyelenggaraan IMB meliputi: a. pengendalian penyelenggaraan Bangunan Gedung; b. pembagian kewenangan penerbitan IMB; c. tahapan penyelenggaraan IMB; d. IMB bertahap; e. Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB; f. Perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi; g. Pembekuan dan pencabutan IMB; h. Pendataan Bangunan Gedung; i. IMB untuk Bangunan Gedung yang dibangun kolektif; j. IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan k. Penyelenggaraan IMB di daerah. 7. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Proses prapermohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi: a. penyediaan informasi KRK oleh Pemerintah Daerah; dan b. penyampaian informasi persyaratan permohonan penerbitan IMB oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon. 8. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan informasi terkait KRK kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik. (2) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi ketentuan meliputi: a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; i. jaringan utilitas kota; dan j. keterangan lainnya yang terkait. (3) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RTRW kabupaten/kota, dan/atau RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL. 9. Diantara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTR/Penetapan Zonasi kabupaten/kota, dan/atau RTBL, KRK ditetapkan melalui pertimbangan TABG. 10. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi persyaratan permohonan penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b. (2) Dalam hal permohonan IMB diajukan untuk bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi), Pemerintah Daerah harus menyampaikan informasi mengenai desain prototipe dan persyaratan pokok tahan gempa. 11. Pasal 32 dihapus. 12. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian KesepuluhA sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah terdiri atas: a. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas kurang dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi); b. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi); dan c. penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas lebih dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi). (2) Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas lebih dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan penyelenggaraan IMB pada Bangunan Gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum.

Pasal 51

(1) Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas kurang dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan penyelenggaraan IMB pada Bangunan Gedung tidak sederhana bukan untuk kepentingan umum. (2) Indeks fungsi usaha perhitungan besarnya retribusi IMB Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah dengan luas kurang dari 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 (nol koma lima).

Pasal 51

Penerbitan IMB untuk Bangunan Gedung usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51A ayat (1) huruf b meliputi: a. penggunaan desain prototipe bangunan Gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi); dan b. proses penerbitan IMB untuk bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi).

Pasal 51

(1) Penggunaan desain prototipe bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51C huruf a menjadi acuan dalam perencanaan struktur atas bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi). (2) Perencana konstruksi bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) harus merencanakan struktur bawah (pondasi) sesuai dengan kebutuhan struktur atas, karakteristik daya dukung tanah, dan zonasi gempa bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencana konstruksi bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi dokumen teknis yang meliputi: a. mekanikal dan elektrikal; dan b. perencanaan struktur bawah yang dituangkan ke dalam dokumen perhitungan struktur pondasi.

Pasal 51

(1) Proses penerbitan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51C huruf b meliputi tahapan: a. penilaian dokumen rencana teknis; b. persetujuan tertulis; dan c. penerbitan dokumen IMB. (2) Penerbitan IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB dengan menggunakan desain prototipe bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51C paling lama 3 (tiga) hari sejak pengajuan permohonan IMB. (4) Indeks fungsi usaha perhitungan besarnya retribusi IMB Bangunan Gedung berupa bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5 (nol koma lima).

Pasal 51

Ketentuan mengenai teknis penggunaan desain prototipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51C huruf a dan tahapan penerbitan IMB bangunan gudang usaha mikro, kecil, dan menengah seluas 1.300 m2 (seribu tiga ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51E tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 14. Pasal 61A dihapus. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA