Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang KOMPENSASI ATAS PENETAPAN GOLONGAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR DAN PERUBAHAN TARIF PADA JALAN TOL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kompensasi adalah ganti rugi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Jalan Tol atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan/atau perubahan tarif tol yang mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi Badan Usaha Jalan Tol.
2. Tarif adalah besaran tol yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan jenis kendaraan bermotor.
3. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
4. Perubahan Tarif Tol adalah perubahan besaran tarif tol dari besaran yang telah ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
5. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
6. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, ada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Pasal 2
(1) Kompensasi diberikan kepada BUJT atas penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan/atau Perubahan Tarif Tol yang mengakibatkan penurunan tingkat kelayakan investasi.
(2) Penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor dan Perubahan Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal:
a. penetapan Golongan jenis kendaraan bermotor mengurangi besaran pendapatan tol yang seharusnya diperoleh BUJT; dan/atau
b. Perubahan Tarif Tol menurunkan tingkat kelayakan investasi.
Pasal 3
(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam bentuk perpanjangan masa konsesi.
(2) Dalam hal perpanjangan masa konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat mengembalikan tingkat kelayakan investasi, BUJT diberikan Kompensasi
dalam bentuk Kompensasi tunai.
Pasal 4
Kompensasi dalam bentuk Perpanjangan masa konsesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan dengan ketentuan jumlah masa konsesi dan masa konsesi tambahan paling lama 50 (lima puluh) tahun.
Pasal 5
(1) BUJT dapat mengajukan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Menteri.
(2) Bentuk dan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dievaluasi oleh BPJT dengan mengacu pada besaran tingkat kelayakan investasi sebagaimana ditetapkan dalam PPJT atau yang disepakati oleh BPJT dan BUJT.
(3) Bentuk dan besaran Kompensasi yang telah disepakati oleh BPJT dan BUJT disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 6
Pengalokasian dana Kompensasi tunai dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Pembayaran Kompensasi tunai dilaksanakan berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
Bentuk dan besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dituangkan dalam amandemen terhadap perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 9
Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada bagian Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
