Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI TOL NONTUNAI NIRSENTUH DI JALAN TOL

PERMENPUPR No. 18 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. 2. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol. 3. Pengguna Jalan Tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar Tol. 4. Transaksi Tol Nontunai adalah kegiatan pengumpulan/pembayaran tarif Tol dengan menggunakan alat pembayaran selain uang tunai. 5. Peralatan Transaksi Tol Nontunai adalah segala jenis peralatan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan transaksi nontunai di Jalan Tol yang mencakup sistem bagian depan, tengah, dan belakang (front-end, middle-end, dan back-end). 6. Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol adalah transaksi pembayaran Tol yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi sistem informasi tanpa bersentuhan secara fisik dengan alat transaksi Tol. 7. Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol adalah ukuran jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus dicapai dalam penyelenggaraan Jalan Tol. 8. Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri. 9. Badan Usaha Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BUJT adalah badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan Jalan Tol. 10. Penerbit adalah pihak yang menerbitkan Uang Elektronik. 11. Badan Usaha Pelaksana Transaksi Nontunai Nirsentuh yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah badan yang didirikan untuk melaksanakan pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol. 12. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas pengelolaan serta pengawasan dan pengendalian. (2) Pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas: a. penyediaan dan pemeliharaan Peralatan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; b. pengoperasian Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; c. pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; dan d. penyelesaian pembayaran akhir/setelmen Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol antara Penerbit dan BUJT. (3) Pengawasan dan pengendalian Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol terdiri atas: a. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; dan b. pelaporan hasil monitoring dan evaluasi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol. (4) Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menggunakan teknologi berbasis sistem informasi.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol diterapkan secara bertahap mulai tanggal 31 Januari 2022. (2) Dalam hal Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol telah diterapkan pada ruas jalan tol, kartu uang elektronik tidak dapat digunakan untuk transaksi tol nontunai. (3) Penerapan secara bertahap penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atas usul Kepala BPJT. (4) Masa transisi untuk penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diterapkan. (5) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Transaksi Tol Nontunai dilakukan dengan Transaksi Tol Nontunai berbasis teknologi kartu uang elektronik dan/atau Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh.

Pasal 4

(1) Menteri memprakarsai penyediaan infrastruktur Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang akan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Pelaksana melalui skema kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana. (2) Selain Menteri, Badan Usaha Pelaksana dapat mengajukan prakarsa kerjasama pemerintah dengan Badan Usaha Pelaksana kepada Menteri. (3) Penyediaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Jenis teknologi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin sertifikasi dan izin kelas; b. telah melalui uji keamanan sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memenuhi kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit berupa: a. memiliki tingkat kehandalan dan akurasi yang tinggi sebagai alat pembayaran Tarif Tol sesuai dengan karakteristik lalu lintas di Jalan Tol; b. data transmisi dan peralatan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; c. memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); d. memiliki mekanisme antisipasi pelanggaran terhadap transaksi Tol; e. dapat dioperasikan dengan seluruh sistem transaksi Tol BUJT; f. mengakomodasi integrasi sistem transaksi antar- BUJT dan sistem transaksi nontunai pada sektor transportasi lainnya; g. memiliki sistem yang mampu melakukan penyesuaian besaran Tarif Tol sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; h. memiliki mekanisme pengawasan dan dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan kemajuan teknologi; i. sesuai dengan daya beli Pengguna Jalan Tol; j. mendukung pelaksanaan integrasi sistem pentarifan di Jalan Tol; k. memiliki sistem yang menjamin keamanan data Pengguna Jalan Tol; l. memiliki sistem penegakan hukum terkait pengumpulan Tol; m. memiliki pusat data yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan n. memaksimalkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang teknologi dan informasi. (3) Teknologi Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Pasal 6

Untuk menyiapkan penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol, BUJT melakukan: a. sosialisasi dan edukasi terkait dengan penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; b. penyediaan proporsi gardu untuk Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang menggunakan teknologi nirsentuh berbasis teknologi sistem informasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) terhadap jumlah gardu pada masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan. c. upaya lain sebagaimana ditetapkan dalam prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Kepala BPJT.

Pasal 7

(1) Pengoperasian peralatan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol menjadi tanggung jawab Badan Usaha Pelaksana. (2) Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengoperasian peralatan Transaksi Tol Nontunai pada proporsi gardu tol yang menggunakan teknologi kartu elektronik menjadi tanggung jawab BUJT.

Pasal 8

Pengelolaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol disusun dalam dokumen prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh Kepala BPJT.

Pasal 9

(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk mewujudkan tertib dalam pelaksanaan penerapan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJT sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana. (2) Badan Usaha Pelaksana dapat beranggotakan konsorsium BPJT. (3) Badan Usaha Pelaksana ditetapkan berdasarkan hasil pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pelelangan. (5) Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui prakualifikasi. (6) Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Menteri. (7) Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan oleh Kepala BPJT atas nama Menteri.

Pasal 11

(1) Dalam menyelenggarakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), Badan Usaha Pelaksana harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas izin yang terkait dengan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan penyelenggaraan sistem elektronik. (3) Badan Usaha Pelaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) wajib melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dengan indikator kerja utama. (4) Indikator kerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. mampu secara finansial termasuk menyediakan dana talangan dalam hal proses penyelesaian pembayaran akhir/setelmen tidak dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur operasional standar; b. mampu menyelesaikan proses penyelesaian pembayaran akhir/setelmen dengan tingkat akurasi tinggi; c. menyediakan sistem monitoring pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; d. menyediakan sarana dan prasarana Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam prosedur operasional standar; e. sistem informasi yang disediakan dapat menyimpan dan mengolah data yang memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); dan f. memiliki sistem informasi penegakan hukum terkait pengumpulan Tol yang dapat mendeteksi pelanggaran secara langsung (real-time) dan terintegrasi dengan sistem informasi pada lembaga yang melaksanakan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (5) Indikator kerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan dicantumkan dalam dokumen lelang.

Pasal 12

Badan Usaha Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan: a. pihak ketiga; dan b. penyelenggara jasa sistem pembayaran lainnya dan/atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah ada.

Pasal 13

(1) Badan Usaha Pelaksana memiliki kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. mempersiapkan dalam upaya untuk mewujudkan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol dengan sekurang-kurangnya melakukan kajian dan uji coba teknologi; c. meningkatkan teknologi yang digunakan dalam Transaksi Tol Nontunai dari teknologi yang berbasis kartu uang elektronik menjadi teknologi yang berbasis nirsentuh sesuai dengan waktu penerapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; d. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang mencakup namun tidak terbatas pada pengelolaan sistem informasi penegakan hukum terkait pengumpulan Tol dan sistem informasi penyimpan dan pengolah data yang memiliki kemampuan mengelola data besar (big data); e. melaksanakan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol sesuai dengan prosedur operasional standar penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol; f. melaksanakan kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam prosedur operasional standar; dan g. memanfaatkan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang teknologi dan informasi, dan pengolahan serta penyimpanan data harus berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1275) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, ttd M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA