Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Ditetapkan: 2007-06-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air
yang dapat berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum.
2.
Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau
tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung
diminum.
3.
Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif.
4.
Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM adalah satu kesatuan
sistem fisik (teknik) dan non-fisik dari prasarana dan sarana air minum.
5.
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan membangun, memperluas
dan/atau meningkatkan sistem fisik (teknik) dan non-fisik (kelembagaan, manajemen,
keuangan, peran masyarakat, dan hukum) dalam kesatuan yang utuh untuk
melaksanakan penyediaan air minum kepada masyarakat menuju keadaan yang lebih
baik.
6.
Penyelenggaraan
pengembangan
SPAM
adalah
kegiatan
merencanakan,
melaksanakan konstruksi, mengelola,
memelihara,
merehabilitasi,
memantau,
dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non-fisik penyediaan air minum.
7.
Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara
adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha
swasta,
dan/atau
kelompok
masyarakat
yang
melakukan
penyelenggaraan
pengembangan SPAM.
8.
Badan usaha milik negara yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang dibentuk khusus
sebagai penyelenggara;
9.
Badan usaha milik daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang
pendiriannya diprakarsai oleh pemerintah daerah dan seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan daerah yang dipisahkan yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
10. Koperasi adalah kumpulan orang yang mempunyai kebutuhan yang sama dalam
sektor ekonomi atau sosial budaya dengan prinsip demokrasi dari anggotanya dan
yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara.
11. Badan usaha swasta yang selanjutnya disebut BUS adalah badan hukum milik swasta
yang dibentuk khusus sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan.
12. Masyarakat adalah kumpulan orang yang mempunyai kepentingan yang sama yang
tinggal di daerah dengan yuridikasi yang sama.
13. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan
pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
4
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sumber daya air.
15. Badan Pendukung Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut BPP SPAM
adalah badan non struktural yang dibentuk oleh, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri, serta bertugas mendukung dan memberikan
bantuan dalam rangka mencapai tujuan pengembangan SPAM guna memberikan
manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud dan tujuan dari pengaturan dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM adalah
sebagai pedoman bagi Pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara, dan para ahli dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan SPAM untuk:
a. mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga
terjangkau;
b. mencapai kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan;
c. mencapai peningkatan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum; dan
d. mendorong upaya gerakan penghematan pemakaian air.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM dalam Peraturan
Menteri ini meliputi SPAM dengan jaringan perpipaan yang mencakup:
a. Perencanaan pengembangan SPAM yang terdiri dari penyusunan:
1. Rencana Induk Pengembangan SPAM,
2. Studi Kelayakan Pengembangan SPAM, dan
3. Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM;
b. Pelaksanaan Konstruksi SPAM;
c. Pengelolaan SPAM;
d. Pemeliharaan dan Rehabilitasi SPAM; dan
e. Pemantauan dan Evaluasi SPAM.
(2)
Khusus untuk pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf a. angka 2 termasuk juga
pengaturan untuk SPAM bukan jaringan perpipaan.
(3)
Pengaturan penyelenggaraan pengembangan SPAM bukan jaringan perpipaan selain
disebutkan pada ayat (2) akan diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
5
BAB II
KEBIJAKAN DAN STRATEGI
PENGEMBANGAN SPAM
Pasal 4
(1)
Perencanaan pengembangan SPAM disusun mengacu pada Kebijakan dan Strategi
Pengembangan SPAM.
(2)
Pemerintah Daerah wajib menyusun Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM
Daerah mengacu pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan SPAM dan
peraturan pemerintah yang berlaku,
(3)
Kebijakan dan Strategi Pengembangan SPAM Daerah antara lain memuat rencana
strategis dan program pengembangan SPAM.
(4)
Rencana strategis dan program pengembangan SPAM sebagaimana disebutkan pada
ayat (4) memuat:
a. Identifikasi potensi dan rencana alokasi air baku untuk wilayah pelayanan sesuai
perkembangannya;
b. Garis besar sistem penyediaan air baku di wilayah administratif;
c. Garis besar rencana pembagian wilayah administratif menjadi satu atau lebih
wilayah pelayanan sesuai potensi air baku dan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) baik wilayah pelayanan dengan jaringan perpipaan maupun wilayah
pelayanan dengan bukan jaringan perpipaan;
d. Indikasi program pengembangan untuk setiap rencana wilayah pelayanan
berdasarkan urutan prioritas;
e. Kriteria dan standar pelayanan di wilayah administratif kabupaten atau kota;
f. Indikasi keterpaduan program dengan pengembangan prasarana dan sarana
sanitasi yang merupakan dampak penggunaan air minum untuk wilayah pelayanan
yang dianggap strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan;
g. Indikasi alternatif pembiayaan dan pola investasi untuk wilayah pelayanan yang
dianggap strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan; serta
h. Indikasi pengembangan kelembagaan untuk wilayah pelayanan yang dianggap
strategis dan merupakan wilayah pusat pertumbuhan.
(5)
Dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM dan/atau Prasarana dan Sarana
Sanitasi, Pemerintah Daerah mengutamakan kerjasama antar daerah.
(6)
Dalam hal penyusunan rencana strategi dan program pengembangan SPAM,
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah harus mengikutsertakan penyelenggara
SPAM dan para pemangku kepentingan dalam bentuk konsultasi publik.
BAB III
PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Bagian Kesatu
Rencana Induk Pengembangan SPAM
Pasal 5
(1)
Rencana induk pengembangan SPAM adalah suatu rencana jangka panjang (15-20
tahun) yang merupakan bagian atau tahap awal dari perencanaan air minum jaringan
perpipaan dan bukan jaringan perpipaan berdasarkan proyeksi kebutuhan air minum
6
pada satu periode yang dibagi dalam beberapa tahapan dan memuat komponen
utama sistem beserta dimensi-dimensinya.
(2)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. Rencana induk pengembangan SPAM di Dalam Satu Wilayah Administrasi
Kabupaten atau Kota;
b. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Kabupaten dan/atau Kota;
c. Rencana induk pengembangan SPAM Lintas Provinsi.
(3)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dengan memperhatikan kebijakan dan strategi
daerah masing-masing kabupaten atau kota yang telah ditetapkan serta kesepakatan
antar kabupaten dan/atau kota terkait dengan memberitahukan kepada pemerintah
provinsi terkait.
(4)
Dalam hal kesepakatan antara kabupaten dan/atau kota terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi
terselenggaranya kerja sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan
air minum lintas kabupaten dan/atau kota.
(5)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c disusun berdasarkan kebijakan dan strategi daerah masing-masing
kabupaten atau kota yang telah ditetapkan serta kesepakatan antara kabupaten
dan/atau kota terkait dengan memberitahukan masing-masing pemerintah provinsi.
(6)
Dalam hal kesepakatan antara kabupaten/kota terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat
(5)
tidak
tercapai,
pemerintah
provinsi
terkait
dapat
memfasilitasi
terselenggaranya kerja sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan
air minum lintas provinsi.
(7)
Dalam hal fasilitasi provinsi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
mewujudkan kesepakatan, Pemerintah dapat memfasilitasi terselenggaranya kerja
sama dalam perencanaan pengembangan sistem penyediaan air minum lintas
provinsi.
Pasal 6
Apabila kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (7) tidak
tercapai, maka Pemerintah dapat menetapkan kesepakatan kerja sama sebagai dasar
penyusunan rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota dan
rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi.
Pasal 7
(1)
Penyusunan rencana induk pengembangan SPAM memperhatikan aspek keterpaduan
dengan prasarana dan sarana sanitasi sejak dari sumber air hingga unit pelayanan.
(2)
Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk gambar
rencana induk yang memuat antara lain lokasi-lokasi prasarana dan sarana SPAM
beserta prasarana dan sarana sanitasi dalam rangka perlindungan dan pelestarian air.
Pasal 8
(1)
Periode perencanaan rencana induk pengembangan SPAM adalah 15-20 tahun.
(2)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dikaji ulang setiap 5 tahun atau dapat dirubah bila ada hal-hal khusus dengan
7
memperhatikan perkembangan penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan/atau
kabupaten atau kota.
Pasal 9
(1)
Rencana induk pengembangan SPAM di dalam satu wilayah administrasi kabupaten
atau kota ditetapkan oleh kepala daerah bersangkutan melalui Surat Keputusan.
(2)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas kabupaten dan/atau kota ditetapkan oleh
Gubernur dengan didukung oleh Surat Keputusan Bersama kepala daerah masing-
masing.
(3)
Rencana induk pengembangan SPAM lintas provinsi ditetapkan oleh Menteri dan
didukung oleh Surat Keputusan Bersama Kabupaten/Kota terkait dengan diketahui
masing-masing provinsi.
Pasal 10
(1)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
sebelum ditetapkan wajib disosialisasikan oleh penyelenggara bersama dengan
pemerintah terkait melalui konsultasi publik.
(2)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaring
masukan dan tanggapan masyarakat.
(3)
Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sekurang-
kurangnya tiga kali dalam kurun waktu 12 bulan dan dihadiri oleh masyarakat di
wilayah layanan dan masyarakat di wilayah yang diperkirakan terkena dampak dengan
mengundang tokoh masyarakat, LSM, dan perguruan tinggi.
Pasal 11
(1)
Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
disusun oleh penyelenggara.
(2)
Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
rencana induk pengembangan SPAM dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
(3)
Penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa yang ditunjuk.
Pasal 12
(1)
Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM
dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelenggara sudah memiliki rencana induk pengembangan SPAM untuk wilayah
pelayanan yang ada;
b. Pekerjaan bersifat pengembangan terhadap wilayah pelayanan yang sudah ada
dan belum termasuk dalam rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana
huruf a di atas;
c. Pekerjaan bersifat peninjauan ulang terhadap rencana induk pengembangan
SPAM yang sudah habis masa berlakunya.
(2)
Pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penyelenggara wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
8
(3)
Pelaksana penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat keahlian yang
dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai peraturan perundangan.
Pasal 13
(1)
Dalam hal pelaksanaan penyusunan rencana induk pengembangan SPAM
dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Kegiatan bersifat pembuatan rencana induk pengembangan SPAM baru;
b. Kegiatan bersifat penambahan atau pengembangan terhadap wilayah pelayanan
yang sudah ada namun belum memiliki rencana induk pengembangan SPAM;
c. Kegiatan kajian ulang SPAM bersifat menyeluruh.
(2)
Dalam hal penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijin usaha dan
memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 14
Rincian tata cara penyusunan rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 tercantum pada Lampiran I yang merupakan satu kesatuan dengan
Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Studi Kelayakan Pengembangan SPAM
Pasal 15
(1)
Studi kelayakan pengembangan SPAM adalah suatu studi untuk mengetahui tingkat
kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah
pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi,
kelembagaan, dan finansial.
(2)
Studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan:
a. Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang
telah ditetapkan;
b. Hasil kajian kelayakan teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi,
kelembagaan, dan finansial; serta
c. Kajian sumber pembiayaan.
9
Pasal 16
(1)
Studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) dapat berupa:
a. Studi Kelayakan Lengkap
b. Studi Kelayakan Sederhana
c. Justifikasi Teknis dan Biaya
(2)
Studi Kelayakan Lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kajian
kelayakan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian atau seluruh SPAM yang
mempunyai pengaruh atau dipengaruhi oleh perkembangan finansial, ekonomi, teknis,
dan lingkungan pada area kajian, serta perkiraan besaran cakupan layanan lebih
besar dari 10.000 jiwa.
(3)
Studi Kelayakan Sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
kajian kelayakan terhadap suatu kegiatan pengembangan sebagian SPAM yang
mempunyai pengaruh atau dipengaruhi oleh perkembangan finansial, ekonomi, teknis,
dan lingkungan pada area kajian, serta perkiraan besaran cakupan layanan sampai
dengan 10.000 jiwa.
(4)
Justifikasi Teknis dan Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
kajian kelayakan teknis dan biaya terhadap suatu kegiatan peningkatan sebagian
SPAM.
Pasal 17
(1)
Dalam hal pengembangan SPAM akan dilakukan kerjasama antara pemerintah dan
swasta maka studi kelayakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a dapat disiapkan oleh pemerintah dan/atau pihak swasta yang mempunyai
prakarsa terlebih dahulu.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga mengkaji alokasi
resiko.
(3)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut pra-studi kelayakan
yang dapat dipakai sebagai acuan dalam dokumen pelelangan kerjasama pemerintah
dan swasta.
Pasal 18
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun oleh
penyelenggara.
(2)
Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka studi
kelayakan dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya.
(3)
Penyusunan studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa.
(4)
Penyusunan studi kelayakan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku.
(5)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin usaha dan
memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
10
Pasal 19
(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan oleh
penyelenggara.
(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat ditetapkan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 20
Rincian tata cara penyusunan studi kelayakan pengembangan SPAM sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 tercantum pada Lampiran II yang merupakan satu kesatuan
dengan Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM
Pasal 21
(1)
Perencanaan teknis terinci pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut
perencanaan teknis adalah suatu rencana rinci pembangunan SPAM di suatu kota
atau kawasan meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan.
(2)
Perencanaan teknis disusun berdasarkan rencana induk pengembangan SPAM yang
telah ditetapkan, hasil studi kelayakan, jadwal pelaksanaan konstruksi, dan kepastian
sumber pembiayaan serta hasil konsultasi teknis dengan dinas teknis terkait.
Pasal 22
(1)
Perencanaan teknis disusun dengan memperhatikan aspek-aspek keterpaduan
dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi.
(2)
Aspek-aspek keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
masukan pada perencanaan teknis pengembangan prasarana dan sarana sanitasi
yang merupakan akibat dari pengembangan SPAM.
Pasal 23
(1)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disusun oleh
penyelenggara.
(2)
Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
perencanaan teknis dapat disusun oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya.
(3)
Penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa yang ditunjuk.
Pasal 24
(1)
Dalam hal pelaksanaan penyusunan perencanaan teknis dilaksanakan sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
11
a. Kegiatan diperkirakan mencakup perencanaan pekerjaan fisik minor yang tidak
memerlukan teknologi/kompleksitas atau tingkat resiko yang tinggi;
b. Pekerjaan merupakan pekerjaan rehabilitasi, perbaikan dan tidak mengandung
resiko tinggi.
(2)
Pelaksana penyusunan perencanaan teknis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
(3)
Dalam hal penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (3) dilaksanakan oleh penyedia jasa, harus melalui proses pengadaan jasa sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
(4)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki ijin usaha dan
memiliki tenaga ahli yang bersertifikat sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Pasal 25
(1)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditetapkan oleh
penyelenggara.
(2)
Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 26
Rincian tata cara penyusunan perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
tercantum pada Lampiran III yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi
Pasal 27
(1)
Penyelenggaraan pengembangan SPAM dilaksanakan secara terpadu dengan
pengembangan prasarana dan sarana sanitasi baik air limbah maupun persampahan
sejak dari penyiapan rencana induk pengembangan SPAM sampai dengan operasi
dan pemeliharaan sebagai salah satu upaya perlindungan dan pelestarian air.
(2)
Keterpaduan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sekurang-kurangnya pada tahap perencanaan.
(3)
Keterpaduan pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
tidak mempertimbangkan:
a. Untuk daerah dengan kualitas air tanah dangkal yang baik serta tidak terdapat
pelayanan SPAM dengan jaringan perpipaan, maka pengelolaan sanitasi dilakukan
dengan sistem sanitasi terpusat;
b. Untuk permukiman dengan kepadatan 300 orang/Ha atau lebih, di daerah dengan
daya dukung lingkungan yang rendah meskipun penyediaan air minum dilayani
dengan sistem perpipaan, pengelolaan sanitasi menggunakan sistem sanitasi
terpusat.
(4)
Pengaturan keterpaduan pengembangan SPAM dan sanitasi lebih terinci dijelaskan
pada peraturan menteri terkait bidang sanitasi dan peraturan daerah setempat.
12
BAB IV
PELAKSANAAN KONSTRUKSI SPAM
Pasal 28
Pelaksanaan konstruksi
SPAM
dilakukan
berdasarkan
hasil
perencanaan
teknis
pengembangan SPAM yang telah ditetapkan.
Pasal 29
(1)
Tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM adalah sebagai berikut:
a. Persiapan pelaksanaan konstruksi;
b. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan uji material;
c. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run);
d. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commissioning Test);
e. Masa pemeliharaan; dan
f. Serah terima pekerjaan.
(2)
Kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM harus memperhatikan Rencana Mutu
Kontrak/Kegiatan (RMK) dan (Rencana K3 Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah
disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Pasal 30
(1)
Kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara.
(2)
Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
Pasal 31
(1)
Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) terbatas pada kegiatan rehabilitasi sebagian pada unit air baku, unit produksi,
unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan yang bersifat memperbaiki kinerja dan
tidak meningkatkan kapasitas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan sendiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara dan/atau Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus
memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Pasal 32
(1)
Kegiatan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) adalah kegiatan konstruksi yang bersifat pembangunan baru,
rehabilitasi keseluruhan, atau pekerjaan yang bersifat peningkatan kapasitas dengan
tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh penyedia jasa harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
(3)
Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus
memiliki ijin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang
bersertifikat.
13
Pasal 33
Dalam hal belum ada penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) maka
pelaksanaan konstruksi dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
Rincian pelaksanaan konstruksi SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tercantum
pada lampiran IV yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB V
PENGELOLAAN SPAM
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
(1)
Pengelolaan SPAM dilaksanakan apabila prasarana dan sarana SPAM yang telah
terbangun siap untuk dioperasikan dengan membentuk organisasi penyelenggara
SPAM.
(2)
Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kegiatan pengoperasian dan pemanfaatan;
b. Kegiatan administrasi dan kelembagaan.
(3)
Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran serta
masyarakat dalam pengelolaan SPAM berupa pemeliharaan, perlindungan sumber air
baku,
penertiban
sambungan
liar,
dan
sosialisasi
dalam
penyelenggaraan
pengembangan SPAM.
(4)
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan SPAM, maka dapat dilakukan
kerjasama antar pemerintah daerah.
(5)
Pengelolaan SPAM harus memenuhi standar pelayanan minimal dan memenuhi syarat
kualitas sesuai peraturan menteri kesehatan yang berlaku, serta pelayanan secara
penuh 24 jam per hari.
(6)
Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) akan ditetapkan
kemudian.
(7)
Pengelolaan SPAM harus berdasarkan kaidah sistem akuntansi air minum Indonesia.
Bagian Kedua
Pengoperasian
Pasal 36
Kegiatan pengoperasian dilaksanakan sekurang-kurangnya untuk memenuhi kebutuhan
standar pelayanan minimal air minum kepada masyarakat.
14
Pasal 37
Pengoperasian sarana SPAM melalui jaringan perpipaan bertujuan untuk menjalankan,
mengamati dan menghentikan unit-unit agar berjalan secara berkesinambungan pada
keseluruhan dan/atau sebagian unit, meliputi:
a. unit air baku;
b. unit produksi;
c. unit distribusi;
d. unit pelayanan.
Pasal 38
(1)
Pengoperasian unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah air baku yang disadap tidak boleh melebihi izin pengambilan air baku dan
sesuai jumlah yang direncanakan menurut tahapan perencanaan.
b. Apabila kapasitas sumber berkurang dari kapasitas yang dibutuhkan, maka air
yang disadap harus dikurangi sedemikian rupa sehingga masih ada sisa untuk
pemeliharaan lingkungan di hilir sumber.
c. Penyelenggara harus melakukan pemantauan terhadap debit dan kualitas air baku.
(2)
Pengoperasian unit produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan pengoperasian unit produksi adalah mengolah air baku sesuai dengan debit
yang direncanakan, sampai menjadi air minum yang memenuhi syarat kualitas,
sehingga siap didistribusikan.
b. Kegiatan pengoperasian meliputi kegiatan persiapan sebelum pengoperasian,
pelaksanaan operasi serta pemantauan proses pengolahan.
(3)
Pengoperasian unit distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c meliputi
ketentuan sebagai berikut:
a. Tujuan pengoperasian unit distribusi adalah untuk mengalirkan air hasil
pengolahan ke seluruh jaringan distribusi sampai di semua unit pelayanan,
sehingga standar pelayanan berupa kuantitas, kualitas dan kontinuitas yang
dikehendaki dapat tercapai.
b. Kegiatan pengoperasian meliputi kegitan persiapan sebelum pengoperasian,
pelaksanaan operasi serta pemantauan unit distribusi.
(4)
Pengoperasian unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d
meliputi kegiatan pelayanan untuk domestik yaitu sambungan rumah, sambungan
halaman, hidran umum dan terminal air, dan nondomestik yaitu industri kecil, industri
besar, restoran, hotel, perkantoran, rumah sakit, dan hidran kebakaran.
Pasal 39
(1)
Setiap unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi harus dilengkapi dengan meter air
induk.
(2)
Unit pelayanan harus dilengkapi dengan meter air pelanggan.
(3)
Meter air induk dan meter air pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib ditera secara berkala oleh badan yang diberi kewenangan untuk
melakukan tera.
15
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 40
(1)
Pemanfaatan air minum hasil pengoperasian SPAM harus dilakukan secara efisien
dan efektif yang terdiri dari kegiatan pemanfaatan sarana sambungan rumah, hidran
umum dan hidran kebakaran.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi
pelayanan air minum kepada masyarakat untuk kebutuhan domestik dan nondomestik.
(3)
Pemanfaatan dilaksanakan oleh penyelenggara SPAM untuk kebutuhan pelayanan air
minum masyarakat.
Bagian Keempat
Administrasi
Pasal 41
(1)
Kegiatan
administrasi
dilaksanakan
oleh
Penyelenggara
SPAM
dan
dapat
dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.
(2)
Kegiatan administrasi meliputi:
a. Administrasi perkantoran meliputi pencatatan, pengarsipan, pelaporan dan
kegiatan tata persuratan.
b. Administrasi keuangan meliputi pencatatan pemasukan dan pengeluaran tertib
administrasi keuangan baik yang berasal dari operasional maupun non-
operasional.
(3)
Kegiatan administrasi wajib dilaksanakan selama penyelenggaraan pengembangan
SPAM.
(4)
Kegiatan administrasi dilaksanakan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi.
(5)
Kegiatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan pedoman akuntansi air minum
dan/atau ketentuan lain yang berlaku.
Bagian Kelima
Kelembagaan
Pasal 42
(1)
Pengelolaan SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara berupa BUMN, BUMD,
koperasi, badan usaha swasta dan masyarakat, yang khusus bergerak di bidang air
minum.
(2)
Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum (BLU) - Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) sesuai peraturan yang berlaku.
(3)
Kelembagaan penyelenggara air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berdiri sendiri atau bekerjasama antar lembaga-lembaga terkait.
(4)
Penyelenggaraan pengembangan SPAM oleh koperasi dan BUS dilaksanakan sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.
(5)
Kelembagaan penyelenggara air minum sekurang-kurangnya memiliki:
16
a. Organisasi meliputi struktur organisasi kelembagaan dan personil pengelola unit
SPAM
b. Tata laksana meliputi uraian tugas pokok dan fungsi, serta pembinaan karir
pegawai penyelenggara SPAM
(6)
Kelembagaan penyelenggara SPAM harus dilengkapi dengan sumber daya manusia
yang kompeten di bidang pengelolaan SPAM sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku.
(7)
Kelembagaan penyelenggara harus disiapkan dan dibentuk sebelum SPAM selesai
dibangun agar SPAM dapat langsung beroperasi.
(8)
Kegiatan kelembagaan dapat dimulai setelah adanya izin/kerjasama antara
penyelenggara dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 43
Rincian pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tercantum pada
